Wajib Tunjukkan STNK Saat Isi BBM? Aturan Terbaru yang Perlu Diketahui

Wajib Tunjukkan STNK Saat Isi BBM Aturan Terbaru yang Perlu Diketahui

Tidak ada kewajiban nasional yang mengharuskan seluruh konsumen menunjukkan STNK setiap kali mengisi BBM di SPBU. PT Pertamina Patra Niaga menegaskan hal itu pada Jumat, 4 September 2026, sekaligus membatalkan rencana pengawasan yang sempat memicu keresahan luas.

Rencana yang ramai dibicarakan itu berasal dari satu wilayah saja, yaitu Sumatera Selatan, dan hanya menyasar satu jenis BBM, yaitu Biosolar. Rencana tersebut sempat dijadwalkan berlaku penuh pada 15 September 2026. Namun rencana itu dibatalkan sebelum tanggal tersebut tiba. Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan mengumumkan pembatalan pada Kamis malam, 3 September 2026, dan kantor pusat mengonfirmasinya keesokan harinya disertai permohonan maaf.

Yang perlu dibedakan dengan tegas: STNK dan QR Code Subsidi Tepat adalah dua hal berbeda. QR Code adalah instrumen yang dipindai petugas saat transaksi BBM subsidi untuk kendaraan roda empat. STNK adalah surat registrasi kendaraan yang diterbitkan kepolisian. Keduanya tidak saling menggantikan, dan kewajiban menunjukkan yang satu tidak otomatis berarti kewajiban menunjukkan yang lain.

STNK memang tetap dibutuhkan dalam proses pendaftaran kendaraan pada program Subsidi Tepat. Namun mengunggah foto STNK sekali saat registrasi sama sekali berbeda dengan diminta memperlihatkan STNK fisik pada setiap transaksi di SPBU. Perbedaan inilah yang paling banyak disalahpahami dalam informasi yang beredar.

Informasi terakhir diverifikasi pada Jumat, 4 September 2026, pukul 12.00 WIB. Sumber terbaru yang digunakan adalah pemberitaan ANTARA atas keterangan resmi Pertamina Patra Niaga yang terbit pukul 10.55 WIB hari yang sama. Kebijakan energi dapat berubah cepat; pembaca dianjurkan memeriksa kanal resmi sebelum bertindak.

Update Terbaru

Apa yang berubah: Rencana kewajiban menunjukkan STNK saat membeli Biosolar di Sumatera Selatan dibatalkan.

Informasi sebelumnya: Pemberitaan pada 2–3 September 2026 menyebutkan pengecekan STNK sedang dalam masa transisi, uji coba, dan sosialisasi hingga 14 September 2026, lalu berlaku penuh mulai 15 September 2026.

Informasi terbaru: Mekanisme tersebut dibatalkan dan tidak jadi diterapkan.

Sejak kapan: Pengumuman Regional Sumbagsel pada Kamis, 3 September 2026 (sekitar pukul 21.53 WIB), dikuatkan keterangan resmi kantor pusat Pertamina Patra Niaga pada Jumat, 4 September 2026.

Sumber pembaruan: Keterangan Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Rusminto Wahyudi, dan keterangan resmi VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora.

Informasi mengenai rencana penerapan sebelumnya telah diperbarui setelah muncul klarifikasi terbaru. Artikel, unggahan media sosial, atau spanduk yang masih menyebut aturan berlaku mulai 15 September 2026 sudah tidak mencerminkan status terkini.

Apakah Sekarang Wajib Menunjukkan STNK Saat Isi BBM?

Berdasarkan informasi terbaru yang diverifikasi pada 4 September 2026 pukul 12.00 WIB, tidak ada kewajiban nasional untuk menunjukkan STNK setiap kali membeli BBM di SPBU. Rencana pengecekan STNK di Sumatera Selatan hanya menyasar Biosolar dan sudah dibatalkan sebelum tanggal 15 September 2026. Untuk kendaraan roda empat, transaksi BBM subsidi tetap menggunakan QR Code Subsidi Tepat. Sejumlah pemerintah daerah memiliki aturan lokal tersendiri yang perlu dicek terpisah.

Aturan Isi BBM dan STNK 2026 dalam Ringkasan

PertanyaanJawaban Terbaru
Semua pengendara wajib tunjukkan STNK?Tidak. Tidak ada ketentuan nasional yang mewajibkannya.
Berlaku nasional?Tidak. Pertamina Patra Niaga menegaskan mekanisme itu bukan kebijakan nasional.
Rencana Sumatera Selatan berlaku?Tidak. Rencana tersebut dibatalkan.
Berlaku mulai 15 September?Tidak. Target 15 September 2026 dibatalkan sebelum tanggal itu tiba.
Pertalite wajib STNK?Tidak ada kewajiban nasional menunjukkan STNK saat transaksi.
Biosolar wajib STNK?Tidak ada kewajiban nasional. Rencana khusus Biosolar di Sumsel sudah dibatalkan.
Pertamax wajib STNK?Belum ditemukan ketentuan yang mewajibkan STNK untuk pembelian BBM nonsubsidi pada transaksi biasa.
QR Code masih digunakan?Ya. QR Code Subsidi Tepat tetap dipakai dan pengawasannya justru diperkuat.
STNK diperlukan saat daftar Subsidi Tepat?Ya. Foto STNK termasuk dokumen pendaftaran.
Pajak STNK mati memengaruhi pembelian BBM?Tidak secara nasional. Ada kebijakan provinsi tertentu, misalnya di NTT.
Aturan daerah bisa berbeda?Ya. Sejumlah pemda menerbitkan surat edaran atau peraturan sendiri.
Update terakhirJumat, 4 September 2026, pukul 12.00 WIB

Aturan Wajib STNK Mulai 15 September 2026 Jadi Berlaku atau Dibatalkan?

Jawabannya: dibatalkan. Berikut kronologinya secara berurutan.

Awal Mula Rencana di Sumatera Selatan

Isu ini bermula dari lapangan, bukan dari peraturan pusat. Sejumlah warga di Palembang mengunggah video proses pengisian BBM yang mengharuskan konsumen memperlihatkan dokumen kendaraan kepada petugas SPBU. Dalam salah satu video, petugas meminta STNK setelah barcode pembelian BBM subsidi dipindai.

