Kementerian Agama sudah menerbitkan pedoman resmi pelaksanaan Olimpiade Madrasah Indonesia tahun ini. Aturannya tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6843 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Olimpiade Madrasah Indonesia Tahun 2026, yang ditetapkan di Jakarta pada 18 Agustus 2026. Dokumen inilah yang mengikat seluruh penyelenggara, madrasah, guru pembina, dan peserta, mulai dari seleksi di satuan pendidikan sampai babak nasional.
OMI 2026 dibagi menjadi dua bidang yang berjalan di jalur terpisah: Bidang Sains dan Bidang Riset. Bidang Sains menguji kompetensi akademik lewat tes berjenjang, sedangkan Bidang Riset menilai proses dan produk penelitian, mulai dari proposal hingga expo. Keduanya punya syarat peserta, mekanisme, dan tanggal yang berbeda, sehingga tidak bisa disamakan.
Bidang Sains terbuka untuk jenjang MI/SD sederajat, MTs/SMP sederajat, dan MA/SMA sederajat. Bidang Riset hanya untuk jenjang MTs dan MA. Karena jadwal Sains dan Riset tidak identik, Bapak/Ibu Guru perlu membaca tabel jadwal masing-masing bidang secara terpisah agar tidak salah menghitung tenggat.
Juknis OMI 2026 Kemenag Resmi Terbit
Juknis OMI 2026 adalah dokumen teknis yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sebagai pedoman pelaksanaan Olimpiade Madrasah Indonesia tahun 2026. Dokumen ini mengatur peserta, cabang kompetisi, tahapan seleksi, jadwal, mekanisme tes, ketentuan riset, tata tertib, hingga penghargaan. Semua penyelenggara dan madrasah wajib mengacu pada dokumen ini.
Perlu ditegaskan sejak awal: Juknis bukan sekadar lampiran jadwal. Struktur dokumennya mencakup pendahuluan dan cabang olimpiade, struktur organisasi beserta tugas dan tanggung jawab komite di setiap tingkatan, kerangka atau framework bidang Sains dan bidang Riset, persyaratan peserta, mekanisme seleksi, tata tertib, penghargaan, hingga format dokumen pendukung untuk bidang Riset.
Naskah keputusan diterbitkan bersama sejumlah lampiran, yaitu juknis utama, prosedur operasi standar bidang Sains, dan format dokumen pendukung bidang Riset. Artinya, madrasah yang hanya membaca tabel jadwal berpotensi melewatkan ketentuan penting seperti batas jumlah proposal per madrasah atau aturan perangkat saat tes.
Bagi Bapak/Ibu Guru yang terbiasa dengan istilah lama: OMI merupakan payung kompetisi yang mengintegrasikan Kompetisi Sains Madrasah (KSM), yang berjalan sejak 2012, dan Madrasah Young Researchers Supercamp (MYRES), yang dimulai pada 2018. Penggabungan ini dimulai pada penyelenggaraan perdana OMI tahun 2025. Kini peran KSM ditempati OMI Bidang Sains dan peran MYRES ditempati OMI Bidang Riset. Nama resmi yang berlaku pada 2026 adalah OMI, sehingga pencarian dengan kata kunci “KSM 2026” atau “MYRES 2026” sudah tidak sesuai dengan nomenklatur yang berlaku.
Juknis OMI 2026 Nomor Berapa?
Pedoman pelaksanaan OMI 2026 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6843 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Olimpiade Madrasah Indonesia Tahun 2026.
Rinciannya sebagai berikut:
- Nomor: 6843 Tahun 2026
- Tanggal penetapan: 18 Agustus 2026
- Tempat penetapan: Jakarta
- Instansi penerbit: Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia
- Status: berlaku sebagai dasar seluruh tahapan OMI 2026
- Lampiran: juknis utama, prosedur operasi standar bidang Sains, dan format dokumen pendukung bidang Riset
- Revisi: hingga artikel ini diperiksa, belum ditemukan keterangan resmi mengenai revisi atas keputusan ini
Selain keputusan tersebut, penyampaian juknis ke daerah dilakukan melalui surat bernomor B-152/Dt.I.I/HM.01/08/2026 tertanggal 19 Agustus 2026. Sosialisasi juknis secara daring digelar pada 21 Agustus 2026 dan diikuti madrasah dari berbagai daerah, disusul koordinasi teknis penyelenggaraan oleh Direktorat KSKK Madrasah bersama operator provinsi dan kabupaten/kota pada 27 Agustus 2026.
Nomor keputusan ini penting bukan hanya sebagai kutipan formal. Nomor inilah yang menjadi penanda bahwa dokumen yang Bapak/Ibu unduh benar-benar dokumen 2026, bukan juknis tahun sebelumnya yang masih beredar di grup madrasah.
Tema OMI 2026
OMI 2026 mengusung tema “Islam, Sains, dan Ekoteologi: Menumbuhkan Talenta serta Menggerakkan Inovasi Madrasah untuk Indonesia Maju.”
Tema ini mengarahkan pembinaan talenta madrasah tidak berhenti pada capaian akademik. Ada tiga penekanan yang terbaca dari rumusannya. Pertama, integrasi nilai keislaman dengan penguasaan sains, sehingga ilmu pengetahuan dipahami sebagai bagian dari cara pandang keagamaan. Kedua, perspektif ekoteologi, yaitu tanggung jawab terhadap lingkungan yang berakar pada ajaran agama. Ketiga, inovasi dan riset yang diarahkan pada kontribusi nyata bagi pembangunan.
