Bank Perekonomian Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung. Definisi ini dipakai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bersumber dari Undang-Undang Perbankan setelah diubah oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Artinya, BPR adalah bank, bukan lembaga keuangan di luar sistem perbankan.
Sebelum UU P2SK berlaku, singkatan BPR dibaca sebagai Bank Perkreditan Rakyat. UU P2SK yang diundangkan pada 12 Januari 2023 mengubah nomenklatur itu menjadi Bank Perekonomian Rakyat, sekaligus mengubah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Singkatannya tetap sama, sehingga keduanya merujuk pada jenis bank yang sama.
Perbedaan utamanya dengan bank umum terletak pada cakupan kegiatan usaha. BPR tidak boleh menerima simpanan giro dan tidak melayani lalu lintas giral secara langsung, serta hanya boleh menyentuh valuta asing lewat kegiatan usaha penukaran valuta asing. Di sisi lain, sejak UU P2SK, BPR memperoleh ruang usaha baru seperti transfer dana dan penyertaan modal pada lembaga penunjang.
Apa Itu Bank Perekonomian Rakyat?
Bank Perekonomian Rakyat adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah dan tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung. Rumusan ini adalah definisi hukum, bukan penyederhanaan populer. Karena itu, menyebut BPR sebagai “bank kecil di desa” tidak tepat: yang membedakannya dari bank umum adalah kategori bank dan cakupan kegiatan usahanya, bukan lokasi kantornya.
Sistem perbankan Indonesia mengenal dua jenis bank, yaitu bank umum dan BPR. Keduanya sama-sama berizin dan diawasi OJK, sama-sama menghimpun dana masyarakat, dan sama-sama menjadi peserta penjaminan LPS. Yang berbeda adalah daftar kegiatan yang boleh dilakukan.
Dalam praktik, BPR memang banyak melayani masyarakat dan pelaku usaha mikro dan kecil di wilayah operasionalnya. Namun regulasi tidak membatasi nasabah BPR hanya pada UMKM, dan BPR juga beroperasi di kota-kota besar, termasuk Jakarta.
BPR Singkatan dari Apa?
Saat ini BPR adalah singkatan dari Bank Perekonomian Rakyat. Sebelum UU P2SK, singkatan yang sama dibaca sebagai Bank Perkreditan Rakyat. Keduanya bukan dua jenis bank yang berbeda, melainkan nomenklatur lama dan baru untuk lembaga yang sama.
Hal serupa berlaku pada versi syariahnya. Nama lamanya adalah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, dan nama resminya sekarang adalah Bank Perekonomian Rakyat Syariah, biasa disingkat BPR Syariah atau BPRS.
Mengapa Bank Perkreditan Rakyat Berubah Menjadi Bank Perekonomian Rakyat?
Dasar hukumnya adalah UU P2SK yang diundangkan pada 12 Januari 2023. Ketentuan peralihan undang-undang tersebut menegaskan bahwa nomenklatur “Bank Perkreditan Rakyat” yang sudah ada sebelumnya dimaknai sama dengan Bank Perekonomian Rakyat.
Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa perubahan nama itu satu paket dengan penguatan fungsi BPR, termasuk perluasan bidang usaha ke penukaran valuta asing dan transfer dana, agar BPR dapat lebih berperan mendukung bisnis UMKM. Jadi perubahan nomenklatur bukan sekadar penggantian label.
BPR dan BPR Syariah wajib menyesuaikan nomenklatur paling lama dua tahun sejak UU P2SK diundangkan. Aturan teknis dan sanksi administratif atas keterlambatan penyesuaian diatur dalam POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, yang diundangkan pada 30 April 2024.
Apakah Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Sama?
Ya, keduanya merujuk pada jenis bank yang sama. Perubahan nama tidak menciptakan jenis bank baru dan tidak membatalkan izin usaha yang sudah ada. Nasabah lama tidak perlu membuka rekening baru hanya karena papan nama banknya berubah.
Meski begitu, berhenti pada “sekadar ganti nama” juga keliru. UU P2SK dan aturan turunannya membawa sejumlah perubahan kelembagaan, mulai dari daftar kegiatan usaha, bentuk badan hukum, hingga ketentuan permodalan dan konsolidasi industri.
