Aplikasi Cek Pajak Kendaraan & Bayar Online Lewat SIGNAL 2026

Aplikasi Cek Pajak Kendaraan & Bayar Online Lewat SIGNAL 2026

Pemilik kendaraan sering ingin tahu berapa pajak yang harus dibayar, kapan jatuh tempo, apakah harus ke Samsat, dan apakah bisa diselesaikan lewat ponsel. Banyak yang ragu karena antrean panjang dan waktu operasional terbatas.

Kebingungan bertambah karena banyak situs dan aplikasi pihak ketiga menawarkan “cek pajak kendaraan” hanya dengan nomor polisi. Tidak semua layanan tersebut resmi atau terintegrasi dengan data pemerintah.

SIGNAL (Samsat Digital Nasional) adalah aplikasi resmi di bawah naungan Pembina Samsat Nasional (Korlantas Polri, Kementerian Dalam Negeri, dan Jasa Raharja) yang memungkinkan pengesahan STNK tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) secara daring. Aplikasi ini mengintegrasikan data kendaraan Korlantas, data kependudukan Dukcapil, dan sistem pajak Bapenda.

Panduan berikut menjelaskan fitur Cek Pajak dan Cek Ranmor, cara registrasi, penambahan kendaraan (termasuk bukan milik sendiri), proses pembayaran, dokumen digital yang diterima, batas layanan, serta cara mengatasi masalah umum. Fitur SIGNAL dapat mengalami pembaruan. Informasi mengacu pada sumber resmi yang tersedia per 9 Agustus 2026.

Ringkasan SIGNAL 2026

InformasiKeterangan
NamaSIGNAL
KepanjanganSamsat Digital Nasional
Fungsi utamaPengesahan STNK tahunan, bayar PKB & SWDKLLJ
Pengesahan STNK tahunanTersedia
Cek RanmorTersedia (status pajak & jatuh tempo)
Cek PajakTersedia (mulai 3 bulan sebelum jatuh tempo)
Pembayaran PKBTersedia
Pembayaran SWDKLLJTersedia
Dokumen digitalE-TBPKP, E-Pengesahan, E-KD
Pajak lima tahunanTidak tersedia (perlu Samsat)
Balik namaTidak tersedia
PlatformAndroid & iOS
Sumber aplikasi resmiPlay Store / App Store (Korlantas Polri – Pembina Samsat Nasional)
Pembaruan data9 Agustus 2026

Fitur, kanal pembayaran, biaya, dan ketentuan dapat berubah mengikuti pembaruan SIGNAL dan kebijakan Samsat/Bapenda masing-masing wilayah.

Apa Itu Aplikasi SIGNAL?

SIGNAL adalah aplikasi resmi Samsat Digital Nasional untuk pengesahan STNK tahunan, pembayaran PKB, dan SWDKLLJ secara daring. Dikelola di bawah Pembina Samsat Nasional (Korlantas Polri, Kemendagri, dan Jasa Raharja) dengan pengembang PT Beta Pasifik Indonesia.

Aplikasi mengintegrasikan database kendaraan bermotor Korlantas Polri, data kependudukan Ditjen Dukcapil, dan sistem informasi pajak Bapenda provinsi. Verifikasi identitas (NIK, foto e-KTP, dan biometrik wajah) diperlukan agar data sesuai dengan basis data pemerintah.

SIGNAL berbeda sama sekali dengan aplikasi messenger bernama Signal. Download hanya dari sumber resmi.

Jangan Salah Download

Cari “SIGNAL–SAMSAT DIGITAL NASIONAL” di Google Play Store atau App Store. Pengembang resmi: Korlantas Polri – Pembina Samsat Nasional. Unduh hanya dari store resmi atau tautan di samsatdigital.id. Hindari file APK dari WhatsApp, Telegram, SMS, atau situs tidak dikenal.

Apa Saja yang Bisa Dilakukan di SIGNAL 2026?

