Kontrak Paruh Waktu Adalah Apa? Pengertian, Aturan dan Hak Pekerja 2026

Kontrak Paruh Waktu Adalah Apa Pengertian, Aturan dan Hak Pekerja 2026

Kontrak paruh waktu adalah istilah yang umum dipakai di lowongan kerja untuk menyebut perjanjian kerja bagi orang yang bekerja dengan pola jam lebih pendek dari waktu kerja normal. Istilah itu bukan jenis kontrak tersendiri dalam peraturan ketenagakerjaan Indonesia. Yang diatur hukum adalah hubungan kerja dan bentuk perjanjiannya—PKWT, PKWTT, atau perjanjian kerja harian—bukan label “part-time”.

Paruh waktu merujuk pada pola atau durasi kerja. PKWT dan PKWTT merujuk pada jangka waktu hubungan kerja. Karena itu seseorang bisa bekerja paruh waktu dengan status PKWT, atau paruh waktu dengan status PKWTT, tergantung fakta kerja dan isi perjanjian. Menyimpulkan “semua part-time = karyawan kontrak” tidak tepat.

Untuk pengupahan, peraturan pengupahan mengakui skema upah per jam khusus bagi pekerja/buruh yang bekerja secara paruh waktu. Formula resmi yang masih tercantum dalam Pasal 16 PP Nomor 36 Tahun 2021 adalah upah sebulan dibagi 126, dan kesepakatan upah per jam tidak boleh lebih rendah dari hasil formula itu. PP 49 Tahun 2025 mengubah formula upah minimum dan beberapa ketentuan lain, tetapi belum ditemukan perubahan yang menghapus Pasal 16.

Pekerja part-time tidak otomatis kehilangan THR, jaminan sosial, cuti, atau perlindungan K3 hanya karena jam kerjanya lebih pendek. Hak mengikuti status hubungan kerja dan syarat masing-masing aturan, bukan mengikuti slogan lowongan.

Kontrak Paruh Waktu Adalah Apa?

Kontrak paruh waktu adalah perjanjian kerja yang dipakai untuk mempekerjakan seseorang dengan jam kerja lebih pendek dari waktu kerja normal, biasanya beberapa jam sehari atau beberapa hari dalam seminggu. Dalam hukum Indonesia, “paruh waktu” menjelaskan cara orang itu bekerja, bukan nama jenis kontrak. Status hukumnya tetap harus dibaca dari ada-tidaknya hubungan kerja, bentuk perjanjian (PKWT atau PKWTT), serta cara pengupahan yang disepakati.

Istilah ini populer di kafe, ritel, event, administrasi, dan lowongan mahasiswa. Popularitas itu tidak membuat pemerintah menciptakan kategori kontrak baru. Jika perjanjian memenuhi unsur pekerjaan, upah, dan perintah, orang tersebut adalah pekerja/buruh, meski jadwalnya hanya empat jam per shift.

Apakah Part-Time Merupakan Jenis Kontrak Kerja Tersendiri?

Tidak. Peraturan yang berlaku membagi perjanjian kerja terutama menjadi PKWT dan PKWTT. Ada pula perjanjian kerja harian sebagai bentuk PKWT untuk pekerjaan yang volume dan waktunya berubah-ubah.

Frasa resmi yang dipakai dalam penjelasan Pasal 16 PP 36/2021 adalah “Pekerja/Buruh yang bekerja secara paruh waktu”, yaitu bekerja kurang dari 7 jam sehari dan kurang dari 35 jam seminggu. Itu definisi untuk keperluan pengupahan per jam, bukan klasifikasi kontrak baru.

Karena itu:

  • part-time tidak otomatis PKWT;
  • part-time tidak otomatis PKWTT;
  • part-time tidak otomatis freelance.

Yang menentukan adalah fakta hubungan kerja, bukan judul surat perjanjian.

Dasar Hukum Pekerja Paruh Waktu di Indonesia 2026

Dasar yang relevan pada tanggal pemeriksaan artikel ini:

  • UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sepanjang masih berlaku setelah perubahan oleh UU Nomor 6 Tahun 2023.
  • UU Nomor 6 Tahun 2023 (penetapan Perppu Cipta Kerja).
  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 (dibacakan 31 Oktober 2024), antara lain memaknai batas PKWT paling lama 5 tahun termasuk perpanjangan, dan memerintahkan pemisahan klaster ketenagakerjaan ke undang-undang tersendiri dalam waktu dua tahun.
  • PP Nomor 35 Tahun 2021 (PKWT, alih daya, waktu kerja dan istirahat, PHK).
  • PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, diubah PP 51/2023, kemudian diubah lagi oleh PP 49/2025 (ditetapkan dan diundangkan 17 Desember 2025).
  • Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan.
  • UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS untuk kerangka jaminan sosial.

