Tanggal 25 Agustus 2026 merupakan hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025. Hari itu jatuh pada Selasa dan berstatus tanggal merah resmi.
Bukan cuti bersama. Pemerintah tidak menetapkan cuti bersama di sekitar tanggal tersebut. Banyak orang menanyakan status 25 Agustus karena posisinya di tengah minggu dan setelah libur HUT RI 17 Agustus, sehingga muncul pertanyaan soal long weekend dan hari kerja di sekitarnya.
Artikel ini membahas secara lengkap status tanggal merah, dasar hukum, kemungkinan long weekend dengan cuti pribadi, dampak ke sekolah, kantor, bank, transportasi, hingga daftar libur nasional dan cuti bersama yang tersisa di 2026.
25 Agustus 2026 Libur Apa?
Tanggal 25 Agustus 2026 adalah hari libur nasional untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Peringatan ini bertepatan dengan 12 Rabiul Awal 1448 Hijriah menurut Kalender Hijriah Indonesia yang diterbitkan Kementerian Agama.
Statusnya jelas sebagai hari libur nasional, bukan sekadar hari peringatan. Dasar penetapannya adalah SKB 3 Menteri yang dirilis 19 September 2025. Hari dalam kalender: Selasa.
Apakah 25 Agustus 2026 Tanggal Merah?
Ya, 25 Agustus 2026 adalah tanggal merah. Status tanggal merah nasional berarti hari tersebut ditetapkan pemerintah sebagai hari libur nasional. Berbeda dengan cuti bersama yang merupakan kebijakan tambahan dan mengurangi hak cuti tahunan bagi ASN.
25 Agustus 2026 Memperingati Hari Apa?
Tanggal tersebut memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, kelahiran Rasulullah. Dalam tradisi umat Islam di Indonesia, peringatan biasanya diisi dengan pengajian, pembacaan sirah, dan kegiatan keagamaan lainnya. Fokus artikel ini tetap pada status libur, bukan pembahasan sejarah panjang.
Dasar Hukum Libur 25 Agustus 2026
Dasar hukum utama adalah Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Dokumen ini ditetapkan 19 September 2025 dan masih berlaku hingga saat ini.
| Dasar Hukum | Nomor | Instansi | Isi yang Relevan |
|---|---|---|---|
| SKB 3 Menteri | 1497/2025, 2/2025, 5/2025 | Menag, Menaker, MenPANRB | 25 Agustus (Selasa) ditetapkan sebagai hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW |
Tidak ada SKB perubahan atau keputusan tambahan yang mengubah status tanggal ini per 19 Agustus 2026.
Apakah 25 Agustus 2026 Cuti Bersama?
Tidak. 25 Agustus 2026 adalah hari libur nasional, bukan cuti bersama. Libur nasional tidak mengurangi jatah cuti tahunan, sedangkan cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan ASN sesuai ketentuan.
| Status | 25 Agustus 2026 |
|---|---|
| Hari libur nasional | Ya |
| Cuti bersama | Tidak |
| Hari kerja biasa | Tidak |
| Cuti tahunan diperlukan? | Tidak (untuk libur nasional) |
Apakah Senin 24 Agustus 2026 Ikut Libur?
Tidak. Senin, 24 Agustus 2026 tetap hari kerja biasa. SKB 3 Menteri tidak menetapkan cuti bersama pada tanggal tersebut. Pekerja yang ingin menghubungkan akhir pekan dengan libur nasional dapat mengajukan cuti tahunan pribadi, dengan persetujuan atasan atau perusahaan.
Apakah Rabu 26 Agustus 2026 Libur?
Tidak. Rabu, 26 Agustus 2026 adalah hari kerja. Hari setelah libur nasional tidak otomatis menjadi libur atau cuti bersama tanpa keputusan resmi pemerintah.
Apakah Ada Long Weekend 25 Agustus 2026?
Tanpa cuti tambahan, libur hanya satu hari (Selasa). Dengan mengambil cuti tahunan pada Senin 24 Agustus, dimungkinkan empat hari berturut-turut (Sabtu–Selasa). Ini bukan cuti bersama pemerintah, melainkan cuti pribadi.
| Tanggal | Hari | Status |
|---|---|---|
| 22 Agustus | Sabtu | Akhir pekan |
| 23 Agustus | Minggu | Akhir pekan |
| 24 Agustus | Senin | Hari kerja (bisa cuti tahunan) |
| 25 Agustus | Selasa | Libur nasional Maulid Nabi |
| 26 Agustus | Rabu | Hari kerja |
Simulasi (pola Senin–Jumat):
- Tanpa cuti tambahan: 1 hari libur nasional.
