Apa Itu Praperadilan? Pengertian, Dasar Hukum, dan Syarat Pengajuan

Apa Itu Praperadilan Pengertian, Dasar Hukum, dan Syarat Pengajuan

Praperadilan adalah kewenangan Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan atas tindakan penyidik dalam penyidikan atau penuntut umum dalam penuntutan, menurut cara yang diatur Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Definisi resmi itu tercantum dalam Pasal 1 angka 15 UU 20/2025. Mekanisme ini bukan “pengadilan sebelum pengadilan” secara longgar, melainkan pengawasan hakim terhadap tindakan tertentu yang dibatasi undang-undang.

Objek yang dapat diuji tidak lagi terbatas pada rumusan lama Pasal 77 KUHAP 1981. Pasal 158 UU 20/2025 menyebut, antara lain, sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, permintaan ganti rugi dan/atau rehabilitasi, penyitaan benda yang tidak berkaitan dengan tindak pidana, penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah, serta penangguhan pembantaran penahanan. Penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan masuk ke dalam kelompok upaya paksa.

KUHAP mengalami pergantian penting. UU Nomor 8 Tahun 1981 dicabut. UU 20/2025 ditetapkan dan diundangkan pada 17 Desember 2025 serta mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Artikel hukum yang masih menyajikan Pasal 77–83 KUHAP lama sebagai satu-satunya dasar aktif sudah tidak menggambarkan hukum yang berlaku.

Apa Itu Praperadilan?

Definisi hukum. Pasal 1 angka 15 UU 20/2025 merumuskan praperadilan sebagai kewenangan Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan tersangka atau keluarga tersangka, korban atau keluarga korban, pelapor, atau advokat atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban, atas tindakan penyidik dalam penyidikan atau tindakan penuntut umum dalam penuntutan menurut cara yang diatur undang-undang ini.

Penjelasan sederhana. Praperadilan adalah forum hakim Pengadilan Negeri untuk menguji apakah tindakan tertentu penyidik atau penuntut umum sesuai prosedur yang diatur undang-undang. Hakim tidak memutus apakah seseorang bersalah melakukan tindak pidana. Yang diuji adalah legalitas tindakan pada tahap penyidikan atau penuntutan, sesuai objek yang disebut Pasal 158.

Pasal 159 menegaskan wewenang itu dilaksanakan oleh praperadilan, dipimpin hakim tunggal yang ditunjuk ketua Pengadilan Negeri dan dibantu seorang panitera.

Apa Tujuan Praperadilan?

Fungsi utama praperadilan adalah pengawasan horizontal oleh pengadilan terhadap tindakan penyidik dan penuntut umum. Tujuannya memastikan upaya paksa dan keputusan penghentian perkara tidak dijalankan di luar koridor undang-undang, sekaligus memberi saluran keberatan bagi pihak yang dirugikan.

Pengawasan ini melindungi hak tersangka, korban, pelapor, dan pihak ketiga, tanpa menggantikan pemeriksaan pokok perkara. Praperadilan tidak dirancang sebagai jalur “memenangkan” atau “mengalahkan” aparat secara politis. Ia menilai prosedur dan legalitas pada objek yang diakui undang-undang.

Dasar Hukum Praperadilan Terbaru

Dasar hukum utama yang berlaku pada tanggal artikel ini adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Lembaran Negara Tahun 2025 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Nomor 7149. Undang-undang ditetapkan dan diundangkan 17 Desember 2025, berlaku 2 Januari 2026, dan mencabut UU Nomor 8 Tahun 1981.

Pasal yang langsung mengatur praperadilan berada pada Pasal 158 sampai Pasal 164. Definisi ada di Pasal 1 angka 15. Daftar upaya paksa ada di Pasal 1 angka 14 dan Pasal 89.

UUD 1945 relevan sebagai kerangka due process dan persamaan di hadapan hukum, khususnya Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) yang juga disebut dalam dasar “Mengingat” UU 20/2025. Itu bukan pengganti rumusan Pasal 158–164.

