Menghitung pesangon tidak cukup dengan mengalikan gaji take home pay dengan masa kerja. Perhitungan yang benar melihat status hubungan kerja, upah dasar, masa kerja sampai tanggal efektif PHK, alasan PHK, uang pesangon (UP), uang penghargaan masa kerja (UPMK), uang penggantian hak (UPH), serta isi Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau PKB.
Ketentuan berikut menggunakan aturan yang berlaku pada tanggal artikel diperbarui. Dasar utamanya adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. PP 35/2021 secara formal masih berlaku karena belum dicabut pemerintah dan belum dibatalkan Mahkamah Agung.
Putusan MK 168/PUU-XXI/2023, diucapkan 31 Oktober 2024, memaknai frasa dalam Pasal 156 ayat (2) sehingga tabel uang pesangon dibaca sebagai jumlah “paling sedikit”. Putusan itu juga memperketat prosedur PHK yang diperselisihkan. Frasa “paling sedikit” tidak otomatis berarti setiap pekerja wajib mendapat lebih dari tabel atau bahwa seluruh faktor 0,5 dalam PP 35/2021 gugur tanpa proses hukum lain. Jumlah aktual tetap bergantung pada alasan PHK, PP 35/2021, PK/PP/PKB, kesepakatan, atau putusan lembaga penyelesaian perselisihan.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan pada akhir Agustus 2026 baru ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dan ditargetkan dibahas menuju tenggat pemisahan klaster ketenagakerjaan. Rancangan itu belum menjadi undang-undang, sehingga tidak dipakai sebagai rumus yang sudah berlaku.
Hasil simulasi merupakan estimasi berdasarkan data yang dimasukkan. Nilai akhir dapat berbeda apabila PK, Peraturan Perusahaan, PKB, alasan PHK, atau penyelesaian perselisihan menetapkan ketentuan lain.
Cara menghitung pesangon PHK bagaimana? Tentukan upah dasar (pokok + tunjangan tetap), cari UP berdasarkan masa kerja, cari UPMK, cek alasan PHK dan faktor hak, hitung UPH, lalu jumlahkan. PK, Peraturan Perusahaan, atau PKB dapat menaikkan jumlah akhir di atas tabel minimum. Tidak semua jenis PHK menghasilkan UP dan UPMK sekaligus.
Rumus Singkat Pesangon PHK
Alur praktis yang dapat diikuti dari HP atau kalkulator:
- Tentukan status hubungan kerja: PKWT atau PKWTT.
- Catat masa kerja dari tanggal mulai bekerja sampai tanggal efektif PHK. Jangan membulatkan sembarangan ke tahun penuh.
- Tentukan upah sebulan sebagai dasar hitung.
- Cari UP dasar dari tabel masa kerja.
- Cari UPMK dasar dari tabel masa kerja.
- Identifikasi alasan PHK yang tertulis.
- Terapkan hak/faktor sesuai alasan PHK.
- Hitung UPH.
- Periksa PK, PP, dan PKB.
- Jumlahkan komponen yang memang berlaku.
Formula visual:
Total Hak PHK = Uang Pesangon yang Berlaku + UPMK yang Berlaku + UPH + Hak Lain yang Sah
Tidak semua jenis PHK menghasilkan tiga komponen itu sekaligus. Resign dan mangkir, misalnya, pada umumnya tidak membawa UP dan UPMK menurut PP 35/2021, melainkan UPH dan uang pisah jika diatur.
Pada kasus yang memakai mekanisme perkalian:
- UP final = UP dasar × faktor/hak sesuai alasan PHK
- UPMK final = UPMK dasar × faktor yang ditentukan aturan, jika berlaku
- UPH dihitung terpisah
Tentukan Dulu PKWT atau PKWTT
Artikel ini berfokus pada uang pesangon PKWTT (karyawan tetap), sepanjang alasan PHK memang memberi hak tersebut.
Pekerja PKWT tidak memakai tabel pesangon PKWTT ketika kontrak berakhir sesuai jangka waktunya. Mereka berhak atas uang kompensasi PKWT menurut Pasal 15–16 PP 35/2021: pada prinsipnya (masa kerja dalam bulan / 12) × 1 bulan upah, dengan syarat masa kerja paling sedikit satu bulan terus-menerus. Jika salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu PKWT selesai, Pasal 17 mengatur kompensasi dihitung dari jangka waktu yang telah dilaksanakan. Jangan menulis bahwa “semua karyawan kontrak yang kontraknya habis mendapat pesangon”.