LayananBisa lewat SIGNAL?FungsiCatatan
Cek status kendaraanTersediaCek RanmorStatus pajak & jatuh tempo
Cek pajakTersediaCek PajakMulai 3 bulan sebelum jatuh tempo
Bayar PKB tahunanTersediaPembayaran pajak kendaraanSesuai data resmi
SWDKLLJTersediaSumbangan wajib Jasa RaharjaTermasuk dalam tagihan
Pengesahan STNK tahunanTersediaPengesahan digitalDokumen E-Pengesahan
E-TBPKPTersediaBukti pelunasan digitalDari Bapenda
E-PengesahanTersediaPengesahan STNK digitalDari Polri
E-KDTersediaKartu Dana digitalDari Jasa Raharja
Pajak lima tahunanTidak tersediaPerlu cek fisik & Samsat
Ganti pelat nomorTidak tersediaProses lima tahunan
Balik namaTidak tersediaHarus ke Samsat
Mutasi kendaraanTidak tersediaHarus ke Samsat
Kendaraan bukan milik sendiriTersediaPengesahan atas nama orang lainDengan NIK & KTP pemilik
Kendaraan perusahaanPerlu verifikasiSIGNAL Corporate (website)Aplikasi mobile untuk pribadi

Fitur Baru SIGNAL 2026 yang Penting Diketahui

Pada awal 2026 SIGNAL menambahkan fitur Cek Ranmor, Cek Pajak, dan dukungan kendaraan bukan milik sendiri.

Cek Ranmor

Fitur ini menampilkan status aktif/tidak aktif pajak kendaraan serta tanggal jatuh tempo. Digunakan untuk informasi status, bukan untuk mencari identitas pemilik kendaraan.

Cek Pajak

Memungkinkan melihat nilai tagihan pengesahan STNK tahunan mulai tiga bulan sebelum jatuh tempo. Nilai yang muncul adalah data tagihan resmi, bukan estimasi. Melihat pajak berbeda dengan proses pembayaran.

Kendaraan Bukan Milik Sendiri

Sejak 2026 pengguna dapat menambahkan dan memproses kendaraan yang bukan atas nama akun, termasuk milik keluarga. Prosedur memerlukan NIK dan foto KTP pemilik kendaraan. Untuk milik keluarga dalam satu KK tersedia opsi khusus. Kendaraan perusahaan dilayani melalui SIGNAL Corporate (website terpisah) sejak Juni 2026. Kendaraan yang belum balik nama tetap memerlukan proses balik nama di Samsat terlebih dahulu.

Syarat Menggunakan SIGNAL

PersyaratanFungsiCatatan
NIKIdentitas & pencocokan dataHarus sesuai e-KTP
Nama sesuai e-KTPVerifikasi identitas
Nomor HP aktifOTP & login
EmailVerifikasi akunLink aktivasi
Foto e-KTPVerifikasi
Verifikasi wajahBiometrik face matchingPencahayaan baik
OTPKeamanan registrasiJangan dibagikan
NRKBIdentifikasi kendaraanNomor polisi
Nomor rangkaVerifikasi data5 digit terakhir
Data kendaraanPencocokan sistemHarus sesuai database

Cara Download Aplikasi SIGNAL yang Resmi

  1. Buka Google Play Store atau Apple App Store.
  2. Cari “SIGNAL–SAMSAT DIGITAL NASIONAL”.
  3. Periksa pengembang: Korlantas Polri – Pembina Samsat Nasional.
  4. Cocokkan dengan informasi di samsatdigital.id.
  5. Pasang aplikasi.
  6. Perbarui ke versi terbaru sebelum registrasi.

Hindari memasang SIGNAL dari file APK yang dikirim melalui WhatsApp, Telegram, SMS, atau situs tidak resmi.

Cara Daftar Akun SIGNAL 2026

  1. Buka aplikasi dan pilih daftar.
  2. Masukkan NIK, nama sesuai e-KTP, email, nomor handphone, dan kata sandi.
  3. Unggah foto e-KTP.
  4. Lakukan verifikasi biometrik wajah (swafoto).
  5. Masukkan OTP yang dikirim via SMS.
  6. Klik tautan verifikasi yang dikirim ke email.

Data harus sesuai dengan basis data Dukcapil.

Cara Mengatasi Verifikasi Wajah SIGNAL Gagal

Pastikan pencahayaan cukup, wajah menghadap kamera lurus, lepaskan kacamata jika mengganggu, bersihkan kamera, gunakan jaringan stabil, pastikan data NIK sesuai, perbarui aplikasi, dan coba ulang. Jika tetap gagal, hubungi kanal resmi (live chat di samsatdigital.id atau email info@samsatdigital.id). Jangan memanipulasi foto atau menggunakan wajah orang lain.

