Praperadilan: Alur Sidang, Jangka Waktu, dan Contoh Putusannya

Praperadilan Alur Sidang, Jangka Waktu, dan Contoh Putusannya

Praperadilan adalah kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan atas tindakan penyidik dalam penyidikan atau tindakan penuntut umum dalam penuntutan. Keberatan itu dapat diajukan tersangka atau keluarganya, korban atau keluarganya, pelapor, serta advokat atau pemberi bantuan hukum yang dikuasakan. Rumusan ini terdapat dalam Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Penjelasan umum KUHAP menyebut praperadilan sebagai mekanisme hukum untuk menguji keabsahan tindakan penyidik dan penuntut umum. Karena itu yang diperiksa adalah legalitas prosedur, bukan benar atau tidaknya seseorang melakukan tindak pidana.

Titik ini sering disalahpahami. Praperadilan bukan sidang untuk menyatakan seseorang bersalah atau tidak bersalah. Pertanyaan tentang terbukti atau tidaknya unsur tindak pidana dijawab di persidangan pokok perkara, bukan di forum praperadilan.

AspekPraperadilanPerkara Pokok
Fokus pemeriksaanKeabsahan tindakan penyidik/penuntut umumTerbukti atau tidaknya dakwaan
Susunan hakimHakim tunggalUmumnya majelis hakim
TujuanKontrol pengadilan atas upaya paksa dan proses penanganan perkaraMenentukan pertanggungjawaban pidana terdakwa
Hal yang diujiProsedur, dasar hukum, dan pemenuhan syarat tindakanFakta perbuatan dan unsur pasal yang didakwakan
Menentukan bersalah/tidakTidakYa
Lama pemeriksaanPaling lama 7 hari sejak permohonan dibacakanMengikuti jadwal persidangan perkara pidana

Dasar Hukum Praperadilan Terbaru 2026

Sejak 2 Januari 2026, dasar hukum praperadilan bukan lagi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang ditetapkan pada 17 Desember 2025 dan dimuat dalam Lembaran Negara Tahun 2025 Nomor 188. Tanggal berlakunya ditegaskan Pasal 369, dan Pasal 368 menyatakan undang-undang ini dapat disebut KUHAP.

Pasal 362 UU 20/2025 mencabut dan menyatakan tidak berlaku UU 8/1981. Peraturan pelaksana dari KUHAP lama dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan KUHAP baru. Untuk perkara yang sedang berjalan, Mahkamah Agung melalui SEMA Nomor 1 Tahun 2026 menegaskan bahwa perkara yang sudah dilimpahkan dan pemeriksaannya sudah dimulai tetap memakai KUHAP 1981, sedangkan perkara yang sudah dilimpahkan tetapi pemeriksaan terdakwa belum dimulai diperiksa dengan KUHAP baru.

Praperadilan diatur dalam Bab XI, Pasal 158 sampai Pasal 164.

KetentuanPokok Pengaturan
Pasal 158Enam objek praperadilan yang menjadi kewenangan pengadilan negeri
Pasal 159Praperadilan dipimpin hakim tunggal yang ditunjuk ketua pengadilan negeri dan dibantu seorang panitera
Pasal 160Pemohon untuk objek upaya paksa dan penyitaan barang pihak ketiga; pembatasan satu kali untuk hal yang sama; larangan bagi tersangka yang melarikan diri atau berstatus DPO
Pasal 161Pemohon untuk pengujian penghentian penyidikan atau penuntutan
Pasal 162Pemohon untuk ganti rugi dan/atau rehabilitasi akibat penghentian penyidikan atau penuntutan yang tidak sah
Pasal 163Acara pemeriksaan, jangka waktu, ketidakhadiran termohon, hubungan dengan perkara pokok, isi putusan, dan pemulihan
Pasal 164Larangan banding beserta pengecualiannya

Apa yang Berubah dari Praperadilan KUHAP Lama?

AspekKUHAP Lama (UU 8/1981)KUHAP 2025 (UU 20/2025)
Dasar hukumPasal 77–83Pasal 158–164
ObjekPenangkapan, penahanan, penghentian penyidikan/penuntutan, ganti kerugian dan rehabilitasi; diperluas lewat Putusan MKEnam objek yang tertulis langsung dalam Pasal 158
Upaya paksaTidak dirumuskan sebagai satu kategoriDirumuskan tegas dan dirinci bentuknya dalam Pasal 89
Hubungan dengan perkara pokokPraperadilan gugur ketika pokok perkara mulai disidangkanPemeriksaan pokok perkara tidak dapat diselenggarakan selama praperadilan belum selesai
Permohonan berulangTidak diaturUpaya paksa hanya satu kali untuk hal yang sama; dapat diulang pada tahap penuntutan dengan permohonan baru
Ketidakhadiran termohonTidak diaturTidak hadir dua kali sidang, pemeriksaan tetap dilanjutkan
Akibat upaya paksa tidak sahTidak dirinciPemulihan wajib dilakukan paling lama 3 hari setelah putusan
Bukti dari penggeledahan/penyitaan tidak sahTidak diaturTidak dapat digunakan sebagai alat bukti
Upaya hukumTidak dapat banding untuk seluruh putusan setelah Putusan MK 65/PUU-IX/2011Tidak dapat banding, kecuali putusan yang menyatakan penghentian penyidikan/penuntutan tidak sah