Tema tersebut juga selaras dengan implementasi Kurikulum Berbasis Cinta dan Desain Besar Manajemen Talenta Nasional. Dalam praktiknya, arah tema ini terlihat pada penamaan mata lomba yang seluruhnya memakai kata “Terintegrasi”, serta pada penetapan ekoteologi sebagai salah satu ruang lingkup penelitian di bidang Riset.
Syarat Peserta OMI 2026
Bagian ini paling sering ditanyakan dan paling sering keliru dipahami, karena syarat OMI Sains dan OMI Riset berbeda. Jangan menggunakan satu daftar syarat untuk kedua bidang.
Syarat OMI Bidang Sains
Berdasarkan Juknis OMI 2026, peserta bidang Sains harus memenuhi ketentuan berikut:
- Berkewarganegaraan Indonesia
- Terdaftar sebagai siswa di madrasah atau sekolah dan memiliki NISN yang aktif
- Terdaftar pada Tahun Pelajaran 2026/2027 sesuai jenjang kelas yang ditentukan
- Hanya diperbolehkan mengikuti satu bidang kompetisi
- Peserta yang tidak sesuai ketentuan tersebut didiskualifikasi secara otomatis oleh sistem OMI
Perhatikan frasa “madrasah atau sekolah”. Penamaan jenjang dalam juknis juga menggunakan bentuk “MI/SD sederajat”, “MTs/SMP sederajat”, dan “MA/SMA sederajat”. Sejumlah pemberitaan menyebut bidang Sains terbuka bagi siswa madrasah dan sekolah umum sederajat. Meski demikian, teknis pendaftaran tetap berjalan melalui akun lembaga, sehingga sekolah umum yang berminat sebaiknya berkoordinasi lebih dahulu dengan Komite OMI Kabupaten/Kota melalui Kantor Kementerian Agama setempat.
Ketentuan Peserta MI
Peserta jenjang MI/SD sederajat berasal dari kelas V atau VI pada Tahun Pelajaran 2026/2027. Siswa kelas IV ke bawah belum memenuhi syarat.
Ketentuan Peserta MTs
Untuk bidang Sains, peserta jenjang MTs/SMP sederajat berasal dari kelas VII, VIII, atau IX pada Tahun Pelajaran 2026/2027. Perlu dicatat bahwa rentang kelas ini berbeda dengan bidang Riset.
Ketentuan Peserta MA
Untuk bidang Sains, peserta jenjang MA/SMA sederajat berasal dari kelas X, XI, atau XII pada Tahun Pelajaran 2026/2027.
Syarat OMI Bidang Riset
Ketentuan bidang Riset lebih rinci karena menyangkut karya penelitian:
- Warga Negara Indonesia
- Siswa MTs kelas VII dan VIII, serta siswa MA kelas X dan XI pada Tahun Ajaran 2026/2027
- Belum pernah menjadi juara I OMI tahun 2025 dan tahun sebelumnya pada bidang dan jenjang yang sama
- Melampirkan surat pernyataan keaslian karya, yang menyatakan karya belum pernah dan tidak sedang mengikuti lomba atau kompetisi riset lain, serta belum pernah dan tidak sedang dalam proses penerbitan
- Melampirkan Surat Pengantar Kepala Madrasah
- Mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah seluruh dokumen persyaratan
- Peserta yang tidak memenuhi persyaratan dinyatakan gugur
Dua perbedaan paling mencolok dengan bidang Sains: rentang kelas lebih sempit (kelas IX MTs dan kelas XII MA tidak termasuk), dan rumusan jenjangnya menyebut MTs serta MA tanpa tambahan “sederajat” seperti pada bidang Sains.
Ketentuan Tim dan Pembimbing OMI Riset
- Peserta dapat mengikuti kompetisi secara perorangan atau kelompok, dengan maksimal tiga orang per kelompok, terdiri atas satu ketua tim dan dua anggota dari madrasah yang sama
- Setiap peserta, baik perorangan maupun kelompok, hanya boleh mengirimkan satu judul proposal dan memilih satu ruang lingkup penelitian
- Setiap madrasah hanya dapat mengirimkan maksimal lima proposal untuk setiap ruang lingkup
- Peserta didampingi pembimbing dari madrasah yang bersangkutan, dengan ketentuan satu judul riset dibimbing maksimal dua pembimbing
- Pembimbing bertugas sebagai mentor dan konsultan dalam riset yang dilakukan siswa
- Pembimbing dilarang mendikte, memaksa, dan mengintervensi peserta dalam risetnya
Ketentuan mengenai batas usia peserta, surat rekomendasi tambahan di luar surat pengantar kepala madrasah, syarat rapor, dan aturan mutasi sekolah belum ditemukan keterangan resmi terbaru dalam dokumen yang tersedia.
Berapa Peserta yang Bisa Didaftarkan Setiap Madrasah?
Untuk bidang Sains, setiap satuan pendidikan dapat mengikutsertakan tiga siswa terbaik untuk masing-masing bidang studi pada seleksi tingkat Kabupaten/Kota.