Cara Menambahkan Kendaraan di SIGNAL

Kendaraan Atas Nama Sendiri

Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor → pilih atas nama sendiri → masukkan NRKB dan 5 digit terakhir nomor rangka → lanjut.

Kendaraan Bukan Atas Nama Sendiri

Pilih opsi tambah → masukkan nama pemilik → pilih milik keluarga satu KK jika relevan → masukkan NRKB dan 5 digit nomor rangka → masukkan NIK pemilik dan unggah foto KTP → lanjut.

Kendaraan Atas Nama Perusahaan

Aplikasi mobile ditujukan untuk kendaraan pribadi. Gunakan SIGNAL Corporate di perusahaan.samsatdigital.id (beroperasi sejak Juni 2026).

Kendaraan yang Belum Balik Nama

Lakukan proses balik nama di Samsat terlebih dahulu sebelum dapat diproses di SIGNAL.

Cara Cek Pajak Kendaraan di SIGNAL 2026

  1. Login.
  2. Pilih atau tambahkan kendaraan.
  3. Gunakan fitur Cek Pajak atau Cek Ranmor.
  4. Lihat status, jatuh tempo, dan nilai tagihan (jika sudah tersedia, mulai 3 bulan sebelum jatuh tempo).

Informasi Apa yang Bisa Dilihat?

Status pajak, tanggal jatuh tempo, dan nilai tagihan resmi. Aplikasi tidak menampilkan data pribadi pemilik kepada publik.

Cara Cek Pajak Motor Lewat SIGNAL

Ikuti langkah di atas. Masukkan NRKB motor dan 5 digit terakhir nomor rangka. Nominal mengikuti data resmi kendaraan dan wilayah.

Cara Cek Pajak Mobil Lewat SIGNAL

Mekanisme sama. Nilai pajak mengikuti data kendaraan, jenis, dan kebijakan Bapenda daerah.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Lewat SIGNAL

  1. Login dan pilih kendaraan.
  2. Masuk proses pengesahan STNK.
  3. Periksa data kendaraan dan rincian tagihan (PKB, SWDKLLJ, denda jika ada, biaya admin).
  4. Pilih opsi kirim dokumen TBPKP fisik jika diinginkan dan isi alamat.
  5. Konfirmasi.
  6. Dapatkan kode bayar.
  7. Pilih kanal pembayaran (Bank Himbara: Mandiri, BRI, BNI, BTN, serta BPD terkait).
  8. Lakukan pembayaran.
  9. Simpan bukti.
  10. Kembali ke aplikasi, cek status transaksi.
  11. Unduh dokumen digital (E-TBPKP, E-Pengesahan, E-KD) setelah proses selesai.

Apa Itu Kode Bayar SIGNAL?

Kode bayar adalah nomor unik yang diterbitkan sistem untuk pembayaran melalui kanal bank mitra. Bukan nomor rekening pribadi. Masa berlaku terbatas (periksa di aplikasi). Jika kedaluwarsa, buat transaksi baru. Jangan mengirim pembayaran ke rekening pribadi yang mengatasnamakan SIGNAL melalui WhatsApp, SMS, atau media sosial.

Metode Pembayaran SIGNAL 2026

Kanal PembayaranTersedia 2026?Cara UmumCatatan
Bank HimbaraYaATM / mobile / internet bankingMandiri, BRI, BNI, BTN
Bank Pembangunan DaerahYaSesuai bank daerahTergantung wilayah kendaraan
LainnyaPeriksa aplikasiDapat berubah

QRIS atau kanal lain perlu dicek langsung di aplikasi karena dapat berbeda.

Berapa Biaya Bayar Pajak Lewat SIGNAL?

Nilai Pajak

PKB mengikuti data resmi Bapenda berdasarkan kendaraan dan wilayah.

SWDKLLJ

Sumbangan wajib kepada Jasa Raharja.

Opsen PKB

Muncul sesuai ketentuan daerah yang berlaku; bukan pajak ganda.

Biaya Administrasi SIGNAL

Muncul di rincian tagihan (nilai dapat berubah; periksa di aplikasi).

Biaya Bank

Bervariasi tergantung kanal pembayaran.

Biaya Pengiriman

Hanya jika memilih pengiriman TBPKP fisik (biasanya via Pos Indonesia).