Di lapangan terpasang spanduk sosialisasi. Di SPBU Lemabang, Palembang, yang menjual Biosolar, spanduk itu menyebutkan bahwa apabila nomor polisi dan jenis kendaraan berbeda dengan data yang tertera di layar EDC atau STNK, operator SPBU berhak melakukan pencocokan data QR dan STNK.

Rusminto Wahyudi, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, awalnya membenarkan adanya penerapan pengecekan tersebut. Ia menjelaskan bahwa masa hingga 14 September 2026 merupakan masa transisi, uji coba, sekaligus sosialisasi kepada masyarakat, dan penerapan penuh direncanakan mulai 15 September 2026.

Dua hal penting dari penjelasan awal itu sering hilang ketika informasi menyebar. Pertama, pada tahap awal pengecekan hanya diterapkan untuk pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) Biosolar, bukan seluruh jenis BBM. Kedua, Rusminto secara eksplisit menyatakan kebijakan tersebut tidak berkaitan dengan pajak kendaraan bermotor, melainkan ditujukan mencegah pengisian berulang yang berujung penyalahgunaan BBM subsidi.

Klarifikasi Terbaru Pertamina Patra Niaga

Informasi yang bermula dari Sumatera Selatan menyebar hingga menjadi pembahasan nasional dan menimbulkan keresahan. Pertamina Patra Niaga kemudian melakukan evaluasi.

Pada Kamis, 3 September 2026, Rusminto menyampaikan bahwa berdasarkan hasil evaluasi, mekanisme pengecekan STNK yang sebelumnya direncanakan berlaku mulai 15 September 2026 di wilayah Sumatera Selatan dibatalkan. Ia menambahkan bahwa Pertamina akan berkoordinasi kembali dengan pemangku kepentingan seperti BPH Migas, pemerintah daerah, dan instansi berwenang yang mengatur mekanisme pengawasan penyaluran BBM.

Keesokan harinya, Jumat 4 September 2026, kantor pusat mengeluarkan keterangan resmi. VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora menegaskan bahwa kewajiban menunjukkan STNK bukan kebijakan nasional, melainkan rencana pengawasan yang bersifat lokal di Sumatera Selatan. Perusahaan meminta Regional Sumatera Bagian Selatan membatalkan implementasi mekanisme tersebut, dan menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul.

Kitty juga memastikan setiap kebijakan penyaluran BBM yang bersinggungan dengan masyarakat akan dikoordinasikan lebih dahulu dengan regulator, khususnya BPH Migas, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait.

Status Aturan Saat Ini

Ketentuan pembelian BBM kembali mengacu pada regulasi dan ketentuan yang berlaku. Pembatalan ini tidak berarti pengawasan dihentikan. Pertamina Patra Niaga menyatakan pengawasan tetap diperkuat, antara lain melalui pembinaan lembaga penyalur, koordinasi dengan aparat penegak hukum, dan penggunaan QR Code Subsidi Tepat pada aplikasi MyPertamina.

Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, perusahaan menyatakan telah melakukan pembinaan kepada lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasional. Apabila terbukti ada pelanggaran, sanksi diberikan sesuai tingkatnya, mulai dari peringatan tertulis, skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha. Perlu dicatat bahwa sanksi tersebut ditujukan kepada lembaga penyalur, bukan kepada konsumen.

Tabel Kronologi

TanggalPerkembanganStatus
Awal September 2026Video dan spanduk pengecekan STNK di SPBU Palembang beredar viralKondisi lapangan, bukan aturan nasional
3 September 2026Rusminto Wahyudi menjelaskan masa transisi hingga 14 September dan target penerapan 15 September untuk BiosolarRencana lokal, sudah tidak berlaku
3 September 2026 (malam)Regional Sumbagsel mengumumkan pembatalan mekanisme pengecekan STNKDibatalkan
4 September 2026Kitty Andhora menegaskan bukan kebijakan nasional, konfirmasi pembatalan, permohonan maafKlarifikasi resmi
4 September 2026, 12.00 WIBBelum ditemukan kebijakan pengganti atau aturan baru setelah pembatalanStatus terkini

Apakah Aturan STNK Berlaku di Seluruh Indonesia?

Tidak. Penting membedakan tiga lapis kebijakan yang sering tercampur dalam percakapan publik.

Kebijakan nasional ditetapkan melalui regulasi pemerintah, misalnya Peraturan Presiden, peraturan atau keputusan BPH Migas, dan ketentuan Kementerian ESDM. Sampai batas verifikasi artikel ini, belum ditemukan regulasi nasional yang mewajibkan konsumen menunjukkan STNK pada setiap transaksi pembelian BBM.

Mekanisme operasional badan usaha adalah langkah teknis yang disiapkan operator penyalur di wilayah tertentu. Rencana di Sumatera Selatan masuk kategori ini, dan sudah dibatalkan.

Kebijakan pemerintah daerah diterbitkan gubernur atau bupati/wali kota sesuai kewenangan masing-masing, biasanya dalam bentuk peraturan gubernur atau surat edaran. Kebijakan seperti ini nyata ada dan mengikat di wilayahnya, tetapi tidak boleh dibaca sebagai aturan nasional.

Bukti bahwa praktik di lapangan memang berbeda antarwilayah datang dari Pertamina sendiri. Pada 3 September 2026, saat isu Sumsel sedang ramai, Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Lilik Hardiyanto menyatakan pihaknya belum menerima arahan terkait pemeriksaan STNK. Ia menegaskan bahwa baik kendaraan roda dua maupun roda empat saat itu belum diwajibkan menunjukkan STNK ketika mengisi BBM subsidi di SPBU, dan mekanisme yang berlaku tetap menunjukkan barcode Subsidi Tepat untuk kendaraan roda empat.

Satu peristiwa, dua wilayah, dua kondisi berbeda. Inilah alasan mengapa satu video dari satu SPBU tidak dapat dijadikan dasar menyimpulkan aturan nasional.