Putusan Mahkamah Konstitusi era KUHAP lama tidak otomatis hilang relevansinya. Sebagian justru diserap ke dalam norma baru. Namun konstruksi lama yang bertumpu pada pasal-pasal yang sudah dicabut, seperti gugurnya praperadilan berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP lama, tidak lagi dapat dipakai apa adanya.

Apa Saja Objek Praperadilan?

Pasal 158 KUHAP memberi pengadilan negeri kewenangan memeriksa dan memutus:

  • Sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa
  • Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan
  • Ganti rugi dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tahap penyidikan atau penuntutan
  • Penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana
  • Penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah
  • Penangguhan pembantaran penahanan

Dua objek terakhir merupakan hal baru. Penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah menggeser pengawasan pengadilan dari sekadar tindakan aktif aparat ke tindakan pasif berupa kelambanan proses.

Batas penting: tidak semua upaya paksa bisa dipraperadilankan

Pasal 89 KUHAP merinci bentuk upaya paksa: penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, pemeriksaan surat, pemblokiran, serta larangan bagi tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia.

Namun Penjelasan Pasal 158 huruf a memberi batasan yang sering terlewat. Upaya paksa yang telah mendapat izin atau persetujuan ketua pengadilan negeri bukan merupakan objek praperadilan. Yang menjadi objek adalah upaya paksa yang tidak mendapat izin atau persetujuan tersebut. Pengecualiannya adalah penyitaan atas benda yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana, yang tetap dapat diuji.

Dalam bimbingan teknis hakim se-wilayah Pengadilan Tinggi Manado pada Juni 2026, poin ini dirumuskan secara praktis: seluruh upaya paksa selain penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan memerlukan izin atau persetujuan ketua pengadilan negeri, dan yang sudah memperoleh izin tersebut secara hukum bukan objek praperadilan.

Karena itu keliru menyatakan bahwa semua penyitaan atau semua penggeledahan selalu dapat dipraperadilankan.

Catatan tambahan dari SEMA Nomor 1 Tahun 2026: penghentian penyidikan atau penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif yang sudah disahkan dengan penetapan ketua pengadilan negeri tidak dapat diajukan praperadilan. Penjelasan Pasal 158 huruf b juga menegaskan bahwa penghentian penuntutan tidak mencakup penyampingan perkara demi kepentingan umum yang menjadi wewenang Jaksa Agung.

Siapa yang Bisa Mengajukan Praperadilan?

Tidak semua orang dapat mengajukan permohonan untuk semua objek. KUHAP memasangkan pemohon dengan objeknya.

ObjekPihak yang dapat mengajukanDasar
Upaya paksaTersangka, keluarga tersangka, atau advokatnyaPasal 160 ayat (1)
Penyitaan benda yang tidak berkaitan dengan tindak pidanaPihak ketigaPasal 160 ayat (2)
Penghentian penyidikan atau penuntutanKorban, pelapor, atau kuasa hukumnyaPasal 161
Ganti rugi dan/atau rehabilitasi akibat penghentian yang tidak sahKorban atau pelaporPasal 162
Penundaan penanganan perkara dan penangguhan pembantaran penahananTidak diatur secara tegas dalam Pasal 158–164

Perubahan paling menonjol: penyidik dan penuntut umum tidak lagi menjadi pemohon untuk menguji penghentian penyidikan atau penuntutan. Hak itu kini berada pada korban, pelapor, atau kuasa hukumnya.

Untuk dua objek terakhir, KUHAP belum menyebut siapa pemohonnya. Kekosongan ini diakui dalam pembahasan di lingkungan peradilan dan menjadi salah satu alasan diusulkannya aturan teknis lanjutan. Sampai aturan itu ada, praktik pengadilan yang berkembang bertumpu pada rumusan pemohon dalam Pasal 1 angka 15.

Perlu ditegaskan pula bahwa hilangnya tersangka sebagai pemohon ganti rugi dalam Pasal 162 tidak berarti hak itu lenyap. Pasal 109 ayat (1) KUHAP memberi tersangka atau terdakwa hak mengajukan permohonan ganti rugi ke pengadilan negeri apabila penahanan atau perpanjangannya tidak sah, dan Bab XIII KUHAP mengatur tersendiri ganti rugi, rehabilitasi, restitusi, serta kompensasi.

Tersangka yang melarikan diri atau berstatus DPO

Pasal 160 ayat (4) menyatakan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf a dan huruf c tidak dapat diajukan jika tersangka melarikan diri atau berada dalam status daftar pencarian orang. Larangan ini hanya menyentuh dua objek tersebut, bukan seluruh objek praperadilan.