Putusan MK lama—terutama Nomor 21/PUU-XII/2014 yang pernah memasukkan penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan ke objek praperadilan—tetap penting secara historis. Setelah 2 Januari 2026, titik tolak utamanya adalah teks KUHAP baru yang sudah mengadopsi perluasan itu ke dalam konsep upaya paksa. Prinsip putusan lama tidak otomatis “berlaku sama” jika rumusan undang-undang baru sudah berbeda.

Mahkamah Agung menerbitkan SEMA Nomor 3 Tahun 2026 sebagai petunjuk bagi hakim peradilan umum ketika praperadilan bersinggungan dengan pelimpahan pokok perkara, menindaklanjuti Pasal 163 ayat (1) huruf e. SEMA itu petunjuk penerapan, bukan pengganti undang-undang.

KUHAP Lama vs KUHAP Baru dalam Praperadilan

AspekKUHAP Lama (UU 8/1981, tidak lagi menjadi KUHAP yang berlaku)KUHAP Baru (UU 20/2025)
Dasar hukumUU 8/1981UU 20/2025, berlaku 2 Januari 2026
Pasal praperadilanPasal 1 angka 10, Pasal 77–83Pasal 1 angka 15, Pasal 158–164
DefinisiWewenang PN atas penangkapan/penahanan, SP3/SPP, ganti rugi/rehabilitasiKeberatan atas tindakan penyidik/penuntut menurut cara UU 20/2025
ObjekRumusan sempit + perluasan lewat Putusan MK 21/2014Enam kelompok di Pasal 158, termasuk seluruh upaya paksa
Upaya paksaTidak didefinisikan sebagai daftar 9 tindakanPasal 1 angka 14 jo. Pasal 89: sembilan jenis
PemohonTersangka/keluarga; penyidik/PU/pihak ketiga pada objek tertentuDipilah per objek di Pasal 160–162
Penyitaan pihak ketigaTidak setegas sekarangObjek tersendiri; pemohon pihak ketiga
Pengajuan ulangTidak diatur setegas Pasal 160 ayat (3)Upaya paksa sekali untuk hal yang sama
Waktu pemeriksaan7 hari (rumusan lama)3 hari tetapkan hari sidang; 7 hari sejak permohonan dibacakan
Hubungan dengan pokok perkaraPraperadilan dapat gugur jika pokok mulai diperiksaPokok tidak dapat disidangkan selama pemeriksaan praperadilan belum selesai, dengan penegasan SEMA 3/2026
Upaya hukumPada prinsipnya tidak banding, kecuali SP3/SPP tidak sahPola serupa di Pasal 164, dengan istilah “putusan akhir” ke Pengadilan Tinggi pada pengecualian itu

Apa Saja Objek Praperadilan?

Pasal 158 UU 20/2025 menyebutkan Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan memutus:

  1. sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa;
  2. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
  3. permintaan ganti rugi dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tahap penyidikan atau penuntutan;
  4. penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana;
  5. penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah; dan
  6. penangguhan pembantaran penahanan.

Penjelasan resmi Pasal 158 huruf a penting. Upaya paksa yang sudah mendapat izin atau persetujuan ketua Pengadilan Negeri pada prinsipnya bukan objek praperadilan, kecuali penyitaan benda yang tidak berkaitan dengan tindak pidana. Upaya paksa tanpa izin atau persetujuan ketua Pengadilan Negeri merupakan objek praperadilan. Penjelasan huruf b menegaskan “penghentian penuntutan” tidak termasuk penyampingan perkara untuk kepentingan umum yang menjadi wewenang Jaksa Agung.

Apa yang Dimaksud Upaya Paksa?

Pasal 1 angka 14 UU 20/2025 mendefinisikan upaya paksa sebagai tindakan aparat penegak hukum berupa penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, penyadapan, pemblokiran, serta larangan bagi tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia, yang dilakukan berdasarkan undang-undang ini untuk kepentingan penegakan hukum. Pasal 89 mengulang sembilan bentuk itu.