Contoh Daerah yang Menerapkan Ketentuan Sendiri

Berikut wilayah dengan ketentuan lokal yang dapat diverifikasi. Daftar ini tidak lengkap dan statusnya dapat berubah.

WilayahSTNK/Dokumen Diminta?Jenis BBMDasar KebijakanStatus Terbaru
Kab. Aceh TenggaraYa, pembeli wajib menunjukkan STNKPertalite dan BiosolarSurat Edaran Bupati Nomor 1003.4.2/18/2026, ditandatangani Bupati Salim Fakhry pada 20 Juli 2026Berlaku sejak 21 Juli 2026 hingga distribusi BBM bersubsidi kembali normal. Belum ditemukan pengumuman resmi pencabutannya.
Provinsi NTTTerkait status pajak kendaraan, bukan kewajiban STNK per transaksiBBM bersubsidiPeraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat BeratBerlaku, dengan pengawasan intensif sejak 7 Juli 2026. Dilonggarkan di tujuh kabupaten terdampak gempa Flores sejak 15 Agustus 2026.
Sumatera SelatanSempat direncanakanBiosolarMekanisme operasional Pertamina Patra Niaga Regional SumbagselDibatalkan pada 3–4 September 2026
Jawa TimurTidakPertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menyatakan tidak ada pembahasan kebijakan serupa (8 Juli 2026)

Surat Edaran Aceh Tenggara memuat lebih dari sekadar kewajiban STNK. Di dalamnya juga terdapat larangan mengantre di SPBU sebelum pukul 06.30 WIB, larangan melayani pembelian Pertalite dan Biosolar dengan jeriken atau drum tanpa surat rekomendasi dari instansi berwenang, larangan melayani kendaraan bertangki modifikasi maupun pengisian berulang, serta larangan penimbunan. Latar belakangnya adalah kelangkaan dan antrean panjang yang sempat mencapai dua kilometer.

Perlu dicatat bahwa aturan lokal juga bisa berjalan ke arah sebaliknya, yaitu melonggarkan. Pada masa tanggap darurat bencana di Aceh, BPH Migas menerbitkan surat edaran yang memberi keringanan pembelian JBT Solar dan JBKP Pertalite tanpa barcode bagi kendaraan dinas, alat berat, pengangkut logistik bencana, dan masyarakat terdampak. Pola serupa terjadi di NTT setelah gempa Flores. Artinya, variasi antarwilayah adalah hal yang wajar dalam pengendalian distribusi BBM, dan tidak selalu berarti pengetatan.

Pertalite Harus Tunjukkan STNK atau Tidak?

Tidak ada ketentuan nasional yang mewajibkan konsumen menunjukkan STNK saat membeli Pertalite di SPBU. Rencana pengecekan STNK yang sempat ramai bahkan sejak awal tidak menyasar Pertalite, melainkan Biosolar, dan rencana itu pun sudah dibatalkan.

Yang berlaku untuk Pertalite adalah mekanisme QR Code Subsidi Tepat bagi kendaraan roda empat. Untuk kendaraan roda dua dan roda tiga, pendaftaran QR Code belum diwajibkan. Pada 7 April 2026, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun menegaskan bahwa tidak ada pembatasan pembelian Pertalite untuk sepeda motor dan pengendara motor tidak diwajibkan menggunakan QR Code MyPertamina. Penegasan itu disampaikan untuk meluruskan unggahan yang menyebut motor dibatasi 4 liter per hari.

Status Pertalite dalam Terminologi Regulasi

Masyarakat lazim menyebut Pertalite sebagai “BBM subsidi”, dan istilah itu memang yang paling banyak dicari di mesin pencari. Namun secara regulasi, penyebutan tersebut tidak sepenuhnya tepat.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya, Pertalite berada dalam kategori Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), bukan Jenis BBM Tertentu (JBT). Definisi JBKP dalam Perpres itu menyebut bahan bakar yang didistribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi. Skema dukungan negara untuk Pertalite berjalan lewat mekanisme kompensasi, yang pengaturannya ditambahkan melalui Pasal 21B pada perubahan ketiga, yakni Perpres Nomor 117 Tahun 2021.

Penamaan resmi ini bukan sekadar soal istilah. Judul Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 sendiri membedakan keduanya secara eksplisit: JBT jenis Minyak Solar di satu sisi, dan JBKP jenis bensin RON 90 di sisi lain. Artikel yang menyamakan Pertalite dan Biosolar sebagai satu kategori berisiko keliru saat membahas dasar hukum dan mekanismenya.

Bagaimana Aturan untuk Biosolar?

Biosolar berbeda dari Pertalite dan tidak boleh disamakan. Biosolar termasuk Jenis BBM Tertentu (JBT), kategori yang memang memperoleh subsidi.

Karena statusnya sebagai JBT, pengendalian Biosolar secara historis lebih ketat. Uji coba transaksi wajib menggunakan QR Code untuk Solar subsidi sudah dijalankan lebih dulu dibanding Pertalite, dengan dasar Surat Keputusan BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu.

Rencana pengecekan STNK di Sumatera Selatan pun secara khusus menyasar Biosolar. Alasannya berkaitan dengan pola penyalahgunaan yang lebih sering ditemukan pada jenis ini, khususnya pengisian berulang dan penggunaan nomor polisi ganda. Meski demikian, rencana tersebut sudah dibatalkan dan tidak berlaku.

Sampai batas verifikasi artikel ini, tidak ditemukan ketentuan nasional yang mewajibkan pembeli Biosolar menunjukkan STNK pada setiap transaksi. Yang berlaku adalah mekanisme QR Code dan pembatasan volume harian.

Batas Volume Pembelian yang Berlaku Saat Ini

Meski tidak ada kewajiban STNK, terdapat pembatasan volume yang nyata dan berlaku. Ketentuannya tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026, ditandatangani Kepala BPH Migas Wahyudi Anas pada 30 Maret 2026 dan berlaku efektif 1 April 2026.