Untuk rumus lengkap PKWT, bandingkan dengan artikel khusus cara menghitung uang kompensasi PKWT.
Upah Mana yang Dipakai untuk Menghitung Pesangon?
Dasar UP dan UPMK menurut Pasal 157 UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah UU 6/2023 adalah:
- upah pokok; dan
- tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja/buruh dan keluarganya.
Contoh:
- Gaji pokok: Rp6.000.000
- Tunjangan jabatan tetap: Rp1.000.000
- Uang makan berdasarkan kehadiran: Rp600.000
- Uang lembur: Rp750.000
Dasar upah pesangon = Rp6.000.000 + Rp1.000.000 = Rp7.000.000
Jangan otomatis memasukkan lembur, bonus tidak tetap, insentif pencapaian, reimbursement, atau uang makan berbasis kehadiran sebagai tunjangan tetap, kecuali karakter pembayarannya memang tetap, teratur, dan tidak bergantung pada kehadiran atau kinerja tertentu.
Gaji Pokok
Komponen wajib dalam dasar hitung.
Tunjangan Tetap
Pembayaran teratur yang tidak dikaitkan dengan kehadiran atau pencapaian tertentu, dibayar dalam satuan waktu yang sama dengan upah pokok, misalnya tunjangan jabatan atau tunjangan keluarga yang bersifat tetap.
Tunjangan Tidak Tetap
Umumnya tidak masuk dasar UP/UPMK.
Pekerja Harian
Jika penghasilan dibayar harian, upah sebulan = 30 × upah sehari. Jika hasil itu lebih rendah dari upah minimum di wilayah domisili perusahaan, dasar hitung adalah upah minimum tersebut.
Pekerja Satuan Hasil
Upah sebulan = rata-rata penghasilan 12 bulan terakhir. Jika lebih rendah dari upah minimum di wilayah domisili perusahaan, pakai upah minimum.
Jangan membuat rumus sendiri di luar Pasal 157.
Tabel Uang Pesangon Berdasarkan Masa Kerja
Tabel berikut merujuk Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah UU 6/2023 dan Pasal 40 ayat (2) PP 35/2021, dibaca sebagai jumlah paling sedikit setelah Putusan MK 168/PUU-XXI/2023.
| Masa Kerja | Uang Pesangon Dasar |
|---|---|
| < 1 tahun | 1 bulan upah |
| ≥ 1 – < 2 tahun | 2 bulan upah |
| ≥ 2 – < 3 tahun | 3 bulan upah |
| ≥ 3 – < 4 tahun | 4 bulan upah |
| ≥ 4 – < 5 tahun | 5 bulan upah |
| ≥ 5 – < 6 tahun | 6 bulan upah |
| ≥ 6 – < 7 tahun | 7 bulan upah |
| ≥ 7 – < 8 tahun | 8 bulan upah |
| ≥ 8 tahun | 9 bulan upah |
Tabel ini belum otomatis menjadi total uang yang diterima. Masih harus diperiksa alasan PHK, faktor/hak PP 35/2021, UPMK, UPH, dan PK/PP/PKB. Masa kerja 4 tahun 7 bulan masuk kategori ≥ 4 – < 5 tahun (5 bulan), bukan 5 tahun penuh.
Tabel Uang Penghargaan Masa Kerja
Menurut Pasal 40 ayat (3) PP 35/2021:
| Masa Kerja | UPMK |
|---|---|
| < 3 tahun | Belum memenuhi tabel UPMK |
| ≥ 3 – < 6 tahun | 2 bulan upah |
| ≥ 6 – < 9 tahun | 3 bulan upah |
| ≥ 9 – < 12 tahun | 4 bulan upah |
| ≥ 12 – < 15 tahun | 5 bulan upah |
| ≥ 15 – < 18 tahun | 6 bulan upah |
| ≥ 18 – < 21 tahun | 7 bulan upah |
| ≥ 21 – < 24 tahun | 8 bulan upah |
| ≥ 24 tahun | 10 bulan upah |
Masa kerja 7 tahun bukan UPMK 7 bulan. Kategori yang berlaku adalah ≥ 6 – < 9 tahun = 3 bulan upah. Tabel UP berhenti di 9 bulan untuk masa kerja 8 tahun ke atas, tetapi UPMK terus naik sampai 10 bulan pada masa kerja 24 tahun ke atas.
Apa Itu Uang Penggantian Hak?
Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah UU 6/2023 dan Pasal 40 ayat (4) PP 35/2021 mengatur UPH meliputi:
- cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
- biaya atau ongkos pulang pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja;
- hal lain yang ditetapkan dalam PK, PP, atau PKB.
Peringatan penting: penggantian perumahan, pengobatan, dan perawatan 15% yang ada di aturan lama tidak menjadi komponen otomatis dalam PP 35/2021. Memasukkan 15% tanpa dasar PK/PP/PKB adalah kesalahan paling umum di artikel pesangon.
Sisa cuti tidak otomatis berarti seluruh cuti sepanjang masa kerja. Yang dibayar adalah cuti tahunan yang masih menjadi hak, belum diambil, dan belum gugur menurut aturan cuti perusahaan.
Mengapa Alasan PHK Mengubah Besaran Hak?
Jika masa kerja memberi UP dasar 7 bulan, jangan langsung menyimpulkan pesangon pasti 7 × upah. Alasan PHK menentukan apakah UP diberikan utuh, dikalikan faktor, atau tidak diberikan sama sekali.
Ada perdebatan publik pada 2026: sebagian serikat menilai faktor 0,5 dalam PP 35/2021 tidak lagi relevan setelah MK mengembalikan frasa “paling sedikit”. Analisis hukum yang lebih hati-hati mencatat bahwa Pasal 156 ayat (5) yang mendelegasikan pengaturan lebih lanjut ke peraturan pemerintah tidak dibatalkan MK, dan PP 35/2021 belum dicabut. Karena itu artikel ini menampilkan faktor normatif PP 35/2021 tanpa menyatakan PP itu otomatis batal, dan tanpa menyatakan setiap pekerja wajib mendapat lebih dari tabel.
Tabel Hak Pesangon Berdasarkan Alasan PHK
Sumber baris: Pasal 41–57 PP 35/2021. Faktor di kolom UP merujuk kelipatan terhadap tabel Pasal 40 ayat (2).
| Alasan PHK | Dasar Hukum | UP | UPMK | UPH | Uang Pisah/Hak Lain |
|---|---|---|---|---|---|
| Penggabungan/peleburan/pemisahan; pekerja tidak bersedia atau pengusaha tidak menerima | Pasal 41 | 1× | 1× | Ya | — |
| Pengambilalihan; inisiatif PHK pengusaha | Pasal 42 ayat (1) | 1× | 1× | Ya | — |
| Pengambilalihan ubah syarat kerja; pekerja tidak bersedia | Pasal 42 ayat (2) | 0,5× | 1× | Ya | — |
| Efisiensi karena perusahaan mengalami kerugian | Pasal 43 ayat (1) | 0,5× | 1× | Ya | — |
| Efisiensi untuk mencegah kerugian | Pasal 43 ayat (2) | 1× | 1× | Ya | — |
| Perusahaan tutup karena kerugian | Pasal 44 ayat (1) | 0,5× | 1× | Ya | — |
| Perusahaan tutup bukan karena kerugian | Pasal 44 ayat (2) | 1× | 1× | Ya | — |
| Tutup karena force majeure | Pasal 45 ayat (1) | 0,5× | 1× | Ya | — |
| Force majeure tanpa tutup perusahaan | Pasal 45 ayat (2) | 0,75× | 1× | Ya | — |
| PKPU karena kerugian | Pasal 46 ayat (1) | 0,5× | 1× | Ya | — |
| PKPU bukan karena kerugian | Pasal 46 ayat (2) | 1× | 1× | Ya | — |
| Perusahaan pailit | Pasal 47 | 0,5× | 1× | Ya | — |
| Permohonan PHK oleh pekerja karena perbuatan pengusaha (Pasal 36 huruf g) | Pasal 48 | 1× | 1× | Ya | — |
| Permohonan pekerja ditolak / pengusaha tidak terbukti melakukan perbuatan tsb. | Pasal 49 | Tidak | Tidak | Ya | Uang pisah jika diatur |
| Pekerja mengundurkan diri (memenuhi syarat) | Pasal 50 | Tidak | Tidak | Ya | Uang pisah jika diatur |
| Pekerja mangkir (syarat terpenuhi) | Pasal 51 | Tidak | Tidak | Ya | Uang pisah jika diatur |
| Pelanggaran PK/PP/PKB setelah SP 1–3 berturut-turut | Pasal 52 ayat (1) | 0,5× | 1× | Ya | — |
| Pelanggaran bersifat mendesak yang diatur di PK/PP/PKB | Pasal 52 ayat (2) | Tidak | Tidak | Ya | Uang pisah jika diatur |
| Ditahan; terdapat kerugian perusahaan (skenario Pasal 54 ayat terkait) | Pasal 54 | Tidak (skenario rugi) | Bergantung ayat | Ya | Uang pisah pada skenario tertentu |
| Ditahan tanpa merugikan perusahaan (skenario terkait) | Pasal 54 | Tidak | 1× | Ya | — |
| Sakit berkepanjangan/cacat akibat kecelakaan kerja setelah 12 bulan | Pasal 55 | 2× | 1× | Ya | — |
| Memasuki usia pensiun | Pasal 56 | 1,75× | 1× | Ya | Program pensiun perusahaan dicek terpisah |
| Pekerja meninggal dunia | Pasal 57 | 2× | 1× | Ya | Dibayar kepada ahli waris |
Untuk pekerja yang ditahan, PP 35/2021 juga mengatur bantuan upah kepada keluarga selama penahanan (Pasal 53) sebelum PHK, terpisah dari tabel UP. Rincian ayat Pasal 54 bersifat kasuistis; bandingkan bunyi pasal dengan surat PHK dan putusan pidana jika ada.