Upaya PaksaPenjelasan singkatDapat diuji lewat praperadilan?
Penetapan tersangkaPenetapan seseorang sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh kejelasan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat buktiYa, sebagai pelaksanaan upaya paksa, sepanjang memenuhi Pasal 158 huruf a dan penjelasan resmi
PenangkapanPembatasan kebebasan bergerak untuk kepentingan penyidikan/penuntutanYa, pada koridor yang sama
PenahananPenempatan tersangka/terdakwa di tempat tertentuYa
PenggeledahanPemeriksaan tempat, badan, atau bendaYa jika termasuk pelaksanaan upaya paksa yang menjadi objek; perhatikan syarat izin/persetujuan ketua PN
PenyitaanPengambilan alih benda untuk kepentingan pembuktianYa; ada objek khusus jika barang pihak ketiga tidak terkait tindak pidana
PenyadapanPerolehan informasi pribadi secara rahasia dalam penegakan hukumYa sebagai upaya paksa; jika dinyatakan tidak sah, hasilnya tidak dapat dipakai sebagai alat bukti
Pemeriksaan suratPemeriksaan surat dalam rangka penegakan hukumYa, dengan konsekuensi exclusionary rule jika dinyatakan tidak sah
PemblokiranPencegahan akses/pemindahan harta, rekening, akun daring, atau dokumen untuk sementaraYa sebagai upaya paksa
Larangan keluar wilayah IndonesiaPembatasan bepergian ke luar negeriYa sebagai upaya paksa

Jawaban “ya” di tabel itu merujuk pada status tindakan sebagai upaya paksa yang diuji melalui Pasal 158 huruf a, bukan jaminan setiap permohonan dikabulkan. Hakim tetap menilai kewenangan, dasar, prosedur, dan dokumen.

Apakah Penetapan Tersangka Bisa Dipraperadilankan?

Bisa, karena KUHAP baru menempatkan penetapan tersangka sebagai salah satu bentuk upaya paksa. Ini berbeda dari KUHAP 1981 yang tidak menyebutnya secara eksplisit; perluasan dulu datang dari Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014. Setelah 2 Januari 2026, dasar utamanya adalah Pasal 1 angka 14, Pasal 89, dan Pasal 158 huruf a, bukan semata putusan MK lama.

Pengujiannya soal legalitas penetapan, bukan soal bersalah atau tidaknya seseorang. Pasal 163 ayat (3) menyatakan, jika penetapan tersangka dinyatakan tidak sah, penyidik harus membebaskan tersangka. Itu tidak otomatis menutup kemungkinan tindakan hukum lain yang sah pada tahap berikutnya.

Apakah Penangkapan dan Penahanan Bisa Dipraperadilankan?

Bisa, keduanya termasuk upaya paksa. Yang diuji bukan rasa “tidak adil” secara umum, melainkan apakah tindakan dilakukan oleh pejabat yang berwenang, memiliki dasar, memenuhi prosedur, dan sesuai jangka waktu serta dokumen yang disyaratkan undang-undang.

Jika penangkapan atau penahanan dinyatakan tidak sah, penyidik atau penuntut umum pada tahap pemeriksaannya masing-masing harus segera membebaskan tersangka. Pemulihan terkait upaya paksa yang dinyatakan tidak sah dilakukan paling lama tiga hari setelah putusan.

Apakah Penggeledahan dan Penyitaan Bisa Dipraperadilankan?

Penggeledahan dan penyitaan termasuk upaya paksa. Selain itu, Pasal 158 huruf d secara khusus membuka pengujian penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana. Pemohon objek khusus ini adalah pihak ketiga, bukan semata tersangka.

Bedakan dua situasi. Pertama, penyitaan dalam rangka perkara tersangka. Kedua, barang milik orang lain yang tersangkut proses perkara tanpa kaitan dengan tindak pidana. Legal standing mengikuti objek. Jika penggeledahan, penyitaan, penyadapan, atau pemeriksaan surat dinyatakan tidak sah, barang bukti yang diperoleh dari tindakan itu tidak dapat digunakan sebagai alat bukti. Ini pengakuan prinsip exclusionary rules di Pasal 163 ayat (3) huruf d.