KomponenSifatSiapa MenetapkanCatatan
PKBPajak daerahBapendaData resmi
SWDKLLJSumbangan wajibJasa Raharja
DendaSanksiSesuai ketentuanJika terlambat
Biaya admin SIGNALLayananSistem SIGNALTampil di tagihan
Biaya bankTransaksiBankBervariasi
Biaya pengirimanOpsionalPenyedia jasaJika pilih kirim fisik

Apa yang Didapat Setelah Membayar Pajak di SIGNAL?

E-TBPKP

Elektronik Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran dari Bapenda. Bukti pelunasan digital; dapat diunduh di aplikasi.

E-Pengesahan

Dokumen pengesahan STNK digital dari Polri. Memiliki QR code untuk verifikasi. Tidak menggantikan STNK fisik.

E-KD

Elektronik Kartu Dana dari Jasa Raharja terkait perlindungan kecelakaan.

DokumenDiterbitkan olehFungsiDigital/FisikMenggantikan STNK?
E-TBPKPBapendaBukti pelunasanDigitalTidak
E-PengesahanPolriPengesahan STNKDigitalTidak
E-KDJasa RaharjaKartu DanaDigitalTidak
TBPKP fisikBapendaBukti fisikFisik (opsional)Tidak

Apakah STNK Baru Dikirim ke Rumah?

Tidak. SIGNAL menerbitkan dokumen digital (E-TBPKP, E-Pengesahan, E-KD). Jika dipilih, yang dikirim adalah TBPKP fisik, bukan STNK baru. Penggantian STNK dan pelat nomor dilakukan pada siklus lima tahunan di Samsat.

Apakah Dokumen SIGNAL Harus Dicetak?

Dokumen digital sah. E-TBPKP dan E-Pengesahan dapat dicetak mandiri jika diperlukan saat pemeriksaan. Bawa bersama STNK fisik. Legalitas mengacu pada ketentuan resmi yang berlaku.

Apakah Pajak Kendaraan Lima Tahunan Bisa lewat SIGNAL?

Tidak. Pajak lima tahunan (perpanjangan STNK + penggantian TNKB) memerlukan cek fisik kendaraan dan proses di Samsat.

ProsesTahunanLima Tahunan
Bayar PKBYaYa (bagian)
SWDKLLJYaYa
Pengesahan STNKYa (digital)Ya (fisik)
Cek fisikTidakYa
STNK baruTidakYa
Pelat nomor baruTidakYa
SIGNALYaTidak

Bisakah Bayar Pajak Kendaraan yang Sudah Jatuh Tempo?

Umumnya masih dapat dilakukan selama data memungkinkan dan sistem menerima. Denda akan muncul di tagihan sesuai ketentuan. Batas keterlambatan dan kebijakan dapat berbeda per daerah; periksa di aplikasi atau Samsat jika sistem menolak.

Bisakah Bayar Pajak Kendaraan dari Provinsi Lain?

Ya, selama kendaraan terdaftar di wilayah yang didukung dan data terintegrasi. Pemilik dapat berada di provinsi berbeda. Cakupan transaksi perlu diperiksa langsung pada aplikasi atau Samsat/Bapenda tempat kendaraan terdaftar. FAQ resmi menyebut 33 provinsi, sementara deskripsi Play Store (per April 2026) masih mencantumkan 27; prioritaskan informasi di aplikasi.

Kenapa Data Kendaraan Tidak Ditemukan di SIGNAL?

Kemungkinan: NRKB atau nomor rangka salah, NIK tidak sesuai, data belum terintegrasi, perubahan kepemilikan, data Samsat belum diperbarui, kendaraan perusahaan, atau gangguan sistem. Pastikan data benar terlebih dahulu; jika tetap, hubungi Samsat terdekat atau email resmi.

Kenapa Tidak Bisa Menambahkan Kendaraan?

Periksa kesesuaian NIK, NRKB, nomor rangka, koneksi, versi aplikasi, dan status kepemilikan. Untuk bukan milik sendiri pastikan data pemilik lengkap.

Kode Bayar SIGNAL Kedaluwarsa, Apa yang Harus Dilakukan?

Buat transaksi baru di aplikasi untuk mendapatkan kode bayar baru. Jangan gunakan kode lama atau transfer ke rekening lain.

