Menjelang 17 Agustus, banyak rumah, sekolah, kantor, dan tempat usaha mulai memasang Bendera Merah Putih. Pertanyaan yang sering muncul hampir sama setiap tahun: mulai tanggal berapa, sampai kapan, apakah boleh malam hari, bagaimana posisi yang benar, dan apakah bendera kusam atau terbalik bisa berujung sanksi.
Informasi viral di media sosial sering membuat suasana menjadi tegang. Ada klaim bahwa setiap kesalahan memasang bendera otomatis didenda atau dipenjara. Ada pula pesan berantai yang mencampuradukkan imbauan pemerintah dengan ancaman pidana.
Aturan tentang Bendera Negara memang ada, lengkap dengan larangan dan sanksi. Namun tidak setiap kekeliruan teknis memiliki konsekuensi pidana yang sama. Ada kewajiban yang diatur undang-undang, ada imbauan yang sifatnya ajakan, ada larangan yang jelas, dan ada perbuatan yang baru menjadi tindak pidana jika unsur kesengajaan dan maksud menodai terpenuhi.
Artikel ini menjelaskan aturan pengibaran Bendera Merah Putih Agustus 2026 berdasarkan ketentuan yang berlaku, membedakan kewajiban 17 Agustus dengan imbauan sepanjang bulan, tata cara yang benar, larangan, serta sanksi menurut hukum yang berlaku setelah KUHP nasional diberlakukan.
Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih Agustus 2026
Masyarakat diimbau mengibarkan Bendera Merah Putih mulai 1 hingga 31 Agustus 2026. Dasarnya adalah surat edaran dan pedoman pemerintah pusat dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”. Imbauan ditujukan kepada instansi pemerintah, BUMN/BUMD, sekolah, dunia usaha, organisasi masyarakat, dan warga secara umum.
Ini merupakan ajakan untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan, bukan kewajiban pidana yang diatur dalam undang-undang.
| Ketentuan | Periode/Tanggal | Sifat | Dasar |
|---|---|---|---|
| Bulan Kemerdekaan 2026 | 1–31 Agustus | Imbauan | Surat edaran Mensesneg / Mendagri |
| 17 Agustus 2026 | 17 Agustus | Wajib (UU) | Pasal 7 ayat (3) UU 24/2009 |
| Kantor/gedung tertentu | Setiap hari atau sesuai aturan | Wajib/rutin | Pasal 9 UU 24/2009 |
| Ketentuan daerah | Bervariasi | Imbauan/administratif | Surat edaran pemda |
Apakah Wajib Memasang Bendera Sepanjang Agustus 2026?
Tidak. Imbauan pemerintah untuk memasang bendera sepanjang Agustus 2026 bersifat ajakan, bukan kewajiban pidana.
Undang-undang mewajibkan pengibaran pada tanggal 17 Agustus. Imbauan sepanjang bulan berasal dari surat edaran dan pedoman peringatan HUT RI. Instruksi internal instansi dan surat edaran daerah dapat memperkuat partisipasi, tetapi tidak mengubah sifat imbauan menjadi pidana.
Istilah “wajib” tidak boleh digunakan hanya karena poster atau edaran mengajak masyarakat memasang bendera.
Kewajiban pada 17 Agustus
Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 menyatakan Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Indonesia serta di kantor perwakilan RI di luar negeri.
Pemerintah daerah dapat memberikan bendera kepada warga yang tidak mampu. Tidak ada ancaman pidana khusus dalam undang-undang hanya karena tidak memasang bendera pada tanggal tersebut.
Imbauan Selama Bulan Kemerdekaan
Pada 2026, pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Dalam Negeri mengeluarkan imbauan pengibaran serentak 1–31 Agustus. Bentuknya surat edaran dan pedoman, bukan peraturan yang memuat sanksi pidana. Sasarannya luas: kementerian, lembaga, pemda, sekolah, dunia usaha, dan masyarakat.
Imbauan berbeda dengan larangan atau tindak pidana. Tidak mengikuti imbauan tidak otomatis menjadi pelanggaran hukum pidana.
Jam Berapa Bendera Merah Putih Dikibarkan?