Jenis KendaraanPertaliteBiosolar
Perseorangan roda 4maks. 50 liter/harimaks. 50 liter/hari
Umum roda 4 (angkutan orang/barang)maks. 50 liter/harimaks. 80 liter/hari
Umum roda 6 atau lebihmaks. 200 liter/hari
Pelayanan umum (ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, pengangkut sampah)maks. 50 liter/harimaks. 50 liter/hari

Ada catatan penting soal masa berlaku. Pada 6 April 2026, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan kebijakan ini berlaku dua bulan atau hingga akhir Mei 2026. Namun pernyataan pemerintah setelahnya menunjukkan batasan tersebut masih dipakai sebagai rujukan. Pada 19 Agustus 2026, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa selama kajian belum menghasilkan keputusan, distribusi Pertalite berjalan seperti saat ini, dengan batas 50 liter per hari untuk kendaraan roda empat dan 200 liter per hari untuk bus dan truk. Ia mengulang posisi serupa pada 31 Agustus 2026.

Wacana yang masih dalam kajian adalah pembatasan Pertalite berdasarkan kelompok desil 9 dan 10. Bahlil menyatakan kebijakan itu menunggu validitas data dan belum diputuskan. Karena itu, klaim bahwa kelompok tertentu sudah dilarang membeli Pertalite belum berdasar.

Pertamax dan BBM Nonsubsidi Perlu STNK?

Belum ditemukan ketentuan yang mewajibkan konsumen menunjukkan STNK atau QR Code untuk pembelian BBM nonsubsidi pada transaksi biasa. Produk seperti Pertamax, Pertamax Green 95, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex dijual pada harga keekonomian tanpa subsidi maupun kompensasi, sehingga tidak masuk skema pengendalian penyaluran BBM bersubsidi.

Jenis BBMKategori RegulasiSTNK Saat TransaksiQR Code Subsidi TepatCatatan
PertaliteJBKP (RON 90, skema kompensasi)Tidak ada kewajiban nasionalYa, untuk roda 4. Roda 2 dan 3 belum diwajibkanBatas volume harian berlaku
BiosolarJBT (bersubsidi)Tidak ada kewajiban nasionalYaPengendalian paling ketat
PertamaxBBM Umum (nonsubsidi)Tidak ditemukan ketentuanTidakHarga keekonomian
Pertamax Green 95BBM Umum (nonsubsidi)Tidak ditemukan ketentuanTidakHarga keekonomian
Pertamax TurboBBM Umum (nonsubsidi)Tidak ditemukan ketentuanTidakHarga keekonomian
DexliteBBM Umum (nonsubsidi)Tidak ditemukan ketentuanTidakHarga keekonomian
Pertamina DexBBM Umum (nonsubsidi)Tidak ditemukan ketentuanTidakHarga keekonomian

Catatan: aturan pemerintah daerah tetap dapat mengatur hal lain di wilayahnya. Ketentuan di NTT, misalnya, mengaitkan kepatuhan pajak kendaraan dengan pembelian BBM bersubsidi.

Bedanya STNK dan QR Code Subsidi Tepat

Bagian ini adalah inti dari kesalahpahaman yang beredar.

AspekSTNKQR Code Subsidi Tepat
BentukDokumen fisik registrasi kendaraanKode digital yang dapat ditampilkan di layar atau dicetak
FungsiBukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotorInstrumen verifikasi transaksi BBM subsidi di SPBU
Digunakan saat pendaftaranYa, fotonya diunggah sebagai dokumen pendaftaranTidak. QR Code justru merupakan hasil dari pendaftaran
Digunakan saat transaksiTidak ada kewajiban nasionalYa, untuk kendaraan roda 4 pembeli BBM subsidi
Memuat/mewakili data kendaraanYa, memuat data kendaraan dan pemilikYa, mewakili data kendaraan terdaftar termasuk nomor polisi
Harus sesuai pelat kendaraanMelekat pada kendaraan yang bersangkutanYa. Satu QR Code untuk satu kendaraan
Diterbitkan olehKepolisian melalui SamsatPT Pertamina Patra Niaga melalui program Subsidi Tepat

Ringkasnya: STNK adalah dokumen negara untuk registrasi kendaraan. QR Code adalah alat operasional program penyaluran BBM. Keduanya kebetulan sama-sama berkaitan dengan data kendaraan, tetapi lahir dari sistem yang berbeda dan dipakai pada momen yang berbeda.

Kenapa STNK Dibutuhkan Saat Daftar Subsidi Tepat?

STNK diminta saat pendaftaran karena berfungsi membuktikan identitas kendaraan yang didaftarkan. Data yang diunggah selanjutnya diverifikasi dan dicocokkan dengan data Korlantas. Tanpa pencocokan ini, sistem tidak dapat memastikan kendaraan yang didaftarkan benar-benar ada dan datanya sesuai.

Penting untuk ditegaskan: kebutuhan mengunggah foto STNK pada proses registrasi tidak otomatis berarti STNK fisik harus ditunjukkan setiap kali bertransaksi. Registrasi adalah proses sekali jalan yang menghasilkan QR Code. Sesudah QR Code terbit, yang dipindai petugas di SPBU adalah QR Code, bukan STNK.

Perlu dicatat pula bahwa verifikasi pendaftaran tidak berkaitan dengan status pajak kendaraan. Hal ini pernah ditegaskan pihak Pertamina saat meluruskan isu serupa yang beredar sebelumnya.

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Daftar Kendaraan Subsidi Tepat

Berdasarkan informasi resmi program Subsidi Tepat, dokumen yang perlu disiapkan meliputi:

  • Foto KTP pemilik, operator, atau pengemudi
  • Foto STNK kendaraan
  • Foto kendaraan bagian depan yang memperlihatkan nomor polisi
  • Foto kendaraan bagian samping yang memperlihatkan jumlah roda
  • Surat Rekomendasi, khusus untuk konsumen non-kendaraan dan layanan umum

Alur pendaftarannya berjalan melalui situs subsiditepat.mypertamina.id: membuat akun, verifikasi email, melengkapi data diri, menambahkan data kendaraan, mengunggah dokumen, menunggu verifikasi, memeriksa status, lalu mengunduh QR Code apabila disetujui. Pendaftaran tidak dipungut biaya.