Siapa yang Bisa Mengajukan Praperadilan?

Pihak yang dapat mengajukan bergantung pada objek. Tidak ada satu daftar universal.

Objek permohonanPihak yang dapat mengajukan
Sah tidaknya pelaksanaan upaya paksaTersangka, keluarga tersangka, atau advokatnya (Pasal 160 ayat (1))
Penyitaan benda/barang tidak terkait tindak pidanaPihak ketiga (Pasal 160 ayat (2))
Sah tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutanKorban, pelapor, atau kuasa hukumnya (Pasal 161)
Ganti rugi dan/atau rehabilitasi akibat penghentian yang tidak sahKorban atau pelapor (Pasal 162)
Penundaan penanganan perkara tanpa alasan sahTidak dirinci setegas Pasal 160–162; pihak yang dirugikan perlu menautkan kedudukan hukum pada objek Pasal 158 huruf e
Penangguhan pembantaran penahananTidak dirinci setegas Pasal 160–162; kedudukan hukum harus dijelaskan Pemohon

Pasal 160 ayat (4) membatasi: permohonan Pasal 158 huruf a dan huruf c tidak dapat diajukan jika tersangka melarikan diri atau berstatus daftar pencarian orang.

Siapa yang Menjadi Termohon Praperadilan?

Termohon adalah pihak yang melakukan tindakan yang diuji. Jika yang dipersoalkan tindakan penyidik, Termohon adalah penyidik pada institusi yang melakukan penyidikan. Jika yang dipersoalkan tindakan penuntut umum, Termohon adalah penuntut umum.

Identitas Termohon mengikuti pejabat/institusi yang melakukan tindakan, bukan daftar spekulatif nama pejabat. Salah mengidentifikasi Termohon atau pengadilan yang berwenang dapat berujung permohonan tidak diterima, sebagaimana terlihat pada praktik sengketa kompetensi antar Pengadilan Negeri.

Ke Pengadilan Mana Praperadilan Diajukan?

Permohonan diajukan kepada ketua Pengadilan Negeri, menurut Pasal 160–162. Undang-undang tidak merumuskan “ajukan ke pengadilan terdekat.” Kewenangan mengadili mengikuti yurisdiksi Pengadilan Negeri yang terkait tindakan atau proses perkara.

Praktik 2026 menunjukkan permohonan dapat dinyatakan tidak diterima jika diajukan ke PN yang tidak berwenang. Sebelum mendaftar, pastikan pengadilan yang dituju memang berwenang atas tindakan penyidikan/penuntutan yang dipersoalkan. Jangan mengandalkan lokasi domisili Pemohon semata.

Syarat Mengajukan Praperadilan

Syarat substantif

  • Pemohon memiliki kedudukan hukum sesuai objek.
  • Objek termasuk yang diakui Pasal 158.
  • Alasan permohonan dijelaskan, bukan sekadar ketidaksetujuan hasil penyidikan.
  • Tidak terkena larangan Pasal 160 ayat (3) dan ayat (4) jika objeknya upaya paksa atau ganti rugi/rehabilitasi terkait Pasal 158 huruf a dan c.
  • Uraian fakta dapat diuji secara prosedural, bukan pembuktian pokok perkara.

Syarat administratif

Kelengkapan administrasi dicek di PTSP Pengadilan Negeri yang berwenang karena tiap pengadilan dapat punya daftar layanan sendiri. Yang lazim diminta:

  • surat permohonan bermaterai sesuai ketentuan yang berlaku;
  • identitas Pemohon;
  • surat kuasa dan kelengkapan advokat jika memakai kuasa;
  • salinan dokumen tindakan yang dipersoalkan, sepanjang tersedia;
  • daftar bukti;
  • jumlah rangkap sesuai petunjuk loket.
JenisContoh
Syarat hukum/substantifLegal standing, objek Pasal 158, alasan, tidak terkena larangan DPO/pengajuan ulang
Syarat administratif pengadilanIdentitas, kuasa, rangkap berkas, salinan dokumen, penerimaan di kepaniteraan

Kelengkapan map berkas tidak membuat permohonan otomatis dikabulkan. Sebaliknya, cacat administrasi tidak selalu sama dengan gagalnya substansi, tetapi dapat menunda registrasi.