Ke Mana Permohonan Praperadilan Diajukan?

Kewenangan praperadilan ada pada pengadilan negeri. Pasal 160 sampai Pasal 162 menyebutkan permohonan diajukan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.

KUHAP tidak merinci rumus penentuan pengadilan mana yang berwenang untuk setiap objek. Dalam praktik, permohonan diajukan ke pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tindakan yang dipersoalkan dilakukan atau tempat kedudukan instansi termohon. Pendaftaran dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu pengadilan yang bersangkutan. Karena rincian teknis dan biaya perkara dapat berbeda antarpengadilan, informasi itu sebaiknya dikonfirmasi langsung ke pengadilan tujuan.

Perkara praperadilan pada 2026 diregister dengan kode Pid.Pra, misalnya 1/Pid.Pra/2026/PN Kpg.

Apakah Mengajukan Praperadilan Harus Pakai Pengacara?

KUHAP tidak mewajibkan pemohon praperadilan diwakili advokat. Pasal 160 ayat (1) menempatkan tersangka, keluarga tersangka, atau advokatnya sebagai pihak yang dapat mengajukan permohonan, sehingga pendampingan advokat merupakan pilihan, bukan syarat sahnya permohonan.

Yang berbeda adalah hak atas bantuan hukum dalam pemeriksaan pidana itu sendiri, yang dijamin KUHAP dan wajib diberitahukan penyidik sebelum pemeriksaan dimulai. Bagi yang tidak mampu, bantuan hukum dapat diperoleh melalui organisasi bantuan hukum terakreditasi tanpa biaya.

Secara praktis, permohonan praperadilan menuntut penyusunan dalil hukum dan pengumpulan bukti dokumen dalam waktu singkat. Pendampingan profesional membantu, tetapi tidak menjamin hasil dan tidak diwajibkan undang-undang.

Alur Sidang Praperadilan dari Pendaftaran sampai Putusan

Permohonan → Pendaftaran → Penunjukan hakim tunggal → Penetapan hari sidang → Pemanggilan → Pembacaan permohonan → Jawaban termohon → Pembuktian → Putusan

Urutan ini adalah kerangka umum. Hakim dapat menyesuaikan tahapan agar tenggat undang-undang dan asas pemeriksaan cepat tetap terpenuhi.

1. Menentukan objek yang akan diuji

Langkah pertama adalah memastikan tindakan apa yang dipersoalkan dan apakah tindakan itu termasuk salah satu objek Pasal 158. Kesalahan menentukan objek adalah penyebab umum permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.

2. Menyusun permohonan

KUHAP hanya mensyaratkan permohonan diajukan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya. Dalam praktik, permohonan lazim memuat identitas pemohon dan termohon, uraian objek permohonan, kronologi singkat, dasar keberatan, argumentasi hukum, serta petitum. Format ini merupakan kebiasaan beracara, bukan syarat kaku undang-undang.

3. Mendaftarkan permohonan

Permohonan didaftarkan di pengadilan negeri melalui loket PTSP dan dicatat dalam register perkara praperadilan. Pengadilan menerbitkan nomor perkara yang akan dipakai sepanjang proses.

4. Penunjukan hakim tunggal

Sesuai Pasal 159, praperadilan dipimpin hakim tunggal yang ditunjuk ketua pengadilan negeri dan dibantu seorang panitera.

5. Penetapan hari sidang

Pasal 163 ayat (1) huruf a: dalam jangka waktu 3 hari terhitung sejak permintaan diterima, hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang.

6. Pemanggilan para pihak

Penetapan hari sidang menjadi dasar pemanggilan pemohon dan termohon, yang umumnya penyidik atau penuntut umum beserta atasan atau instansinya.

7. Sidang pertama dan pembacaan permohonan

Sidang dibuka, identitas para pihak diperiksa, lalu permohonan dibacakan. Momen ini penting karena tenggat tujuh hari dihitung sejak permohonan dibacakan, bukan sejak pendaftaran.

8. Jawaban termohon

Termohon menyampaikan jawaban tertulis yang menerangkan dasar hukum dan prosedur tindakan yang dipersoalkan.

9. Pembuktian

Para pihak mengajukan bukti. Pasal 163 ayat (1) huruf b menyebut hakim mendengar keterangan dari tersangka atau advokatnya, keluarga tersangka, pihak yang berkepentingan, penyidik, atau penuntut umum. Dalam praktik, bukti surat dan dokumen administrasi penyidikan mendominasi karena yang diuji adalah keabsahan prosedur.

10. Pemeriksaan para pihak dan kesimpulan

Hakim dapat mendalami keterangan pihak-pihak di atas. Penyampaian kesimpulan lazim dilakukan bila waktu memungkinkan, tetapi bukan tahapan yang diwajibkan Pasal 163.

