Untuk mengecek progres permohonan paspor secara online, pemohon perlu memakai kanal resmi Imigrasi yang menyediakan fitur cek status atau progres, lalu memasukkan nomor permohonan. Belum ditemukan satu portal cek nasional yang berlaku untuk seluruh kantor. Yang tersedia adalah kombinasi aplikasi M-Paspor, laman cek di website kantor Imigrasi tujuan, serta kanal lokal seperti SMS atau WhatsApp resmi kantor tertentu.
Cek paspor online bukan sama dengan membuat paspor online. Cek paspor merujuk pada pemantauan status permohonan: apakah masih diproses, sudah dicetak, atau siap diambil. Membuat paspor melalui M-Paspor adalah pengajuan awal secara elektronik: unggah data, pilih kantor, pilih jadwal, dan bayar kode billing. Pemohon pada umumnya tetap harus datang untuk pemeriksaan dokumen, foto, sidik jari/biometrik, dan wawancara.
Tarif PNBP yang masih dipakai kantor Imigrasi pada 2026 merujuk PP Nomor 45 Tahun 2024: paspor nonelektronik 5 tahun Rp350.000; nonelektronik 10 tahun Rp650.000; elektronik 5 tahun Rp650.000; elektronik 10 tahun Rp950.000; layanan percepatan Rp1.000.000 di luar biaya penerbitan. Regulasi paspor terbaru adalah Permen Imipas Nomor 11 Tahun 2026, ditetapkan 23 Juli 2026, diundangkan dan berlaku 28 Juli 2026. Peraturan itu mencabut Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 beserta perubahannya.
Cara Cek Status Permohonan Paspor
Cara cek status paspor online yang aman adalah memakai nomor permohonan pada kanal milik kantor yang memproses permohonan Anda, atau memantau riwayat di M-Paspor. Jangan memasukkan NIK, nomor paspor, atau tanggal lahir ke situs jasa, blog, atau tautan berbayar.
Jika kantor tujuan menyediakan halaman cek di domain *.imigrasi.go.id, alurnya umumnya:
- Buka website resmi kantor Imigrasi tempat permohonan diproses.
- Cari menu Cek Status Permohonan, Cek Permohonan Paspor, atau Cek Progress.
- Masukkan nomor permohonan.
- Isi captcha jika diminta.
- Tekan tombol cek.
- Baca tahap yang tampil.
Contoh kanal resmi: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menyediakan formulir “Cek Status Permohonan Layanan Keimigrasian” dengan nomor permohonan paspor/izin tinggal. Fitur itu hanya untuk permohonan yang sudah diverifikasi dan diinput di kantor tersebut. Kantor lain memakai SMS, WhatsApp Gateway, atau notifikasi M-Paspor. Nama menu dan kanal berbeda per kantor.
Pemohon tidak wajib datang ke kantor hanya untuk mengecek status jika kanal digital kantor tujuan berfungsi. Datang ke kantor tetap diperlukan jika status online tidak muncul, data tidak sinkron, atau paspor sudah siap diambil.
Di Mana Menemukan Nomor Permohonan Paspor?
Nomor permohonan biasanya muncul setelah pengajuan di M-Paspor berhasil, pada bukti/tanda terima permohonan, notifikasi aplikasi, atau email yang terdaftar. Beberapa kantor juga menuliskannya pada dokumen setelah foto dan wawancara.
Nomor ini bukan nomor paspor. Nomor paspor baru ada setelah buku diterbitkan.
Arti Nomor Permohonan, Kode Billing, Kode Antrean, dan Nomor Paspor
| Istilah | Fungsi |
|---|---|
| Nomor permohonan | Mengidentifikasi proses permohonan dari pengajuan hingga penerbitan |
| Kode billing | Kode bayar PNBP (SIMPONI/MPN), biasanya 15 digit |
| Kode antrean / jadwal | Menandai sesi kedatangan di kantor Imigrasi |
| Nomor paspor | Nomor dokumen perjalanan setelah buku terbit |
Bisakah Cek Paspor Pakai NIK?
Tidak ada tutorial resmi nasional yang meminta Anda mengetik NIK di Google untuk “cek paspor”. Kanal resmi yang terverifikasi memakai nomor permohonan, akun M-Paspor, atau kontak kantor tujuan.