Perubahan BPR: Dulu dan Sekarang
| Aspek | Sebelum perubahan | Ketentuan/terminologi terbaru |
|---|---|---|
| Kepanjangan BPR | Bank Perkreditan Rakyat | Bank Perekonomian Rakyat |
| Dasar regulasi kelembagaan | UU Perbankan sebelum UU P2SK; POJK 62/POJK.03/2020 | UU Perbankan setelah diubah UU P2SK; POJK 7/2024 (mencabut POJK 62/POJK.03/2020) |
| Kegiatan usaha | Daftar lebih sempit sesuai ketentuan lama | Daftar diperluas, termasuk transfer dana, kerja sama dengan pihak selain lembaga jasa keuangan, dan pengalihan piutang |
| Transfer dana | Tidak termasuk dalam daftar kegiatan usaha | Termasuk kegiatan usaha BPR, untuk kepentingan sendiri maupun nasabah |
| Kegiatan valas | Dilarang | Tetap dilarang, kecuali kegiatan usaha penukaran valuta asing |
| Penyertaan modal | Tidak diatur sebagai kegiatan usaha BPR | Diperbolehkan pada lembaga penunjang, diatur POJK 26/2024 dan berlaku sejak 1 Januari 2025 |
| Teknologi informasi | POJK 75/POJK.03/2016 | POJK 34/2025 dan PADK 43/PADK.03/2025, berlaku satu tahun sejak diundangkan pada 17 Desember 2025 |
| Bentuk badan hukum | Terbatas, dengan kewajiban kepemilikan oleh WNI dan/atau pemerintah daerah | Perseroan terbatas atau koperasi, dengan penyederhanaan persyaratan pemilik; BPR juga dapat melakukan penawaran umum efek |
Apa Fungsi Bank Perekonomian Rakyat?
Fungsi dan kegiatan usaha adalah dua hal berbeda. Fungsi menjelaskan peran ekonomi BPR, sedangkan kegiatan usaha adalah daftar tindakan yang secara hukum boleh dilakukan.
Secara fungsi, BPR menjalankan intermediasi keuangan: menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan, lalu menyalurkannya kembali sebagai kredit atau pembiayaan. Perannya menonjol pada pembiayaan ekonomi lokal dan akses kredit bagi usaha mikro dan kecil.
Skalanya bukan hal sepele. OJK mencatat total aset industri BPR dan BPR Syariah mencapai Rp236,69 triliun per Maret 2026, dengan penyaluran kredit dan pembiayaan Rp176,96 triliun serta dana pihak ketiga Rp165,49 triliun.
Apa Saja Kegiatan Usaha BPR?
OJK mencantumkan sembilan kegiatan usaha yang dapat dilaksanakan BPR. Berikut penjelasannya dalam bahasa sehari-hari.
Tabungan dan Deposito
BPR boleh menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan berupa tabungan dan deposito berjangka, serta bentuk lain yang dipersamakan. Ini adalah produk simpanan inti BPR. Suku bunga, biaya administrasi, dan syarat pembukaan rekening berbeda antar-BPR, sehingga perlu dibaca langsung pada dokumen produk.
Kredit dan Pembiayaan
BPR menyalurkan dana dalam bentuk kredit, atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah bagi BPR Syariah. Peruntukannya bisa modal kerja, investasi, maupun konsumtif, bergantung pada produk yang ditawarkan masing-masing bank. Plafon, tenor, dan bunga tidak seragam dan harus dikonfirmasi ke BPR yang bersangkutan.
Transfer Dana
BPR dapat melakukan kegiatan transfer dana, baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah. Poin ini sering salah dikutip artikel lama.
Penempatan dan Pinjaman Antarbank
BPR boleh menempatkan dana pada bank lain, meminjam dana dari bank lain, atau meminjamkan dana kepada bank lain. Kegiatan ini berkaitan dengan pengelolaan likuiditas, bukan produk yang ditawarkan ke nasabah ritel.
Penukaran Valuta Asing
BPR dapat melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing. Cakupannya sempit dan berbeda dari kegiatan usaha valuta asing bank devisa. POJK Nomor 26 Tahun 2024 mengatur ketentuan bank sebagai penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing.