Karena tampilan antarmuka situs dan aplikasi dapat berubah sewaktu-waktu, nama menu dan urutan langkah sebaiknya dicek langsung pada situs resmi saat mendaftar. Belum ditemukan pengumuman resmi terbaru mengenai perubahan menyeluruh pada prosedur ini.

Jangan Samakan QR Code dengan Aplikasi MyPertamina

Ini kekeliruan umum yang perlu diluruskan. Empat hal berikut sering dianggap satu paket, padahal berbeda.

Akun Subsidi Tepat adalah akun pendaftaran di situs subsiditepat.mypertamina.id. QR Code kendaraan adalah hasil dari verifikasi pendaftaran tersebut. Aplikasi MyPertamina adalah aplikasi Pertamina yang antara lain dapat menampilkan QR Code. Metode pembayaran adalah cara konsumen membayar di SPBU.

Berdasarkan informasi resmi program Subsidi Tepat, pembelian BBM subsidi tidak harus melalui aplikasi MyPertamina. Konsumen dapat menunjukkan QR Code yang sudah diunduh atau dicetak kepada petugas SPBU tanpa menggunakan aplikasi. Proses pembayaran juga tidak wajib melalui aplikasi, dan dapat dilakukan secara tunai maupun nontunai.

Karena itu, klaim bahwa semua pembeli BBM wajib membayar menggunakan aplikasi MyPertamina tidak sesuai dengan ketentuan program.

Bagaimana Cara Menggunakan QR Code Saat Isi BBM?

Konsumen menunjukkan QR Code kepada operator SPBU untuk dipindai sebelum transaksi. QR Code dapat ditampilkan dari layar ponsel atau dari lembar cetakan. Setelah data cocok, petugas melayani pengisian sesuai ketentuan volume yang berlaku.

Berdasarkan informasi resmi program, QR Code tidak memiliki masa berlaku, dan konsumen yang sudah terdaftar namun lupa membawa QR Code masih dapat bertransaksi dengan menyebutkan nomor polisi kendaraan. Karena ketentuan operasional dapat disesuaikan, hal ini sebaiknya dikonfirmasi ke petugas atau kanal resmi Pertamina.

Apakah QR Code Harus Sesuai Pelat Nomor?

Ya. Satu QR Code diperuntukkan bagi satu kendaraan, dan satu akun dapat mendaftarkan beberapa kendaraan dengan QR Code masing-masing.

Kesesuaian ini menjadi inti pengawasan. Justru karena QR Code melekat pada satu kendaraan tertentu, kecocokan antara data QR dan kendaraan yang benar-benar mengisi menjadi hal yang diperiksa. Rencana pencocokan STNK di Sumatera Selatan lahir dari kebutuhan ini, sebagaimana tertulis pada spanduk sosialisasi: pencocokan dilakukan apabila nomor polisi dan jenis kendaraan berbeda dengan data di layar EDC.

Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat menggunakan BBM subsidi sesuai peruntukannya dan tidak melakukan penyalahgunaan QR Code maupun nomor polisi kendaraan. Menggunakan QR Code milik kendaraan lain bertentangan dengan ketentuan program, karena hak atas BBM subsidi melekat pada kendaraan yang terdaftar.

Bagaimana Jika QR Code dan Kendaraan Tidak Cocok?

Apabila terjadi ketidaksesuaian data, petugas SPBU dapat melakukan pengecekan lebih lanjut sesuai prosedur di wilayah masing-masing. Belum ditemukan ketentuan resmi terbaru yang berlaku nasional dan mengatur secara rinci langkah petugas dalam situasi tersebut.

Jika ketidaksesuaian terjadi karena data yang keliru saat pendaftaran, jalur yang tepat adalah memperbaiki data melalui akun Subsidi Tepat, bukan mencari cara lain untuk tetap dilayani.

Bagaimana dengan Kendaraan Bekas dan Perubahan Kepemilikan?

Ini persoalan nyata yang sering dialami pembeli kendaraan bekas. Karena subsidi melekat pada kendaraan, satu nomor polisi hanya dapat terdaftar pada satu akun.

Berdasarkan informasi resmi program Subsidi Tepat, pemilik yang menjual kendaraannya perlu masuk ke akun, menghapus data kendaraan lama, lalu mengganti dengan data kendaraan baru dan menunggu penerbitan QR Code baru. Artinya, apabila pemilik lama belum menghapus data, pemilik baru berpotensi menemui kendala saat mendaftarkan kendaraan yang sama.

Untuk kendaraan sewa atau rental, pendaftaran dilakukan atas kendaraan, dan satu akun perusahaan dapat mendaftarkan beberapa kendaraan sekaligus. Pendaftaran dapat dilakukan oleh pemilik maupun pengemudi.

Untuk kasus kendaraan bekas yang belum balik nama, belum ditemukan panduan resmi terbaru yang mengatur secara spesifik. Konsumen yang menghadapi kendala ini sebaiknya menghubungi Pertamina Contact Center 135 atau petugas booth pendaftaran, dan mempertimbangkan menyelesaikan proses balik nama agar data kendaraan selaras dengan identitas pendaftar.

Satu pengingat keamanan: QR Code kendaraan sebaiknya tidak dibagikan sembarangan, termasuk di media sosial atau grup pesan, karena QR Code merepresentasikan hak pembelian yang melekat pada kendaraan Anda.

Apakah Pajak STNK Mati Membuat Konsumen Tidak Bisa Beli BBM?

Perlu dibedakan dua hal: STNK sebagai dokumen registrasi kendaraan, dan status pembayaran pajak kendaraan bermotor. Keduanya tercatat pada dokumen yang sama, tetapi merupakan persoalan yang berbeda.

Secara nasional, belum ditemukan aturan yang melarang kendaraan dengan pajak tertunggak membeli BBM bersubsidi. Pihak Pertamina Patra Niaga berulang kali meluruskan hal ini. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menyatakan belum ada aturan nasional yang melarang pembelian BBM bersubsidi bagi penunggak pajak kendaraan, dan menegaskan bahwa pajak kendaraan bermotor dikelola pemerintah provinsi sehingga kebijakannya merupakan kewenangan pemerintah daerah.