Memasukkan NIK ke situs tidak dikenal berisiko penyalahgunaan data. Jika hanya ingin melihat masa berlaku paspor yang sudah dimiliki, buka halaman biodata paspor: Date of Issue dan Date of Expiry.
Cara Cek Apakah Paspor Sudah Jadi
Indikator “sudah jadi” mengikuti label yang ditampilkan sistem kantor atau M-Paspor, misalnya proses, dicetak, penyerahan, atau siap diambil. Kantor Imigrasi Malang, sebagai contoh operasional, menjelaskan status penyerahan berarti paspor sudah dicetak dan dapat diambil di kantor. Kantor Bengkalis memakai indikator selesai. Jangan menganggap semua kantor memakai kata yang sama.
Jika status online tidak jelas, hubungi kanal resmi kantor yang memproses permohonan. Jangan memakai calo untuk “melihat di sistem internal”.
Cara Cek Status Paspor di M-Paspor
M-Paspor adalah aplikasi resmi pengajuan paspor. Beberapa kantor Imigrasi menyatakan pemohon dapat memantau tahapan permohonan di aplikasi, dari pengajuan hingga siap diambil. Setelah login:
- Buka riwayat atau daftar permohonan.
- Pilih permohonan yang aktif.
- Lihat status pembayaran, jadwal, dan progres yang tersedia.
Jika status di aplikasi berhenti di tahap tertentu, itu bukan otomatis berarti paspor batal. Sinkronisasi antar sistem kadang tertunda. Bandingkan dengan kanal cek kantor tujuan.
Unduh hanya dari Google Play atau App Store. Periksa nama aplikasi M-Paspor dan pengembang resmi Imigrasi. Jangan unduh APK dari Telegram, MediaFire, atau situs pihak ketiga.
Cara Mengajukan Paspor Online Melalui M-Paspor
Pengajuan awal secara online melalui M-Paspor, jika layanan kantor tujuan tersedia, umumnya mengikuti alur ini:
- Unduh M-Paspor resmi (Android atau iOS).
- Buat akun dengan email dan data yang valid.
- Aktivasi akun sesuai instruksi aplikasi (biasanya verifikasi email).
- Login.
- Pilih permohonan baru atau penggantian.
- Isi data pemohon. Satu akun dapat dipakai untuk anggota keluarga.
- Unggah dokumen sesuai jenis permohonan.
- Pilih jenis paspor (elektronik/nonelektronik dan masa berlaku yang tersedia).
- Pilih kantor Imigrasi dan lihat kuota.
- Pilih tanggal serta sesi kedatangan.
- Periksa seluruh data.
- Ajukan permohonan.
- Terima kode billing.
- Bayar dalam batas waktu.
- Simpan bukti pembayaran.
- Datang sesuai jadwal dengan dokumen asli.
Sistem kuota bekerja per kantor, tanggal, dan sesi. Jika kuota habis, tanggal itu tidak bisa dipilih. Pembukaan kuota ditentukan operasional masing-masing kantor, bukan jadwal nasional yang seragam.
Apakah Membuat Paspor Bisa Sepenuhnya Online?
Tidak sepenuhnya. M-Paspor memudahkan pendaftaran, unggah dokumen, pemilihan jadwal, dan pembayaran. Pemohon tetap hadir untuk pemeriksaan dokumen asli, foto wajah, sidik jari/biometrik, dan wawancara sesuai ketentuan. Jangan percaya janji “paspor terbit hanya dari unggahan foto KTP”.
Ditjen Imigrasi menolak ribuan permohonan pada 2026 karena terindikasi penyalahgunaan, termasuk pencegahan TPPO dan pekerja migran nonprosedural. Wawancara dan verifikasi tujuan perjalanan adalah bagian pengawasan, bukan formalitas.
Syarat Membuat Paspor Baru 2026
Ringkasan: dewasa di Indonesia umumnya membawa KTP, KK, serta salah satu dokumen pendukung identitas (akta kelahiran, akta perkawinan/buku nikah, ijazah, atau surat baptis) yang memuat nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua. Syarat anak dipisah.