Sudah Bayar tetapi Status SIGNAL Belum Berubah

  1. Jangan bayar ulang.
  2. Periksa mutasi rekening dan simpan bukti.
  3. Cek status di halaman transaksi aplikasi.
  4. Tunggu sinkronisasi.
  5. Gunakan menu pengaduan atau hubungi live chat/email resmi dengan nomor transaksi dan bukti.

Pembayaran SIGNAL Gagal, Uang Terpotong atau Pending

KondisiYang Harus DicekLangkah Selanjutnya
Gagal sebelum debitSaldo & koneksiCoba lagi atau kode baru
PendingBukti transfer & status appTunggu & pantau; jangan bayar ulang
Saldo terpotong, status belumMutasi & kode bayarSimpan bukti, hubungi CS resmi
Sukses bank, belum terverifikasiStatus transaksiLaporkan dengan bukti

Apakah Bayar Pajak lewat SIGNAL Aman?

Risiko dapat dikurangi dengan menggunakan aplikasi dan kanal pembayaran resmi serta menjaga kerahasiaan data autentikasi (NIK, OTP, kata sandi, PIN bank). Verifikasi biometrik dan integrasi data pemerintah memperkuat keamanan.

Waspada Penipuan Mengatasnamakan SIGNAL

Waspada SIGNAL Palsu

Ciri-ciri: APK dikirim lewat chat, minta transfer ke rekening pribadi, minta PIN ATM/mobile banking/password, minta OTP/CVV, screen sharing, janjikan hapus denda/pemutihan tanpa program resmi, domain menyerupai pemerintah, minta biaya aktivasi. OTP tidak boleh diberikan kepada pihak mana pun.

Apakah SIGNAL Bisa Digunakan untuk Balik Nama?

Tidak. Fitur kendaraan bukan milik sendiri hanya untuk pengesahan/pembayaran pajak, bukan perubahan kepemilikan.

Bisakah Kendaraan Atas Nama Orang Lain Dibayar Lewat SIGNAL?

Ya, dengan fitur 2026: masukkan data NIK dan KTP pemilik sesuai prosedur. Bukan berarti balik nama.

Bisakah Kendaraan Atas Nama PT Dibayar lewat SIGNAL?

Aplikasi mobile untuk pribadi. Gunakan SIGNAL Corporate (website) untuk kendaraan perusahaan.

Apakah SIGNAL Berlaku di Seluruh Indonesia?

Cakupan luas (FAQ menyebut 33 provinsi). Periksa ketersediaan langsung di aplikasi untuk kendaraan spesifik.

SIGNAL vs Samsat Langsung, Apa Bedanya?

KebutuhanSIGNALSamsat
Cek pajakYaYa
Bayar pajak tahunanYaYa
Pengesahan tahunanYa (digital)Ya
Lima tahunanTidakYa
Cek fisikTidakYa
Ganti STNK/pelatTidakYa
Balik namaTidakYa
MutasiTidakYa
Masalah dataTerbatasYa

SIGNAL vs Aplikasi Pajak Kendaraan Daerah

Beberapa provinsi memiliki aplikasi sendiri (contoh Sambara di Jabar). SIGNAL bersifat nasional dan mencakup pengesahan digital lengkap. Layanan daerah dapat berbeda dalam fitur dan dokumen.

Contoh Simulasi Bayar Pajak di SIGNAL

Kasus 1: Motor jatuh tempo bulan depan — Cek via Cek Pajak, tambah jika belum, proses pengesahan, bayar dengan kode bayar.

Kasus 2: Mobil masih 3 bulan sebelum jatuh tempo — Gunakan Cek Pajak untuk melihat nilai.

Kasus 3: Kendaraan atas nama anggota keluarga — Gunakan fitur bukan milik sendiri dengan NIK & KTP.

Kasus 4: STNK masuk tahun kelima — SIGNAL hanya untuk tahunan; datang ke Samsat untuk lima tahunan.

Kasus 5: Pembayaran berhasil status pending — Simpan bukti, pantau status, hubungi CS resmi.

Semua kasus ilustrasi proses, bukan contoh nominal pajak.