Cara menghitungnya perlu hati-hati, karena ada satu aturan pembatas: setiap peserta hanya diperbolehkan mengikuti satu bidang kompetisi. Jadi kuota tiga siswa itu melekat pada bidang studi, bukan pada siswa.
Ilustrasinya begini. Sebuah MTs mengikuti tiga bidang studi, yaitu Matematika Terintegrasi, IPA Terintegrasi, dan IPS Terintegrasi. Karena setiap bidang studi berkuota tiga siswa, madrasah tersebut dapat mendaftarkan sampai sembilan peserta. Namun kesembilan peserta itu harus orang yang berbeda. Satu siswa tidak boleh mengisi kuota Matematika sekaligus kuota IPA.
Untuk jenjang MA yang memiliki enam bidang studi, kuota maksimalnya menjadi 18 peserta, dengan syarat yang sama: 18 siswa berbeda.
Untuk bidang Riset, batasannya bukan jumlah siswa melainkan jumlah proposal, yaitu maksimal lima proposal per madrasah untuk setiap ruang lingkup penelitian.
Apakah Satu Siswa Bisa Mengikuti Lebih dari Satu Bidang?
Tidak. Juknis OMI 2026 menyatakan secara eksplisit bahwa peserta hanya diperbolehkan mengikuti satu bidang kompetisi. Peserta yang tidak sesuai ketentuan ini didiskualifikasi secara otomatis oleh sistem OMI.
Karena itu, pemilihan bidang perlu dipertimbangkan matang bersama guru pembina sebelum data dikirim ke sistem, bukan setelahnya.
Peserta Daftar Sendiri atau Lewat Operator?
Ini bagian yang sering luput dijelaskan, padahal menentukan siapa yang harus membuka portal.
Untuk bidang Sains, pendaftaran peserta dilakukan melalui akun lembaga menggunakan aplikasi pendaftaran yang disiapkan Komite OMI Nasional. Siswa tidak mendaftar sendiri dengan akun pribadi. Alurnya: satuan pendidikan lebih dulu menyeleksi wakilnya pada OMI tingkat satuan pendidikan, kemudian operator atau proktor madrasah memasukkan data siswa terpilih ke portal.
Perlu dibedakan dengan tegas:
- Peserta adalah siswa yang berkompetisi dan namanya terdaftar di sistem
- Operator adalah petugas madrasah yang membuat akun lembaga dan memasukkan data peserta ke portal
Untuk bidang Riset, mekanismenya bertumpu pada unggah proposal. Terdapat perbedaan penjelasan di antara sumber sekunder: sebagian laporan media menyebut siswa mengunggah proposal langsung melalui laman OMI, sementara laporan lain menempatkan tombol pendaftaran Riset di dalam alur akun lembaga. Yang jelas dan tidak berbeda antar sumber, dokumen wajib bidang Riset berupa surat pengantar kepala madrasah dan surat pernyataan keaslian karya merupakan dokumen kelembagaan. Karena itu, peserta Riset sebaiknya tidak berjalan sendiri tanpa sepengetahuan madrasah.
Bidang Lomba OMI 2026
OMI 2026 terdiri atas dua bidang utama dengan mekanisme yang sepenuhnya berbeda.
OMI Bidang Sains
Kompetisi berbasis tes, dilaksanakan berjenjang dari tingkat satuan pendidikan, Kabupaten/Kota, Provinsi, hingga Nasional. Terbuka untuk jenjang MI, MTs, dan MA sederajat. Secara keseluruhan terdapat sembilan bidang lomba yang tersebar pada tiga jenjang.
OMI Bidang Riset
Kompetisi berbasis karya penelitian, dimulai dari pengajuan proposal, dilanjutkan presentasi proposal, pelaksanaan riset dengan pembimbingan, presentasi hasil, hingga final dan expo. Hanya untuk jenjang MTs dan MA.
Karena mekanisme dan jadwalnya berbeda, kedua bidang ini tidak boleh dicampur dalam satu perencanaan pembinaan.
Daftar Mata Lomba OMI 2026 per Jenjang
| Jenjang | Mata Lomba Bidang Sains |
|---|---|
| MI/SD sederajat | Matematika Terintegrasi, IPAS Terintegrasi |
| MTs/SMP sederajat | Matematika Terintegrasi, IPA Terintegrasi, IPS Terintegrasi |
| MA/SMA sederajat | Matematika Terintegrasi, Biologi Terintegrasi, Fisika Terintegrasi, Kimia Terintegrasi, Ekonomi Terintegrasi, Geografi Terintegrasi |
Jenjang MI memperlombakan dua bidang studi, MTs tiga bidang studi, dan MA enam bidang studi.
Apa Maksud Mata Pelajaran Terintegrasi?
Seluruh mata lomba OMI Sains menggunakan kata “Terintegrasi”. Istilah ini bukan sekadar penamaan.
Kerangka resmi bidang Sains menekankan bahwa soal OMI tidak dirancang sebagai tes hafalan bab. Materi dipadukan dengan nilai-nilai keislaman, penerapan teknologi, dan kearifan budaya lokal, sejalan dengan implementasi Kurikulum Berbasis Cinta. Soal juga diarahkan untuk mengembangkan kemampuan berpikir kritis dan analitis, termasuk menganalisis data, menginterpretasikan hasil eksperimen, memecahkan masalah kompleks, dan menghasilkan solusi inovatif.