Apakah Praperadilan Harus Menggunakan Advokat?

Tidak. Pasal 160–162 memungkinkan tersangka, keluarga tersangka, korban, pelapor, pihak ketiga, atau kuasa hukum, sesuai objek. Masyarakat dapat mengajukan sendiri jika memiliki kedudukan hukum.

Advokat membantu merumuskan posita, petitum, dan strategi pembuktian. Itu bantuan profesional, bukan syarat sah permohonan menurut KUHAP baru.

Cara Mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri

  1. Pastikan objek masuk Pasal 158.
  2. Pastikan Pemohon punya legal standing.
  3. Tentukan Pengadilan Negeri yang berwenang.
  4. Susun permohonan (identitas, objek, kronologi, posita, dasar hukum, petitum, bukti).
  5. Siapkan dokumen pendukung yang ada.
  6. Daftarkan di kepaniteraan/PTSP PN yang berwenang.
  7. Terima tanda terima dan nomor perkara.
  8. Tunggu penunjukan hakim tunggal dan penetapan hari sidang.
  9. Hadiri sidang; ajukan alasan dan bukti.
  10. Ikuti pemeriksaan sampai putusan.

Belum ditemukan ketentuan resmi yang menyatakan pendaftaran praperadilan secara umum sudah masuk layanan e-Court seperti perkara perdata. e-Court Mahkamah Agung pada saat artikel ini ditulis menonjolkan jenis perkara perdata/gugatan/permohonan perdata. Jangan menganggap praperadilan otomatis didaftar lewat e-Court tanpa konfirmasi PTSP PN terkait.

Apa Isi Surat Permohonan Praperadilan?

Struktur umum, bukan template untuk kasus konkret:

  • identitas Pemohon;
  • identitas Termohon;
  • objek permohonan (pasal dan tindakan konkret);
  • kronologi singkat;
  • posita;
  • dasar hukum;
  • petitum;
  • daftar bukti.

Apa Bedanya Posita dan Petitum?

Posita adalah uraian fakta dan alasan hukum mengapa tindakan Termohon dipersoalkan. Petitum adalah permintaan konkret kepada hakim, misalnya menyatakan suatu upaya paksa tidak sah atau memerintahkan pemulihan sesuai Pasal 163.

Contoh generik: Tersangka A memohon agar hakim menyatakan penahanan oleh Penyidik B tidak sah karena jangka waktu atau dokumen tidak sesuai ketentuan. Itu ilustrasi, bukan penilaian perkara nyata.

Bukti Apa yang Dibutuhkan?

Bukti menyesuaikan objek. Yang sering relevan: surat perintah, surat pemberitahuan, surat penetapan tersangka, berita acara, dokumen penyitaan/pemblokiran, surat penghentian penyidikan atau penuntutan, dan korespondensi resmi. Saksi atau ahli dapat diajukan jika diperlukan, tetapi tidak semua jenis bukti wajib pada setiap perkara.

Pasal 163 ayat (1) huruf b mewajibkan hakim mendengar keterangan tersangka atau advokatnya, keluarga tersangka, pihak yang berkepentingan, penyidik, atau penuntut umum, sesuai konteks permohonan.

Siapa yang Memeriksa Praperadilan?

Pemeriksa adalah hakim tunggal Pengadilan Negeri yang ditunjuk ketua pengadilan, dibantu panitera. Bukan majelis, menurut Pasal 159 ayat (2).

Berapa Lama Proses Praperadilan?

Dua tenggat yang sering tertukar:

  • Tiga hari terhitung sejak permintaan diterima: hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang.
  • Paling lama tujuh hari terhitung sejak permohonan dibacakan: hakim harus sudah menjatuhkan putusan.