Kata “efisiensi” saja belum cukup. PP 35/2021 membedakan efisiensi karena kerugian dan efisiensi untuk mencegah kerugian. Klaim “PHK efisiensi selalu 0,5 kali” tidak akurat.
Simulasi Pesangon Masa Kerja 4 Tahun
Data hipotetis:
- Status: PKWTT
- Masa kerja: 4 tahun 7 bulan → UP dasar 5 bulan; UPMK dasar 2 bulan
- Upah pokok Rp6.000.000 + tunjangan tetap Rp1.000.000 = Rp7.000.000
- UPH hipotetis: sisa cuti 5 hari. Jika sebulan dihitung 21 hari kerja: (5/21) × Rp7.000.000 = Rp1.666.667 (pembagi hari kerja mengikuti ketentuan cuti di PK/PP; ini hanya contoh)
Skenario A — efisiensi untuk mencegah kerugian (Pasal 43 ayat 2): faktor UP 1×, UPMK 1×
- UP final = 5 × Rp7.000.000 = Rp35.000.000
- UPMK final = 2 × Rp7.000.000 = Rp14.000.000
- UPH = Rp1.666.667
- Estimasi total = Rp50.666.667
Skenario B — efisiensi karena perusahaan mengalami kerugian (Pasal 43 ayat 1): faktor UP 0,5×, UPMK 1×
- UP final = 0,5 × Rp35.000.000 = Rp17.500.000
- UPMK final = Rp14.000.000
- UPH = Rp1.666.667
- Estimasi total = Rp33.166.667
Dua skenario itu menunjukkan mengapa surat PHK harus menyebut alasan yang tepat, bukan sekadar kata “efisiensi”.
Contoh Hitung dalam 60 Detik
Seseorang bekerja 6 tahun, dasar upah Rp7.000.000, alasan PHK = efisiensi untuk mencegah kerugian.
- UP dasar = 7 bulan × Rp7.000.000 = Rp49.000.000
- UPMK dasar = 3 bulan × Rp7.000.000 = Rp21.000.000
- Faktor = 1× untuk UP dan UPMK
- UPH = tergantung sisa cuti dan ongkos pulang
- Subtotal UP + UPMK = Rp70.000.000, sebelum UPH dan sebelum pajak
Simulasi Pesangon Masa Kerja 10 Tahun
- Masa kerja 10 tahun 6 bulan
- Dasar upah Rp8.500.000
- UP dasar (≥ 8 tahun) = 9 bulan × Rp8.500.000 = Rp76.500.000
- UPMK (≥ 9 – < 12 tahun) = 4 bulan × Rp8.500.000 = Rp34.000.000
Jika alasan PHK memakai faktor 1× (contoh: tutup bukan karena kerugian):
- UP final Rp76.500.000 + UPMK Rp34.000.000 = Rp110.500.000 + UPH
Jika alasan memakai faktor UP 0,5× (contoh: pailit menurut Pasal 47):
- UP final Rp38.250.000 + UPMK Rp34.000.000 = Rp72.250.000 + UPH
Tabel UP tidak naik lagi setelah 8 tahun, tetapi UPMK masih berubah.