Kerja Sama dengan Lembaga Keuangan dan Pihak Lain
BPR dapat bekerja sama dengan lembaga jasa keuangan lain maupun dengan pihak selain lembaga jasa keuangan dalam memberikan layanan jasa keuangan kepada nasabah. BPR juga dapat bekerja sama dengan bank umum dalam penyaluran kredit atau pembiayaan bagi UMKM.
Penyertaan Modal dan Pengalihan Piutang
BPR dapat melakukan penyertaan modal pada lembaga penunjang BPR sesuai pembatasan dalam peraturan perundang-undangan, serta melakukan kegiatan pengalihan piutang. Keduanya diatur lebih rinci dalam POJK Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan, yang diundangkan 13 Desember 2024. Khusus ketentuan penyertaan modal BPR dan BPR Syariah, aturannya berlaku sejak 1 Januari 2025.
Di luar sembilan poin itu, BPR masih dapat melakukan kegiatan lain dengan persetujuan OJK.
Apa Saja yang Tidak Bisa Dilakukan BPR?
OJK menyebut kegiatan BPR jauh lebih sempit dibanding bank umum karena BPR dilarang menerima simpanan giro, dilarang melakukan kegiatan valuta asing kecuali kegiatan usaha penukaran valuta asing, dan dilarang melakukan usaha perasuransian kecuali memasarkan produk asuransi dalam rangka kerja sama.
Larangan tersebut bersumber dari undang-undang, bukan dari kebijakan internal masing-masing bank. Karena itu, tidak ada BPR yang boleh menawarkan rekening giro atau menjadi bank devisa.
Apakah BPR Bisa Menerima Giro?
Tidak. Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan cek, bilyet giro, atau sarana perintah pembayaran lain, dan biasanya digunakan pelaku usaha untuk transaksi rutin bervolume besar.
Larangan menerima giro inilah yang menjadi pembeda paling mendasar antara BPR dan bank umum. Konsekuensinya, BPR tidak dapat menyediakan buku cek atau bilyet giro kepada nasabahnya.
Apakah BPR Bisa Transfer Uang?
Bisa. Anggapan bahwa BPR sama sekali tidak boleh memindahkan uang sudah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena transfer dana termasuk dalam daftar kegiatan usaha BPR menurut UU Perbankan setelah diubah UU P2SK.
Yang perlu dibedakan adalah dua hal berikut. Transfer dana adalah kegiatan pengiriman sejumlah uang atas perintah pengirim kepada penerima. Memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung merujuk pada penyelenggaraan rekening giro dan instrumen giral seperti cek dan bilyet giro. BPR boleh melakukan yang pertama, dan tidak boleh melakukan yang kedua.
Perlu dicatat, boleh secara regulasi tidak berarti tersedia di semua tempat. Ketersediaan layanan transfer bergantung pada kesiapan sistem, kerja sama, dan izin produk masing-masing BPR.
Apakah BPR Bisa Memiliki Mobile Banking dan ATM?
Secara regulasi, BPR dapat menyediakan layanan berbasis teknologi informasi, termasuk layanan digital. Namun penyelenggaraannya tidak otomatis. POJK Nomor 25/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk BPR dan BPRS membagi produk menjadi produk dasar dan produk lanjutan, dan produk lanjutan baru wajib memperoleh persetujuan OJK terlebih dahulu. Layanan seperti mobile banking dan kartu ATM bersama umumnya masuk kategori yang memerlukan proses persetujuan tersebut.
Sisi keamanannya diperkuat lewat POJK Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh BPR dan BPR Syariah beserta ketentuan pelaksanaannya, PADK Nomor 43/PADK.03/2025. Aturan ini mencakup tata kelola TI, manajemen risiko, pelindungan data pribadi, ketahanan dan keamanan siber, kewajiban memiliki arsitektur TI bagi BPR yang menyediakan layanan digital, serta penempatan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia. POJK tersebut diundangkan pada 17 Desember 2025 dan mulai berlaku satu tahun setelahnya, menggantikan POJK 75/POJK.03/2016.
Praktiknya beragam: sebagian BPR sudah memiliki aplikasi dan layanan elektronik, sebagian lain belum. Tanyakan langsung ke BPR yang bersangkutan alih-alih mengasumsikan.