Menurut Pasal 7 ayat (1) UU 24/2009, pengibaran dan/atau pemasangan dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Ayat (2) menyatakan dalam keadaan tertentu pengibaran dapat dilakukan pada malam hari.
| Situasi | Waktu | Ketentuan |
|---|---|---|
| Rumah warga | Terbit–terbenam | Umum |
| Kantor/sekolah | Terbit–terbenam atau sesuai aturan internal | Dapat lebih fleksibel |
| Upacara 17 Agustus | Sesuai jadwal upacara | Khidmat |
| Kondisi khusus | Malam hari | Keadaan tertentu (upacara, peristiwa resmi, dll.) |
Tidak ada ketentuan yang secara eksplisit mewajibkan penurunan tepat pukul 18.00 sebagai sanksi hukum.
Bagaimana Posisi Bendera Merah Putih yang Benar?
Bendera Negara berbentuk persegi panjang dengan perbandingan lebar dan panjang 2:3. Bidang atas berwarna merah, bidang bawah berwarna putih, masing-masing berukuran sama.
Ketika dipasang horizontal pada tiang, merah tetap di atas. Ketika dipasang pada dinding, dipasang membujur rata dengan merah di atas.
Ukuran Bendera Merah Putih Menurut Aturan
Pasal 4 UU 24/2009 mengatur ukuran sesuai tempat penggunaan. Beberapa di antaranya:
| Tempat Penggunaan | Ukuran Bendera |
|---|---|
| Lapangan Istana | 200 × 300 cm |
| Lapangan umum | 120 × 180 cm |
| Ruangan | 100 × 150 cm |
| Mobil pejabat tertentu | 30 × 45 cm atau 36 × 54 cm |
| Kapal / kereta api | 100 × 150 cm |
| Pesawat | 30 × 45 cm |
| Meja | 10 × 15 cm |
Rasio 2:3 harus dijaga. Memilih kain merah-putih sembarangan tanpa memperhatikan perbandingan bukan Bendera Negara yang sesuai.
Aturan Memasang Bendera di Rumah
Bendera dapat dipasang di tiang halaman, teras, atau dinding dengan posisi merah di atas. Tiang harus seimbang dengan ukuran bendera. Kondisi bendera harus layak. Pastikan pemasangan aman agar tidak mudah rusak oleh angin atau jatuh.
Bendera Negara berbeda dengan sekadar dekorasi merah-putih.
Apakah Bendera Boleh Dipasang di Pagar?
Tidak ada pasal yang secara khusus melarang pemasangan di pagar. Yang penting adalah posisi warna, kondisi bendera, dan cara pemasangan yang menjaga kehormatan serta keamanan.
Apakah Bendera Boleh Dipasang di Balkon?
Prinsip yang sama berlaku. Pastikan tidak mudah kotor, tidak robek, dan posisi benar.
Aturan Bendera di Kantor, Sekolah, dan Tempat Usaha
Kantor Pemerintah
Bendera wajib dikibarkan setiap hari di istana, gedung lembaga negara, dan kantor pemerintah sesuai Pasal 9 UU 24/2009.
Sekolah dan Kampus
Pada 17 Agustus wajib. Di luar itu mengikuti imbauan atau aturan internal satuan pendidikan.
Kantor Swasta
Pada 17 Agustus wajib bagi yang menguasai gedung/kantor. Sepanjang Agustus bersifat imbauan.
Toko dan Pusat Perbelanjaan
Boleh memasang Bendera Negara sesuai aturan. Dekorasi merah-putih atau logo HUT RI berbeda dengan penggunaan Bendera Negara sebagai media iklan.
Aturan Jika Merah Putih Dipasang Bersama Bendera Lain
| Dipasang Bersama | Posisi Merah Putih | Ketentuan |
|---|---|---|
| Bendera negara lain | Ukuran seimbang, posisi terhormat | Pasal terkait bendera asing |
| Bendera organisasi | Lebih besar dan lebih tinggi, di kanan atau tengah | Pasal 21 UU 24/2009 |
| Bendera perusahaan | Sama seperti organisasi | Tidak bersilang |
| Panji / umbul-umbul | Bendera Negara di posisi utama | Tidak diselingi sembarangan |
Bendera Negara tidak dipasang bersilang dengan bendera atau panji organisasi.
Bolehkah Memasang Bendera Merah Putih dan Umbul-Umbul?
Boleh. Umbul-umbul, spanduk, dan dekorasi merah-putih bukan Bendera Negara. Ketentuan khusus terhadap Bendera Negara tidak otomatis berlaku untuk ornamen berwarna merah dan putih.