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 27 Agustus 2026 baru disetujui DPR sebagai usul inisiatif. RUU belum diundangkan, jadi belum menjadi dasar hak pekerja.

Definisi Part-Time Menurut BPS vs Aturan Ketenagakerjaan

Ini pembeda yang sering dicampuradukkan artikel internet.

Definisi statistik BPS (Sakernas). Pekerja paruh waktu adalah penduduk yang bekerja kurang dari 35 jam seminggu, tetapi tidak mencari dan tidak bersedia menerima pekerjaan lain. Jika masih mencari atau bersedia menerima pekerjaan tambahan, BPS menggolongkannya sebagai setengah penganggur, bukan pekerja paruh waktu. Pada Mei 2026, BPS mencatat pekerja paruh waktu sekitar 25,93 persen dari penduduk bekerja.

Definisi hukum pengupahan. Penjelasan Pasal 16 ayat (1) PP 36/2021 menyebut “bekerja secara paruh waktu” sebagai bekerja kurang dari 7 jam sehari dan kurang dari 35 jam seminggu. Angka itu dipakai untuk membuka pintu upah per jam.

Jangan menuliskan: “Menurut UU, siapa pun yang kerja di bawah 35 jam pasti pekerja paruh waktu.” Batas 35 jam adalah indikator statistik BPS dan parameter penjelasan aturan upah, bukan stempel status kontrak.

Perbedaan Part-Time, PKWT, PKWTT, Freelance dan Pekerja Harian

StatusFokus utamaHubungan kerjaJam kerjaPembayaranHak ketenagakerjaan
Part-timePola/durasi kerjaBisa ada, jika unsur terpenuhiLebih pendek dari waktu normal; dalam PP pengupahan: <7 jam/hari dan <35 jam/mingguBisa per jam, harian, atau bulananMengikuti status PKWT/PKWTT, bukan label part-time
PKWTJangka waktu atau selesainya pekerjaan tertentuAdaBisa penuh atau paruh waktuUpah sesuai perjanjian, tidak boleh di bawah standar yang berlakuUang kompensasi jika syarat terpenuhi; tidak boleh probation
PKWTTHubungan kerja tidak terbatas waktuAdaBisa penuh atau paruh waktuUmumnya bulanan, bisa kombinasiHak PHK/pesangon sesuai alasan berakhirnya hubungan kerja; probation dimungkinkan
Pekerja harianVolume/waktu kerja tidak tetap, upah berdasarkan kehadiranAda, bentuk PKWT harian<21 hari dalam 1 bulanHarianJika 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut, demi hukum menjadi PKWTT
FreelanceSering diklaim sebagai jasa, bukan hubungan kerjaTidak otomatis adaTidak terikat jadwal pemberi kerjaHonor proyek/outputHak pekerja hanya jika fakta kerja ternyata memenuhi unsur hubungan kerja
MagangPelatihan/pemagangan, bukan pengganti pekerjaBukan hubungan kerja biasaSesuai perjanjian pemaganganUang saku, bukan upah pekerjaTidak boleh dipakai untuk menghindari upah dan jaminan sosial

Istilah bisa beririsan. Mahasiswa barista 4 jam sehari dengan jadwal tetap, atasan, dan upah mingguan bisa saja part-time + PKWT. Itu bukan alasan menyamakan semua part-time dengan PKWT.

Bagaimana Mengetahui Ada Hubungan Kerja atau Hanya Freelance?

Hubungan kerja pada prinsipnya mengandung tiga unsur: pekerjaan, upah, dan perintah. Label “freelance”, “mitra”, atau “kontrak jasa” di kertas tidak otomatis meniadakan hubungan kerja jika dalam praktik orang itu dikendalikan jadwalnya, memakai seragam/alat perusahaan, dan dibayar atas waktu kerjanya.

