Syarat dan Cara Daftar PPG Prajabatan Terbaru: Alur, Biaya, dan Jadwal

Syarat dan Cara Daftar PPG Prajabatan Terbaru Alur, Biaya, dan Jadwal

Pendidikan Profesi Guru menjadi jalur resmi bagi lulusan perguruan tinggi yang ingin memperoleh kompetensi dan sertifikat pendidik sebagai calon guru profesional. Program ini mempersiapkan peserta melalui pendidikan profesi setelah menyelesaikan S-1 atau D-IV.

Banyak pencari informasi masih menggunakan istilah “PPG Prajabatan”, sementara portal dan dokumen resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menampilkan nomenklatur “PPG bagi Calon Guru”. Kedua istilah merujuk pada program yang sama, dengan “Prajabatan” masih muncul sebagai penjelas di beberapa kanal.

Persyaratan, bidang studi, biaya, dan jadwal dapat berubah setiap periode seleksi. Informasi yang akurat selalu mengacu pada pengumuman resmi terbaru dari Direktorat Pendidikan Profesi Guru.

Artikel ini membahas pengertian program, siapa yang boleh mendaftar, syarat lengkap, cara cek linieritas, alur pendaftaran, biaya, tahapan seleksi, jadwal terkini, serta perbedaan dengan program lain dan status setelah lulus.

Ringkasan PPG bagi Calon Guru (PPG Prajabatan) Terbaru

InformasiKeterangan
Nama resmi programPPG bagi Calon Guru
Nama populerPPG Prajabatan
PenyelenggaraKemendikdasmen melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan / Direktorat Pendidikan Profesi Guru
Sasaran pesertaLulusan S-1/D-IV (kependidikan & nonkependidikan) yang belum berstatus guru
Pendidikan minimalS-1 atau D-IV terdaftar di PD-Dikti atau penyetaraan ijazah luar negeri
Batas usiaMaksimal 32 tahun pada 31 Desember 2026
IPK minimum3,00
Status DapodikTidak terdaftar sebagai guru/kepala sekolah di Dapodik maupun Simpatika
Tahapan seleksiAdministrasi → Tes substantif → Wawancara
Biaya pendaftaranRp200.000 (seleksi tahap I & II)
Biaya pendidikanRp8.500.000 per semester (total Rp17.000.000 untuk 2 semester)
Bantuan pemerintahRp17.000.000 untuk biaya pendidikan 2 semester
Lama pendidikan2 semester di LPTK
Pendaftaran27 Juni – 25 Juli 2026 (sudah ditutup)
Status pendaftaran saat iniSeleksi sedang berlangsung (menunggu pengumuman tes substantif 26 Agustus 2026)
Portal resmihttps://ppg.kemendikdasmen.go.id
Tanggal pembaruan15 Agustus 2026

Apa Itu PPG Prajabatan atau PPG bagi Calon Guru?

PPG bagi Calon Guru adalah program pendidikan profesi yang menyiapkan lulusan S-1 atau D-IV menjadi calon guru profesional, berakhlak mulia, dan berdedikasi tinggi. Program ini menghasilkan sertifikat pendidik setelah peserta menyelesaikan pendidikan selama dua semester di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).

Program ditujukan bagi mereka yang belum berstatus guru. PPG bukan gelar sarjana kedua, melainkan pendidikan profesi yang membekali kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian, dan sosial sesuai standar nasional.

PPG Prajabatan Sekarang Bernama PPG Calon Guru?

Pada layanan resmi terbaru, program untuk calon guru ditampilkan dengan nomenklatur PPG bagi Calon Guru. Istilah Prajabatan masih dikenal luas di masyarakat dan muncul sebagai penjelas pada beberapa kanal pemerintah serta LPTK.

Program yang dimaksud sama. Masyarakat masih banyak mencari “PPG Prajabatan” karena istilah tersebut sudah lama digunakan. Artikel ini menggunakan kedua istilah secara natural sesuai konteks, dengan prioritas pada nomenklatur resmi.

Siapa yang Bisa Mendaftar PPG Prajabatan?

Peserta harus Warga Negara Indonesia (WNI), belum terdaftar sebagai guru atau kepala sekolah di Dapodik maupun Simpatika, berusia maksimal 32 tahun per 31 Desember 2026, memiliki ijazah S-1/D-IV yang valid, dan IPK minimal 3,00.

Fresh Graduate

Fresh graduate diperbolehkan selama memenuhi seluruh syarat usia, IPK, dan linieritas bidang studi.