Simulasi Pesangon Masa Kerja 25 Tahun
- Masa kerja 25 tahun
- Dasar upah Rp10.000.000
- UP dasar = 9 × Rp10.000.000 = Rp90.000.000
- UPMK (≥ 24 tahun) = 10 × Rp10.000.000 = Rp100.000.000
Pensiun (Pasal 56, faktor UP 1,75×):
- UP final = 1,75 × Rp90.000.000 = Rp157.500.000
- UPMK final = Rp100.000.000
- Subtotal = Rp257.500.000 + UPH
Meninggal dunia (Pasal 57, faktor UP 2×), dibayar kepada ahli waris:
- UP final = 2 × Rp90.000.000 = Rp180.000.000
- UPMK = Rp100.000.000
- Subtotal = Rp280.000.000 + UPH
Manfaat program pensiun perusahaan, JHT, JKM, dan JKP tidak otomatis digabung ke angka itu.
Contoh Hitung Gaji Pokok dan Tunjangan
Take home pay tidak otomatis sama dengan dasar pesangon.
| Komponen | Nilai | Masuk Dasar Pesangon? |
|---|---|---|
| Gaji pokok | Rp6.000.000 | Ya |
| Tunjangan jabatan tetap | Rp1.000.000 | Ya, jika memang tetap |
| Tunjangan keluarga tetap | Rp500.000 | Ya, jika memang tetap |
| Uang makan berdasarkan kehadiran | Rp600.000 | Umumnya tidak |
| Lembur | Rp750.000 | Tidak |
| Bonus kinerja | Rp2.000.000 | Umumnya tidak |
Dasar pesangon pada contoh ini = Rp6.000.000 + Rp1.000.000 + Rp500.000 = Rp7.500.000, bukan take home pay Rp10.850.000.
Apakah Tunjangan Masuk Hitungan Pesangon?
Tunjangan tetap masuk dasar UP dan UPMK. Tunjangan tidak tetap, bonus, komisi, lembur, dan reimbursement pada umumnya tidak. THR bukan bagian rumus UP, tetapi hak THR yang timbul karena waktu PHK berdekatan dengan hari raya diperiksa menurut Permenaker THR terpisah, bukan dicampur ke tabel pesangon.
Apakah Sisa Cuti Dibayar Saat PHK?
Ya, sepanjang cuti tahunan belum diambil dan belum gugur, sebagai bagian UPH. Bukan seluruh akumulasi cuti historis yang sudah hangus menurut aturan cuti.
Kalkulator Manual Pesangon
| Input | Isi |
|---|---|
| Tanggal mulai kerja | |
| Tanggal PHK | |
| Masa kerja | |
| Upah pokok | |
| Tunjangan tetap | |
| Dasar upah | |
| Alasan PHK | |
| UP dasar | |
| Faktor UP | |
| UP final | |
| UPMK dasar | |
| Faktor UPMK | |
| UPMK final | |
| Cuti belum diambil | |
| Ongkos pulang | |
| Hak lain PK/PP/PKB | |
| Total UPH | |
| Estimasi total |
Rumus:
- A. Dasar Upah = Upah Pokok + Tunjangan Tetap
- B. UP Dasar = Bulan UP × Dasar Upah
- C. UP Final = UP Dasar × Faktor yang Berlaku
- D. UPMK Dasar = Bulan UPMK × Dasar Upah
- E. UPMK Final = UPMK Dasar × Faktor yang Berlaku
- F. Total Hak = UP Final + UPMK Final + UPH + Hak Lain yang Berlaku
Jangan memakai C dan E pada alasan PHK yang menurut aturan tidak memberi UP atau UPMK.
Apakah Karyawan PKWT Mendapat Pesangon?
Tidak dalam arti tabel UP/UPMK PKWTT. Yang timbul saat PKWT berakhir adalah uang kompensasi.
Contoh singkat: PKWT 9 bulan, dasar upah Rp5.000.000.
Kompensasi = (9/12) × Rp5.000.000 = Rp3.750.000
Jika perusahaan memutus PKWT sebelum waktunya, hitung dari masa yang telah dijalani, lalu periksa apakah PK mengatur ganti rugi tambahan. Jangan memasukkan angka ini ke tabel 9 bulan pesangon karyawan tetap.
Resign Dapat Pesangon atau Tidak?
Menurut Pasal 50 PP 35/2021, pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat (permohonan tertulis, tenggang waktu, tetap bekerja sampai tanggal efektif) tidak berhak atas UP dan UPMK. Yang timbul adalah UPH dan uang pisah jika PK/PP/PKB mengaturnya. Jangan menulis “resign selalu dapat pesangon” atau “resign tidak mendapat apa-apa”.