Sebaliknya, desainer yang mengerjakan proyek dari rumah tanpa perintah harian, tanpa kehadiran wajib, dan dibayar per deliverable, lebih dekat pada hubungan jasa. Artikel ini tidak menetapkan status hukum kasus per kasus. Jika ragu, fakta kerja lebih penting daripada judul kontrak.

Berapa Jam Kerja Pekerja Part-Time?

Waktu kerja normal yang masih menjadi acuan: 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja, atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja.

Indikator BPS: di bawah 35 jam seminggu (statistik, bukan stempel kontrak).

Dalam PP pengupahan: paruh waktu = kurang dari 7 jam sehari dan kurang dari 35 jam seminggu.

Jadwal konkret—hari kerja, durasi shift, sistem rotasi—sebaiknya tertulis dalam perjanjian. Perusahaan tidak berhak menyatakan seseorang “otomatis part-time menurut UU” hanya karena jamnya di bawah 35, tanpa melihat perjanjian dan fakta kerja.

Aturan Gaji Pekerja Part-Time 2026

Upah dapat ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil. Satuan waktu meliputi per jam, harian, atau bulanan.

Pasal 16 PP 36/2021 membatasi upah per jam hanya untuk pekerja paruh waktu. Upah per jam berdasarkan kesepakatan, tetapi kesepakatan itu tidak boleh lebih rendah dari hasil formula resmi.

PP 49/2025 menyesuaikan formula upah minimum (indeks alfa 0,5–0,9), mengaktifkan kembali upah minimum sektoral, dan memperkuat struktur-skala upah. Perubahan itu tidak menghapus ketentuan upah per jam pada Pasal 16 berdasarkan daftar pasal yang diubah dalam PP tersebut.

Formula Upah Per Jam

Upah per jam=Upah sebulan126\text{Upah per jam} = \frac{\text{Upah sebulan}}{126}Upah per jam=126Upah sebulan​

Angka 126 berasal dari penjelasan pasal: median 29 jam seminggu × 52 minggu ÷ 12 bulan. Menteri dapat meninjau angka penyebut jika median jam kerja paruh waktu berubah signifikan. Sampai tanggal pemeriksaan artikel ini, belum ditemukan keputusan menteri yang mengganti angka 126.

Contoh Menghitung Gaji Part-Time

Angka berikut hipotetis, bukan UMP/UMK wilayah tertentu.

Contoh 1 — lantai formula per jam
Dasar upah sebulan yang dipakai perusahaan: Rp4.000.000.
Rp4.000.000 ÷ 126 = Rp31.746 per jam (dibulatkan).
Kesepakatan di bawah angka itu tidak sesuai Pasal 16 ayat (3).

Contoh 2 — penghasilan menurut jam aktual
Bekerja 5 jam sehari, 4 hari seminggu. Dalam 4 minggu: 80 jam.
80 × Rp31.746 = Rp2.539.680 untuk periode itu, sebelum potongan sah.

Contoh 3 — upah harian
Jika dipilih skema harian, Pasal 17 PP 36/2021 memakai pembagi 25 (6 hari kerja/minggu) atau 21 (5 hari kerja/minggu) terhadap upah sebulan.

Apakah Gaji Part-Time Boleh di Bawah UMP atau UMK?

Tidak benar bahwa “karena part-time, perusahaan bebas membayar di bawah upah minimum.” Tidak benar pula bahwa “setiap part-time wajib menerima satu UMP penuh setiap bulan.”

Upah minimum berfungsi sebagai jaring pengaman bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan, dengan catatan struktur dan skala upah untuk masa kerja satu tahun atau lebih. Untuk pekerja paruh waktu yang dibayar per jam, patokan yang diatur secara khusus adalah formula Pasal 16: upah per jam tidak boleh lebih rendah dari upah sebulan dibagi 126. “Upah sebulan” dalam rumus itu merujuk pada acuan upah bulanan yang relevan, bukan izin memotong seenaknya.

Pengecualian usaha mikro dan kecil serta detail struktur-skala upah harus dibaca pada PP pengupahan yang berlaku, termasuk perubahan PP 49/2025. Jangan memakai rumus blog lama tanpa membuka teks peraturan.