11. Putusan

Hakim menjatuhkan putusan dalam batas waktu undang-undang. Menurut Pasal 163 ayat (2), putusan harus memuat dengan jelas dasar dan alasannya.

Berapa Lama Sidang Praperadilan?

Menurut Pasal 163 ayat (1) KUHAP, hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang dalam 3 hari sejak permintaan diterima, dan putusan harus dijatuhkan paling lama 7 hari terhitung sejak permohonan dibacakan di persidangan. Dua tenggat ini berdiri sendiri dan dihitung dari peristiwa yang berbeda, sehingga total waktu nyata sebuah perkara praperadilan hampir selalu lebih panjang dari tujuh hari.

Perbedaan ini penting karena banyak artikel menyederhanakannya menjadi “praperadilan selesai tujuh hari sejak didaftarkan”. Rumusan itu tidak sesuai bunyi undang-undang.

TahapJangka waktuDasar hukum
Permohonan diterima pengadilanHari ke-0Pasal 163 ayat (1) huruf a
Hakim menetapkan hari sidangPaling lama 3 hari sejak permintaan diterimaPasal 163 ayat (1) huruf a
Permohonan dibacakan di sidangTitik awal penghitungan tenggat putusanPasal 163 ayat (1) huruf c
Pemeriksaan dan pembuktianDilakukan secara cepatPasal 163 ayat (1) huruf b dan c
Putusan dijatuhkanPaling lama 7 hari sejak permohonan dibacakanPasal 163 ayat (1) huruf c
Pemulihan jika upaya paksa dinyatakan tidak sahPaling lama 3 hari setelah putusanPasal 163 ayat (1) huruf f

Cara menghitung jangka waktu praperadilan

KUHAP 2025 menulis “Hari” dengan huruf kapital sebagai istilah yang didefinisikan dalam Ketentuan Umum, dan secara terpisah memakai frasa “hari kerja” pada pasal-pasal tertentu, misalnya Pasal 120 ayat (1) dan Pasal 125 ayat (5). Karena Pasal 163 menggunakan “Hari”, penghitungannya mengikuti definisi tersebut, bukan definisi “hari kerja”. Sebelum menghitung tenggat pada perkara nyata, rumusan Pasal 1 KUHAP dan praktik pengadilan setempat sebaiknya dicek langsung.

Contoh simulasi, bukan jadwal perkara nyata. Jika permohonan diterima pengadilan pada tanggal 1, hakim wajib menetapkan hari sidang paling lambat tanggal 4. Bila permohonan dibacakan pada tanggal 8, putusan wajib dijatuhkan paling lambat tanggal 15. Bila putusan menyatakan suatu upaya paksa tidak sah, pemulihan wajib dilaksanakan paling lambat tanggal 18.

Dalam praktik, tulisan hakim di lingkungan Mahkamah Agung mencatat bahwa penundaan akibat ketidakhadiran termohon, hari libur nasional, atau cuti bersama membuat rentang nyata sering lebih panjang daripada gambaran di atas.

Bagaimana Jika Termohon Tidak Hadir?

Pasal 163 ayat (1) huruf d mengatur bahwa apabila termohon tidak hadir sebanyak dua kali persidangan, pemeriksaan praperadilan tetap dilanjutkan dan termohon dianggap melepaskan haknya.

Ketentuan ini tidak berarti pemohon otomatis menang. Hakim tetap memeriksa dan menilai dalil serta bukti pemohon sebelum menjatuhkan putusan. Aturan verstek dalam hukum acara perdata juga tidak dapat diterapkan begitu saja pada praperadilan.

Apa yang Terjadi dengan Perkara Pokok Selama Praperadilan?

Ini salah satu perubahan paling besar. Dalam rezim KUHAP lama, praperadilan gugur ketika pokok perkara mulai disidangkan, sebagaimana ditegaskan Putusan MK Nomor 102/PUU-XIII/2015 dan kemudian dipertegas lewat SEMA Nomor 5 Tahun 2021.

Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP membalik logika itu: selama pemeriksaan praperadilan belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan.

Karena norma ini memunculkan pertanyaan praktis di lapangan, Mahkamah Agung menerbitkan SEMA Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok Perkara Dalam Hal Terdapat Permohonan Praperadilan, yang ditandatangani Ketua MA pada 18 Agustus 2026. Pedomannya:

  1. Jika permohonan praperadilan didaftarkan lebih dulu, berkas perkara pokok tetap boleh dilimpahkan penuntut umum, tetapi hakim tidak boleh menyelenggarakan sidang pokok perkara sampai ada putusan praperadilan.
  2. Jika berkas perkara pokok sudah dilimpahkan lebih dulu, permohonan praperadilan susulan tidak menghentikan jalannya sidang pokok perkara.
  3. Permohonan praperadilan yang masuk setelah perkara pokok dilimpahkan tetap diregistrasi dan disidangkan, tetapi hakim menjatuhkan amar tidak dapat diterima.