Hak Pekerja yang Mangkir
Pasal 51 mensyaratkan mangkir 5 hari kerja atau lebih berturut-turut, tanpa keterangan tertulis berbukti sah, dan telah dipanggil pengusaha 2 kali secara patut dan tertulis. Jika syarat terpenuhi, haknya UPH dan uang pisah (jika diatur), bukan UP/UPMK. Ketidakhadiran biasa tidak otomatis menjadi mangkir.
Pesangon karena Pelanggaran
Dua jalur berbeda:
- Setelah SP 1, SP 2, dan SP 3 berturut-turut: UP 0,5×, UPMK 1×, UPH (Pasal 52 ayat 1).
- Pelanggaran bersifat mendesak yang sudah diatur dalam PK/PP/PKB: UPH dan uang pisah, tanpa UP/UPMK (Pasal 52 ayat 2). Penjelasan pasal memberi contoh seperti pencurian, penggelapan, keterangan palsu merugikan perusahaan, dan kekerasan di lingkungan kerja. Kualifikasi “mendesak” tidak boleh diisi secara sepihak di luar kaidah otonom itu.
Pesangon Pekerja yang Memasuki Usia Pensiun
Pasal 56: UP 1,75×, UPMK 1×, UPH. Program pensiun perusahaan, manfaat dana pensiun, dan apakah ada klausul saling perhitungkan harus dibaca di PK/PP/PKB. Jangan memotong manfaat pensiun dari pesangon tanpa dasar yang jelas.
Pesangon karena Sakit Berkepanjangan
Pasal 55 mengatur hak UP 2×, UPMK 1×, dan UPH apabila pekerja sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja, dan tidak dapat melakukan pekerjaan setelah melampaui 12 bulan. Artikel ini tidak memberi penilaian medis. Siapa yang mengajukan PHK dan bukti ketidakmampuan bekerja memengaruhi proses, bukan rumus tabel semata.
Hak Ahli Waris jika Pekerja Meninggal Dunia
Pasal 57: ahli waris berhak atas UP 2×, UPMK 1×, dan UPH. Itu kewajiban pengusaha, terpisah dari JKM, JHT, atau program pensiun BPJS/perusahaan. Jangan menjumlahkan seluruh manfaat BPJS sebagai “pesangon perusahaan”.
Pesangon jika Perusahaan Pailit
Pasal 47: UP 0,5×, UPMK 1×, UPH. Putusan pailit tidak berarti uang cair pada hari yang sama. Tagihan upah dan hak pekerja memiliki kedudukan khusus dalam kepailitan, tetapi realisasi pembayaran bergantung pada harta pailit dan proses kurator. JKP tetap dapat diklaim jika syarat peserta terpenuhi; tunggakan iuran tertentu tidak otomatis menghapus manfaat menurut PP 6/2025.
Apa Bedanya Pesangon, JHT, JKP, dan Kompensasi PKWT?
| Hak/Program | Siapa yang Membayar/Mengelola | Kapan Timbul | Sama dengan Pesangon? |
|---|---|---|---|
| Uang Pesangon | Pengusaha | PHK dengan alasan yang memberi UP | Ya, ini komponen utama |
| UPMK | Pengusaha | PHK dengan alasan yang memberi UPMK dan masa kerja ≥ 3 tahun | Bukan UP, komponen terpisah |
| UPH | Pengusaha | Hak yang belum diterima | Bukan UP |
| JHT | BPJS Ketenagakerjaan | Syarat usia/PHK/klaim sesuai aturan JHT | Tidak |
| JKP | BPJS Ketenagakerjaan | PHK pada peserta yang memenuhi syarat | Tidak |
| JP | BPJS Ketenagakerjaan | Usia pensiun sesuai program | Tidak |
| Kompensasi PKWT | Pengusaha | Berakhirnya PKWT / PHK sebelum kontrak selesai | Tidak |
Pesangon perusahaan ≠ JKP ≠ JHT. Jangan menambahkan JKP ke rumus UP + UPMK + UPH.
Apakah JKP termasuk pesangon?
Tidak. JKP adalah program jaminan sosial. PP 6 Tahun 2025 mengubah PP 37/2021: manfaat uang tunai 60% dari upah paling lama 6 bulan, dengan batas atas upah yang dilaporkan Rp5.000.000, plus akses informasi kerja dan pelatihan. Iuran program 0,36% dari upah (bukan potongan gaji pekerja dalam skema yang diatur). Klaim punya batas waktu; jangan menunda tanpa memeriksa ketentuan terbaru BPJS Ketenagakerjaan.