Hak Pekerja Part-Time 2026

HakApakah berlaku?Syarat/keteranganDasar
UpahYaSesuai satuan waktu/hasil; per jam tidak di bawah formulaPP 36/2021 Pasal 14–17
THRDapat berhakHubungan kerja PKWT/PKWTT + masa kerja ≥1 bulan terus-menerusPermenaker 6/2016
BPJS KetenagakerjaanDapat wajibJika pekerja penerima upahUU 24/2011 dan aturan program
BPJS KesehatanDapat wajibPekerja penerima upahketentuan JKN PPU
IstirahatYaIstirahat antarjam dan istirahat mingguan sesuai sistem kerjaUU 13/2003 jo. PP 35/2021
Cuti tahunanDapat berhakSetelah 12 bulan terus-menerus; 12 hari kerjaPasal 79 UU Ketenagakerjaan
Upah lemburDapat berhakJika memenuhi definisi waktu kerja lemburPP 35/2021
K3YaTidak dibedakan karena jam lebih pendekPasal 86 UU 13/2003
Perlindungan diskriminasiYaPerlakuan sesuai harkat dan martabatUU Ketenagakerjaan
Kebebasan berserikatYaJika berstatus pekerja/buruhUU serikat pekerja
Kompensasi PKWTDapat berhakHanya jika PKWT dan masa kerja ≥1 bulanPP 35/2021 Pasal 15–16
Hak ketika PHKTergantungPKWTT mengikuti PHK; PKWT mengikuti berakhirnya kontrak + kompensasiPP 35/2021

Apakah Pekerja Part-Time Berhak THR?

Ya, apabila orang itu pekerja/buruh dengan hubungan kerja berdasarkan PKWT atau PKWTT dan telah bekerja paling sedikit satu bulan secara terus-menerus. Permenaker 6/2016 tidak membedakan “full-time” dan “part-time”.

Perhitungan:

  • masa kerja ≥12 bulan: 1 bulan upah;
  • masa kerja 1–<12 bulan: (masa kerja/12) × 1 bulan upah.

Komponen “1 bulan upah” adalah upah tanpa tunjangan (clean wages) atau upah pokok plus tunjangan tetap. Untuk pekerja harian lepas, peraturan secara eksplisit memakai rata-rata upah 12 bulan terakhir atau rata-rata selama masa kerja. Untuk pekerja yang dibayar per jam, belum ditemukan rumus THR khusus per jam. Praktik yang paling dekat dengan teks aturan adalah menghitung “upah sebulan” dari rata-rata upah yang benar-benar diterima, lalu menerapkan rumus THR. Jangan mengarang rumus “THR = upah per jam × 173”.

Apakah Pekerja Part-Time Wajib Didaftarkan BPJS?

BPJS Ketenagakerjaan. Jika terdapat hubungan kerja dan orang itu pekerja penerima upah, pemberi kerja pada prinsipnya wajib mengikutsertakan program sesuai kepesertaan PPU. Program yang lazim untuk PPU meliputi JKK, JKM, JHT, serta JP dan JKP menurut syarat masing-masing (usia, upah, dan ketentuan program). Jangan menganggap semua program otomatis identik tanpa melihat syarat kepesertaan.

BPJS Kesehatan. Pekerja penerima upah didaftarkan pemberi kerja sebagai peserta JKN. Iuran PPU dibagi pemberi kerja dan pekerja sesuai ketentuan yang berlaku. Belum ditemukan aturan khusus yang secara rinci mengatur seluruh skenario multi-employer part-time dalam satu paragraf peraturan; jika Anda bekerja di dua tempat, periksa status kepesertaan yang sudah aktif dan kewajiban masing-masing pemberi kerja, jangan mengarang mekanisme iuran ganda.

Jika hubungan itu ternyata bukan hubungan kerja melainkan pekerja mandiri, jalur kepesertaan bisa berbeda (BPU). Status mengikuti fakta, bukan label.

Apakah Pekerja Part-Time Berhak Cuti?

Cuti tahunan yang masih menjadi acuan: paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja bekerja 12 bulan secara terus-menerus. Belum ditemukan ketentuan resmi yang memotong cuti menjadi, misalnya, “6 hari karena jam kerjanya setengah.”

Pelaksanaan cuti—kapan diambil, bagaimana dijadwalkan pada shift pendek—dapat diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB, sepanjang tidak menghilangkan hak yang dijamin undang-undang. Jangan menganggap cuti part-time otomatis proporsional menurut jam jika peraturan tidak menyatakan demikian.

Bagaimana Aturan Istirahat Mingguan?