Jangan menulis “praperadilan selesai dalam tujuh hari” tanpa menyebut titik hitung. Tujuh hari dihitung sejak permohonan dibacakan, bukan otomatis sejak berkas masuk loket.

Jika Termohon tidak hadir dua kali sidang, pemeriksaan tetap dilanjutkan dan Termohon dianggap melepaskan haknya.

Apa yang Terjadi pada Perkara Pokok Saat Praperadilan Diperiksa?

Pasal 163 ayat (1) huruf e menyatakan: selama pemeriksaan praperadilan belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan. Ini kebalikan dari rezim lama yang membuat praperadilan gugur jika pokok sudah mulai diperiksa.

SEMA 3/2026 memberi petunjuk penerapan:

  • jika praperadilan sudah didaftar atau diperiksa, pokok perkara tetap dapat dilimpahkan, tetapi pemeriksaannya tidak dapat diselenggarakan sampai ada putusan praperadilan;
  • praperadilan yang didaftarkan setelah pokok dilimpahkan tidak menghalangi pemeriksaan pokok;
  • permohonan yang diajukan setelah pokok dilimpahkan tetap diregistrasi, disidangkan, dan diputus dengan amar tidak dapat diterima.

Norma Pasal 163 ayat (1) huruf e sedang diuji di Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 316/PUU-XXIV/2026. Sidang pendahuluan digelar 2 September 2026. Sampai artikel ini diperbarui, belum ada putusan yang mengubah keberlakuan norma tersebut. Dalil Pemohon bukan hukum yang berlaku.

Apakah Praperadilan Gugur Ketika Pokok Perkara Mulai Disidangkan?

Dalam KUHAP lama, kaidah gugur itu dikenal. Dalam KUHAP baru, titik tekannya terbalik: pokok tidak boleh diperiksa sebelum praperadilan selesai, dengan pembatasan waktu pengajuan menurut SEMA 3/2026. Mengulang rumusan “otomatis gugur saat sidang pokok dimulai” sebagai aturan 2026 menyesatkan.

Berapa Kali Praperadilan Bisa Diajukan?

Pasal 160 ayat (3): permohonan sah tidaknya pelaksanaan upaya paksa oleh tersangka, keluarga, atau advokatnya hanya dapat diajukan satu kali untuk hal yang sama. Itu bukan larangan semua jenis praperadilan untuk selamanya.

Pasal 163 ayat (1) juga menyatakan putusan praperadilan pada tahap penyidikan tetap dapat diikuti pemeriksaan praperadilan kembali pada tahap pemeriksaan oleh penuntut umum dengan permintaan baru. Artinya, pembatasan “sekali untuk hal yang sama” tidak menghapus kemungkinan objek atau tahap yang berbeda.

Apakah Orang yang DPO Bisa Mengajukan Praperadilan?

Tidak untuk objek Pasal 158 huruf a dan huruf c. Pasal 160 ayat (4) menutup pengajuan jika tersangka melarikan diri atau berstatus DPO. Larangan itu tidak boleh digeneralisasi ke semua objek tanpa membaca pasal.

Apa yang Diperiksa Hakim Praperadilan?

Hakim menguji legalitas dan prosedur pada objek undang-undang. Ia tidak menentukan apakah Pemohon bersalah melakukan tindak pidana. Pembuktian di praperadilan bukan pengganti pembuktian pokok.

Apa Hasil Putusan Praperadilan?

Putusan harus memuat dasar dan alasan secara jelas. Isi putusan, selain itu, mengikuti Pasal 163 ayat (3), antara lain:

  • penetapan tersangka tidak sah → tersangka dibebaskan penyidik;
  • penangkapan/penahanan tidak sah → segera dibebaskan;
  • penghentian penyidikan/penuntutan tidak sah → penyidikan atau penuntutan wajib dilanjutkan;
  • penggeledahan, penyitaan, penyadapan, dan pemeriksaan surat tidak sah → hasilnya tidak dapat dipakai sebagai alat bukti;
  • penghentian sah dan tersangka tidak ditahan → rehabilitasi dicantumkan dalam putusan.