Namun ada pengecualian daerah yang benar-benar berlaku. Provinsi Nusa Tenggara Timur menerapkan larangan pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang belum melunasi pajak, baik berpelat NTT maupun luar daerah, berdasarkan Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025. Pengawasannya diperketat sejak 7 Juli 2026.

Kebijakan NTT ini sempat memicu kesalahpahaman nasional. Video pemeriksaan di SPBU wilayah NTT beredar luas dan dianggap berlaku di seluruh Indonesia. Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus melalui Ahad Rahedi menegaskan pada 8 Juli 2026 bahwa tidak ada pembahasan kebijakan serupa di Jawa Timur, dan aturan tersebut saat itu hanya berlaku di NTT.

Menariknya, dalam kasus Sumatera Selatan, Rusminto Wahyudi juga secara khusus menyatakan bahwa rencana pengecekan STNK di sana tidak berkaitan dengan pajak kendaraan bermotor. Kaitan antara pajak dan pembelian BBM karena itu tidak boleh digeneralisasi.

Apakah STNK Mati Sama dengan STNK Tidak Sah?

Dalam konteks pembelian BBM, yang relevan adalah apakah data kendaraan dapat diverifikasi, bukan penilaian hukum atas keabsahan dokumen. Masa berlaku STNK lima tahunan dan kewajiban pengesahan pajak tahunan merupakan dua hal yang diatur terpisah dalam ketentuan lalu lintas.

Artikel ini tidak menarik kesimpulan hukum sendiri mengenai status STNK. Untuk persoalan tersebut, rujukan yang tepat adalah Samsat, kepolisian, dan peraturan perundang-undangan terkait. Yang dapat dipastikan dalam konteks BBM adalah bahwa secara nasional status pajak kendaraan tidak dijadikan syarat pembelian BBM, kecuali diatur lain oleh pemerintah daerah setempat.

Jika STNK Tertinggal, Apakah Tetap Bisa Mengisi BBM?

Jawabannya bergantung pada lokasi dan jenis transaksi.

Untuk transaksi biasa tanpa ketentuan STNK khusus, tidak ada kewajiban nasional membawa STNK ke SPBU. Untuk kendaraan roda empat pembeli BBM subsidi, yang diperlukan adalah QR Code Subsidi Tepat.

Untuk wilayah dengan kebijakan khusus, ketentuan setempat yang berlaku. Di Aceh Tenggara, misalnya, surat edaran bupati mewajibkan pembeli menunjukkan STNK.

Untuk transaksi menggunakan QR Code, yang dipindai petugas adalah QR Code, bukan STNK.

Terlepas dari aturan BBM, membawa STNK saat berkendara memang merupakan kewajiban dalam ketentuan lalu lintas, sebagaimana juga disinggung Rusminto Wahyudi. Membawanya tetap merupakan kebiasaan yang baik, meski bukan karena alasan pembelian BBM.

Apakah Foto STNK di HP Bisa Digunakan?

Belum ditemukan ketentuan resmi yang memastikan foto STNK dapat menggantikan dokumen yang diminta di wilayah yang memberlakukan pemeriksaan STNK.

Surat edaran daerah umumnya menyebut “STNK” tanpa merinci bentuknya, sehingga tidak dapat disimpulkan bahwa foto digital pasti diterima. Untuk keperluan pendaftaran Subsidi Tepat, yang diunggah memang berupa foto dokumen. Namun konteksnya berbeda: itu proses registrasi daring, bukan pemeriksaan di SPBU.

Apakah Nama di STNK Harus Sama dengan Nama Pembeli?

Berdasarkan informasi resmi program Subsidi Tepat, pendaftaran dapat dilakukan oleh pemilik maupun pengemudi kendaraan, dan dokumen KTP yang diunggah adalah milik pemilik, operator, atau pengemudi. Untuk kendaraan rental, kebijakan subsidi melekat pada kendaraan, dan perusahaan dapat mendaftarkan armadanya dalam satu akun.

Untuk kasus khusus seperti kendaraan keluarga atau kendaraan bekas yang belum balik nama, belum ditemukan panduan resmi terbaru yang mengatur secara rinci. Konsumen dengan situasi seperti ini sebaiknya mengonfirmasi ke Pertamina Contact Center 135.

Apakah Motor dan Mobil Diesel Diperlakukan Sama?

Tidak. Ketentuan berbeda menurut jenis kendaraan dan jenis BBM.

Kendaraan roda dua belum diwajibkan mendaftar QR Code untuk pembelian Pertalite. Pertamina Patra Niaga menegaskan pada April 2026 bahwa tidak ada pembatasan pembelian Pertalite untuk sepeda motor dan pengendara motor tidak diwajibkan menggunakan QR Code MyPertamina. Regional Sulawesi juga menegaskan pada 3 September 2026 bahwa roda dua tidak diwajibkan menunjukkan STNK.

Mobil diesel perlu membedakan produk yang dibeli. Biosolar adalah JBT bersubsidi dengan mekanisme QR Code dan batas volume harian. Dexlite dan Pertamina Dex adalah BBM nonsubsidi yang tidak masuk skema pengendalian tersebut. Membeli Dexlite tidak sama persyaratannya dengan membeli Biosolar, meski sama-sama untuk mesin diesel.

Bagaimana dengan Kendaraan Dinas, Angkutan Umum, dan Kendaraan Usaha?

Ketentuan volume untuk kendaraan umum angkutan orang dan barang berbeda dari kendaraan perseorangan, sebagaimana tercantum dalam tabel batas volume di atas. Kendaraan pelayanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah juga memiliki ketentuan tersendiri.

Untuk perincian kategori konsumen pengguna JBT selengkapnya, rujukan yang tepat adalah regulasi BPH Migas dan Perpres 191/2014 beserta perubahannya. Artikel ini tidak menyusun daftar penerima subsidi karena rincian tersebut memerlukan pembacaan langsung atas dokumen regulasi yang berlaku.

Pembelian BBM dengan Jeriken, Apakah Perlu STNK?