Satu catatan penting: komposisi atau persentase unsur integrasi dalam soal tidak dicantumkan dalam dokumen resmi yang tersedia. Jika ada sumber yang menyebut angka pasti seperti “30 persen soal bermuatan keislaman”, angka itu tidak dapat diverifikasi dari Juknis OMI 2026. Sebaiknya pembinaan diarahkan pada penguasaan konsep dan kemampuan analisis, bukan mengejar proporsi soal yang tidak pernah ditetapkan.
Tema OMI Riset 2026
Bidang Riset OMI 2026 menetapkan tiga ruang lingkup penelitian. Peserta memilih satu di antaranya.
1. Ekoteologi: Integrasi Keislaman dan Keilmuan. Fokus risetnya mencakup lingkungan dan agama, kurikulum cinta dan kepedulian terhadap bumi atau lingkungan, kesehatan dan agama, serta inovasi sains atau teknologi dan agama. Ruang lingkup ini menjadi penerjemahan paling langsung dari tema besar OMI 2026.
2. Sustainable Development Goals (SDGs). Fokus risetnya meliputi pendidikan dan kualitas sumber daya manusia, isu sosial dan budaya, pengentasan kemiskinan, inovasi praktik pembelajaran termasuk deep learning, serta kesehatan mental dan ketahanan jiwa.
3. Transformasi Digital untuk Pembangunan Nasional. Fokus risetnya mencakup pengembangan sistem pembelajaran adaptif berbasis digital dan kecerdasan buatan dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat, seperti pendidikan, bahasa, pertanian, kesehatan, dan etika.
Ketiga rumusan di atas adalah ruang lingkup, bukan daftar judul. Kemenag tidak menerbitkan daftar judul penelitian yang wajib dipilih. Jika Bapak/Ibu menemukan artikel berisi “20 judul OMI Riset 2026”, perlakukan sebagai contoh ide dari penulis artikel tersebut, bukan judul resmi dari Kemenag.
Jadwal OMI 2026 Lengkap
Jadwal bidang Sains dan bidang Riset berjalan di jalur berbeda dan disajikan terpisah di bawah ini. Kolom status dihitung terhadap posisi tanggal 1 September 2026.
Jadwal OMI Sains 2026
| Tahapan | Jadwal | Status per 1 September 2026 |
|---|---|---|
| Sosialisasi | 21 Agustus 2026 | Sudah selesai |
| OMI tingkat satuan pendidikan | 22–26 Agustus 2026 | Sudah selesai |
| Pendaftaran Kabupaten/Kota | 27 Agustus–2 September 2026 | Sedang berlangsung, ditutup besok |
| Uji coba Kabupaten/Kota | 4–5 September 2026 | Belum dimulai |
| Pelaksanaan Kabupaten/Kota | 7–8 September 2026 | Belum dimulai |
| Pengumuman Kabupaten/Kota | 12 September 2026 | Belum dimulai |
| Uji coba Provinsi | 1–2 Oktober 2026 | Belum dimulai |
| Pelaksanaan Provinsi | 5–6 Oktober 2026 | Belum dimulai |
| Pengumuman Provinsi | 10 Oktober 2026 | Belum dimulai |
| Kedatangan dan registrasi peserta Nasional | 8 November 2026 | Belum dimulai |
| Technical meeting dan pembukaan | 9 November 2026 | Belum dimulai |
| Pelaksanaan Nasional | 10–11 November 2026 | Belum dimulai |
| Pengumuman dan penutupan | 12 November 2026 | Belum dimulai |
Jadwal OMI Riset 2026
| Tahapan OMI Riset | Jadwal | Status per 1 September 2026 |
|---|---|---|
| Sosialisasi | 21 Agustus 2026 | Sudah selesai |
| Pendaftaran dan unggah proposal | 22 Agustus–2 September 2026 | Sedang berlangsung, ditutup besok |
| Pengumuman penilaian proposal | 7 September 2026 | Belum dimulai |
| Presentasi proposal | 9–11 September 2026 | Belum dimulai |
| Pembimbingan dan pelaksanaan riset | 12 September–20 Oktober 2026 | Belum dimulai |
| Presentasi hasil riset | 21–23 Oktober 2026 | Belum dimulai |
| Pengumuman penilaian presentasi | 27 Oktober 2026 | Belum dimulai |
| Pengumpulan hasil riset dan draf artikel | 29–31 Oktober 2026 | Belum dimulai |
| Final dan Expo | 10–12 November 2026 | Belum dimulai |
Catatan Penting soal Tenggat 2 September 2026
Pendaftaran kedua bidang berakhir pada tanggal yang sama, yaitu 2 September 2026. Bidang Riset dibuka lebih awal (22 Agustus), bidang Sains menyusul (27 Agustus), tetapi keduanya ditutup bersamaan.
Hingga artikel ini diperiksa, belum ditemukan pengumuman resmi mengenai perpanjangan pendaftaran.
Satu hal yang perlu diantisipasi: jam penutupan pendaftaran tidak dicantumkan dalam dokumen juknis maupun pengumuman resmi yang tersedia. Karena itu, sebaiknya operator tidak berasumsi portal masih menerima data sampai pukul 23.59 WIB. Menuntaskan pendaftaran hari ini jauh lebih aman daripada mengandalkan jam-jam terakhir, terutama karena lalu lintas portal biasanya paling padat menjelang penutupan.