Perbedaan BPR dan Bank Umum
| Aspek | Bank Perekonomian Rakyat | Bank Umum |
|---|---|---|
| Status | Bank | Bank |
| Pengawas | OJK | OJK |
| Target layanan | Umum, dengan fokus praktik pada masyarakat dan UMK di wilayah operasional | Umum, termasuk korporasi besar |
| Tabungan | Boleh | Boleh |
| Deposito | Boleh, deposito berjangka | Boleh |
| Giro | Tidak boleh | Boleh |
| Kredit | Boleh | Boleh, dengan cakupan lebih luas |
| Transfer dana | Boleh | Boleh |
| Lalu lintas giral secara langsung | Tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung | Memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran |
| Valuta asing | Terbatas pada kegiatan usaha penukaran valuta asing | Dapat lebih luas, termasuk sebagai bank devisa bila memenuhi ketentuan |
| Jaringan layanan | Kantor pusat, kantor cabang, kantor kas, kantor wilayah, dan sentra keuangan khusus sesuai POJK 7/2024 | Lebih luas, termasuk jaringan di luar negeri bagi bank tertentu |
| Layanan digital | Dimungkinkan, mengikuti ketentuan produk dan POJK 34/2025 | Umumnya lebih lengkap dan matang |
| Penyertaan modal | Terbatas pada lembaga penunjang sesuai POJK 26/2024 | Lebih luas, pada lembaga jasa keuangan dan perusahaan pendukung industri perbankan |
| Penjaminan simpanan | Peserta penjaminan LPS | Peserta penjaminan LPS |
Tabel perbandingan yang terbit sebelum UU P2SK sebaiknya tidak dipakai lagi tanpa pengecekan, khususnya pada baris transfer dana, valuta asing, dan penyertaan modal.
Perbedaan BPR dan BPR Syariah
| Aspek | BPR | BPR Syariah |
|---|---|---|
| Prinsip operasional | Konvensional | Prinsip syariah |
| Sistem imbal hasil | Bunga | Bagi hasil, margin, atau imbalan lain sesuai akad |
| Kredit/pembiayaan | Kredit | Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah |
| Prinsip syariah | Tidak diterapkan | Wajib, termasuk kesesuaian dengan fatwa DSN-MUI |
| Pengawasan syariah | Tidak ada | Wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah |
| Produk | Tabungan, deposito berjangka, kredit | Produk simpanan dan pembiayaan berbasis akad syariah |
| OJK | Diawasi OJK | Diawasi OJK, termasuk POJK tata kelola syariah dan kualitas aset BPR Syariah |
| LPS | Peserta penjaminan | Peserta penjaminan, dengan nilai dijamin berupa pokok ditambah bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah |
Nama lama “Bank Pembiayaan Rakyat Syariah” masih sering muncul di dokumen lama, tetapi nomenklatur resminya kini Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Perbedaan BPR dan Koperasi Simpan Pinjam
BPR adalah bank berizin OJK yang tunduk pada UU Perbankan. Koperasi simpan pinjam (KSP) adalah badan hukum koperasi yang tunduk pada peraturan perundang-undangan di bidang perkoperasian, dan hubungannya dengan pengguna layanan berbasis keanggotaan, bukan hubungan bank-nasabah.
Soal pengawas, Pasal 321 UU P2SK dan POJK Nomor 47 Tahun 2024 tentang Koperasi di Sektor Jasa Keuangan mengatur peralihan koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan menjadi lembaga jasa keuangan di bawah pengawasan OJK. Koperasi yang tidak memenuhi persyaratan sebagai lembaga jasa keuangan tetap berada di bawah kewenangan pengawasan menteri yang membidangi koperasi.
Perbedaan paling penting bagi konsumen ada di penjaminan. Program penjaminan LPS mencakup bank umum dan BPR, baik konvensional maupun syariah. Simpanan pada koperasi bukan simpanan bank, sehingga tidak berada dalam cakupan penjaminan LPS.
Perbedaan BPR dan Lembaga Keuangan Mikro
Lembaga Keuangan Mikro (LKM) diatur Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013. LKM bukan bank. Badan hukumnya koperasi atau perseroan terbatas, dan cakupan wilayah usahanya dibatasi dalam satu desa/kelurahan, kecamatan, atau kabupaten/kota sesuai skala usahanya.