Kesalahan Umum Saat Menggunakan SIGNAL

KesalahanFakta atau Solusi
Mengira SIGNAL bisa pajak lima tahunan penuh onlineTidak; perlu Samsat
Mengira E-TBPKP adalah STNK baruTidak; bukti pelunasan
Salah NIK / NRKB / nomor rangkaPerbaiki data
OTP diberikan ke orang lainJangan pernah
Bayar kode kedaluwarsa atau bayar ulang saat pendingBuat kode baru / tunggu & laporkan
Download APK tidak resmiHanya dari store resmi
Mengira semua kendaraan orang lain pasti didukungIkuti prosedur & data lengkap
Mengira pembayaran = balik namaTidak

Mitos dan Fakta SIGNAL 2026

AnggapanFakta yang Lebih Tepat
Cukup plat nomor untuk bayar pajakPerlu data lengkap & verifikasi
SIGNAL bisa pajak lima tahunanTidak
Semua STNK dikirim ke rumahHanya TBPKP fisik opsional
E-TBPKP menggantikan STNKTidak
Semua kendaraan orang lain bisa ditambahkanDengan syarat data pemilik
SIGNAL bisa balik namaTidak
Ada rekening pribadi petugasTidak; gunakan kode bayar resmi
OTP boleh diberikan ke CSTidak pernah
Data tidak ditemukan = kendaraan bermasalah hukumBisa karena data input atau integrasi
SIGNAL sama dengan aplikasi chat SignalBerbeda total

Checklist Sebelum Membayar Pajak Kendaraan

  • Aplikasi resmi & versi terbaru
  • NIK, NRKB, nomor rangka benar
  • Tanggal jatuh tempo & tagihan sesuai sistem
  • Kode bayar masih berlaku
  • Rekening & kanal resmi
  • Opsi pengiriman & alamat (jika dipilih)

Checklist Setelah Pembayaran

  1. Status pembayaran di aplikasi
  2. Rincian transaksi
  3. Unduh E-TBPKP, E-Pengesahan, E-KD
  4. Status pengiriman (jika ada)
  5. Simpan bukti pembayaran

Kanal Pengaduan Resmi SIGNAL

KanalKegunaanData yang Perlu DisiapkanCatatan Keamanan
Live chat websitePengaduan & bantuanNRKB, nomor transaksi, screenshotHanya di samsatdigital.id
Email info@samsatdigital.idFollow-upBukti pembayaran, detail kasusJangan kirim PIN/OTP
Menu Pengaduan di appStatus transaksi

Data Apa yang Aman Diberikan ke Customer Service?

Data yang mungkin dibutuhkan: NRKB, nomor transaksi, tangkapan layar error (pada kanal resmi).

Tidak boleh dibagikan: PIN ATM, PIN mobile banking, password bank, OTP, CVV, password email/SIGNAL.

Kapan Harus Datang ke Samsat?

KondisiSIGNAL Cukup?Perlu Samsat?
Pajak tahunan normalYaTidak
STNK lima tahunanTidakYa
Cek fisikTidakYa
Balik nama / mutasiTidakYa
Data kendaraan tidak sinkronTerbatasYa
Kendaraan diblokir / khususTidakYa
Kendaraan perusahaanCorporateSesuai kebutuhan

Ringkasan Cara Cek dan Bayar Pajak lewat SIGNAL

TahapYang DilakukanHasil
1Download aplikasi resmiAplikasi terpasang
2RegistrasiAkun aktif
3Verifikasi identitasFace matching berhasil
4Tambah kendaraanData terdaftar
5Cek pajakInfo tagihan & jatuh tempo
6Daftar pengesahanRincian tagihan
7Dapatkan kode bayarKode aktif
8BayarTransaksi bank
9Cek statusKonfirmasi
10Periksa dokumenE-TBPKP dll. tersedia

Jumlah tagihan, metode pembayaran, biaya layanan, dan ketersediaan fitur mengikuti data serta ketentuan yang tampil pada SIGNAL dan Samsat/Bapenda terkait.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

1. Apa itu aplikasi SIGNAL?
SIGNAL adalah aplikasi resmi Samsat Digital Nasional untuk pengesahan STNK tahunan, pembayaran PKB, dan SWDKLLJ secara daring. Dikelola di bawah Pembina Samsat Nasional (Korlantas Polri, Kemendagri, Jasa Raharja).

2. Apakah aplikasi SIGNAL resmi?
Ya. Unduh hanya dari Play Store/App Store dengan pengembang Korlantas Polri – Pembina Samsat Nasional atau dari samsatdigital.id.