Jadwal Tingkat Nasional
Rangkaian OMI Nasional berlangsung pada 8–12 November 2026, dengan urutan kedatangan dan registrasi peserta, technical meeting dan pembukaan, pelaksanaan kompetisi, lalu pengumuman dan penutupan.
Lokasi OMI Nasional 2026 belum ditemukan keterangan resmi terbarunya. Juknis menyebutkan bahwa tempat pelaksanaan OMI Nasional ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Perlu ditekankan bahwa lokasi penyelenggaraan OMI 2025 tidak dapat dijadikan acuan untuk 2026.
Cara Daftar OMI 2026 di omi.kemenag.go.id
Portal resmi pendaftaran adalah omi.kemenag.go.id. Berikut alur yang dipublikasikan pada masa pendaftaran 2026.
Tahap pertama, membuat akun lembaga (hanya jika madrasah belum memiliki akun):
- Operator atau proktor membuka portal OMI
- Memeriksa apakah lembaga sudah terdaftar dalam sistem; jika belum, gunakan menu daftar atau buat lembaga terlebih dahulu
- Klik tombol Daftar OMI Sains atau Daftar OMI Riset sesuai bidang yang dituju
- Isi nama lengkap operator, email madrasah atau sekolah, kata sandi, nama sekolah, provinsi, dan kabupaten/kota
- Klik Buat Akun
Tahap kedua, mendaftarkan peserta:
- Buka kembali portal OMI, klik Masuk
- Masukkan email dan kata sandi akun lembaga
- Klik menu Peserta di sisi kiri, hingga terbuka laman peserta tingkat Kabupaten/Kota
- Klik tombol Daftarkan Peserta di pojok kanan atas
- Lengkapi data peserta, lalu klik Selanjutnya
- Unggah dokumen peserta, lalu klik Selanjutnya
- Periksa ulang data sebelum mengirim, kemudian pantau status verifikasi
Nama menu dan tombol dapat berubah sewaktu-waktu. Cocokkan langkah di atas dengan tampilan portal saat Bapak/Ibu mengaksesnya.
Jika nama lembaga tidak ditemukan di sistem, periksa NSM dan status EMIS untuk madrasah, atau NPSN dan Dapodik untuk sekolah umum. Jangan mengetik nama lembaga baru secara bebas jika sistem menggunakan basis data referensi. Untuk kendala teknis, jalur yang tepat adalah operator madrasah, lalu Komite OMI Kabupaten/Kota melalui Kantor Kemenag setempat — bukan akun media sosial yang tidak resmi.
Data dan Dokumen yang Perlu Disiapkan
Berdasarkan panduan pendaftaran yang dipublikasikan, data peserta yang diminta sistem meliputi:
- NIK
- NISN
- Nama lengkap
- Tempat dan tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Tingkat sekolah dan kelas
- Mata pelajaran atau bidang yang diikuti
- Prestasi, jika ada
- Nomor telepon dan email
Dokumen yang diunggah berupa foto peserta dan kartu identitas siswa.
Khusus bidang Riset, dokumen tambahan yang wajib disiapkan adalah surat pernyataan keaslian karya dan surat pengantar kepala madrasah, di samping berkas proposal itu sendiri.
Ketentuan mengenai batas ukuran unggahan dan format berkas tidak dirinci dalam sumber resmi yang tersedia, sehingga sebaiknya operator memeriksa langsung keterangan pada formulir portal.
Soal biaya: Juknis tidak menyebutkan adanya biaya pendaftaran yang dibebankan kepada peserta. Pembiayaan penyelenggaraan disebutkan dapat bersumber dari DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, DIPA Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, anggaran BOS satuan pendidikan, atau sumber lain yang sah. Ketentuan pembiayaan bagi peserta yang lolos ke tingkat nasional tidak dirinci dalam sumber yang tersedia.
Mekanisme Seleksi OMI Sains
Alur seleksi bidang Sains berjenjang: Satuan Pendidikan → Kabupaten/Kota → Provinsi → Nasional.
OMI Satuan Pendidikan. Diikuti siswa di satuan pendidikan yang bersangkutan. Tujuannya memilih tiga siswa terbaik untuk masing-masing bidang studi, baik melalui seleksi khusus maupun penunjukan berdasarkan hasil prestasi akademik. Biaya kegiatan dapat dibebankan pada anggaran BOS satuan pendidikan atau sumber lain yang sah.
OMI Kabupaten/Kota. Diikuti tiga siswa terbaik dari setiap satuan pendidikan untuk masing-masing bidang studi. Pendaftaran menggunakan aplikasi yang disiapkan Komite OMI Nasional. Pelaksanaan berlangsung serentak berbasis komputer secara daring pada titik lokasi yang ditetapkan Komite OMI Kabupaten/Kota. Penilaian dilakukan tim juri yang ditetapkan Komite OMI Nasional berdasarkan nilai tes. Hasil seleksi dipublikasikan di portal resmi OMI.
OMI Provinsi. Diikuti tiga siswa terbaik hasil seleksi Kabupaten/Kota untuk masing-masing bidang studi. Pelaksanaan serentak berbasis komputer pada titik lokasi yang ditetapkan Komite OMI Provinsi. Penilaian tetap dilakukan tim juri yang ditetapkan Komite OMI Nasional.