Kegiatan usaha LKM meliputi pinjaman atau pembiayaan skala mikro, pengelolaan simpanan, dan jasa konsultasi pengembangan usaha. LKM dilarang menerima simpanan berupa giro, ikut serta dalam lalu lintas pembayaran, dan melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
Pembinaan, pengaturan, dan pengawasan LKM dilakukan OJK, dengan pembinaan dan pengawasan yang didelegasikan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota atau pihak lain yang ditunjuk. LKM juga wajib bertransformasi menjadi BPR atau BPR Syariah bila melampaui batas wilayah usaha atau memenuhi ambang ekuitas dan dana pihak ketiga tertentu. Sebagai lembaga non-bank, simpanan pada LKM tidak termasuk dalam penjaminan LPS.
Perbedaan BPR dan Fintech Lending
Fintech lending yang berizin OJK secara resmi disebut Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan diatur POJK Nomor 40 Tahun 2024. OJK juga memperkenalkan istilah “pindar” atau pinjaman daring untuk membedakan penyelenggara berizin dari entitas ilegal.
Perbedaan mendasarnya ada pada model bisnis. Penyelenggara LPBBTI hanya bertindak sebagai perantara yang mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana, dan tidak dapat berperan sebagai pihak yang mengumpulkan dana pihak ketiga atau ikut menanggung risiko pendanaan. BPR sebaliknya menghimpun dana masyarakat sebagai simpanan dan menyalurkannya atas risiko sendiri.
Karena itu, dana yang ditempatkan pemberi dana di platform fintech lending bukan tabungan atau deposito, dan tidak dijamin LPS.
Siapa yang Mengawasi Bank Perekonomian Rakyat?
OJK
OJK memberikan izin usaha, mengatur, dan mengawasi BPR. OJK juga menetapkan status pengawasan bank, mengambil tindakan pengawasan, dan berwenang mencabut izin usaha BPR yang tidak dapat disehatkan. Sepanjang 2024–2026 OJK menerbitkan sejumlah aturan baru bagi BPR, di antaranya POJK 7/2024 tentang kelembagaan, POJK 26/2024 tentang perluasan kegiatan usaha, POJK 34/2025 tentang penyelenggaraan teknologi informasi, dan POJK 7/2026 tentang kewajiban penyediaan modal minimum dan pemenuhan modal inti minimum BPR yang berlaku sejak 30 Juni 2026.
LPS
LPS bukan pengawas operasional harian bank. Tugasnya menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan, termasuk melakukan resolusi bank. LPS baru menangani pembayaran klaim penjaminan setelah OJK mencabut izin usaha sebuah bank. Melalui UU Nomor 4 Tahun 2026, status LPS dipertegas sebagai lembaga negara yang independen, transparan, dan akuntabel.
Bank Indonesia
Bank Indonesia relevan pada konteks kebijakan moneter, stabilitas sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan secara umum, bukan sebagai pengawas kelembagaan BPR.
Apakah Simpanan di BPR Dijamin LPS?
Setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia, termasuk BPR dan BPR Syariah, wajib menjadi peserta penjaminan LPS. Nilai simpanan yang dijamin paling tinggi Rp2 miliar per nasabah per bank, mencakup pokok ditambah bunga bagi bank konvensional atau pokok ditambah bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah bagi bank syariah.
Penjaminan tidak berlaku otomatis. LPS memakai syarat yang dikenal sebagai 3T: simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS, dan nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan atau menyebabkan bank menjadi tidak sehat.
Batas nilai simpanan dan tingkat bunga penjaminan adalah dua hal berbeda. Batas Rp2 miliar membatasi nominal yang dibayar, sedangkan tingkat bunga penjaminan adalah batas bunga yang boleh diterima agar simpanan tetap memenuhi syarat. Bunga simpanan di atas ambang itu dapat membuat rekening dinyatakan tidak layak bayar, meskipun saldonya jauh di bawah Rp2 miliar.