- Cuti pada 24 Agustus: 4 hari berturut-turut (tergantung persetujuan).
Kalender Tanggal Merah Agustus 2026
| Tanggal | Hari | Peringatan | Status |
|---|---|---|---|
| 17 Agustus | Senin | Proklamasi Kemerdekaan RI | Libur nasional |
| 25 Agustus | Selasa | Maulid Nabi Muhammad SAW | Libur nasional |
Sabtu dan Minggu tetap akhir pekan biasa. Tidak ada cuti bersama di Agustus 2026.
Berapa Kali Libur Nasional pada Agustus 2026?
Dua kali: 17 Agustus (HUT RI) dan 25 Agustus (Maulid Nabi). Sabtu-Minggu tidak dihitung sebagai libur nasional.
Apakah Sekolah Libur 25 Agustus 2026?
Sekolah negeri umumnya mengikuti hari libur nasional dan kalender pendidikan daerah. Sekolah swasta dan internasional dapat memiliki ketentuan tambahan. Periksa surat edaran sekolah, Dinas Pendidikan setempat, atau portal resmi sekolah.
Apakah ASN dan Kantor Pemerintah Libur?
Ya, ASN dan kantor pemerintah pada umumnya libur karena status hari libur nasional. Layanan esensial (rumah sakit, kepolisian, pemadam kebakaran, keamanan, transportasi, layanan darurat) tetap beroperasi dengan sistem piket.
Apakah Karyawan Swasta Libur 25 Agustus 2026?
Hari libur nasional berlaku bagi pekerja sesuai UU Ketenagakerjaan. Perusahaan sektor pelayanan, shift, atau operasional khusus dapat mengatur jadwal berbeda. Upah kerja pada hari libur mengikuti ketentuan terbaru ketenagakerjaan. Kebijakan final ditentukan perusahaan masing-masing.
Apakah Bank Buka pada 25 Agustus 2026?
Kantor cabang bank umumnya menyesuaikan dengan hari libur nasional. Layanan digital (mobile banking, internet banking, BI-FAST), ATM, dan kanal non-cabang biasanya tetap tersedia. Periksa pengumuman bank terkait untuk konfirmasi.
Bagaimana Jadwal Kantor Pos dan Jasa Pengiriman?
Kantor pos dan sebagian layanan kurir dapat menyesuaikan jam operasional. Hub logistik, pickup, dan pengantaran marketplace sering tetap berjalan dengan penyesuaian. Jangan mengasumsikan seluruh layanan tutup; cek pengumuman masing-masing penyedia.
Apakah Rumah Sakit dan Puskesmas Tutup?
Pelayanan darurat (IGD), rawat inap, dan layanan esensial tetap beroperasi. Poliklinik dan administrasi dapat menyesuaikan. Periksa jadwal fasilitas kesehatan setempat.
Apakah Transportasi Umum Tetap Beroperasi?
KAI, Commuter Line, MRT, LRT, TransJakarta, bus, kapal, dan penerbangan umumnya tetap beroperasi, sering dengan penyesuaian frekuensi atau peningkatan volume perjalanan pada hari libur nasional. Cek jadwal resmi masing-masing operator.
Apakah Mal dan Tempat Wisata Buka?
Mal, restoran, bioskop, hotel, dan tempat wisata biasanya tetap buka. Jam operasional ditentukan pengelola masing-masing, bukan otomatis tutup karena libur nasional.
Libur Nasional Berikutnya Setelah 25 Agustus 2026
| Tanggal | Hari | Libur Nasional | Jarak dari 25 Agustus |
|---|---|---|---|
| 25 Desember 2026 | Jumat | Kelahiran Yesus Kristus (Natal) | ±4 bulan |
Cuti Bersama yang Masih Tersisa pada 2026
Setelah Agustus 2026, hanya tersisa satu cuti bersama:
| Tanggal | Hari | Cuti Bersama | Keterangan |
|---|---|---|---|
| 24 Desember 2026 | Kamis | Kelahiran Yesus Kristus | Menjelang Natal |
Daftar Libur Nasional 2026 Lengkap
Berdasarkan SKB 3 Menteri (17 hari):
- 1 Januari (Kamis) – Tahun Baru 2026 Masehi
- 16 Januari (Jumat) – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 17 Februari (Selasa) – Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- 19 Maret (Kamis) – Hari Suci Nyepi
- 21–22 Maret (Sabtu–Minggu) – Idulfitri 1447 H
- 3 April (Jumat) – Wafat Yesus Kristus
- 5 April (Minggu) – Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 1 Mei (Jumat) – Hari Buruh Internasional
- 14 Mei (Kamis) – Kenaikan Yesus Kristus
- 27 Mei (Rabu) – Iduladha 1447 H
- 31 Mei (Minggu) – Hari Raya Waisak 2570 BE
- 1 Juni (Senin) – Hari Lahir Pancasila
- 16 Juni (Selasa) – 1 Muharam 1448 H
- 17 Agustus (Senin) – Proklamasi Kemerdekaan
- 25 Agustus (Selasa) – Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember (Jumat) – Kelahiran Yesus Kristus
(Catatan: Idulfitri dihitung sebagai dua hari dalam daftar resmi.)