Lulusan Kependidikan

Lulusan program studi kependidikan dapat mendaftar pada bidang studi yang linier sesuai tabel resmi.

Lulusan Nonkependidikan

Lulusan nonkependidikan diperbolehkan jika program studi S-1/D-IV linier dengan bidang studi PPG yang dipilih. Keputusan akhir mengikuti tabel linieritas resmi.

Lulusan D-IV

Lulusan Diploma IV diperlakukan setara dengan S-1 selama terdaftar di PD-Dikti dan memenuhi syarat lain.

Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri

Wajib memiliki surat keputusan penyetaraan ijazah dari instansi berwenang dan data yang terdaftar pada basis penyetaraan.

Guru yang Sudah Mengajar

Peserta yang sudah terdaftar sebagai guru atau kepala sekolah di Dapodik/Simpatika tidak dapat mendaftar PPG bagi Calon Guru. Mereka diarahkan ke PPG bagi Guru Tertentu.

Syarat Daftar PPG Prajabatan Terbaru

PersyaratanKetentuan TerbaruDokumen/BuktiCatatan
KewarganegaraanWNIKTPSaat pendaftaran
UsiaMaks. 32 tahun per 31 Des 2026Data NIK/tanggal lahirAcuan tanggal resmi
Status guruTidak terdaftar di Dapodik/SimpatikaSistem verifikasiOtomatis dicek
PendidikanS-1/D-IVIjazah & transkripHarus di PD-Dikti
IPKMinimal 3,00TranskripSesuai data PD-Dikti
LinieritasSesuai tabel resmiPilihan bidang studiWajib dicek
KesehatanSehat jasmani & rohaniSurat dokterDiserahkan saat lapor diri
Berkelakuan baikAdaSurat/SKCKSaat lapor diri
Bebas NAPZAAdaSurat resmiSaat lapor diri
Pakta integritasDitandatanganiFormulir sistemSaat pendaftaran

Batas Usia PPG Prajabatan

Batas usia paling tinggi 32 tahun dihitung pada 31 Desember tahun pendaftaran (31 Desember 2026). Peserta yang lahir setelah tanggal tersebut pada tahun 1994 masih memenuhi syarat. Perhitungan mengacu pada data resmi, bukan tanggal saat mengisi formulir.

IPK Minimal untuk Daftar PPG

IPK minimal 3,00. Data diambil dari PD-Dikti. Perbedaan antara transkrip fisik dan data sistem dapat menyebabkan masalah pada seleksi administrasi. Pastikan data sudah sinkron sebelum finalisasi.

Apakah Lulusan Nonkependidikan Bisa Ikut PPG?

Ya, dengan syarat program studi S-1/D-IV linier dengan bidang studi PPG yang dipilih. Tidak semua jurusan dapat memilih semua bidang studi. Gunakan tabel linieritas resmi dari surat edaran/pengumuman periode tersebut.

Cara Cek Linieritas PPG Prajabatan

  1. Buka portal resmi PPG Kemendikdasmen atau tautan linieritas yang disediakan pada pengumuman.
  2. Cari atau pilih program studi S-1/D-IV sesuai ijazah.
  3. Periksa bidang studi PPG yang diperbolehkan.
  4. Cocokkan nomenklatur program studi (perhatikan perubahan nama prodi lama).
  5. Simpan hasil sebagai referensi.
  6. Jika data tidak ditemukan, hubungi kanal bantuan resmi atau LPTK terkait.

Jangan mengandalkan kalkulator pihak ketiga sebagai sumber utama.

Daftar Bidang Studi PPG Calon Guru

Berdasarkan data resmi 2026, dibuka sekitar 30 bidang studi (18 umum dan 12 kejuruan). Contoh bidang studi umum: PGSD, PJOK, Bimbingan dan Konseling, Informatika, Bahasa Indonesia, IPA, Matematika, PGPAUD, Bahasa Inggris, dan lainnya. Bidang kejuruan meliputi Teknik Otomotif, Teknik Jaringan Komputer, Kuliner, Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim, dan sejenisnya. Daftar lengkap dan linieritas harus dicek pada dokumen resmi periode berjalan.