Dengan begitu, keliru menyatakan bahwa praperadilan selalu gugur begitu perkara pokok dilimpahkan, dan keliru pula menyatakan bahwa praperadilan selalu menunda perkara pokok tanpa syarat. Yang menentukan adalah urutan waktunya.

Apa yang Dinilai Hakim Praperadilan?

Hakim menguji legalitas tindakan: apakah dasar hukumnya ada, apakah syarat undang-undang terpenuhi, apakah prosedur dijalankan, dan apakah dokumen yang diwajibkan diterbitkan secara benar.

Untuk penetapan tersangka, rujukan utamanya adalah Pasal 90 dan Pasal 91 KUHAP. Penetapan tersangka dilakukan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti, dituangkan dalam surat penetapan tersangka yang memuat identitas tersangka, uraian singkat perkara, dan hak tersangka, serta diberitahukan kepada tersangka paling lama satu hari sejak surat dikeluarkan. Pasal 91 melarang penyidik melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah dalam penetapan tersangka.

PERMA Nomor 4 Tahun 2016 yang membatasi pemeriksaan penetapan tersangka pada aspek formil lahir dari kerangka KUHAP lama dan Putusan MK 21/PUU-XII/2014. Sebagian isinya, khususnya daftar objek praperadilan, sudah tidak sinkron dengan Pasal 158 KUHAP baru. Statusnya perlu dibaca dalam kerangka ketentuan peralihan yang menyatakan peraturan pelaksana lama tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan.

Bukti Apa yang Diperiksa?

Kebutuhan bukti berbeda-beda tergantung objek permohonan. Dokumen yang lazim menjadi bahan pemeriksaan antara lain:

  • surat perintah penyidikan dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan;
  • surat penetapan tersangka;
  • surat perintah penangkapan atau penahanan beserta tembusannya;
  • berita acara pemeriksaan saksi, ahli, dan tersangka;
  • penetapan izin atau persetujuan ketua pengadilan negeri untuk penggeledahan atau penyitaan;
  • berita acara penggeledahan dan penyitaan;
  • surat ketetapan penghentian penyidikan atau penuntutan;
  • alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka;
  • dokumen elektronik yang relevan.

Tidak semua dokumen ini wajib ada dalam setiap perkara praperadilan.

Kemungkinan Amar Putusan Praperadilan

Amar putusan dapat berupa:

  • dikabulkan seluruhnya;
  • dikabulkan sebagian, ketika sebagian petitum diterima dan sebagian lain ditolak;
  • ditolak, ketika hakim menilai tindakan yang dipersoalkan sah dan dalil pemohon tidak beralasan;
  • tidak dapat diterima, ketika terdapat cacat formil, misalnya objek permohonan berada di luar kewenangan praperadilan atau permohonan masuk setelah perkara pokok dilimpahkan.

Perbedaan ditolak dan tidak dapat diterima kerap tertukar. Ditolak berarti hakim sudah masuk ke pokok permohonan lalu menilai dalilnya tidak beralasan. Tidak dapat diterima berarti permohonan tidak memenuhi syarat untuk dinilai isinya.

Apa Akibat Jika Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah?

Putusan yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah membuat penetapan itu kehilangan kekuatan hukum mengikat. Sesuai Pasal 163 ayat (1) huruf f, hal-hal lain yang terkait dengan upaya paksa tersebut harus dipulihkan paling lama tiga hari setelah putusan pengadilan. Jika tersangka berada dalam tahanan yang bersandar pada penetapan itu, pemulihan mencakup pembebasan dari tahanan.

Yang perlu ditegaskan: putusan ini bukan putusan bebas. Praperadilan tidak menilai terbukti atau tidaknya perbuatan pidana. Penyidik pada dasarnya masih dapat memperbaiki prosedur dan menempuh penyidikan sesuai ketentuan, sepanjang syarat KUHAP dipenuhi, termasuk syarat minimal dua alat bukti.

Apa Akibat Jika Penangkapan atau Penahanan Tidak Sah?

Ketiganya adalah tindakan yang berbeda dan tidak boleh dicampur. Penetapan tersangka menyangkut status hukum seseorang, penangkapan menyangkut pembatasan kebebasan sementara paling lama 1×24 jam, dan penahanan menyangkut penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu untuk jangka waktu yang diatur undang-undang.

Putusan yang menyatakan penangkapan atau penahanan tidak sah memicu kewajiban pemulihan dalam tenggat tiga hari berdasarkan Pasal 163 ayat (1) huruf f. Di luar itu, Pasal 109 ayat (1) KUHAP memberi hak kepada tersangka atau terdakwa untuk mengajukan permohonan ganti rugi ke pengadilan negeri apabila penahanan atau perpanjangannya tidak sah.

Apa Akibat Jika Penghentian Penyidikan atau Penuntutan Tidak Sah?

Objek ini dimohonkan korban, pelapor, atau kuasa hukumnya. Tujuannya kebalikan dari permohonan tersangka: memastikan perkara tidak dihentikan tanpa dasar.