Tingkat bunga penjaminan dievaluasi berkala dan dapat berubah. Untuk periode 1 Juli sampai 30 September 2026, LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di BPR sebesar 6,25 persen, di bank umum 3,75 persen, dan simpanan valuta asing di bank umum 2,00 persen. Karena angka ini berlaku per periode, periksa selalu ketetapan terbaru di kanal resmi LPS sebelum menempatkan dana.
Formulasi yang lebih akurat daripada “deposito BPR pasti aman”: simpanan pada BPR peserta penjaminan dapat memperoleh perlindungan LPS sepanjang memenuhi ketentuan penjaminan yang berlaku. Cakupannya sendiri luas. LPS mencatat, hingga Mei 2026, sebanyak 15,67 juta rekening atau 99,97 persen dari total rekening di BPR dan BPR Syariah dijamin penuh hingga batas Rp2 miliar.
Apakah Menabung dan Deposito di BPR Aman?
Tidak ada produk keuangan yang bisa disebut seratus persen aman tanpa syarat. Yang bisa dilakukan calon nasabah adalah memeriksa hal-hal yang menentukan tingkat perlindungannya, yaitu izin dan status BPR, kepesertaan penjaminan LPS, tingkat bunga simpanan yang ditawarkan dibanding tingkat bunga penjaminan, ketentuan produk, keamanan kanal digital yang dipakai, serta informasi terbaru dari OJK dan LPS.
Sebagai konteks, industri BPR sedang dalam fase penataan. OJK mendorong konsolidasi, dan hingga akhir Juni 2026 sebanyak 81 BPR dan BPR Syariah telah disetujui melebur menjadi 24 entitas, sementara lebih dari 200 lainnya masih dalam proses perizinan penggabungan atau peleburan. Penguatan permodalan juga berjalan, dengan modal inti minimum BPR sebesar Rp6 miliar.
Cara Mengecek BPR Resmi dan Berizin OJK
Lakukan pengecekan sebelum menyetor dana, bukan sesudahnya. Langkah yang dapat ditempuh:
- Cocokkan nama lembaga secara persis, termasuk bentuk badan hukum dan nama lengkapnya, karena nama BPR sering mirip satu sama lain.
- Telusuri Direktori Pelaku Sektor Jasa Keuangan atau Financial Institutions Directory (FIND) OJK di
find.ojk.go.id, yang memuat data pelaku usaha jasa keuangan berizin, terdaftar, atau diawasi OJK. - Periksa Daftar Alamat Kantor Pusat BPR dan BPR Syariah pada kanal Perbankan di situs
ojk.go.id. - Konfirmasi ke Kontak OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157, atau surel
konsumen@ojk.go.idbila masih ragu. - Jangan mengandalkan logo OJK atau LPS yang terpasang di brosur, aplikasi, atau media sosial sebagai bukti legalitas.
Untuk informasi status simpanan pada bank yang izinnya telah dicabut, LPS menyediakan aplikasi informasi status simpanan layak bayar yang dapat diakses melalui apps.lps.go.id.
Apa yang Terjadi Jika Izin BPR Dicabut?
Pencabutan izin usaha dilakukan OJK. Setelah izin dicabut, bank menghentikan kegiatan usahanya dan LPS masuk untuk melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data nasabah penyimpan guna menentukan simpanan yang layak dibayar dan yang tidak layak dibayar.
Prosesnya bertahap dan memiliki tenggat. Penentuan simpanan layak dibayar diselesaikan paling lambat 90 hari kerja terhitung sejak izin usaha bank dicabut, sedangkan pembayaran mulai dilakukan paling lambat 5 hari kerja sejak verifikasi dimulai. Pembayaran dilakukan melalui bank pembayar yang ditunjuk LPS.
Beberapa hal sering luput dari perhatian. Hak nasabah atas bunga simpanan berhenti pada saat izin usaha bank dicabut. Jangka waktu pengajuan klaim penjaminan adalah 5 tahun sejak izin dicabut. Simpanan yang dinyatakan tidak layak bayar tidak hilang begitu saja, tetapi penyelesaiannya mengikuti proses likuidasi aset bank yang hasilnya tidak dapat dipastikan.