3. SIGNAL dibuat oleh siapa?
Di bawah pembinaan Sekretariat Pembina Samsat (Kemendagri, Korlantas Polri, Jasa Raharja); pengembang platform PT Beta Pasifik Indonesia.

4. Apa kegunaan SIGNAL?
Pengesahan STNK tahunan, bayar PKB & SWDKLLJ, penerbitan dokumen digital E-TBPKP, E-Pengesahan, dan E-KD.

5. Apakah SIGNAL bisa untuk cek pajak kendaraan?
Ya, melalui fitur Cek Pajak dan Cek Ranmor.

6. Bagaimana cara cek pajak motor lewat SIGNAL?
Login, tambah/pilih kendaraan motor (NRKB + 5 digit rangka), buka Cek Pajak atau Cek Ranmor.

7. Bagaimana cara cek pajak mobil lewat SIGNAL?
Mekanisme sama dengan motor; nilai mengikuti data kendaraan.

8. Apakah bisa cek pajak hanya menggunakan nomor polisi?
Tidak cukup; sistem memerlukan verifikasi data tambahan (rangka, identitas).

9. Apa itu fitur Cek Ranmor SIGNAL?
Menampilkan status pajak aktif/tidak dan tanggal jatuh tempo.

10. Apa itu fitur Cek Pajak SIGNAL?
Menampilkan nilai tagihan mulai 3 bulan sebelum jatuh tempo.

11. Berapa bulan sebelum jatuh tempo pajak bisa dicek?
Berdasarkan informasi resmi, mulai 3 bulan sebelum.

12. Bagaimana cara daftar SIGNAL?
Masukkan NIK, nama e-KTP, email, HP, kata sandi; unggah e-KTP; verifikasi wajah; OTP; klik link email.

13. Kenapa verifikasi wajah SIGNAL gagal?
Pencahayaan, posisi, kacamata, kamera, jaringan, atau data tidak cocok. Coba ulang atau hubungi CS.

14. Bagaimana cara menambahkan kendaraan di SIGNAL?
Menu Tambah Data Kendaraan → isi NRKB dan 5 digit rangka (plus data pemilik jika bukan milik sendiri).

15. Apakah kendaraan atas nama orang lain bisa dimasukkan ke SIGNAL?
Ya, dengan fitur 2026 menggunakan NIK dan KTP pemilik.

16. Apakah kendaraan atas nama PT bisa dibayar di SIGNAL?
Gunakan SIGNAL Corporate (website) untuk kendaraan perusahaan.

17. Apakah kendaraan yang belum balik nama bisa menggunakan SIGNAL?
Tidak; lakukan balik nama di Samsat dulu.

18. Bagaimana cara bayar pajak lewat SIGNAL?
Pilih kendaraan → proses pengesahan → periksa tagihan → dapatkan kode bayar → bayar via bank mitra → cek status.

19. Apa itu kode bayar SIGNAL?
Kode unik untuk pembayaran melalui kanal resmi; bukan rekening pribadi.

20. Berapa lama kode bayar SIGNAL berlaku?
Terbatas; periksa di aplikasi. Jika habis, buat baru.

21. Apa yang dilakukan jika kode bayar kedaluwarsa?
Buat transaksi/kode baru di aplikasi.

22. Bank apa saja yang bisa digunakan untuk membayar SIGNAL?
Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) dan BPD terkait wilayah.