KUHAP memberi konsekuensi yang tegas. Pasal 27 menyatakan bahwa apabila penghentian penyidikan yang dilakukan untuk menindaklanjuti keputusan gelar perkara dimohonkan ke pengadilan negeri dan pengadilan memutuskan penghentian itu tidak sah, penuntut umum wajib melakukan penuntutan.

Objek inilah satu-satunya yang membuka pintu ke pengadilan tinggi, sebagaimana dibahas di bawah.

Apa Akibat Jika Penggeledahan, Penyitaan, Penyadapan, atau Pemeriksaan Surat Tidak Sah?

Pasal 163 ayat (3) KUHAP mengatur bahwa apabila putusan praperadilan menyatakan penggeledahan, penyitaan, penyadapan, atau pemeriksaan surat tidak sah, barang bukti yang diperoleh dari proses tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat bukti.

Ini penerapan gagasan yang dalam literatur disebut exclusionary rule: bukti yang diperoleh melalui cara yang tidak sah dikeluarkan dari perkara. Gagasan yang sama muncul di beberapa tempat lain dalam KUHAP, misalnya ketika ketua pengadilan negeri menolak memberikan persetujuan atas penggeledahan atau penyitaan yang dilakukan dalam keadaan mendesak.

Bagi pemilik barang, akibat praktisnya adalah benda yang disita secara tidak sah harus dikembalikan sebagai bagian dari pemulihan.

Apakah Putusan Praperadilan Bisa Banding?

Prinsip umumnya tidak. Pasal 164 ayat (1) menyatakan putusan praperadilan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 sampai Pasal 162 tidak dapat dimintakan banding.

Pengecualiannya satu. Pasal 164 ayat (2) memungkinkan putusan praperadilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan dimintakan putusan akhir ke pengadilan tinggi dalam daerah hukum yang bersangkutan.

Ini pergeseran penting. Di era KUHAP lama, Putusan MK Nomor 65/PUU-IX/2011 menyatakan Pasal 83 ayat (2) KUHAP bertentangan dengan UUD 1945, sehingga seluruh putusan praperadilan tertutup dari banding. KUHAP baru membuka kembali jalur itu secara terbatas melalui norma undang-undang.

Apakah Bisa Kasasi atau Peninjauan Kembali?

Kasasi terhadap putusan praperadilan dikecualikan oleh Pasal 45A ayat (2) huruf a Undang-Undang tentang Mahkamah Agung. Ketentuan ini berada di luar KUHAP dan tidak dicabut oleh UU 20/2025.

Peninjauan kembali dilarang oleh PERMA Nomor 4 Tahun 2016. Pasal 3 ayat (1) menyatakan putusan praperadilan tidak dapat diajukan peninjauan kembali, dan Pasal 3 ayat (2) mengatur bahwa permohonan PK dinyatakan tidak dapat diterima melalui penetapan ketua pengadilan negeri tanpa pengiriman berkas ke Mahkamah Agung.

Perlu dicatat bahwa premis PERMA tersebut, yaitu tidak adanya banding untuk seluruh putusan praperadilan, kini tidak lagi berlaku penuh karena Pasal 164 ayat (2) KUHAP. Karena itu peta upaya hukum sebaiknya dibaca berlapis: banding hanya untuk satu objek, kasasi tertutup oleh UU MA, PK dilarang oleh PERMA 4/2016.

Apakah Praperadilan Bisa Diajukan Lagi?

Pasal 160 ayat (3) membatasi permohonan pengujian keabsahan upaya paksa oleh tersangka, keluarga tersangka, atau advokatnya menjadi satu kali untuk hal yang sama.

Namun Pasal 163 ayat (1) huruf g memberi jalur lain: putusan praperadilan pada tahap penyidikan tetap dapat diperiksa kembali pada tahap pemeriksaan oleh penuntut umum dengan permohonan baru. Perbedaan tahap dan perbedaan objek adalah dua hal yang membedakan permohonan baru dari pengulangan atas hal yang sama.

Pembatasan ini sedang diuji di Mahkamah Konstitusi, sebagaimana dibahas di bagian berikutnya.

Perkembangan Terbaru di Mahkamah Konstitusi

Per 3 September 2026, sedikitnya dua permohonan pengujian norma praperadilan KUHAP baru sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi dan keduanya baru memasuki sidang pendahuluan pada 2 September 2026:

  • Perkara Nomor 316/PUU-XXIV/2026, diajukan Maret Samuel Sueke, mempersoalkan ketiadaan batas waktu yang jelas dalam penundaan pemeriksaan perkara pokok sebagaimana diatur Pasal 163 ayat (1) huruf e.
  • Perkara Nomor 317/PUU-XXIV/2026, diajukan Rismon Sianipar bersama enam pemohon lain, mempersoalkan Pasal 158 yang dinilai tidak memberi batasan jelas atas pengajuan praperadilan secara berulang.