Kelebihan dan Keterbatasan Bank Perekonomian Rakyat
Kelebihan yang sering menjadi alasan orang memilih BPR antara lain kedekatan dengan komunitas dan pelaku usaha di wilayahnya, pemahaman terhadap kondisi ekonomi lokal, proses yang relatif lebih personal, serta tingkat bunga penjaminan simpanan yang ditetapkan LPS untuk BPR lebih tinggi dibanding bank umum. Poin terakhir mencerminkan profil risiko yang berbeda, bukan jaminan keuntungan.
Keterbatasannya bersumber dari regulasi dan skala usaha: tidak dapat menerima giro, tidak memberikan jasa dalam lalu lintas giral secara langsung, kegiatan valuta asing hanya sebatas penukaran, tidak melayani transaksi internasional, serta jaringan kantor dan ragam produk yang lebih terbatas. Tingkat kematangan teknologi juga beragam antar-BPR, sehingga menyamaratakan seluruh industri sebagai tertinggal secara digital tidak akurat.
Siapa yang Cocok Menggunakan BPR?
Beberapa situasi yang umum, bukan rekomendasi keuangan personal:
- Pelaku usaha mikro dan kecil yang membutuhkan akses kredit dengan pendampingan lokal.
- Masyarakat yang mencari produk tabungan atau deposito dan sedang membandingkan penawaran antarbank.
- Nasabah yang mengutamakan kemudahan menjangkau kantor dan layanan tatap muka.
Sebaliknya, mereka yang membutuhkan rekening giro, transaksi valuta asing, atau layanan lintas negara perlu mempertimbangkan bank umum. Apa pun pilihannya, bandingkan biaya, bunga, tenor, risiko, izin, dan ketentuan produk sebelum memutuskan.
Hal yang Harus Dicek Sebelum Menjadi Nasabah BPR
- Pastikan nama lengkap dan badan hukum lembaganya benar.
- Periksa izin usahanya melalui kanal resmi OJK.
- Periksa status bank, termasuk apakah sedang dalam proses penggabungan atau peleburan.
- Baca syarat dan ketentuan produk sampai selesai, termasuk bagian yang dicetak kecil.
- Periksa tingkat bunga simpanan yang ditawarkan.
- Bandingkan bunga tersebut dengan Tingkat Bunga Penjaminan LPS yang berlaku pada periode berjalan.
- Tanyakan seluruh biaya, mulai dari administrasi hingga penutupan rekening.
- Pahami konsekuensi pencairan deposito sebelum jatuh tempo.
- Jangan pernah memberikan OTP, PIN, atau kata sandi kepada siapa pun, termasuk yang mengaku petugas bank.
- Gunakan hanya kanal resmi BPR, dan pastikan setoran masuk ke rekening atas nama bank, bukan rekening pribadi.
- Simpan bukti transaksi dan cetak buku tabungan secara berkala agar catatan Anda cocok dengan pembukuan bank.
Sumber dan Referensi
| Instansi | Dokumen/Halaman | Tanggal | Informasi yang Didukung |
|---|---|---|---|
| OJK | Halaman kanal Perbankan: Bank Perekonomian Rakyat | Diakses 1 September 2026 | Definisi BPR, daftar kegiatan usaha, larangan giro dan valas, kerja sama dengan bank umum, kontak OJK |
| OJK | POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPR Syariah beserta FAQ | Diundangkan 30 April 2024 | Perubahan nomenklatur dan definisi, bentuk badan hukum, jaringan kantor, kewajiban konsolidasi, pencabutan POJK 62/POJK.03/2020 |
| OJK | POJK Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan | Diundangkan 13 Desember 2024 | Penyertaan modal BPR/BPRS pada lembaga penunjang, pengalihan piutang, bank sebagai penyelenggara KUPVA |
| OJK | POJK Nomor 34 Tahun 2025 dan PADK Nomor 43/PADK.03/2025 | Diundangkan 17 Desember 2025 | Penyelenggaraan teknologi informasi BPR/BPRS, arsitektur TI, keamanan siber, pencabutan POJK 75/POJK.03/2016 |
| OJK | Siaran pers POJK Nomor 7 Tahun 2026 tentang KPMM dan Modal Inti Minimum BPR | 3 Juli 2026 | Aturan permodalan terbaru, berlaku 30 Juni 2026, penyempurnaan POJK 5/POJK.03/2015 |