Apakah Bendera Boleh Berkibar 24 Jam?
Pada umumnya tidak. Ketentuan normal adalah matahari terbit hingga terbenam. Pengecualian hanya dalam keadaan tertentu.
Bendera Merah Putih Terbalik, Apakah Bisa Dipidana?
Bendera yang terpasang terbalik perlu segera diperbaiki. Namun kekeliruan teknis tidak otomatis menjadi tindak pidana.
Pasal 234 KUHP mensyaratkan “dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan”. Jika hanya kelalaian tanpa niat tersebut, situasinya berbeda dari perbuatan sengaja yang bertujuan menghina.
| Situasi | Potensi Masalah | Otomatis Pidana? |
|---|---|---|
| Tidak sengaja terbalik | Perlu diperbaiki | Tidak |
| Sengaja sebagai penghinaan | Unsur maksud ada | Dapat |
| Tali tiang bermasalah | Teknis | Tidak |
| Sengaja diinjak/dibakar untuk menghina | Unsur maksud kuat | Dapat |
Bendera Kusam, Robek, atau Luntur, Apa Aturannya?
Pasal 235 KUHP mengatur pidana denda paling banyak kategori II bagi siapa pun yang mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Yang diatur adalah perbuatan mengibarkan dalam kondisi tersebut, bukan sekadar memiliki atau menyimpan.
Bagaimana Jika Bendera Mendadak Robek karena Angin?
Turunkan dengan hormat, ganti dengan yang layak, dan jangan terus mengibarkan jika kondisinya tidak sesuai. Kerusakan akibat cuaca tidak otomatis sama dengan tindak pidana.
Larangan Penggunaan Bendera Merah Putih
Pasal 24 UU 24/2009 masih mengatur larangan, sementara sanksi pidana kini mengacu pada KUHP.
| Perbuatan | Dilarang? | Dasar (2026) | Konsekuensi |
|---|---|---|---|
| Merusak/merobek/menginjak/membakar dengan maksud menodai | Ya | Pasal 234 KUHP | Penjara max 3 th atau denda kategori IV |
| Memakai untuk reklame/iklan komersial | Ya | Pasal 235 KUHP | Denda kategori II |
| Mengibarkan yang rusak/robek/luntur/kusut/kusam | Ya | Pasal 235 KUHP | Denda kategori II |
| Menulisi/menggambar/memasang lencana | Ya | Pasal 235 KUHP | Denda kategori II |
| Memakai sebagai pembungkus/atap/langit-langit/tutup barang | Ya | Pasal 235 KUHP | Denda kategori II |
Kelompok A — Penodaan/penghinaan: membutuhkan unsur maksud.
Kelompok B — Penggunaan yang dilarang: cukup perbuatan mengibarkan atau memakai sesuai rumusan.
Apa Sanksi Salah Mengibarkan Bendera Merah Putih pada 2026?
Tidak ada satu jenis sanksi yang berlaku untuk semua bentuk “salah memasang”. Konsekuensinya bergantung pada perbuatan dan pasal yang mengaturnya.
| Perbuatan | Pasal 2026 | Unsur Penting | Ancaman Maksimum |
|---|---|---|---|
| Penodaan/penghinaan | 234 KUHP | Maksud menodai/menghina | Penjara 3 tahun atau denda Rp200 juta (kategori IV) |
| Iklan komersial / bendera rusak / menulisi / pembungkus | 235 KUHP | Perbuatan sesuai rumusan | Denda Rp10 juta (kategori II) |
Ancaman maksimum bukan hukuman yang pasti dijatuhkan. Penilaian unsur dan fakta kasus berada di tangan aparat dan pengadilan.
KUHP 2026 Mengubah Aturan Sanksi Bendera Merah Putih?
Ya. UU 24/2009 tetap mengatur penggunaan, bentuk, waktu, dan larangan. Ketentuan pidana Pasal 66–71 UU 24/2009 dicabut oleh UU 1/2023 dan diganti Pasal 234 serta 235 KUHP yang berlaku sejak 2 Januari 2026.
| Aspek | Sebelum KUHP Nasional | Agustus 2026 |
|---|---|---|
| Aturan penggunaan | UU 24/2009 | Tetap UU 24/2009 |
| Aturan pidana | Pasal 66–71 UU 24/2009 | Pasal 234–235 KUHP |
| Penodaan | Penjara max 5 th / denda Rp500 jt | Penjara max 3 th atau denda kategori IV |
| Penggunaan terlarang | Penjara max 1 th / denda Rp100 jt | Hanya denda kategori II |
| Denda | Nominal lama | Kategori (II = Rp10 jt; IV = Rp200 jt) |
Apakah Tidak Memasang Bendera Bisa Dipidana?