Ketentuan-ketentuan tersebut sedang diuji di Mahkamah Konstitusi, tetapi sampai artikel ini diperbarui belum terdapat putusan yang mengubah keberlakuannya. Permohonan pengujian bukan putusan, dan norma yang berlaku tetap norma yang tertulis dalam undang-undang.

Contoh Putusan Praperadilan Setelah KUHAP Baru Berlaku

Putusan Praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Kpg

Pengadilan: Pengadilan Negeri Kupang Objek: Surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka Pemohon meminta: Menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka dan seluruh tindakan penyidikan yang bersumber dari penetapan itu tidak sah, serta menyatakan perkara merupakan ranah perdata Putusan hakim: Dikabulkan sebagian; penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum Pertimbangan utama: Pemohon tidak diperiksa lebih dahulu sebagai calon tersangka; keterangan saksi dan ahli dalam berkas tersangka lain tidak dapat diperlakukan sebagai keterangan calon tersangka; surat penetapan tersangka tidak memuat uraian singkat perkara dan hak tersangka sebagaimana diwajibkan Pasal 90 ayat (3); tindakan penyidik dinilai bertentangan dengan Pasal 91. Permintaan agar perkara dinyatakan sebagai ranah perdata ditolak karena penilaian substansi perkara bukan kewenangan praperadilan Sumber: MARINews Mahkamah Agung, 25 Februari 2026

Pelajaran hukumnya: Cacat pada dokumen penetapan tersangka dapat berdampak pada keabsahan upaya paksa, dan hakim tetap menolak masuk ke pertanyaan pidana atau perdata karena itu wilayah pokok perkara.

Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Kota Agung, dibacakan 5 Mei 2026

Pengadilan: Pengadilan Negeri Kota Agung Objek: Penetapan tersangka oleh Polres Tanggamus Pemohon meminta: Menyatakan penetapan tersangka terhadap dua pemohon tidak sah Putusan hakim: Dikabulkan; penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat Pertimbangan utama: Meskipun secara materiil penetapan sudah didasarkan pada dua alat bukti yang sah dan pemeriksaan calon tersangka telah dilakukan, penetapan dinilai cacat formil karena tidak memuat uraian singkat perkara dan hak tersangka sesuai Pasal 90 ayat (3), serta tidak diberitahukan paling lama satu hari sejak dikeluarkan sebagaimana diwajibkan Pasal 90 ayat (2) Sumber: MARINews Mahkamah Agung, 7 Mei 2026. Nomor perkara tidak dipublikasikan dalam pemberitaan resmi tersebut

Pelajaran hukumnya: Terpenuhinya syarat materiil dua alat bukti tidak menutup kemungkinan penetapan tersangka dibatalkan bila syarat formil dan kewajiban pemberitahuan diabaikan.

Putusan Praperadilan Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL

Pengadilan: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Objek: Penetapan tersangka, pencegahan ke luar negeri, penggeledahan, dan penyitaan Pemohon meminta: Membatalkan penetapan tersangka, tindakan pencegahan, surat perintah penyidikan, dan surat panggilan Putusan hakim: Ditolak seluruhnya; tindakan penyidik dinyatakan tetap sah Pertimbangan utama: KUHAP tidak mensyaratkan seseorang diperiksa sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka; yang menjadi syarat objektif adalah tersedianya paling sedikit dua alat bukti yang sah. Praperadilan dinyatakan tidak berwenang menilai benar tidaknya dugaan perbuatan maupun status barang yang ditemukan. Surat perintah penyidikan dan surat panggilan dinilai bukan objek konkret yang diberikan undang-undang kepada hakim praperadilan untuk dibatalkan Sumber: Dandapala, majalah Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, 28 Agustus 2026

Pelajaran hukumnya: Batas kewenangan praperadilan ditegakkan dua arah. Hakim menolak membatalkan tindakan yang tidak termasuk objek praperadilan, sekaligus menolak menilai substansi dugaan tindak pidana.

Satu putusan tidak otomatis berlaku untuk semua kasus

Bandingkan pertimbangan PN Kupang dan PN Jakarta Selatan mengenai perlu tidaknya pemeriksaan calon tersangka. Keduanya menerapkan KUHAP yang sama pada tahun yang sama, tetapi sampai pada kesimpulan berbeda.

Perbedaan ini wajar. Fakta setiap perkara berbeda, objek permohonan berbeda, bukti yang diajukan berbeda, dan prosedur penyidikan yang ditempuh juga berbeda. Sistem hukum Indonesia tidak menganut stare decisis seperti sistem common law, sehingga putusan satu pengadilan negeri tidak mengikat hakim di pengadilan lain. Kesamaan situasi dengan sebuah putusan tidak dapat dijadikan jaminan hasil.