| OJK | POJK Nomor 25/POJK.03/2021 dan SEOJK Nomor 8/SEOJK.03/2022 | Berlaku | Klasifikasi produk dasar dan produk lanjutan BPR, kewajiban persetujuan OJK untuk produk lanjutan |
| OJK | Halaman kanal Lembaga Keuangan Mikro | Diakses 1 September 2026 | Dasar hukum, kegiatan usaha, larangan, wilayah usaha, dan pengawasan LKM |
| OJK | POJK Nomor 47 Tahun 2024 tentang Koperasi di Sektor Jasa Keuangan | Berlaku | Peralihan pengawasan koperasi di sektor jasa keuangan ke OJK berdasarkan Pasal 321 UU P2SK |
| OJK | POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang LPBBTI | Diundangkan 24 Desember 2024 | Model bisnis fintech lending sebagai perantara, larangan menghimpun dana pihak ketiga |
| OJK | Keterangan pers Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan | Juni–Juli 2026 | Data konsolidasi BPR/BPRS, modal inti minimum Rp6 miliar, kinerja industri per Maret 2026 |
| LPS | Halaman Simpanan yang Dijamin dan Syarat Penjaminan LPS | Diakses 1 September 2026 | Batas Rp2 miliar per nasabah per bank, syarat 3T, rekonsiliasi dan verifikasi 90 hari kerja |
| LPS | Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan periode 1 Juli–30 September 2026 | Diumumkan 25 Juni 2026 | TBP BPR 6,25 persen, bank umum 3,75 persen, valas bank umum 2,00 persen |
| LPS | Laporan Kelembagaan LPS Triwulan II 2026 | Agustus 2026 | Kenaikan TBP 25 basis poin dan pertimbangan kebijakannya |
| Kementerian Keuangan | Media Keuangan, artikel reformasi sektor keuangan melalui UU P2SK | Publikasi Kemenkeu | Alasan kebijakan perubahan nama BPR dan perluasan bidang usaha ke valas dan transfer dana |
| Kemenkumham/JDIH | UU Nomor 4 Tahun 2023 dan UU Nomor 4 Tahun 2026 | 12 Januari 2023 dan 17 Juni 2026 | Dasar hukum perubahan nomenklatur dan substansi perubahan UU P2SK |
Catatan Verifikasi Regulasi
Seluruh informasi regulasi dalam artikel ini diperiksa terakhir pada 1 September 2026 dengan mengutamakan sumber primer OJK, LPS, dan peraturan perundang-undangan.
Pemeriksaan khusus dilakukan terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023, yang disetujui DPR pada 4 Juni 2026 dan diundangkan pada 17 Juni 2026. Undang-undang tersebut memuat 17 pokok perubahan, di antaranya penguatan kelembagaan LPS sebagai lembaga negara yang independen, perluasan kewenangan OJK, perpanjangan batas waktu status bank dalam penyehatan menjadi paling lama dua tahun, serta perluasan kegiatan usaha bank umum dan bank umum syariah melalui Pasal 7 ayat (1) huruf e dan Pasal 20 ayat (1) huruf l.
Berdasarkan penelusuran atas pokok-pokok perubahan tersebut, UU Nomor 4 Tahun 2026 tidak mengubah definisi Bank Perekonomian Rakyat maupun daftar kegiatan usaha BPR. Perluasan kegiatan usaha yang diatur di dalamnya ditujukan kepada bank umum dan bank umum syariah. Karena itu, artikel ini tidak menyatakan adanya perubahan aturan kegiatan usaha BPR semata-mata karena terbitnya undang-undang baru.
Perkembangan yang perlu dipantau pembaca: POJK Nomor 34 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan teknologi informasi BPR dan BPR Syariah baru berlaku efektif satu tahun setelah diundangkan pada 17 Desember 2025, sehingga POJK 75/POJK.03/2016 masih berlaku hingga masa transisi berakhir. Selain itu, Tingkat Bunga Penjaminan LPS ditetapkan per periode dan angka dalam artikel ini berlaku untuk 1 Juli sampai 30 September 2026. Aturan turunan lain dari UU P2SK hasil perubahan juga masih terus diterbitkan, termasuk peta jalan konsolidasi perbankan.