Dokumen yang Harus Disiapkan

DokumenTahap DibutuhkanKetentuanCatatan
KTP / data NIKPendaftaranValidVerifikasi sistem
Ijazah & transkripPendaftaranSesuai PD-DiktiScan jelas
Pas fotoPendaftaranSesuai ketentuan sistemFormat yang ditentukan
Pakta integritasPendaftaranDitandatanganiDari sistem
Surat sehat jasmani & rohaniLapor diriDokter umum + spesialis kejiwaanSetelah lulus seleksi
Surat berkelakuan baikLapor diriResmiSetelah lulus
Surat bebas NAPZALapor diriResmiSetelah lulus
SK penyetaraan (LN)PendaftaranJika lulusan luar negeriWajib

Cara Daftar PPG Prajabatan Terbaru

  1. Buka portal resmi https://ppg.kemendikdasmen.go.id.
  2. Pilih menu Daftar PPG bagi Calon Guru → Daftar sebagai Peserta.
  3. Buat akun SIMPKB dengan email aktif dan verifikasi.
  4. Lengkapi biodata (NIK, nama, tanggal lahir, alamat, email, nomor HP).
  5. Verifikasi data pendidikan melalui PD-Dikti.
  6. Pilih bidang studi yang linier.
  7. Isi kuesioner refleksi diri dan esai.
  8. Pilih lokasi TUK/tes jika tersedia serta minat lokasi mengajar/kuliah.
  9. Unggah dokumen sesuai ketentuan.
  10. Cek ulang seluruh data kritis.
  11. Finalisasi pendaftaran.
  12. Bayar biaya seleksi Rp200.000.
  13. Pantau status administrasi di akun.
  14. Cetak kartu peserta jika lolos administrasi.

Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Mendaftar PPG

Data PD-Dikti tidak ditemukan, nama tidak sesuai ijazah, NIK bermasalah, prodi tidak muncul, bidang studi tidak linier, foto gagal diunggah, pembayaran belum terverifikasi, salah pilih bidang studi atau lokasi tes, belum finalisasi, serta menganggap membuat akun sudah cukup. Solusi: perbaiki data di kampus/PD-Dikti lebih dulu, gunakan kanal bantuan resmi, dan jangan menunggu hari terakhir.

Berapa Biaya PPG Prajabatan?

Biaya Pendaftaran Seleksi: Rp200.000 untuk tahap administrasi dan tes substantif, ditanggung peserta.

Biaya Pendidikan PPG: Rp8.500.000 per semester (total Rp17.000.000 untuk 2 semester). Peserta yang lulus seleksi dan ditetapkan memperoleh bantuan pemerintah sebesar Rp17.000.000 untuk biaya pendidikan.

Biaya yang mungkin ditanggung peserta: Transportasi, akomodasi, makan, dan kebutuhan pribadi selama seleksi maupun perkuliahan (bukan biaya resmi program).

Apakah PPG Prajabatan Gratis?

Tidak sepenuhnya. Biaya seleksi Rp200.000 tetap dibayar peserta. Biaya pendidikan ditanggung melalui bantuan pemerintah bagi yang lulus. Biaya hidup dan kebutuhan pribadi tidak termasuk bantuan tersebut.

Apakah Peserta Mendapat Beasiswa?

Pemerintah memberikan bantuan biaya pendidikan sebesar Rp17.000.000 (disebut beasiswa/bantuan pemerintah dalam dokumen resmi) untuk 2 semester. Bantuan ini untuk biaya pendidikan, bukan uang saku atau biaya hidup yang masuk rekening peserta secara langsung tanpa mekanisme resmi.

Tahapan Seleksi PPG Prajabatan

Pendaftaran → Seleksi Administrasi → Cetak Kartu → Tes Substantif → Pengumuman Substantif → Pengumuman Jadwal Wawancara → Tes Wawancara → Pengumuman Hasil Akhir → Lapor Diri → Perkuliahan.

Seleksi Administrasi

Memeriksa kesesuaian data (usia, status Dapodik/Simpatika, ijazah, IPK, linieritas, dokumen). Lulus administrasi belum berarti diterima sebagai mahasiswa PPG.

Tes Substantif PPG

Tes berbasis komputer yang menguji substansi bidang studi dan kompetensi terkait. Dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) sesuai jadwal. Detail materi mengikuti pedoman resmi; tidak ada kisi-kisi “pasti lolos”.

Tes Wawancara PPG

Dilakukan secara daring untuk menggali motivasi, integritas, komitmen menjadi guru, dan kompetensi kepribadian. Persiapan terbaik adalah pemahaman diri dan tujuan yang jelas, bukan jawaban hafalan.