Dalam praktik, amar juga dapat menyatakan permohonan dikabulkan, ditolak, atau tidak dapat diterima, tergantung kewenangan, legal standing, dan bukti.

Apa Akibat Jika Praperadilan Dikabulkan?

Akibat mengikuti objek dan amar. Tindakan tertentu dapat dinyatakan tidak sah, pemulihan dapat diperintahkan, atau penghentian perkara dapat dinilai tidak sah sehingga proses harus dilanjutkan. Menang praperadilan tidak berarti “bebas dari seluruh perkara pidana.”

Apakah Menang Praperadilan Berarti Perkara Selesai?

Tidak selalu. Jika yang dikabulkan adalah keberatan atas SP3, akibatnya proses justru dapat berjalan lagi. Jika yang dikabulkan adalah tidak sahnya penetapan tersangka atau penahanan, akibatnya pembebasan atau pemulihan pada tindakan itu, bukan otomatis putusan bebas di pokok perkara.

Apakah Putusan Praperadilan Bisa Banding?

Pasal 164 pada prinsipnya menutup banding atas putusan praperadilan terhadap permohonan Pasal 160 sampai 162. Pengecualian: putusan yang menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan dapat dimintakan putusan akhir ke Pengadilan Tinggi dalam daerah hukum yang bersangkutan.

Apakah Bisa Kasasi atau Peninjauan Kembali?

Pasal 45A ayat (2) huruf a UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung mengecualikan putusan praperadilan dari kasasi. Literatur hukum acara 2026 masih menunjuk PERMA Nomor 4 Tahun 2016 sebagai rujukan bahwa putusan praperadilan tidak dapat diajukan peninjauan kembali. Belum ditemukan ketentuan baru di UU 20/2025 yang membuka kasasi atau PK secara umum atas putusan praperadilan.

Praperadilan vs Perkara Pidana Pokok

AspekPraperadilanPerkara pidana pokok
TujuanMenguji legalitas tindakan tertentuMemeriksa dan memutus tindak pidana
Yang diperiksaObjek Pasal 158Dakwaan dan pembuktian perbuatan
HakimHakim tunggalMajelis atau hakim sesuai acara pemeriksaan
PembuktianProsedur dan legalitas tindakanUnsur tindak pidana dan kesalahan
FokusDue process pada tahap penyidikan/penuntutanPertanggungjawaban pidana
PutusanSah/tidak sah, pemulihan, ganti rugi/rehabilitasi, dll.Pidana, lepas, bebas, atau putusan lain menurut KUHAP
Menentukan bersalah/tidakTidakYa

Praperadilan vs Gugatan Perdata dan PTUN

Praperadilan hanya hidup dalam proses pidana pada objek yang ditentukan. Sengketa utang-piutang, wanprestasi, atau perbuatan melawan hukum perdata bukan objek praperadilan. Sengketa keputusan tata usaha negara yang masuk kompetensi PTUN juga bukan praperadilan, kecuali isu itu secara nyata merupakan objek Pasal 158.

Berapa Biaya Mengajukan Praperadilan?

Belum ditemukan tarif nasional khusus praperadilan yang seragam di semua Pengadilan Negeri untuk tahun 2026. Tarif PNBP yang banyak terpajang di situs pengadilan terutama mengatur perkara perdata. Pembaca perlu menanyakan komponen biaya, panjar, atau pembebasan biaya (prodeo) langsung ke PTSP PN yang berwenang. Jangan memakai angka lama sebagai tarif nasional.

Bisa Daftar Praperadilan Secara Online?

Sampai verifikasi artikel ini, e-Court secara publik dijelaskan untuk jenis perkara perdata tertentu. Belum ditemukan ketentuan resmi yang memastikan seluruh permohonan praperadilan dapat didaftarkan lewat e-Court secara nasional. Konfirmasikan ke PN terkait.