Permohonan dapat diajukan secara elektronik atau manual, dengan kelengkapan yang dapat juga berasal dari interoperabilitas data antarsistem. Operasional kantor tetap dapat mensyaratkan kehadiran dan dokumen asli.
Syarat Paspor Dewasa
Untuk WNI yang berdomisili atau berada di Indonesia, dokumen pokok yang umum diminta:
- KTP yang masih berlaku, atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Kartu Keluarga
- Akta kelahiran, akta perkawinan/buku nikah, ijazah, atau surat baptis
- Surat pewarganegaraan atau pernyataan memilih kewarganegaraan, jika relevan
- Surat penetapan ganti nama, jika pernah ganti nama
- Paspor lama, jika sudah pernah memiliki
Dokumen pendukung tidak otomatis berarti harus dibawa semuanya sekaligus. Yang wajib adalah dokumen yang sah dan memuat data identitas yang diminta. Jika data orang tua atau tanggal lahir tidak tercantum, biasanya perlu surat keterangan instansi berwenang.
Eks WNA yang telah menjadi WNI dapat dikenai persyaratan tambahan verifikasi dokumen keimigrasian lama, sesuai kebijakan pengawasan 2025–2026. Ikuti petunjuk kantor tujuan.
Syarat Paspor Anak
Anak di bawah 17 tahun tidak disamakan dengan dewasa. Acuan operasional kantor dan aturan turunan sebelumnya yang masih dipakai di banyak laman resmi meliputi:
- KTP elektronik ayah atau ibu
- Kartu Keluarga
- Akta perkawinan atau buku nikah orang tua
- Akta kelahiran anak
- Fotokopi paspor ayah atau ibu jika ada
- Paspor lama anak jika ada
- Kehadiran orang tua/wali sesuai ketentuan kantor
- Surat penetapan ganti nama jika relevan
Jika orang tua bercerai, kantor dapat meminta surat pernyataan sesuai hak asuh atau pernyataan kedua orang tua. Jangan menganggap satu pola berlaku untuk semua kasus perceraian. Anak berkewarganegaraan ganda memiliki batas masa berlaku yang tidak boleh melebihi usia memilih kewarganegaraan.
Syarat Penggantian Paspor
Dalam bahasa sehari-hari, “perpanjang paspor” secara administratif adalah penggantian, karena yang diterbitkan adalah buku baru.
| Kondisi | Jenis permohonan |
|---|---|
| Belum pernah punya paspor | Baru |
| Habis atau hampir habis masa berlaku | Penggantian |
| Halaman penuh | Penggantian |
| Rusak | Penggantian karena rusak |
| Hilang | Penggantian karena hilang |
Paspor Habis Masa Berlaku
Banyak kantor masih membedakan:
- Terbit 2009 atau setelahnya: KTP elektronik dan paspor lama.
- Terbit sebelum 2009: dokumen identitas lebih lengkap, mengikuti ketentuan kantor.
- Terbitan KBRI/KJRI: sering diperlakukan berbeda; siapkan dokumen pendukung tambahan.
Penggantian karena masa berlaku habis tidak dikenai denda keterlambatan hanya karena paspor sudah “mati”. Yang dibayar adalah tarif penerbitan buku baru sesuai jenis yang dipilih.
Paspor Hilang
Siapkan surat lapor kehilangan dari kepolisian, identitas (KTP/KK), dan dokumen lain yang diminta kantor. Proses biasanya meliputi pemeriksaan dan berita acara. Jangan menganggap penggantian hilang sama cepatnya dengan penggantian biasa.
Biaya = tarif penerbitan paspor baru + biaya beban hilang Rp1.000.000, kecuali keadaan kahar yang disetujui (beban Rp0). Penerbitan paspor kahar dalam Permen Imipas Nomor 2 Tahun 2026 untuk penggantian hilang/rusak diberi masa berlaku paling lama 5 tahun.
Paspor Rusak
Bawa paspor rusak, identitas, dan ikuti pemeriksaan. Kerusakan di luar proses penerbitan (basah, sobek, terbakar, tercoret) dapat berujung pencabutan setelah berita acara.
Biaya = tarif penerbitan + biaya beban rusak Rp500.000, kecuali kahar yang disetujui.