Apakah Pesangon Kena Pajak?
Ya, pesangon pada umumnya objek PPh, dengan skema tersendiri. Sumber yang masih dirujuk pada 2026 adalah PP Nomor 68 Tahun 2009 jo. PMK Nomor 16/PMK.03/2010: PPh 21 bersifat final atas uang pesangon yang dibayar sekaligus, dengan lapisan yang secara luas masih dikutip sebagai 0% sampai Rp50 juta, 5% di atas itu sampai Rp100 juta, 15% sampai Rp500 juta, dan 25% di atas Rp500 juta. Menteri Keuangan pada pertengahan 2026 sempat menyebut kajian atas pajak pesangon, THR, JHT, dan pensiun, tetapi penghapusan tarif belum menjadi aturan baru yang menggantikan PP 68/2009 pada tanggal pemeriksaan artikel ini. Periksa bukti potong dan ketentuan DJP saat pembayaran.
Pembayaran sekaligus dan bertahap dalam rentang tahun pajak yang berbeda dapat berakibat berbeda. Perusahaan yang memotong pajak wajib memberi bukti potong. Artikel ini tidak menggantikan perhitungan fiskal kasus per kasus.
Apakah Pesangon Harus Dibayar Sekaligus?
Undang-undang mewajibkan pembayaran hak PHK, tetapi jadwal praktis bisa berupa kesepakatan para pihak, putusan PHI, skema dana pensiun, atau pembagian dalam kepailitan. Tidak ada klaim universal “wajib cair dalam 24 jam” tanpa dasar pada kasus Anda.
Cara Mengecek Hitungan Pesangon dari HR
- Minta rincian perhitungan tertulis.
- Periksa alasan PHK yang dicantumkan.
- Catat masa kerja.
- Periksa upah dasar.
- Periksa UP.
- Periksa UPMK.
- Periksa UPH.
- Baca Perjanjian Kerja.
- Baca Peraturan Perusahaan.
- Baca PKB jika ada.
- Bandingkan dengan aturan terbaru.
- Simpan slip gaji dan surat PHK.
- Minta klarifikasi HR.
- Jika tidak sepakat, tempuh penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Jangan mengunggah slip gaji, NIK, nomor BPJS, surat PHK, rekening, NPWP, atau kontrak pribadi ke kolom komentar publik.
Checklist verifikasi hitungan HR
| Yang Dicek | Hitungan Perusahaan | Hitungan Pekerja | Sesuai? |
|---|---|---|---|
| Masa kerja | |||
| Upah dasar | |||
| Alasan PHK | |||
| UP dasar | |||
| Faktor UP | |||
| UPMK | |||
| UPH | |||
| Cuti | |||
| Hak PK/PP/PKB | |||
| Total |
Dokumen yang perlu disiapkan
Perjanjian Kerja; surat pengangkatan PKWTT; surat PHK; slip gaji; bukti tunjangan tetap; tanggal mulai kerja; Peraturan Perusahaan; PKB; data cuti; bukti hak belum dibayar; data kepesertaan BPJS jika mengecek JKP.
Proses Penyelesaian Perselisihan PHK
Setelah Putusan MK 168/PUU-XXI/2023:
- Pengusaha memberitahukan maksud dan alasan PHK.
- Pekerja dapat menolak. PP 35/2021 mengatur keberatan tertulis; praktik yang sering dirujuk adalah paling lama tujuh hari kerja setelah pemberitahuan—pastikan bunyi pasal dan tanggal surat Anda.
- Jika ditolak, wajib perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat.
- Jika tidak sepakat, PHK hanya dapat dilakukan setelah ada penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya berkekuatan hukum tetap.
Jangan memakai prosedur “cukup surat pemberitahuan lalu PHK selesai” seolah Putusan MK tidak ada.
Upah proses selama sengketa PHK
Pasal 157A: selama perselisihan, pengusaha dan pekerja tetap melaksanakan kewajiban. Pengusaha dapat menskorsing dengan tetap membayar upah dan hak lain yang biasa diterima. MK memaknai batas kewajiban sampai proses perselisihan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, bukan hanya “selesai di satu tingkat”. Angka upah proses dari yurisprudensi lama tidak boleh dipakai membabi buta tanpa melihat putusan terbaru dan fakta kasus.