Cara Mengecek Perkara Praperadilan di SIPP

  1. Buka SIPP Pengadilan Negeri yang berwenang.
  2. Cari nomor perkara atau nama pihak.
  3. Periksa jadwal sidang.
  4. Lihat riwayat proses.
  5. Cek status putusan jika sudah diunggah.

URL tiap PN berbeda. Gunakan kanal resmi pengadilan, bukan situs tidak resmi.

7 Kesalahpahaman tentang Praperadilan

  1. Praperadilan menentukan tersangka bersalah atau tidak.
  2. Menang praperadilan selalu mengakhiri perkara.
  3. Semua orang dapat mengajukan semua objek.
  4. Semua praperadilan hanya boleh sekali, tanpa membedakan objek dan tahap.
  5. Praperadilan wajib memakai advokat.
  6. Semua putusan praperadilan dapat banding.
  7. UU 8/1981 masih satu-satunya dasar aturan praperadilan pada 2026.

Perkembangan Terbaru Putusan Mahkamah Konstitusi

PutusanTahunPokok isuDampak historisStatus relevansi 2026
21/PUU-XII/20142014Perluasan objek: penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaanMembuka pengujian di luar rumusan Pasal 77 lamaPrinsipnya diadopsi ke konsep upaya paksa UU 20/2025
98/PUU-X/20122012Pihak ketiga yang berkepentingan pada SP3/SPPMemperluas pemohon rezim lamaPemohon SP3/SPP kini diatur Pasal 161
102/PUU-XIII/20152015Perhitungan waktu pemeriksaanMemperjelas tenggat rezim lamaTenggat kini dirumuskan ulang di Pasal 163
316/PUU-XXIV/20262026Uji Pasal 163 ayat (1) huruf e soal penundaan pokok perkaraBelum ada amarMasih sidang pendahuluan per 2 September 2026; norma lama tetap berlaku sampai ada putusan

Hal yang Perlu Disiapkan Sebelum Mengajukan Praperadilan

  • pastikan objek sesuai Pasal 158;
  • pastikan kedudukan hukum;
  • identifikasi Termohon dengan tepat;
  • tentukan PN yang berwenang;
  • susun kronologi dan dokumen;
  • periksa larangan DPO dan pengajuan ulang;
  • perhatikan apakah pokok perkara sudah dilimpahkan;
  • gunakan dasar hukum UU 20/2025, bukan Pasal 77 lama sebagai aturan aktif.

Kasus konkret memerlukan analisis atas fakta, dokumen, dan tahap perkara. Artikel ini bukan jaminan hasil sidang.

Sumber dan Referensi

SumberDokumen/PutusanTanggalInformasi yang didukung
Database Peraturan BPKUU No. 20 Tahun 2025Berlaku 2 Januari 2026Status, pencabutan UU 8/1981, materi muatan
JDIH / salinan UU 20/2025Pasal 1 angka 14–15, Pasal 89, Pasal 158–164, Pasal 361, Pasal 36917 Desember 2025 / 2 Januari 2026Definisi, objek, pemohon, acara, akibat putusan
MARINews Mahkamah AgungMembedah Praperadilan di KUHAP Baru27 Januari 2026Definisi, objek, 7 hari sejak permohonan dibacakan, pokok tidak disidang
Mahkamah AgungSEMA Nomor 3 Tahun 2026Agustus 2026Hubungan pelimpahan pokok dan praperadilan
Mahkamah Konstitusi / ANTARAPerkara 316/PUU-XXIV/20262 September 2026Uji materi Pasal 163 ayat (1) huruf e masih berjalan
Hukumonline KlinikObjek dan seluk-beluk praperadilan KUHAP baru2026Pemohon per objek, upaya hukum, exclusionary rule

Artikel ini bersifat informasi umum mengenai mekanisme praperadilan berdasarkan peraturan yang tersedia pada tanggal pembaruan dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Fakta dan prosedur setiap perkara dapat berbeda. Untuk perkara konkret, pertimbangkan berkonsultasi dengan advokat atau layanan bantuan hukum yang kompeten.

Related Articles