Biaya Paspor Terbaru 2026
Berikut tarif yang masih dicantumkan kantor Imigrasi resmi dan merujuk PP 45/2024. PP Nomor 30 Tahun 2026 mencabut sebagian tarif pada kementerian hukum lain; laman kantor Imigrasi 2026 tetap memakai skema tarif paspor berikut.
| Jenis layanan | Masa berlaku | Tarif PNBP |
|---|---|---|
| Paspor biasa nonelektronik | 5 tahun | Rp350.000 |
| Paspor biasa nonelektronik | 10 tahun | Rp650.000 |
| Paspor biasa elektronik | 5 tahun | Rp650.000 |
| Paspor biasa elektronik | 10 tahun | Rp950.000 |
| Layanan percepatan | Selesai hari yang sama | Rp1.000.000 per permohonan, di luar biaya paspor |
| Biaya beban paspor hilang | — | Rp1.000.000 |
| Biaya beban paspor rusak | — | Rp500.000 |
| Beban hilang/rusak karena kahar | — | Rp0 jika disetujui |
Biaya Layanan Percepatan Paspor
Percepatan bukan pengganti harga e-paspor. Ini biaya tambahan.
Contoh jika tarif masih berlaku dan layanan tersedia di kantor tujuan:
- Elektronik 10 tahun + percepatan: Rp950.000 + Rp1.000.000 = Rp1.950.000
- Elektronik 5 tahun + percepatan: Rp650.000 + Rp1.000.000 = Rp1.650.000
- Nonelektronik 5 tahun + percepatan: Rp350.000 + Rp1.000.000 = Rp1.350.000
Tidak semua kantor dan tidak semua jenis kasus (terutama hilang/rusak atau data bermasalah) otomatis bisa percepatan. Kuota dan jam kedatangan biasanya lebih ketat.
Paspor Elektronik vs Non-Elektronik
| Aspek | Paspor elektronik | Paspor nonelektronik |
|---|---|---|
| Chip | Ada | Tidak |
| Data biometrik | Tersimpan pada chip | Tidak memakai chip |
| Masa berlaku | Paling lama 5 atau 10 tahun sesuai aturan | Paling lama 5 atau 10 tahun sesuai aturan |
| Biaya 5 / 10 tahun | Rp650.000 / Rp950.000 | Rp350.000 / Rp650.000 |
| Ketersediaan kantor | Tergantung kantor; ada kantor yang hanya e-paspor | Tergantung ketersediaan blangko dan kebijakan kantor |
| Penggunaan internasional | Dokumen perjalanan resmi RI | Dokumen perjalanan resmi RI |
E-paspor tidak menjamin visa disetujui, tidak membuat masuk semua negara tanpa visa, dan tidak otomatis mempercepat imigrasi di setiap bandara luar negeri.
Tidak semua kantor wajib menyediakan kedua jenis. Contoh operasional: Kantor Imigrasi Yogyakarta sejak Februari 2025 menyatakan hanya melayani paspor biasa elektronik. Pilih kantor di M-Paspor dan lihat jenis yang benar-benar tersedia.
Paspor 5 Tahun vs 10 Tahun
Pasal 3 Permen Imipas 11/2026: masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak diterbitkan, dengan pembagian:
- WNI berusia 17 tahun atau sudah menikah yang berdomisili/berada di Indonesia: paling lama 10 tahun
- WNI belum 17 tahun dan belum menikah di Indonesia: paling lama 5 tahun
- WNI berdomisili di luar Indonesia: paling lama 5 tahun
- Anak berkewarganegaraan ganda: tidak boleh melebihi batas usia memilih kewarganegaraan
- Kondisi tertentu meski sudah 17 tahun/menikah di Indonesia: paling lama 5 tahun, yaitu calon PMI pertama kali, PMI, dan penerima beasiswa pemerintah untuk belajar di luar negeri.
Jangan menulis “semua orang otomatis 10 tahun”. Frasa regulasi adalah paling lama, bukan “pasti”.
Siapa yang Bisa Mendapat Paspor 10 Tahun?