Tidak memasang sepanjang Bulan Kemerdekaan tidak diatur sebagai tindak pidana. Tidak mengibarkan pada 17 Agustus melanggar kewajiban undang-undang, tetapi undang-undang tidak secara eksplisit memberikan ancaman pidana khusus untuk ketidakpatuhan tersebut.
Apakah Telat Menurunkan Bendera Bisa Didenda?
Tidak ada pasal yang secara khusus mengatur denda karena terlambat menurunkan. Yang diatur adalah waktu pengibaran secara umum.
Apakah Bendera Menyentuh Tanah Bisa Dipidana?
Etika dan tata cara upacara menganjurkan agar bendera tidak menyentuh tanah. Namun kejadian tidak sengaja menyentuh tanah tidak ditemukan sebagai tindak pidana tersendiri dalam ketentuan yang berlaku.
Bagaimana Aturan Bendera Setengah Tiang?
Bendera setengah tiang digunakan pada masa berkabung resmi yang ditetapkan. Tata cara: dinaikkan sampai ujung tiang, dihentikan sebentar, lalu diturunkan tepat setengah tiang. Penurunan dilakukan sebaliknya.
Jangan menggunakan posisi setengah tiang di luar konteks yang ditetapkan.
Mitos dan Fakta Aturan Bendera Merah Putih
| Anggapan | Fakta yang Lebih Tepat |
|---|---|
| Semua warga wajib memasang 1–31 Agustus | Hanya imbauan; kewajiban UU pada 17 Agustus |
| Tidak memasang langsung didenda | Tidak ada pidana khusus untuk tidak memasang sepanjang bulan |
| Bendera terbalik otomatis dipenjara | Perlu unsur maksud menodai |
| Bendera kusam tidak masalah | Mengibarkan yang kusam dilarang (Pasal 235) |
| Boleh dipakai sebagai taplak | Dilarang jika menurunkan kehormatan |
| Boleh ditulisi nama organisasi | Dilarang |
| Boleh dijadikan iklan | Dilarang |
| Semua dekorasi merah-putih adalah Bendera Negara | Tidak |
| Harus selalu paling besar dalam semua situasi | Bergantung konteks (organisasi vs negara asing) |
| Wajib diturunkan tepat pukul 18.00 | Tidak ada ketentuan jam pasti sebagai sanksi |
| Boleh dibiarkan robek | Tidak; harus diganti |
| Semua pelanggaran dihukum penjara | Banyak yang hanya denda; penodaan butuh unsur maksud |
| Aturan pidana 2009 masih bisa disalin mentah | Sudah diganti KUHP 2023 |
| Surat edaran sama dengan undang-undang | Tidak |
| RT dapat membuat ancaman pidana sendiri | Tidak |
Contoh Kasus Agar Tidak Salah Memahami Aturan
Kasus 1 (ilustrasi): Bendera tidak sengaja terpasang terbalik. Segera diperbaiki. Tidak otomatis sama dengan penghinaan.
Kasus 2: Bendera sudah kusam tetap dikibarkan. Melanggar Pasal 235; ganti dengan yang layak.
Kasus 3: Toko menggunakan Bendera Negara untuk membungkus produk. Melanggar larangan penggunaan.
Kasus 4: Logo toko dicetak di atas Bendera Negara. Dilarang.
Kasus 5: Warga tidak memasang sejak 1 Agustus. Hanya tidak mengikuti imbauan.
Kasus 6: Bendera robek karena angin. Turunkan dan ganti; bukan otomatis pidana.
Kasus 7: Pembakaran dengan maksud menghina. Memenuhi unsur Pasal 234.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Salah Memasang Bendera?
- Hentikan atau perbaiki pemasangan.
- Pastikan merah di atas.
- Cek kondisi kain.
- Cek posisi pada tiang.
- Sesuaikan waktu pengibaran.