Daftar Cuti Bersama 2026
- 16 Februari (Senin) – Tahun Baru Imlek
- 18 Maret (Rabu) – Hari Suci Nyepi
- 20, 23, dan 24 Maret (Jumat, Senin, Selasa) – Idulfitri 1447 H
- 15 Mei (Jumat) – Kenaikan Yesus Kristus
- 28 Mei (Kamis) – Iduladha 1447 H
- 24 Desember (Kamis) – Kelahiran Yesus Kristus
Total 8 hari.
Libur Nasional vs Cuti Bersama, Apa Bedanya?
| Aspek | Libur Nasional | Cuti Bersama |
|---|---|---|
| Dasar penetapan | SKB / peraturan | SKB sebagai kebijakan tambahan |
| Status hari | Tanggal merah resmi | Tanggal merah, mengurangi cuti tahunan ASN |
| ASN | Libur penuh | Mengurangi hak cuti tahunan |
| Pekerja swasta | Mengikuti UU Ketenagakerjaan | Diatur pimpinan perusahaan |
| Pelayanan publik | Piket untuk layanan esensial | Sama |
Jangan Keliru, Hari Peringatan Belum Tentu Tanggal Merah
Hari Perumahan Nasional (juga 25 Agustus) atau hari peringatan lainnya tidak otomatis menjadi libur nasional. Hanya tanggal yang tercantum dalam SKB yang berstatus tanggal merah.
Fakta dan Salah Kaprah tentang Libur 25 Agustus
| Klaim | Fakta |
|---|---|
| 25 Agustus bukan tanggal merah | Salah – ya, libur nasional |
| 25 Agustus adalah cuti bersama | Salah – libur nasional |
| 24 Agustus otomatis ikut libur | Salah – hari kerja |
| 26 Agustus otomatis libur | Salah – hari kerja |
| Semua pegawai pasti tidak bekerja | Tidak – layanan esensial tetap |
| Semua bank tutup total | Tidak – layanan digital tetap |
| Semua sekolah pasti jadwal sama | Tidak – cek kalender masing-masing |
| Libur nasional = cuti bersama | Salah – berbeda |
| Semua layanan publik berhenti | Salah – piket esensial |
| Hari peringatan selalu tanggal merah | Salah |
Waspada Informasi Libur Tambahan
Informasi seperti “besok libur nasional”, “pemerintah tambah cuti bersama”, atau “tanggal kejepit otomatis libur” harus diverifikasi melalui dokumen resmi SKB atau situs pemerintah. Poster viral dan pesan WhatsApp bukan keputusan resmi.
Cara Mengecek Libur Nasional Resmi
- Situs Kementerian Sekretariat Negara (setneg.go.id)
- SKB 3 Menteri (PDF resmi)
- JDIH kementerian terkait
- Kementerian PANRB
- Kementerian Ketenagakerjaan
- Kalender pendidikan daerah untuk sekolah
- Pengumuman instansi/perusahaan untuk operasional
Jangan hanya mengandalkan tangkapan layar media sosial.
Rencana Cuti di Sekitar 25 Agustus 2026
| Opsi | Hari Cuti Tahunan | Total Hari Tidak Bekerja* |
|---|---|---|
| Tanpa cuti tambahan | 0 | 1 hari (Selasa) |
| Cuti pada 24 Agustus | 1 hari | 4 hari (Sabtu–Selasa) |
*Simulasi untuk pola kerja Senin–Jumat dan tergantung persetujuan cuti. Cuti tahunan bukan cuti bersama.
FAQ
1. 25 Agustus 2026 libur apa?
Hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW.
2. Apakah 25 Agustus 2026 tanggal merah?
Ya, berdasarkan SKB 3 Menteri.
3. Tanggal 25 Agustus 2026 hari apa?
Selasa.