OMI Nasional. Diikuti satu peserta terbaik dari setiap provinsi dan sepuluh peserta terbaik nasional untuk setiap bidang studi. Pelaksanaan menggunakan sistem di bawah kendali Komite OMI Nasional, berbasis daring di tempat, dengan komponen eksplorasi dan eksperimen. Tempat pelaksanaan ditetapkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Pada setiap tingkatan, Komite OMI Nasional dapat menggugurkan peserta yang terbukti melanggar tata tertib atau tidak berintegritas.
Bentuk Tes dan Sistem Penilaian OMI Sains
Bentuk tes berbeda di setiap tingkatan. Di tingkat satuan pendidikan, tes berupa tes tulis atau bentuk tes lain yang ditetapkan satuan pendidikan masing-masing. Mulai tingkat Kabupaten/Kota hingga nasional, tes dilaksanakan berbasis komputer.
| Tingkat | Bentuk dan jumlah soal |
|---|---|
| Satuan pendidikan | Tes tulis atau bentuk lain yang ditetapkan satuan pendidikan |
| Kabupaten/Kota | Pilihan ganda, 25 soal |
| Provinsi | Pilihan ganda 20 soal dan pilihan ganda kompleks 5 soal |
| Nasional/final | Isian singkat 10 soal dan esai 5 soal |
Penilaian dilaksanakan tim juri yang ditetapkan Komite OMI Nasional berdasarkan nilai tes. Soal disiapkan Komite Ahli OMI Nasional, sarana disiapkan Komite Satuan Pendidikan atau Komite Kabupaten/Kota, dan penilaian dilakukan terpusat.
Beberapa hal yang belum ditemukan keterangan resmi terbarunya: durasi pengerjaan setiap tahap, bahasa pengantar soal, sistem skor untuk jawaban benar, ada tidaknya penalti untuk jawaban salah, mekanisme tie-break apabila terdapat nilai sama, dan passing grade atau kuota kelolosan per kabupaten/kota. Karena itu, penetapan peserta yang lolos mengikuti pengumuman resmi Komite OMI Nasional pada 12 September 2026 untuk tingkat Kabupaten/Kota dan 10 Oktober 2026 untuk tingkat Provinsi.
Mekanisme Seleksi OMI Riset
Perbedaan mendasar antara kedua bidang: OMI Sains menilai kompetensi melalui tes akademik berjenjang, sedangkan OMI Riset menilai proses dan produk penelitian melalui rangkaian proposal, pelaksanaan riset, dan presentasi.
Urutan tahapannya:
- Pendaftaran dan unggah proposal (22 Agustus–2 September 2026)
- Penilaian administratif, termasuk pemeriksaan kelengkapan dokumen dan pemeriksaan similarity. Proposal yang tidak memenuhi ketentuan dinyatakan gugur
- Penilaian substantif oleh juri menggunakan enam aspek penilaian
- Pengumuman hasil penilaian proposal (7 September 2026). Penilaian ini bertujuan memilih 30 proposal terbaik pada setiap ruang lingkup dan setiap jenjang (MTs dan MA) untuk menjadi semifinalis
- Presentasi proposal (9–11 September 2026), dilakukan secara daring dengan durasi lima menit dan tanpa sesi tanya jawab
- Pembimbingan dan pelaksanaan riset (12 September–20 Oktober 2026)
- Presentasi hasil riset (21–23 Oktober 2026), diikuti pengumuman penilaian presentasi pada 27 Oktober 2026
- Pengumpulan hasil riset dan draf artikel (29–31 Oktober 2026)
- Final dan Expo (10–12 November 2026)
Juri juga dapat melakukan konfirmasi kepada pihak terkait untuk memastikan keaslian karya dan keterlibatan pembimbing.
Ketentuan Proposal OMI Riset 2026
Format proposal ditetapkan dalam juknis dengan batas jumlah kata pada setiap bagian:
- Judul: maksimal 15 kata
- Ruang lingkup riset: pilih salah satu dari tiga ruang lingkup
- Identitas: nama siswa, asal madrasah, nomor HP pembimbing, nomor HP kepala madrasah
- Latar belakang masalah: maksimal 450 kata
- Rumusan masalah dan tujuan riset
- Manfaat riset
- Kajian teori: maksimal 250 kata
- Tinjauan pustaka atau riset terdahulu: maksimal 500 kata
- Hipotesis: jika ada
- Metode riset: maksimal 500 kata, terdiri atas jenis riset, pendekatan riset, teknik dan alat pengumpul data, serta rencana analisis data
- Jadwal riset
- Daftar pustaka
Format Laporan Riset
Bagi peserta yang lolos ke tahap penelitian, sistematika laporan riset yang ditetapkan adalah cover dengan kop Kementerian Agama (memuat judul, bidang, nama penulis, nama pembimbing, dan asal madrasah), kata pengantar, daftar isi, abstrak maksimal 200 kata dengan huruf Arial 10 spasi 1, lalu:
| Bagian | Batas maksimal |
|---|---|
| BAB I Pendahuluan | 1.000 kata |
| BAB II Kajian Teori dan Tinjauan Pustaka | 1.500 kata |
| BAB III Metodologi Riset | 1.000 kata |
| BAB IV Hasil dan Pembahasan | 3.000 kata |
| BAB V Penutup | 500 kata |
Daftar kepustakaan minimal 15 rujukan, dengan komposisi 80 persen berupa artikel jurnal dalam 10 tahun terakhir, diikuti lampiran-lampiran.