WNI berusia 17 tahun atau sudah menikah yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia dapat diberikan paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun, dengan memperhatikan kondisi tertentu di atas. Anak belum 17 tahun dan belum menikah, WNI di luar negeri, anak dwi kewarganegaraan, serta kategori PMI/beasiswa pemerintah mengikuti batas yang lebih pendek.
Cara Memilih Kantor dan Jadwal di M-Paspor
Di aplikasi, pilih kantor dari daftar yang tampil, lalu lihat tanggal dan sesi yang masih ada kuota. Jangan menganggap paspor hanya bisa diurus di kantor sesuai alamat KTP jika sistem memperbolehkan pilih kantor lain. Kebijakan operasional bisa berbeda; yang mengikat adalah opsi yang benar-benar terbuka di M-Paspor dan aturan kantor tujuan.
Pemohon tidak otomatis harus surat domisili seperti skema lama, kecuali kantor secara sah memintanya untuk kasus tertentu.
Kuota M-Paspor Habis, Apa yang Bisa Dilakukan?
- Cek tanggal atau sesi lain.
- Cek kantor lain jika sistem dan aturan mengizinkan.
- Pantau pembukaan kuota di akun resmi kantor tujuan.
- Jangan membeli slot antrean atau memakai calo.
Jadwal buka kuota bersifat lokal.
Cara Bayar Paspor
Setelah kode billing terbit, bayar paling lambat 2 jam. Jika lewat, permohonan dapat kedaluwarsa dan harus diajukan ulang. Beberapa kantor menyebutkan akun dapat dibatasi sementara sekitar 1×24 jam setelah hangus.
Pembayaran memakai kode billing resmi melalui kanal penerimaan negara, antara lain mobile banking, ATM, teller, Pos Indonesia, e-wallet, atau kanal MPN/SIMPONI lain yang masih aktif. Jangan transfer ke rekening pribadi petugas atau calo.
Kode Billing Tidak Muncul
Refresh aplikasi, periksa email (termasuk spam), pastikan koneksi, buka ulang aplikasi, lalu tunggu proses penerbitan. Jangan mengarang kode billing. Jika tidak muncul dalam waktu wajar, hubungi kanal resmi kantor/Imigrasi.
Pembayaran M-Paspor Belum Terdeteksi
- Pastikan transaksi berhasil dan simpan bukti.
- Refresh atau login ulang.
- Tunggu sinkronisasi.
- Jangan bayar dua kali sebelum ada instruksi resmi.
- Jika sampai hari H status belum berubah, datang sesuai jadwal dengan bukti bayar, sesuai petunjuk banyak kantor.
Salah Pilih Jenis Paspor Setelah Kode Billing Terbit
Jenis layanan yang sudah menghasilkan kode billing pada umumnya tidak bisa asal diubah (reguler ke percepatan, atau ganti jenis/masa berlaku). Periksa elektronik/nonelektronik, 5/10 tahun, dan percepatan sebelum finalisasi.
Cara Mengubah Jadwal
Reschedule melalui M-Paspor, biasanya sekali per permohonan dan paling lambat H-1, jika masih ada kuota. Reschedule mengubah tanggal/sesi, bukan pindah kantor. Tidak datang tanpa reschedule: jadwal hangus; PNBP yang sudah masuk kas negara pada umumnya tidak dikembalikan. Jangan menjanjikan refund.
Dokumen yang Dibawa ke Kantor Imigrasi
Checklist umum (sesuaikan kategori):
- Bukti permohonan/jadwal M-Paspor
- Bukti pembayaran
- KTP asli
- KK asli
- Dokumen pendukung sesuai jenis permohonan
- Paspor lama (penggantian)
- Surat kehilangan (hilang)
- Paspor rusak (rusak)
- Dokumen orang tua/wali (anak)
Jangan mencampur syarat dewasa, anak, hilang, dan rusak dalam satu tas tanpa cek ulang.
Proses Foto, Sidik Jari, dan Wawancara
Urutan yang umum:
- Verifikasi antrean/jadwal
- Pemeriksaan dokumen
- Foto
- Sidik jari/biometrik
- Wawancara
- Verifikasi
- Adjudikasi (istilah ini masih dipakai sejumlah kantor)
- Pencetakan dan penyerahan
Topik wawancara dapat mencakup identitas, tujuan perjalanan, negara tujuan, pekerjaan, dan kesesuaian dokumen. Jawab sesuai kondisi sebenarnya. Tidak ada tutorial sah untuk memalsukan tujuan perjalanan.