Dampak Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 terhadap Pesangon dan PHK
Poin yang relevan untuk pembaca artikel ini:
- Tabel Pasal 156 ayat (2) dimaknai paling sedikit. Itu membuka ruang PK/PP/PKB atau kesepakatan memberi lebih dari tabel, dan menegaskan tabel sebagai lantai.
- Itu bukan putusan yang secara otomatis membatalkan seluruh Pasal 41–57 PP 35/2021. Hubungan “paling sedikit” dengan faktor 0,5 masih diperdebatkan di ruang publik dan akan menjadi isu RUU. Jangan menganggap setiap pekerja otomatis berhak 1× atau 2× untuk semua alasan.
- Prosedur PHK yang diperselisihkan diperketat sampai putusan berkekuatan hukum tetap.
- Kewajiban para pihak selama sengketa dikaitkan pada putusan inkracht.
- MK menolak mengembalikan komponen UPH 15% perumahan/pengobatan ke dalam Pasal 156 ayat (4) UU 6/2023; permohonan terkait ayat itu tidak dikabulkan sebagai penghidupan kembali rumus lama.
Pembentuk undang-undang diberi tenggat memisahkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja. Sampai RUU disahkan dan diundangkan, rumus operasional harian tetap dibaca dari UU 6/2023 + PP 35/2021 + pemaknaan MK.
Dasar Hukum Pesangon Terbaru
- UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana diubah.
- UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- PP Nomor 35 Tahun 2021.
- Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 (31 Oktober 2024).
- PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang perubahan PP 37/2021 (JKP).
- PP 68/2009 jo. PMK 16/PMK.03/2010 untuk PPh pesangon, sepanjang belum diganti.
Kesimpulan
Tiga data yang paling menentukan estimasi Anda adalah upah dasar, masa kerja, dan alasan PHK. Tabel masa kerja hanya lantai perhitungan; faktor alasan PHK, UPMK, UPH, serta PK/PP/PKB yang mengubah angka akhir.
Hitung sendiri untuk memeriksa, bukan untuk menggantikan putusan hukum atas kasus individual. Bandingkan hasil simulasi dengan dokumen perusahaan dan regulasi yang berlaku pada tanggal PHK. Jika RUU Pelindungan Ketenagakerjaan kelak disahkan dan mengubah rumus, seluruh tabel di artikel ini harus dibaca ulang.
Sumber dan Referensi
- Mahkamah Konstitusi — Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023, 31 Oktober 2024; amar antara lain pemaknaan Pasal 156 ayat (2) “paling sedikit”, Pasal 151 ayat (3)–(4), dan Pasal 157A ayat (3). Diakses 3 September 2026. Mendukung bagian Putusan MK, prosedur PHK, dan upah proses.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 — perubahan Pasal 156, 157, 157A UU Ketenagakerjaan. Diakses melalui salinan UU dan ringkasan JDIH. Mendukung dasar UP/UPMK/UPH dan komponen upah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 — Pasal 15–17 (kompensasi PKWT), Pasal 40 (tabel UP/UPMK/UPH), Pasal 41–57 (faktor alasan PHK). Status: masih berlaku pada tanggal pemeriksaan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 — perubahan penyelenggaraan JKP; manfaat uang tunai 60% hingga 6 bulan, plafon upah, iuran 0,36%. Diakses 3 September 2026.
- Kompas, “RUU Ketenagakerjaan dan Polemik Pesangon 0,5 Kali”, 13 Agustus 2026 — analisis bahwa ayat delegasi ke PP tidak dibatalkan MK dan PP 35/2021 belum dicabut.
- Kompas/Katadata, 27 Agustus 2026 — RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR, belum UU.
- PP Nomor 68 Tahun 2009 jo. PMK Nomor 16/PMK.03/2010 — perlakuan PPh atas pesangon yang dibayar sekaligus, masih dirujuk sumber perpajakan 2025–2026.
- BPJS Ketenagakerjaan / peraturan pelaksana JKP 2025 — tata cara pengajuan manfaat uang tunai.
Disclaimer
Simulasi dalam artikel ini digunakan untuk membantu memahami cara menghitung perkiraan hak akibat PHK dan bukan penetapan hukum atas kasus individual. Besaran aktual dapat dipengaruhi alasan PHK, Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, PKB, kesepakatan para pihak, dan hasil penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Periksa regulasi terbaru karena ketentuan ketenagakerjaan dapat berubah.