4. 25 Agustus 2026 memperingati hari apa?
Maulid Nabi Muhammad SAW (12 Rabiul Awal 1448 H).
5. Apakah 25 Agustus 2026 libur nasional?
Ya.
6. Apakah 25 Agustus 2026 cuti bersama?
Tidak.
7. Maulid Nabi 2026 tanggal berapa?
25 Agustus 2026.
8. Apakah Maulid Nabi 2026 libur?
Ya, libur nasional.
9. Apakah ada cuti bersama Maulid Nabi 2026?
Tidak.
10. Apakah 24 Agustus 2026 libur?
Tidak, hari kerja.
11. Apakah 24 Agustus 2026 cuti bersama?
Tidak.
12. Apakah 26 Agustus 2026 libur?
Tidak.
13. Apakah 25 Agustus 2026 termasuk long weekend?
Tidak secara otomatis; bisa dibuat dengan cuti pribadi.
14. Bagaimana cara membuat long weekend 25 Agustus?
Ajukan cuti tahunan Senin 24 Agustus (jika disetujui).
15. Ada berapa tanggal merah pada Agustus 2026?
Dua libur nasional (17 dan 25 Agustus).
16. Apa saja libur nasional Agustus 2026?
17 Agustus (HUT RI) dan 25 Agustus (Maulid Nabi).
17. Apakah sekolah libur 25 Agustus 2026?
Umumnya ya; konfirmasi ke sekolah masing-masing.
18. Apakah ASN libur 25 Agustus 2026?
Ya, kecuali layanan esensial.
19. Apakah pekerja swasta libur 25 Agustus 2026?
Mengikuti aturan perusahaan dan UU Ketenagakerjaan.
20. Apakah bank buka 25 Agustus 2026?
Cabang umumnya tutup; digital dan ATM tetap.
21. Apakah kantor pos buka?
Bisa menyesuaikan; cek pengumuman.
22. Apakah rumah sakit tetap buka?
Layanan darurat dan esensial ya.
23. Apakah transportasi umum beroperasi?
Umumnya ya, dengan penyesuaian.
24. Kapan libur nasional berikutnya setelah 25 Agustus?
25 Desember 2026 (Natal).
25. Apakah masih ada cuti bersama setelah Agustus 2026?
Ya, 24 Desember 2026.
26. Berapa jumlah libur nasional 2026?
17 hari.
27. Berapa jumlah cuti bersama 2026?
8 hari.
28. Apa perbedaan libur nasional dan cuti bersama?
Libur nasional tidak mengurangi cuti tahunan; cuti bersama mengurangi (bagi ASN).
29. Di mana mengecek kalender libur resmi pemerintah?
Situs Setneg, SKB 3 Menteri, atau kementerian terkait.
30. Apakah pemerintah bisa menambah cuti bersama?
Bisa melalui keputusan baru, tetapi hingga saat ini tidak ada perubahan.
Tanggal 25 Agustus 2026 adalah hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada Selasa. Statusnya tanggal merah resmi, bukan cuti bersama. Senin 24 Agustus dan Rabu 26 Agustus tetap hari kerja.
Libur nasional berbeda dengan cuti bersama. Hari di sekitar tanggal merah tidak otomatis libur tanpa keputusan pemerintah. Long weekend dimungkinkan hanya jika pekerja menggunakan cuti tahunan pribadi.
Sebelum mengatur perjalanan, cuti, atau jadwal layanan, periksa kembali pengumuman pemerintah, kantor, sekolah, bank, dan penyedia layanan terkait karena jadwal operasional masing-masing dapat berbeda.
Sumber dan Referensi
- Kementerian Sekretariat Negara RI – “Inilah SKB 3 Menteri Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026” (19 September 2025, diakses 19 Agustus 2026). Mendukung daftar lengkap libur nasional dan cuti bersama.
- SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Dasar penetapan 25 Agustus sebagai libur nasional Maulid Nabi.
- Kementerian Agama RI – Kalender Hijriah Indonesia (konfirmasi 12 Rabiul Awal 1448 H = 25 Agustus 2026).
Disclaimer
Informasi hari libur nasional dan cuti bersama dalam artikel ini disusun berdasarkan keputusan pemerintah yang berlaku pada tanggal pembaruan (19 Agustus 2026). Pemerintah dapat menerbitkan perubahan atau kebijakan tambahan. Jadwal operasional sekolah, perusahaan, bank, fasilitas kesehatan, transportasi, dan layanan publik dapat berbeda sehingga perlu diperiksa melalui instansi masing-masing.