Berapa Lama Paspor Selesai?
Pada permohonan normal dengan dokumen lengkap, banyak kantor masih memakai standar sekitar 4 hari kerja setelah foto dan wawancara untuk layanan reguler. Hari libur tidak dihitung. Perbedaan data, antrean cetak, atau kasus pengawasan dapat memperpanjang waktu. Jangan menganggap “pasti 4 hari”.
Layanan percepatan menargetkan selesai hari yang sama, dengan syarat kuota, jam datang, kelengkapan, dan jenis permohonan yang memenuhi syarat.
Cara Mengambil Paspor
Ambil di kantor yang memproses, sesuai jam pengambilan kantor itu. Bawa identitas dan bukti permohonan/pembayaran. Pengambilan oleh keluarga atau orang lain membutuhkan dokumen hubungan atau surat kuasa sesuai kebijakan kantor. Pengiriman atau drive-thru hanya disebut jika kantor terkait menyediakannya; jangan dianggap layanan nasional.
Batas waktu pengambilan bersifat operasional. Beberapa kantor menyebut kisaran 30 hari, tetapi itu tidak otomatis aturan nasional. Cek pengumuman kantor tujuan. Belum ditemukan keterangan resmi terbaru yang seragam untuk seluruh Indonesia mengenai pengiriman paspor ke rumah sebagai standar nasional.
Cara Cek Masa Berlaku Paspor
Lihat halaman biodata: tanggal terbit dan tanggal habis. Sisa masa berlaku dokumen berbeda dengan syarat masuk negara tujuan. Banyak negara atau maskapai mensyaratkan sisa berlaku tertentu, sering 6 bulan, tetapi itu bukan hukum universal untuk semua destinasi. Cek kedutaan, maskapai, dan otoritas negara tujuan.
Paspor hampir habis masih bisa dipakai hanya jika masih memenuhi syarat destinasi dan tiket pada tanggal perjalanan.
Bisa Membuat Paspor di Luar Domisili?
Pilihan kantor di M-Paspor menjadi acuan praktis. Jika sistem menampilkan kantor di luar domisili KTP dan kuota terbuka, pengajuan dapat diproses di kantor itu sesuai ketentuan layanan. Jangan memakai informasi lama soal surat domisili sebagai kewajiban nasional tanpa cek kantor tujuan.
Bisakah Membuat Paspor Tanpa M-Paspor?
Regulasi membolehkan permohonan manual atau elektronik. Operasional banyak kantor tetap mengarahkan publik ke M-Paspor. Walk-in sering dibatasi kelompok tertentu (disabilitas, lansia, ibu hamil/menyusui, anak sangat kecil, atau kebijakan HAM lokal), bukan antrean bebas kapan saja.
Tips Aman Mengurus Paspor Online
- Pakai domain imigrasi.go.id dan toko aplikasi resmi.
- Jangan beri OTP, kata sandi M-Paspor, atau kode billing ke pihak asing.
- Jangan kirim foto KTP atau halaman biodata paspor ke calo.
- Jangan beli kuota.
- Waspadai pihak yang menjanjikan paspor tanpa kehadiran atau minta transfer ke rekening pribadi.
- Pengaduan layanan publik dapat disalurkan melalui kanal resmi kantor dan kanal pengaduan pemerintah yang tertera di laman Imigrasi.
Dasar Hukum dan Regulasi Paspor 2026
- Permen Imipas Nomor 11 Tahun 2026 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (ditetapkan 23 Juli 2026, berlaku 28 Juli 2026). Mencabut Permenkumham 8/2014, 18/2022, dan 19/2024.
- PP Nomor 45 Tahun 2024 tentang jenis dan tarif PNBP yang masih menjadi rujukan tarif dokumen perjalanan di laman kantor Imigrasi 2026.
- Permen Imipas Nomor 2 Tahun 2026 tentang tarif nol rupiah permohonan paspor biasa dalam kondisi kahar.
- Kebijakan operasional kantor Imigrasi (kuota, cek status lokal, lounge, jenis blangko yang tersedia).