Jadwal PPG Prajabatan Terbaru

TahapanTanggalStatus Saat Artikel Diperbarui
Pendaftaran27 Juni – 25 Juli 2026Sudah selesai
Pengumuman administrasi26–28 Juli 2026Sudah selesai
Cetak kartu28 Juli – 2 Agustus 2026Sudah selesai
Tes substantif3–7 Agustus 2026Sudah selesai
Pengumuman substantif26 Agustus 2026Belum dimulai
Pengumuman jadwal wawancara29 Agustus 2026Belum dimulai
Tes wawancara31 Agustus – 16 September 2026Belum dimulai
Pengumuman hasil akhir21 September 2026Belum dimulai
Lapor diri & awal perkuliahanSetelah pengumumanBelum diumumkan detail

Timeline Seleksi PPG Saat Ini

Posisi Seleksi Saat Artikel Diperbarui
Tanggal pembaruan: 15 Agustus 2026
Tahap saat ini: Menunggu pengumuman hasil tes substantif
Tahap berikutnya: Pengumuman hasil tes substantif (26 Agustus 2026)

Berapa Lama Kuliah PPG Prajabatan?

Dua semester (satu tahun akademik) di LPTK penyelenggara, mencakup perkuliahan, praktik pengalaman lapangan, proyek kepemimpinan, dan pendampingan.

Daftar LPTK Penyelenggara PPG

Penempatan ditentukan berdasarkan bidang studi, kuota, dan kebijakan. Peserta tidak sepenuhnya bebas memilih LPTK. Daftar LPTK dan bidang studi yang dibuka dapat dicek di portal resmi.

Setelah Lulus Seleksi PPG, Apa yang Harus Dilakukan?

Baca pengumuman, konfirmasi kesediaan, lapor diri sesuai jadwal, serahkan dokumen tambahan (surat sehat, berkelakuan baik, bebas NAPZA), ikuti orientasi, dan jalani pendidikan di LPTK yang ditetapkan.

Apakah Lulus PPG Langsung Menjadi Guru?

Tidak otomatis. Lulus PPG dan memperoleh sertifikat pendidik merupakan bekal kompetensi. Penempatan atau rekrutmen guru mengikuti proses terpisah (sekolah, PPPK, CPNS, atau kebijakan lain).

Apakah Lulus PPG Langsung Jadi PPPK atau CPNS?

Tidak. Kelulusan PPG tidak sama dengan pengangkatan sebagai PPPK atau CPNS. Rekrutmen ASN memiliki aturan dan seleksi tersendiri.

Apa Manfaat Mengikuti PPG bagi Calon Guru?

Memperoleh pendidikan profesi, kompetensi pedagogik dan profesional, praktik mengajar, serta sertifikat pendidik yang diakui. Sertifikat menjadi salah satu persyaratan penting untuk mengikuti rekrutmen guru.

Apakah Sertifikat Pendidik Otomatis Mendapat Tunjangan Profesi?

Tidak. Tunjangan profesi memiliki syarat tersendiri terkait status kepegawaian, beban kerja, dan administrasi pemerintah. Sertifikat pendidik dan tunjangan adalah dua hal berbeda.

Perbedaan PPG Calon Guru dan PPG bagi Guru Tertentu

AspekPPG bagi Calon GuruPPG bagi Guru Tertentu
SasaranLulusan belum berstatus guruGuru yang sudah mengajar
Status DapodikTidak boleh terdaftar sebagai guruHarus terdaftar
MekanismeSeleksi terbuka (administrasi, substantif, wawancara)Sesuai ketentuan khusus
TujuanMenyiapkan calon guru baruSertifikasi guru dalam jabatan

PPG, Sertifikat Pendidik, dan Status ASN Itu Berbeda

IstilahPengertianFungsiOtomatis Menjadi ASN?
PPGPendidikan profesiMembekali kompetensiTidak
Sertifikat PendidikBukti kompetensi profesionalSyarat rekrutmen/tunjangan (dengan syarat)Tidak
GuruProfesi mengajarMelaksanakan tugas pendidikTergantung status
PPPK / PNSStatus kepegawaianRekrutmen terpisahTidak otomatis dari PPG
Tunjangan ProfesiInsentifSyarat administrasi tambahanTidak otomatis