Pekerja berhak atas istirahat. Pada sistem 6 hari kerja, istirahat mingguan 1 hari; pada sistem 5 hari kerja, 2 hari. Hari ketika part-time memang tidak dijadwalkan tidak otomatis sama dengan hak istirahat mingguan. Tetap bedakan: hari off karena jadwal kontrak versus hari istirahat yang dijamin aturan waktu kerja.

Apakah Tambahan Jam Part-Time Otomatis Lembur?

Tidak. Ini informasi yang jarang dijelaskan.

Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari/40 jam seminggu (6 hari) atau 8 jam sehari/40 jam seminggu (5 hari), atau kerja pada hari istirahat mingguan dan hari libur resmi.

Jika jadwal kontrak Anda 4 jam sehari lalu pada suatu hari diminta 6 jam, dua jam tambahan itu belum tentu lembur jika total masih di bawah batas waktu kerja normal undang-undang. Itu bisa berupa:

  • penambahan jam sesuai kesepakatan yang dibayar dengan tarif upah biasa/per jam, atau
  • lembur, hanya jika definisi waktu kerja lembur terpenuhi.

Jangan memakai tarif lembur dari artikel lama tanpa membuka PP 35/2021.

Apakah Pekerja Part-Time Boleh Diminta Lembur?

Jika hubungan kerja ada, lembur pada dasarnya memerlukan persetujuan pekerja dan tetap tunduk pada batas waktu lembur serta kewajiban upah lembur. Sektor tertentu dapat memiliki pengaturan waktu kerja khusus. Perusahaan tidak boleh memaksa lembur dengan alasan “kan cuma part-time, fleksibel”.

Apakah Part-Time Boleh Menggunakan Masa Probation?

Tergantung bentuk perjanjian, bukan label part-time.

  • PKWT: tidak dapat mensyaratkan masa percobaan. Jika dicantumkan, klausul itu batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung sejak hari pertama (PP 35/2021 Pasal 12).
  • PKWTT: masa percobaan dimungkinkan, paling lama 3 bulan menurut ketentuan yang masih menjadi acuan di UU Ketenagakerjaan, dan hanya sah jika diperjanjikan.

Kalimat “semua kontrak part-time boleh probation tiga bulan” tidak benar.

Apakah Pekerja Part-Time Berhak Uang Kompensasi?

Hanya jika statusnya PKWT dan masa kerja paling sedikit 1 bulan terus-menerus. Pengusaha wajib membayar uang kompensasi saat PKWT berakhir; jika diperpanjang, kompensasi dibayar sebelum perpanjangan, lalu lagi saat perpanjangan berakhir.

Rumus pokok: masa kerja/12 × 1 bulan upah (dengan ketentuan 12 bulan = 1 bulan upah).

Jika part-time berstatus PKWTT, yang berlaku adalah ketentuan PHK, bukan uang kompensasi PKWT. Jangan menulis “semua part-time dapat uang kompensasi saat selesai kerja”.

Apa yang Harus Ada dalam Kontrak Part-Time?

Wajib atau sangat dekat dengan kewajiban peraturan (terutama PKWT): identitas para pihak, jenis pekerjaan, tempat kerja, besaran upah dan cara bayar, hak dan kewajiban, mulai berlakunya, jangka waktu (untuk PKWT), serta tempat dan tanggal perjanjian.

Sebaiknya dicantumkan agar sengketa tidak basah: jadwal dan jumlah jam, hari kerja, sistem shift, mekanisme tambahan jam, apakah tambahan jam dihitung lembur, THR, BPJS, cuti, istirahat, probation (hanya jika PKWTT), kompensasi, cara pengakhiran, klausul kerahasiaan/eksklusivitas, dan salinan untuk pekerja.

Apakah Kontrak Part-Time Harus Tertulis?

  • PKWT harus dibuat tertulis. PKWT lisan menimbulkan konsekuensi hukum yang merugikan pengusaha dan dapat mengubah konstruksi hubungan kerja.
  • PKWTT dapat dibuat tertulis atau lisan, tetapi tertulis jauh lebih aman bagi kedua pihak.

Jangan memberi satu jawaban “semua part-time wajib tertulis” tanpa membedakan jenis perjanjian—meski secara praktik, kontrak tertulis selalu lebih baik.

Apakah Pekerja Part-Time Bisa Bekerja di Dua Perusahaan?