Pembelian menggunakan jeriken atau wadah tertentu tunduk pada ketentuan yang berbeda dan umumnya berkaitan dengan surat rekomendasi, bukan STNK.

Dalam program Subsidi Tepat, konsumen non-kendaraan dan layanan umum diminta melampirkan Surat Rekomendasi saat mendaftar. Di tingkat daerah, ketentuannya bisa lebih rinci. Surat Edaran Aceh Tenggara, misalnya, melarang SPBU melayani pembelian Pertalite dan Biosolar dengan jeriken atau drum tanpa surat rekomendasi resmi dari instansi berwenang, yaitu Dinas Perhubungan, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian, serta Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja.

Konsumen nontransportasi seperti sektor pertanian, nelayan, dan usaha mikro memiliki jalur tersendiri. Untuk nelayan, penyaluran dilayani melalui SPBU Nelayan dengan Surat Rekomendasi dan e-KTP. Karena ketentuan sektoral dapat berubah, rujukan yang tepat adalah aturan BPH Migas terbaru dan instansi penerbit rekomendasi di daerah masing-masing.

STNK Bukan Satu-Satunya Dokumen dalam Distribusi BBM

Fokus publik pada STNK sebenarnya menutupi gambaran yang lebih luas. Dalam penyaluran BBM bersubsidi, terdapat beberapa instrumen yang berjalan bersamaan: QR Code Subsidi Tepat untuk konsumen kendaraan roda empat, Surat Rekomendasi untuk konsumen non-kendaraan dan layanan umum, pencatatan nomor polisi oleh badan usaha penugasan, serta data kendaraan yang diverifikasi saat pendaftaran.

Konsumen kendaraan pribadi dan konsumen nontransportasi karena itu tidak dapat disamakan. Keduanya melewati pintu verifikasi yang berbeda.

Apa Tujuan Pengawasan STNK dan QR Code?

Berdasarkan pernyataan resmi yang tersedia, tujuan pengawasan mencakup memastikan BBM bersubsidi diterima masyarakat yang berhak, memastikan kesesuaian antara QR Code dan kendaraan, mencegah pengisian berulang yang berujung penyalahgunaan, mencegah penggunaan nomor polisi ganda, dan menjaga akuntabilitas penyaluran.

Rusminto Wahyudi menyebut tujuan pengecekan STNK dalam rencana Sumsel adalah mencegah pengisian berulang. Kitty Andhora menegaskan pengawasan tetap berjalan melalui pembinaan lembaga penyalur, koordinasi dengan aparat penegak hukum, dan QR Code Subsidi Tepat.

Perlu dipahami bahwa kerangka pengawasan ini menyasar penyalahgunaan, bukan mencurigai konsumen secara umum. Sebagian besar sanksi yang disebutkan Pertamina justru ditujukan kepada lembaga penyalur, bukan kepada pembeli.

Dasar Hukum Penyaluran BBM Subsidi dan BBM Penugasan

Kerangka hukum utamanya adalah Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang telah diubah tiga kali:

  • Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 (perubahan pertama)
  • Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2021 (perubahan kedua)
  • Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 (perubahan ketiga)

Sampai batas verifikasi artikel ini, belum ditemukan perubahan keempat atas Perpres 191/2014. Wacana revisi Perpres ini sudah berjalan bertahun-tahun tanpa penerbitan aturan pengganti. Karena itu, menyebut “berdasarkan Perpres 191/2014” saja tidak cukup; yang berlaku adalah Perpres 191/2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres 117/2021.

Di tingkat teknis, ketentuan yang relevan mencakup Peraturan BPH Migas Nomor 06 Tahun 2013 mengenai kewajiban penggunaan sistem teknologi informasi dalam penyaluran BBM, Surat Keputusan BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu, Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024, serta Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang mengatur batas volume pembelian.

Tidak ditemukan satu pun regulasi di atas yang mewajibkan konsumen menunjukkan STNK pada setiap transaksi pembelian BBM.

Perbedaan JBT, JBKP, dan BBM Umum

KategoriPenjelasanContoh
JBT (Jenis BBM Tertentu)BBM dengan jenis dan spesifikasi tertentu yang memperoleh subsidi negara dan disalurkan kepada konsumen pengguna yang diaturBiosolar / Solar subsidi
JBKP (Jenis BBM Khusus Penugasan)BBM jenis bensin yang disalurkan melalui penugasan badan pengatur. Dalam Perpres tidak diberikan subsidi; dukungan negara berjalan lewat skema kompensasiPertalite (RON 90)
BBM UmumBBM yang dijual pada harga keekonomian tanpa subsidi maupun kompensasiPertamax, Pertamax Green 95, Pertamax Turbo, Dexlite, Pertamina Dex

Menyamakan ketiganya adalah sumber kekeliruan yang paling sering muncul. BBM penugasan tidak otomatis sama dengan BBM subsidi, dan Biosolar tidak dapat diperlakukan sama dengan Pertalite.

Siapa yang Mengatur Penyaluran BBM?

Kementerian ESDM menetapkan kebijakan di sektor energi dan sumber daya mineral, termasuk arah kebijakan penyaluran BBM. Menteri ESDM saat ini adalah Bahlil Lahadalia.

BPH Migas adalah badan pengatur kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi, yang antara lain menerbitkan ketentuan pengendalian penyaluran JBT dan JBKP serta melakukan pengawasan sesuai kewenangannya. Kepala BPH Migas saat ini adalah Wahyudi Anas.

PT Pertamina Patra Niaga berperan sebagai badan usaha pelaksana penugasan yang menyalurkan BBM sesuai penugasan dan ketentuan yang berlaku. Perusahaan ini menjalankan kebijakan, bukan membuat regulasi nasional. Pengalaman Sumatera Selatan menunjukkan batas peran tersebut: ketika mekanisme operasional disiapkan tanpa koordinasi memadai dengan regulator, perusahaan sendiri yang kemudian membatalkannya dan berjanji berkoordinasi lebih dahulu dengan BPH Migas dan pemerintah daerah.

Pemerintah daerah dapat menerbitkan kebijakan atau koordinasi pengawasan sesuai kewenangannya, misalnya melalui peraturan gubernur atau surat edaran bupati. Kebijakan daerah mengikat di wilayahnya, tetapi bukan regulasi nasional.