Petunjuk penulisan naskah: jenis huruf Arial; ukuran judul 16 pt, Heading 1 14 pt, Heading 2 13 pt, Heading 3 12 pt, Heading 4 dan seterusnya 11 pt, isi 11 pt; spasi 1,5; margin atas, bawah, kanan, dan kiri masing-masing 2 cm; nomor halaman di tengah bawah; ukuran kertas A4.
Aturan Orisinalitas dan Sanksi
- Proposal harus merupakan karya asli siswa
- Proposal disertai pernyataan belum pernah dan tidak sedang mengikuti lomba atau kompetisi riset lain, serta belum pernah dan tidak sedang dalam proses penerbitan
- Pemeriksaan similarity dilakukan dengan batas maksimal 25 persen
- Proposal yang tidak memenuhi ketentuan dianggap gugur
- Apabila terbukti melakukan plagiasi, madrasah asal peserta dikenakan sanksi tidak berhak mengikuti OMI Bidang Riset selama tiga tahun berturut-turut
Sanksi ini berlaku pada madrasah, bukan hanya pada individu peserta. Karena itu, pengawasan orisinalitas karya menjadi kepentingan bersama guru pembina dan kepala madrasah.
Mengenai penggunaan kecerdasan buatan dalam penyusunan proposal, belum ditemukan ketentuan eksplisit dalam dokumen resmi yang tersedia. Yang jelas diatur adalah batas similarity dan sanksi plagiasi.
Sistem Penilaian Proposal OMI Riset
Penilaian proposal mencakup enam aspek:
| Komponen Penilaian | Bobot |
|---|---|
| Orisinalitas atau keaslian gagasan | Tidak dicantumkan |
| Kreativitas dan kekinian | Tidak dicantumkan |
| Relevansi teori dan kajian pustaka yang digunakan | Tidak dicantumkan |
| Metode riset | Tidak dicantumkan |
| Kebermanfaatan | Tidak dicantumkan |
| Koherensi dan teknik penulisan | Tidak dicantumkan |
Juknis OMI 2026 tidak mencantumkan pembagian bobot persentase untuk keenam aspek tersebut. Konsekuensinya praktis: peserta tidak bisa “mengejar” satu aspek dan mengabaikan yang lain, sehingga seluruh aspek perlu dipenuhi secara berimbang.
Untuk tahap presentasi proposal, penilaian mencakup kualitas materi, penataan, kerangka berpikir atau logika, serta kemampuan presentasi yang meliputi penguasaan materi, kejelasan, efektivitas, dan etika.
Tata Tertib Peserta OMI
Tata Tertib OMI Sains
Ketentuan yang wajib dipenuhi peserta:
- Hadir 30 menit sebelum pelaksanaan
- Menyiapkan alat tulis secara mandiri
- Membawa kartu peserta OMI
- Mengenakan seragam madrasah dengan rapi
- Menggunakan komputer yang telah dipasang aplikasi tes OMI
- Perangkat harus memiliki kamera atau webcam dan mikrofon yang berfungsi
- Koneksi internet dalam kondisi baik
Yang dilarang selama tes:
- Digantikan oleh orang lain
- Menerima bantuan dari orang lain
- Keluar ruangan tanpa izin pengawas
- Menggunakan alat komunikasi maupun kalkulator
- Membawa buku, kamus, catatan, tabel, dan sejenisnya
Segala bentuk kecurangan berakibat sanksi diskualifikasi, serta madrasah dilarang mengikuti kegiatan selama tiga tahun berturut-turut. Komite OMI Nasional juga dapat menggugurkan peserta yang terbukti melanggar tata tertib atau tidak berintegritas.
Tata Tertib OMI Riset
Untuk bidang Riset, penegakan integritas bertumpu pada pemeriksaan similarity dengan batas maksimal 25 persen, kewajiban melampirkan surat pernyataan keaslian karya, larangan pembimbing mendikte atau mengintervensi peserta, serta sanksi tiga tahun bagi madrasah yang karyanya terbukti plagiasi.
Alat yang Boleh dan Tidak Boleh Digunakan
Ini termasuk pertanyaan yang paling sering muncul menjelang pelaksanaan, terutama untuk bidang Matematika dan Fisika.
| Perlengkapan | Ketentuan |
|---|---|
| Alat tulis pribadi | Boleh, bahkan wajib disiapkan sendiri |
| Kartu peserta OMI | Wajib dibawa |
| Komputer dengan aplikasi tes OMI | Wajib, disiapkan penyelenggara di titik lokasi |
| Webcam dan mikrofon | Wajib berfungsi |
| Kalkulator | Dilarang |
| Alat komunikasi | Dilarang |
| Buku, kamus, catatan, tabel | Dilarang |
Perlu digarisbawahi bahwa larangan kalkulator berlaku umum dalam tata tertib dan tidak ditemukan pengecualian khusus untuk bidang studi tertentu dalam dokumen yang tersedia. Begitu pula ketentuan mengenai tabel trigonometri, penggaris, atau alat laboratorium tertentu — tidak ditemukan pengaturan khusus per bidang studi. Peserta Matematika, Fisika, dan Kimia sebaiknya berlatih tanpa kalkulator sejak masa persiapan.