Mitos dan Fakta PPG Prajabatan

AnggapanFakta
PPG hanya untuk lulusan pendidikanBuka untuk nonkependidikan yang linier
Fresh graduate tidak boleh ikutBoleh jika memenuhi syarat
Semua jurusan S-1 bebas memilih bidang studiHarus linier
PPG gratis tanpa biaya apa punAda biaya seleksi Rp200.000
Lulus PPG otomatis menjadi ASN/PPPKTidak
Sertifikat pendidik otomatis mendapat tunjanganTidak
Pendaftaran cukup dengan membuat akunHarus finalisasi & bayar
Lulus administrasi berarti pasti diterimaMasih ada tes selanjutnya
Semua LPTK membuka semua bidang studiTidak

Contoh Alur Calon Peserta

Kasus 1 (Fresh Graduate Pendidikan): Cek usia, IPK, linieritas prodi dengan bidang studi, daftar melalui SIMPKB.
Kasus 2 (Lulusan Nonkependidikan): Utamakan tabel linieritas resmi sebelum memilih bidang studi.
Kasus 3 (Lulusan Luar Negeri): Siapkan SK penyetaraan lebih dulu.
Kasus 4 (Sudah Mengajar & terdaftar Dapodik): Tidak memenuhi syarat PPG bagi Calon Guru; cek jalur Guru Tertentu.

Ilustrasi ini bukan penetapan kelayakan individual.

Checklist Sebelum Mendaftar PPG

  • Periode pendaftaran masih dibuka
  • Usia memenuhi
  • Ijazah terdata di PD-Dikti
  • IPK ≥ 3,00
  • Status Dapodik/Simpatika bersih
  • Linieritas sudah dicek
  • Email & nomor HP aktif
  • Dokumen siap
  • Bidang studi sesuai
  • Surat edaran & buku saku dibaca
  • Biaya seleksi diketahui
  • Data dicek sebelum finalisasi

Cara Menghindari Penipuan Pendaftaran PPG

Waspada Penipuan PPG
Gunakan hanya portal resmi pemerintah. Jangan berikan password atau OTP. Jangan bayar ke rekening pribadi. Waspadai janji “pasti lulus” atau jasa joki. Periksa domain situs. Tidak ada pihak yang dapat menjamin kelulusan melalui pembayaran tertentu.

Jika Gagal Seleksi, Apakah Bisa Mendaftar Lagi?

Dimungkinkan pada periode berikutnya selama masih memenuhi syarat usia dan ketentuan yang berlaku saat itu. Aturan dapat berubah setiap tahun.

Cara Memantau Pengumuman PPG Resmi

Prioritaskan portal Direktorat PPG (ppg.kemendikdasmen.go.id), akun SIMPKB peserta, dan kanal resmi Kemendikdasmen. Hindari mengandalkan situs berita untuk status individual.

FAQ PPG Prajabatan

1. Apa itu PPG Prajabatan?
Program pendidikan profesi bagi lulusan S-1/D-IV yang ingin memperoleh sertifikat pendidik sebagai calon guru, resmi disebut PPG bagi Calon Guru.

2. Apakah PPG Prajabatan sekarang bernama PPG Calon Guru?
Ya, nomenklatur resmi terbaru adalah PPG bagi Calon Guru; Prajabatan masih digunakan sebagai penjelas populer.

3. Siapa yang boleh mendaftar PPG?
WNI, belum terdaftar sebagai guru di Dapodik/Simpatika, usia maks. 32 tahun per 31 Des 2026, S-1/D-IV, IPK ≥ 3,00.