Tidak ada larangan umum yang berbunyi “part-time dilarang punya pekerjaan kedua.” Namun periksa klausul eksklusivitas, rahasia perusahaan, konflik kepentingan, kelelahan, dan K3. Jam di dua tempat yang menumpuk hingga melewati batas sehat/aman tetap berisiko, meski masing-masing kontrak berlabel part-time.

Apakah Jadwal Part-Time Bisa Diubah Sepihak?

Tidak otomatis. Perubahan syarat kerja merujuk pada perjanjian, peraturan perusahaan, atau PKB. Perubahan sepihak yang mengubah jam, upah, atau lokasi secara material dapat diperselisihkan. Jawabannya kasuistis; yang pasti, label part-time bukan izin mengubah jadwal tanpa dasar.

Apakah Pekerja Part-Time Bisa Diberhentikan Sewaktu-waktu?

Tidak. “Hanya part-time” bukan alasan PHK. Berakhirnya hubungan kerja melihat:

  • apakah PKWT habis masa atau diakhiri lebih awal;
  • apakah PKWTT di-PHK dengan alasan yang sah;
  • hak yang belum dibayar (upah, THR, kompensasi, atau hak PHK).

Perbedaan Part-Time dan Pekerja Harian

Perjanjian kerja harian (PP 35/2021 Pasal 10) untuk pekerjaan yang waktu dan volumenya berubah-ubah, upah berdasarkan kehadiran, dan pekerja bekerja kurang dari 21 hari dalam 1 bulan. Jika bekerja 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut, perjanjian harian tidak berlaku dan hubungan kerja demi hukum menjadi PKWTT.

Part-time dengan jadwal tetap 4 hari seminggu sepanjang tahun bukan sinonim pekerja harian. Keduanya konsep berbeda, meski kadang beririsan di lapangan.

Perbedaan Part-Time dan Magang

Magang bertujuan pelatihan. Part-time dengan hubungan kerja bertujuan melakukan pekerjaan dan menerima upah. Perusahaan tidak boleh menamai pekerja operasional sebagai “magang” hanya untuk menghindari upah minimum, THR, atau BPJS.

Contoh Kondisi Pekerja Part-Time

Ilustrasi, bukan penetapan status hukum atas kasus tertentu.

Kasus A. Mahasiswa bekerja 4 jam sehari di kafe, jadwal tetap, ada shift leader, upah mingguan. Periksa: unsur hubungan kerja, PKWT atau PKWTT, rumus upah per jam, BPJS, THR setelah 1 bulan.

Kasus B. Desainer menerima proyek tanpa jam wajib dan tanpa perintah harian. Periksa apakah ini jasa/freelance, bukan memaksakan label pekerja.

Kasus C. Kasir dipanggil beberapa hari dalam sebulan sesuai ramai-sepinya toko. Periksa relevansi perjanjian kerja harian dan batas 21 hari.

Checklist Sebelum Menandatangani Kontrak Part-Time

  1. Identitas pemberi kerja yang sah
  2. Posisi dan uraian kerja
  3. Status PKWT atau PKWTT
  4. Durasi jika PKWT
  5. Jam kerja per hari
  6. Hari kerja per minggu
  7. Sistem shift
  8. Upah per jam/hari/bulan dan acuan formula 126
  9. Tanggal pembayaran
  10. Klausul THR
  11. Klausul BPJS
  12. Cuti
  13. Lembur dan tambahan jam
  14. Probation (tolak jika PKWT)
  15. Kompensasi PKWT
  16. Tata cara pengakhiran
  17. Penalti
  18. Eksklusivitas
  19. Kerahasiaan
  20. Tanda tangan kedua pihak
  21. Salinan kontrak untuk Anda
  22. Jangan bayar “uang jaminan diterima kerja” tanpa dasar yang jelas

Klausul penalti yang terasa berat tidak otomatis batal; periksa dasar hukumnya atau konsultasikan ke pendamping yang kompeten.

Red Flags dalam Lowongan Part-Time

Perlu diperiksa lebih lanjut jika:

  • status kerja tidak dijelaskan;
  • jam dan upah tidak tertulis;
  • diminta kerja penuh tetapi disebut part-time;
  • THR/BPJS ditolak “karena part-time”;
  • PKWT memuat probation 3 bulan;
  • salinan kontrak tidak diberikan;
  • diminta membayar agar diterima;
  • potongan upah tidak merinci dasar hukumnya.