Mengapa Aturan Bisa Berbeda Antardaerah?

Perbedaan antarwilayah muncul dari kondisi nyata di lapangan. Aceh Tenggara menerbitkan surat edaran setelah terjadi kelangkaan Pertalite dan Solar yang memicu antrean panjang hingga dua kilometer. NTT mengaitkan pembelian BBM bersubsidi dengan kepatuhan pajak sebagai bagian dari optimalisasi pendapatan asli daerah, sekaligus menanggapi temuan modifikasi tangki dan praktik pengecer.

Sebaliknya, kelonggaran juga diberikan ketika keadaan menuntut. Selama masa tanggap darurat bencana di Aceh, pembelian JBT dan JBKP sempat dilayani tanpa barcode. Hal serupa terjadi di NTT setelah gempa Flores.

Yang perlu digarisbawahi: penjelasan-penjelasan ini spesifik untuk masing-masing daerah dan tidak dapat digeneralisasi ke wilayah lain.

Cara Mengecek Aturan SPBU di Wilayah Anda

Karena ketentuan dapat berbeda antarwilayah dan berubah cepat, berikut langkah verifikasi yang aman:

  1. Cek kanal resmi Pertamina dan Pertamina Patra Niaga, termasuk situs resmi dan akun media sosial resmi perusahaan.
  2. Hubungi Pertamina Contact Center 135. Nomor ini disebutkan dalam keterangan resmi Pertamina, termasuk dalam pernyataan terkait isu STNK.
  3. Perhatikan pengumuman resmi di SPBU setempat, termasuk spanduk sosialisasi yang dipasang secara resmi.
  4. Cek situs atau kanal pemerintah daerah untuk memastikan ada tidaknya surat edaran atau peraturan gubernur yang berlaku di wilayah Anda.
  5. Cek kanal resmi BPH Migas untuk ketentuan pengendalian penyaluran BBM.
  6. Tanyakan langsung kepada petugas SPBU sebelum mengantre, terutama jika Anda mendengar kabar aturan baru.
  7. Jangan mengandalkan unggahan media sosial sebagai sumber utama. Kasus ini menunjukkan sebuah video dari satu SPBU bisa menjadi isu nasional yang keliru dalam hitungan hari.

Berhati-hatilah terhadap nomor kontak atau tautan yang beredar di grup pesan. Verifikasi nomor layanan pelanggan hanya melalui situs resmi.

Hal yang Sebaiknya Disiapkan Sebelum Isi BBM

Untuk pembeli BBM subsidi dengan kendaraan roda empat, siapkan QR Code Subsidi Tepat, baik dalam bentuk cetak maupun di layar ponsel. Pastikan data kendaraan pada akun Subsidi Tepat sudah sesuai dengan kendaraan yang digunakan, terutama jika kendaraan baru dibeli atau baru berganti kepemilikan.

Membawa STNK tetap dianjurkan karena merupakan kewajiban saat berkendara, bukan karena syarat pembelian BBM. Jika Anda berada di wilayah dengan ketentuan lokal seperti Aceh Tenggara atau NTT, sesuaikan dengan aturan setempat.

Terakhir, jaga kerahasiaan QR Code dan PIN akun Anda. Jangan mengirim foto STNK, KTP, NIK, nomor rangka, nomor mesin, atau QR Code kendaraan kepada pihak yang tidak berwenang, termasuk melalui kolom komentar, pesan pribadi, atau grup percakapan. Dokumen-dokumen tersebut memuat data pribadi dan data kendaraan yang dapat disalahgunakan.

Cara Mengenali Informasi yang Sudah Kedaluwarsa

Kasus ini memberi pelajaran praktis. Pertama, periksa tanggal dan jam publikasi, bukan hanya judul. Berita 3 September dan berita 4 September mengenai topik yang sama dapat memuat status yang bertolak belakang. Kedua, periksa cakupan wilayah dan jenis BBM. Rencana ini hanya menyangkut satu provinsi dan satu jenis BBM, tetapi menyebar sebagai kabar nasional untuk semua BBM. Ketiga, bedakan rencana dari aturan yang berlaku. Kata “akan”, “direncanakan”, “uji coba”, dan “sosialisasi” menandakan sesuatu yang belum final. Keempat, dahulukan pernyataan resmi terbaru di atas unggahan viral, foto spanduk, atau tangkapan layar.

Kesimpulan

Sampai pembaruan terakhir pada Jumat, 4 September 2026 pukul 12.00 WIB, tidak ada kewajiban nasional bagi konsumen untuk menunjukkan STNK setiap kali membeli BBM di SPBU. Rencana pengecekan STNK yang sempat ramai berasal dari satu provinsi, hanya menyasar Biosolar, dan sudah dibatalkan sebelum tanggal penerapannya. Ketentuan pembelian BBM kembali mengacu pada regulasi yang berlaku, dengan QR Code Subsidi Tepat sebagai instrumen utama bagi kendaraan roda empat pembeli BBM bersubsidi.

Dua pembedaan perlu dipegang. Pertama, kebijakan lokal bukan kebijakan nasional. Aceh Tenggara dan NTT memang memiliki ketentuan tersendiri yang mengikat di wilayahnya, tetapi tidak dapat dijadikan dasar menyimpulkan aturan berlaku di seluruh Indonesia. Kedua, STNK untuk registrasi bukan STNK untuk setiap transaksi. Foto STNK memang diunggah saat mendaftar Subsidi Tepat, tetapi yang dipindai petugas saat transaksi adalah QR Code.

Masyarakat sebaiknya tidak menyimpulkan adanya kewajiban nasional hanya dari spanduk di satu SPBU, video viral, atau berita yang sudah didahului klarifikasi terbaru. Sebelum berangkat ke SPBU, pastikan informasi berasal dari kanal resmi Pertamina, BPH Migas, Kementerian ESDM, atau pemerintah daerah setempat. Jika terdapat perkembangan baru setelah artikel ini terbit, informasi terbaru dari sumber resmi yang berlaku.

Related Articles