23. Apakah SIGNAL bisa dibayar melalui mobile banking?
Ya, melalui bank mitra yang mendukung.

24. Apakah SIGNAL bisa dibayar menggunakan QRIS?
Periksa ketersediaan di aplikasi saat transaksi.

25. Berapa biaya admin SIGNAL?
Muncul di rincian tagihan aplikasi (dapat berubah).

26. Apa itu E-TBPKP?
Elektronik Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran dari Bapenda.

27. Apa itu E-Pengesahan?
Dokumen digital pengesahan STNK dari Polri.

28. Apa itu E-KD?
Elektronik Kartu Dana dari Jasa Raharja.

29. Apakah E-TBPKP sama dengan STNK?
Tidak.

30. Apakah STNK dikirim setelah bayar melalui SIGNAL?
Tidak; yang opsional dikirim adalah TBPKP fisik.

31. Apakah dokumen SIGNAL harus dicetak?
Tidak wajib, tetapi dapat dicetak untuk keperluan pemeriksaan.

32. Apakah pajak lima tahunan bisa lewat SIGNAL?
Tidak.

33. Apakah ganti pelat nomor bisa melalui SIGNAL?
Tidak.

34. Apakah balik nama bisa melalui SIGNAL?
Tidak.

35. Bisakah membayar pajak yang sudah terlambat?
Umumnya ya, dengan denda sesuai ketentuan; periksa di sistem.

36. Mengapa data kendaraan tidak ditemukan?
Data input salah, belum terintegrasi, atau perlu update di Samsat.

37. Mengapa transaksi SIGNAL gagal?
Kode kedaluwarsa, data tidak valid, gangguan sistem, atau masalah kanal bayar.

38. Sudah bayar tetapi status belum lunas, apa yang dilakukan?
Jangan bayar ulang; simpan bukti dan hubungi CS resmi.

39. Apakah aman memberikan NIK ke SIGNAL?
Ya, pada aplikasi resmi; data digunakan untuk verifikasi dengan Dukcapil.

40. Apakah customer service SIGNAL meminta OTP?
Tidak. Jangan berikan OTP kepada siapa pun.

41. Apakah SIGNAL berlaku di seluruh Indonesia?
Cakupan luas; periksa di aplikasi untuk kendaraan Anda.

42. Bisakah membayar pajak kendaraan dari luar provinsi?
Ya, selama data dan wilayah didukung.

43. Apakah denda pajak terlihat di SIGNAL?
Ya, jika ada, muncul di rincian tagihan.

44. Apakah pemutihan pajak otomatis berlaku di SIGNAL?
Hanya jika program daerah sedang aktif dan sistem menerapkannya; verifikasi per provinsi.

45. Bagaimana menghubungi customer service SIGNAL?
Live chat di samsatdigital.id atau email info@samsatdigital.id.

Kesimpulan

SIGNAL mempermudah pengecekan dan pembayaran kewajiban kendaraan tertentu secara digital, khususnya pengesahan STNK tahunan sesuai fitur yang tersedia. Pengguna dapat melihat tagihan, membayar PKB dan SWDKLLJ, serta memperoleh dokumen digital tanpa harus datang ke loket untuk kasus yang memenuhi syarat.

SIGNAL tidak menggantikan semua layanan Samsat. Perpanjangan lima tahunan, perubahan kepemilikan, mutasi, cek fisik, dan kondisi administrasi khusus harus diperiksa prosedurnya secara terpisah di Samsat atau instansi terkait.

Gunakan hanya aplikasi resmi, periksa rincian transaksi sebelum membayar, dan jaga kerahasiaan NIK, KTP, OTP, PIN, serta informasi perbankan.

Periksa tagihan dan status kendaraan melalui aplikasi serta kanal resmi Samsat. Jangan memberikan OTP, PIN, kata sandi, atau data perbankan kepada pihak yang mengaku dapat membantu pembayaran pajak kendaraan.

Sumber dan Referensi Resmi

  • Samsat Digital Nasional (samsatdigital.id) — halaman utama, tutorial, FAQ aplikasi, FAQ daftar kendaraan, artikel fitur baru 8 Januari 2026, artikel SIGNAL Corporate 2 Juni 2026. Diakses 9 Agustus 2026.
  • Google Play Store / App Store — halaman aplikasi SIGNAL–SAMSAT DIGITAL NASIONAL (pengembang Korlantas Polri – Pembina Samsat Nasional). Diakses 9 Agustus 2026.
  • Informasi Pembina Samsat Nasional (Korlantas Polri, Kemendagri, Jasa Raharja).

Disclaimer

Disclaimer: Artikel ini bersifat informatif dan bukan bukti pembayaran, penetapan pajak, maupun pengganti informasi resmi Samsat. Nilai PKB, SWDKLLJ, opsen, denda, biaya layanan, metode pembayaran, ketersediaan fitur, serta prosedur administrasi kendaraan dapat berbeda menurut data kendaraan, wilayah, dan kebijakan yang berlaku. Selalu periksa rincian pada SIGNAL, Samsat, Bapenda, Korlantas Polri, atau instansi resmi terkait sebelum melakukan transaksi.

Related Articles