- Ganti bendera rusak.
- Lepaskan tulisan atau atribut yang tidak sesuai.
- Periksa surat edaran daerah jika ada.
- Gunakan aturan resmi sebagai rujukan.
- Jangan panik karena pesan berantai.
Checklist Sebelum Mengibarkan Merah Putih
| Pemeriksaan | Sudah Sesuai? |
|---|---|
| Warna merah di atas | |
| Putih di bawah | |
| Tidak robek | |
| Tidak luntur/kusam | |
| Bentuk dan ukuran sesuai | |
| Tidak ada tulisan/logo | |
| Tidak untuk iklan | |
| Tiang aman | |
| Posisi terhadap bendera lain sesuai | |
| Waktu pengibaran sesuai |
Aturan Pusat dan Aturan Daerah, Mana yang Harus Diikuti?
Undang-undang dan KUHP berada di hierarki tertinggi. Surat edaran kementerian bersifat pedoman. Surat edaran gubernur/bupati/wali kota dapat menambah imbauan administratif. Pengumuman RT/RW tidak dapat menciptakan tindak pidana baru.
Cara Memeriksa Informasi Viral tentang Sanksi Bendera
- Cari nomor undang-undang dan pasal.
- Cek status berlaku di JDIH atau database BPK.
- Perhatikan tanggal artikel.
- Pastikan pasal belum dicabut.
- Bandingkan nominal denda dengan kategori KUHP.
- Bedakan imbauan dengan larangan.
- Baca unsur tindak pidana (khususnya “maksud”).
- Gunakan sumber resmi.
- Waspadai judul sensasional.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
- Kapan mulai pasang Bendera Merah Putih Agustus 2026?
Imbauan resmi dimulai 1 Agustus 2026 hingga 31 Agustus. - Sampai kapan Bendera Merah Putih dipasang?
Menurut imbauan, sampai 31 Agustus 2026. - Apakah wajib memasang bendera selama satu bulan?
Tidak. Itu imbauan, bukan kewajiban pidana. - Apakah wajib memasang bendera pada 17 Agustus?
Ya, menurut Pasal 7 ayat (3) UU 24/2009 bagi pihak yang menguasai rumah, gedung, kantor, satuan pendidikan, dan transportasi. - Jam berapa Bendera Merah Putih mulai dikibarkan?
Antara matahari terbit hingga terbenam. - Jam berapa bendera harus diturunkan?
Umumnya saat matahari terbenam, kecuali keadaan tertentu. - Apakah Bendera Merah Putih boleh berkibar malam hari?
Ya, dalam keadaan tertentu. - Bagaimana posisi Merah Putih yang benar?
Merah di atas, putih di bawah. - Apakah bendera terbalik bisa dipidana?
Tidak otomatis. Perlu unsur maksud menodai atau menghina. - Berapa sanksi bendera terbalik?
Jika memenuhi Pasal 234, maksimal 3 tahun penjara atau denda Rp200 juta. - Apakah bendera kusam boleh dikibarkan?
Tidak. Dilarang menurut Pasal 235 KUHP. - Apakah bendera robek bisa kena denda?
Ya, jika tetap dikibarkan (denda kategori II). - Bagaimana jika bendera robek karena angin?
Turunkan dan ganti. - Apakah bendera boleh ditempeli logo?
Tidak. - Apakah boleh menulis nama pada Bendera Merah Putih?
Tidak. - Apakah Bendera Merah Putih boleh digunakan untuk iklan?
Tidak. - Apakah bendera boleh digunakan sebagai pembungkus?
Tidak. - Apakah bendera boleh menyentuh tanah?
Sebaiknya dihindari, tetapi kejadian tidak sengaja tidak otomatis pidana. - Bagaimana aturan bendera di rumah?
Posisi benar, kondisi layak, waktu sesuai. - Bagaimana aturan bendera di sekolah?
Wajib pada 17 Agustus; imbauan sepanjang Agustus. - Bagaimana aturan bendera di kantor?
Sama, plus kewajiban harian di kantor pemerintah. - Bolehkah Merah Putih dipasang bersama bendera perusahaan?
Boleh dengan posisi dan ukuran yang lebih terhormat. - Apakah Merah Putih harus lebih tinggi dari bendera organisasi?
Ya, menurut ketentuan. - Bolehkah memasang umbul-umbul merah putih?