4. Apakah fresh graduate bisa ikut PPG?
Ya, selama memenuhi seluruh syarat.

5. Apakah lulusan nonkependidikan boleh ikut PPG?
Ya, jika program studi linier dengan bidang studi yang dipilih.

6. Apakah lulusan D-IV boleh ikut PPG?
Ya, setara S-1 jika terdaftar di PD-Dikti.

7. Berapa batas usia PPG Prajabatan?
Maksimal 32 tahun pada 31 Desember 2026.

8. Berapa IPK minimal PPG?
3,00.

9. Apakah harus terdaftar di PD-Dikti?
Ya.

10. Bagaimana jika ijazah tidak ditemukan di PD-Dikti?
Perbaiki data di kampus/PD-Dikti sebelum mendaftar.

11. Bagaimana syarat lulusan luar negeri?
Wajib memiliki SK penyetaraan ijazah.

12. Apakah guru yang terdaftar di Dapodik boleh ikut PPG Calon Guru?
Tidak.

13. Apa itu linieritas PPG?
Kesesuaian program studi S-1/D-IV dengan bidang studi PPG yang dipilih.

14. Bagaimana cara cek linieritas PPG?
Melalui tabel resmi pada pengumuman/surat edaran periode tersebut.

15. Apa saja jurusan PPG yang tersedia?
Sekitar 30 bidang studi (umum dan kejuruan); cek daftar resmi.

16. Kapan PPG Prajabatan dibuka?
Pendaftaran 2026 sudah ditutup 25 Juli 2026.

17. Bagaimana cara daftar PPG?
Melalui portal resmi → buat akun SIMPKB → lengkapi data → finalisasi → bayar.

18. Apa link resmi pendaftaran PPG?
https://ppg.kemendikdasmen.go.id

19. Berapa biaya daftar PPG?
Rp200.000.

20. Berapa biaya kuliah PPG?
Rp8.500.000 per semester (total Rp17 juta), ditanggung bantuan pemerintah bagi yang lulus.

21. Apakah PPG Prajabatan gratis?
Biaya pendidikan ditanggung bantuan, tetapi biaya seleksi dan biaya hidup tidak.

22. Apakah peserta mendapat beasiswa?
Ya, bantuan biaya pendidikan Rp17 juta.

23. Apakah peserta mendapat uang saku?
Tidak disebutkan dalam ketentuan resmi sebagai bagian bantuan.

24. Berapa lama pendidikan PPG?
2 semester.

25. Apa saja tahap seleksi PPG?
Administrasi, tes substantif, wawancara.

26. Apa itu tes substantif?
Tes berbasis komputer yang menguji substansi bidang studi.

27. Apa yang ditanyakan saat wawancara?
Motivasi, integritas, komitmen, dan kompetensi kepribadian.

28. Apakah gagal tes substantif bisa lanjut wawancara?
Tidak; sistem gugur.

29. Apakah lulus PPG langsung menjadi guru?
Tidak otomatis.

30. Apakah lulusan PPG langsung menjadi PPPK?
Tidak.

31. Apakah lulusan PPG langsung menjadi PNS?
Tidak.

32. Apakah sertifikat pendidik otomatis mendapat tunjangan?
Tidak.

33. Apakah peserta bisa memilih LPTK?
Tidak sepenuhnya bebas; penempatan mengikuti ketentuan.

34. Bagaimana jika salah memilih bidang studi?
Sulit diubah setelah finalisasi; cek linieritas dengan teliti.

35. Apakah pendaftaran PPG dibuka setiap tahun?
Tergantung kebijakan pemerintah.

36. Apakah peserta yang gagal bisa mendaftar kembali?
Dimungkinkan pada periode berikutnya jika masih memenuhi syarat.

37. Apa perbedaan PPG Calon Guru dan PPG Guru Tertentu?
Calon Guru untuk yang belum berstatus guru; Guru Tertentu untuk yang sudah mengajar.

38. Di mana melihat pengumuman hasil PPG?
Akun SIMPKB dan portal resmi.

Penutup

PPG bagi Calon Guru merupakan jalur pendidikan profesi dengan persyaratan akademik dan administratif yang ketat serta proses seleksi berjenjang. Calon peserta perlu memeriksa usia, IPK, ijazah di PD-Dikti, linieritas, status data, biaya, dan jadwal sebelum memutuskan.

Periksa kembali pengumuman, linieritas bidang studi, jadwal seleksi, dan status pendaftaran melalui kanal resmi Direktorat PPG sebelum mengirim formulir atau melakukan pembayaran. Ketentuan dapat berubah pada periode seleksi berikutnya.

Sumber dan Referensi Resmi

  • Direktorat Pendidikan Profesi Guru – https://ppg.kemendikdasmen.go.id (diakses 15 Agustus 2026)
  • Pengumuman Seleksi PPG bagi Calon Guru Tahun 2026 (Nomor 0240/B/B/GT.00.02/2026)
  • Siaran pers dan halaman PPG Calon Guru 2026 di portal resmi
  • Informasi LPTK dan FAQ resmi terkait

Disclaimer
Artikel ini bersifat informatif dan disusun berdasarkan pengumuman serta ketentuan resmi yang tersedia pada tanggal pembaruan 15 Agustus 2026. Persyaratan, batas usia, bidang studi, linieritas, biaya, jadwal seleksi, LPTK, mekanisme pendaftaran, dan kebijakan PPG bagi Calon Guru dapat berubah mengikuti keputusan Kemendikdasmen. Calon peserta perlu memeriksa kembali informasi melalui kanal resmi Direktorat PPG sebelum mendaftar atau melakukan pembayaran.

Related Articles