Putusan MK Penting dalam Perkembangan Praperadilan

Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 memperluas objek praperadilan di era KUHAP lama sehingga mencakup penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan, serta menegaskan pemaknaan bukti permulaan sebagai minimal dua alat bukti. Putusan ini tidak menciptakan KUHAP baru. Sebagian gagasannya kemudian diadopsi pembentuk undang-undang ke dalam Pasal 158 dan Pasal 90 KUHAP 2025.

Putusan MK Nomor 102/PUU-XIII/2015 menegaskan bahwa “perkara sudah mulai diperiksa” berarti saat pokok perkara disidangkan, bukan saat berkas dilimpahkan. Putusan ini relevan sebagai konteks sejarah. Mekanismenya sudah berubah karena Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP dan SEMA Nomor 3 Tahun 2026.

Putusan MK Nomor 65/PUU-IX/2011 menyatakan Pasal 83 ayat (2) KUHAP lama bertentangan dengan UUD 1945, sehingga seluruh putusan praperadilan tertutup dari banding. Relevansinya kini terbatas pada penjelasan sejarah, karena Pasal 164 ayat (2) KUHAP membuka kembali jalur putusan akhir ke pengadilan tinggi untuk objek penghentian penyidikan dan penuntutan.

Contoh Simulasi Alur Perkara Praperadilan

Ilustrasi berikut menggunakan inisial “A” dan bukan perkara nyata.

  1. A ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
  2. A menilai surat penetapan tersangka tidak memuat uraian singkat perkara dan hak tersangka, serta tidak diberitahukan dalam tenggat undang-undang.
  3. A mendaftarkan permohonan praperadilan ke pengadilan negeri yang berwenang.
  4. Ketua pengadilan negeri menunjuk hakim tunggal.
  5. Hakim menetapkan hari sidang dalam tenggat tiga hari sejak permintaan diterima.
  6. Pemohon dan termohon dipanggil, lalu permohonan dibacakan pada sidang pertama.
  7. Termohon menyampaikan jawaban.
  8. Para pihak mengajukan bukti surat dan dokumen administrasi penyidikan.
  9. Hakim menilai keabsahan tindakan, bukan benar tidaknya dugaan tindak pidana.
  10. Hakim menjatuhkan putusan dalam batas tujuh hari sejak permohonan dibacakan.

Ini hanya ilustrasi alur, bukan nasihat terhadap kasus tertentu.

Bedanya Praperadilan dengan Eksepsi, Banding, dan Kasasi

MekanismeDigunakan untukTahapPengadilan
PraperadilanMenguji keabsahan tindakan penyidik atau penuntut umumSebelum pemeriksaan pokok perkaraPengadilan negeri
EksepsiMengajukan keberatan atas surat dakwaan atau kewenangan mengadiliAwal pemeriksaan pokok perkaraPengadilan negeri
BandingMenguji ulang putusan pengadilan tingkat pertamaSetelah putusan perkara pokokPengadilan tinggi
KasasiMenguji penerapan hukum atas putusan tingkat bandingSetelah putusan bandingMahkamah Agung

Memilih jalur yang keliru berisiko membuat permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.

Praperadilan Bukan Putusan Bersalah atau Tidak Bersalah

Apakah praperadilan menentukan seseorang bersalah? Tidak. Yang dinilai hakim praperadilan adalah legalitas tindakan aparat, bukan terpenuhinya unsur tindak pidana. Menang praperadilan tidak sama dengan terbukti tidak bersalah.

Apakah menang praperadilan membuat perkara otomatis selesai? Jawabannya bergantung pada objek dan amar putusannya. Penetapan tersangka yang dibatalkan karena cacat formil tidak menutup kemungkinan penyidikan diperbaiki dan dilanjutkan sesuai ketentuan. Penahanan yang dinyatakan tidak sah berakibat pada pemulihan status tahanan, tanpa menghapus perkaranya. Penghentian penyidikan yang dinyatakan tidak sah justru berakibat sebaliknya, yaitu perkara harus dilanjutkan hingga penuntutan.

Kesimpulan

Praperadilan pada 2026 berdiri di atas fondasi baru. Pasal 158 sampai Pasal 164 UU Nomor 20 Tahun 2025 memperluas objeknya menjadi enam, menata ulang siapa yang berhak mengajukan untuk tiap objek, mempertegas penghitungan tenggat tujuh hari sejak permohonan dibacakan, menutup pintu bagi bukti yang diperoleh secara tidak sah, mewajibkan pemulihan dalam tiga hari, dan menghentikan sementara pemeriksaan pokok perkara selama praperadilan berjalan.

Yang tidak berubah adalah batas kewenangannya. Praperadilan menguji cara negara menggunakan kekuasaan koersifnya, bukan menjawab pertanyaan bersalah atau tidak.

Informasi dalam artikel ini bersifat edukasi umum mengenai hukum acara pidana dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Fakta dan strategi hukum setiap perkara dapat berbeda. Jika menghadapi proses pidana secara langsung, pertimbangkan berkonsultasi dengan advokat atau pemberi bantuan hukum.

Related Articles