Boleh. Itu bukan Bendera Negara. - Apa bedanya Bendera Negara dengan dekorasi merah putih?
Bendera Negara memiliki ketentuan hukum khusus; dekorasi tidak. - Bagaimana aturan bendera setengah tiang?
Hanya untuk masa berkabung resmi. - Apakah tidak memasang bendera bisa didenda?
Tidak ada pidana khusus untuk tidak memasang sepanjang bulan. - Apakah aturan pidana bendera berubah pada 2026?
Ya, sejak berlakunya KUHP 2 Januari 2026. - Apa pasal tentang penghinaan terhadap Bendera Negara?
Pasal 234 KUHP. - Berapa denda maksimal pelanggaran penggunaan bendera pada 2026?
Kategori II (Rp10 juta) untuk penggunaan terlarang; kategori IV (Rp200 juta) untuk penodaan. - Apakah semua pelanggaran bendera bisa dipenjara?
Tidak. Banyak hanya diancam denda. - Apakah surat edaran HUT RI memiliki sanksi pidana?
Tidak. - Bagaimana jika aturan pemda berbeda dengan informasi pusat?
Ikuti hierarki; undang-undang dan KUHP lebih tinggi. - Ke mana mengecek aturan Bendera Negara yang resmi?
JDIH Nasional, database Peraturan BPK, atau situs kementerian terkait. - Apa yang harus dilakukan jika salah memasang bendera?
Perbaiki segera dan ganti yang tidak layak.
Ringkasan Aturan Bendera Merah Putih Agustus 2026
| Hal yang Perlu Diperhatikan | Aturan Ringkas |
|---|---|
| Periode Agustus 2026 | Imbauan 1–31 Agustus |
| 17 Agustus | Wajib menurut UU |
| Waktu pengibaran | Terbit–terbenam (malam dalam keadaan tertentu) |
| Posisi warna | Merah di atas |
| Kondisi bendera | Harus layak |
| Bersama bendera lain | Posisi dan ukuran terhormat |
| Penggunaan komersial | Dilarang |
| Bendera terbalik | Perbaiki; pidana jika ada maksud menodai |
| Penodaan | Pasal 234 KUHP |
| Sanksi | Bergantung perbuatan dan unsur |
Tidak semua kesalahan teknis dalam pemasangan Bendera Merah Putih otomatis merupakan tindak pidana. Sanksi hanya boleh dijelaskan berdasarkan perbuatan, unsur, dan ketentuan hukum yang benar-benar berlaku.
Memasang Merah Putih pada Bulan Kemerdekaan adalah bentuk partisipasi masyarakat dalam menyemarakkan peringatan kemerdekaan. Penggunaannya tetap perlu mengikuti ketentuan yang menjaga kehormatan Bendera Negara.
Kewajiban, imbauan, larangan, dan sanksi tidak boleh dicampuradukkan. Tidak setiap kesalahan teknis otomatis menjadi tindak pidana, sementara perbuatan tertentu yang secara tegas dilarang dapat memiliki konsekuensi hukum.
Periksa surat edaran dan peraturan dari sumber resmi, ganti bendera yang tidak layak, serta segera perbaiki pemasangan apabila keliru.
CTA: Periksa kondisi dan posisi Bendera Merah Putih sebelum dikibarkan. Jika menerima pesan berantai mengenai denda atau ancaman pidana, cek kembali nomor pasal dan status peraturannya melalui JDIH atau kanal pemerintah resmi sebelum menyebarkannya.
Sumber dan Referensi Resmi
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (status berlaku untuk ketentuan non-pidana; Pasal 66–71 dicabut).
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (berlaku efektif 2 Januari 2026; Pasal 234, 235, 79).
- Database Peraturan BPK dan JDIH Nasional.
- Surat edaran dan pedoman Menteri Sekretaris Negara serta Menteri Dalam Negeri terkait HUT ke-81 RI 2026 (imbauan 1–31 Agustus).
- Akses terakhir: Agustus 2026.
Disclaimer
Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Ketentuan penggunaan Bendera Negara, surat edaran peringatan HUT RI, serta ketentuan pidana dapat berubah mengikuti peraturan yang berlaku. Penilaian apakah suatu perbuatan memenuhi unsur tindak pidana bergantung pada fakta kasus dan proses hukum oleh pihak yang berwenang.