Apa Bedanya Juknis OMI dan Kisi-Kisi OMI?
Keduanya sering disamakan, padahal berbeda.
Juknis adalah keputusan Dirjen Pendidikan Islam yang mengatur penyelenggaraan: peserta, tahapan, jadwal, tata tertib, penilaian, dan penghargaan. Kisi-kisi merujuk pada cakupan materi dan karakteristik soal.
Pada OMI 2026, karakteristik soal dan cakupan materi termuat di dalam Juknis beserta dokumen pendukungnya, khususnya pada bagian framework bidang Sains dan bidang Riset. Hingga artikel ini diperiksa, belum ditemukan dokumen kisi-kisi terpisah yang diterbitkan sebagai lampiran mandiri melalui kanal resmi Kemenag.
Konsekuensinya, artikel-artikel berjudul “kisi-kisi OMI 2026” yang beredar umumnya berisi rekomendasi materi belajar susunan penulisnya, bukan dokumen resmi. Begitu pula “prediksi soal” — materi semacam itu boleh dipakai sebagai latihan, tetapi tidak boleh diperlakukan sebagai kisi-kisi resmi.
Penghargaan OMI 2026
Juknis OMI 2026 memuat bab tentang penghargaan. Alokasi medali dibedakan berdasarkan jenjang pendidikan dan bidang yang dilombakan.
| Jenjang (Bidang Sains) | Total | Emas | Perak | Perunggu |
|---|---|---|---|---|
| MI | 60 | 10 | 20 | 30 |
| MTs | 90 | 15 | 30 | 45 |
| MA | 180 | 30 | 60 | 90 |
Untuk bidang Riset, medali emas, perak, dan perunggu diberikan kepada tiga karya terbaik pada setiap ruang lingkup dan setiap jenjang. Selain itu tersedia penghargaan khusus untuk kategori Presentasi Terbaik, Poster Terbaik, dan Expo Terbaik.
Belum ditemukan keterangan resmi terbaru mengenai ada tidaknya uang pembinaan, nominal hadiah, sertifikat bagi pembimbing, atau penghargaan bagi madrasah. Daftar hadiah tahun sebelumnya tidak dapat dijadikan acuan untuk 2026.
Mengenai pemanfaatan prestasi OMI untuk jalur prestasi pada penerimaan peserta didik baru: hal ini tidak diatur dalam Juknis OMI 2026 dan bergantung sepenuhnya pada aturan seleksi satuan pendidikan atau program yang dituju. Juara OMI tidak otomatis diterima di madrasah atau sekolah tertentu.
Apakah Jadwal OMI 2026 Bisa Berubah?
Bisa. Juknis menyatakan bahwa apabila terjadi perubahan jadwal, baik pada Bidang Sains maupun Bidang Riset, perubahan tersebut akan diberitahukan kemudian.
Karena itu, Bapak/Ibu Guru dan operator disarankan memantau secara berkala:
- Portal resmi OMI di omi.kemenag.go.id
- Situs Kementerian Agama
- Kanwil Kementerian Agama Provinsi
- Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
- Informasi dari Komite OMI Kabupaten/Kota melalui operator resmi
Hingga artikel ini diperiksa, belum ditemukan pengumuman perubahan jadwal atas Juknis OMI 2026.
Link Resmi Juknis OMI 2026 dan Portal Pendaftaran
| Kebutuhan | Kanal Resmi |
|---|---|
| Informasi Kementerian Agama | kemenag.go.id |
| Portal OMI dan pendaftaran | omi.kemenag.go.id |
| Login atau registrasi akun lembaga | omi.kemenag.go.id |
| Pengumuman hasil seleksi | Portal resmi OMI |
| Informasi pelaksanaan daerah | Situs Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota |
Mengenai berkas PDF juknis: dokumen Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 6843 Tahun 2026 beserta lampirannya beredar melalui tautan berbagi berkas, antara lain tautan Google Drive yang dipublikasikan media dan tautan pendek yang muncul pada poster sosialisasi di media sosial. Karena tautan semacam ini tidak berada di domain resmi Kemenag dan dapat berubah sewaktu-waktu, cara paling aman adalah memperoleh berkas melalui portal OMI, kanal resmi Kanwil atau Kankemenag setempat, atau langsung dari operator OMI Kabupaten/Kota.
Cara Memastikan Juknis yang Diunduh Resmi
Sebelum dipakai sebagai rujukan pembinaan, periksa berkas dengan checklist berikut:
- Judul dokumen berbunyi “Petunjuk Teknis Pelaksanaan Olimpiade Madrasah Indonesia Tahun 2026”
- Tercantum tahun 2026, bukan 2025
- Nomor keputusan 6843 Tahun 2026
- Diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI
- Tanggal penetapan 18 Agustus 2026 di Jakarta
- Memuat lampiran, termasuk prosedur operasi standar bidang Sains dan format dokumen pendukung bidang Riset
- Isi jadwal sesuai dengan tanggal-tanggal pada artikel ini
Satu peringatan yang perlu ditekankan: jangan menggunakan Juknis OMI 2025 untuk pelaksanaan 2026. Tema, nomor keputusan, dan seluruh tanggal berbeda. Kesalahan ini paling sering terjadi ketika berkas lama masih tersimpan di grup madrasah atau folder unduhan tahun lalu.