Itu belum tentu tindak pidana pada setiap kasus, tetapi merupakan sinyal risiko kepatuhan.

Jika Hak Pekerja Part-Time Tidak Dipenuhi, Harus ke Mana?

  1. Kumpulkan kontrak, slip, jadwal, dan bukti chat.
  2. Tanyakan secara tertulis ke HR/pengusaha.
  3. Tempuh perundingan bipartit.
  4. Jika gagal, mediasi di dinas yang membidangi ketenagakerjaan.
  5. Mekanisme lanjutan mengikuti UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (negosiasi, mediasi/konsiliasi, dan pengadilan hubungan industrial sesuai tahapan).

Nomor hotline tidak dicantumkan di sini agar tidak kedaluwarsa atau keliru.

Hal yang Perlu Diperhatikan Perusahaan Saat Mempekerjakan Part-Time

Tetapkan dulu apakah ada hubungan kerja. Jangan memakai label freelance/part-time untuk menghindari upah, THR, atau BPJS jika unsurnya terpenuhi. Tulis jadwal dan rumus upah. Patuhi Pasal 16 jika memakai upah per jam. Daftarkan jaminan sosial jika wajib. Bayar THR bila syarat masa kerja terpenuhi. Simpan administrasi kehadiran. Bedakan tambahan jam dan lembur.

Perkembangan Regulasi Ketenagakerjaan 2026

Pada 17 Desember 2025 pemerintah menerbitkan PP 49/2025, perubahan kedua atas PP 36/2021, antara lain menaikkan rentang alfa formula upah minimum menjadi 0,5–0,9 dan menata ulang upah minimum sektoral serta struktur-skala upah. Ketentuan itu menjadi acuan UMP/UMK 2026.

Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 (31 Oktober 2024) membatasi PKWT paling lama lima tahun termasuk perpanjangan dan memberi tenggat dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk memisahkan klaster ketenagakerjaan dari UU 6/2023. Tenggat itu berakhir 31 Oktober 2026.

Pada 27 Agustus 2026 DPR menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sebagai usul inisiatif. Sampai 1 September 2026, RUU itu belum disahkan dan belum diundangkan. Artikel ini tidak memakai draf RUU sebagai dasar hak yang sudah berlaku.

Kesimpulan

Kontrak paruh waktu adalah sebutan praktis untuk perjanjian kerja dengan pola jam lebih pendek—bukan spesies kontrak baru. Yang menentukan hak Anda adalah hubungan kerja, pilihan PKWT atau PKWTT, rumus upah yang sah, serta syarat THR, BPJS, cuti, lembur, dan kompensasi. Baca kontrak sebelum tanda tangan. Jangan menyerahkan hak hanya karena lowongan menulis “part-time”.

Sumber dan Referensi

InstansiPeraturan/HalamanStatus/TanggalInformasi yang didukung
Pemerintah Pusat / peraturan.go.id & JDIH KemnakerPP 36/2021Berlaku, diubahUpah per jam, definisi paruh waktu dalam penjelasan Pasal 16
Pemerintah PusatPP 51/202310 Nov 2023Perubahan pertama PP pengupahan
Pemerintah PusatPP 49/202517 Des 2025Perubahan kedua formula UM, UM sektoral, struktur skala upah
Pemerintah PusatPP 35/2021BerlakuPKWT, harian, probation, kompensasi, waktu kerja, PHK
MKPutusan 168/PUU-XXI/202331 Okt 2024Batas PKWT 5 tahun; perintah UU ketenagakerjaan tersendiri
KemnakerPermenaker 6/2016BerlakuTHR
BPSSakernas / BRS 2025–2026Berlaku sebagai statistikDefinisi pekerja paruh waktu <35 jam
DPR / media resmiParipurna 27 Agu 2026Proses legislasiRUU Pelindungan Ketenagakerjaan = usul inisiatif, belum UU

Disclaimer

Informasi ini bersifat edukasi umum mengenai ketenagakerjaan dan bukan pendapat hukum untuk sengketa tertentu. Ketentuan dapat berubah. Penerapannya bergantung pada isi perjanjian, jenis hubungan kerja, sektor usaha, wilayah upah minimum, serta fakta masing-masing kasus.

Related Articles