Pendidikan Profesi Guru menjadi jalur resmi bagi lulusan perguruan tinggi yang ingin memperoleh kompetensi dan sertifikat pendidik sebagai calon guru profesional. Program ini mempersiapkan peserta melalui pendidikan profesi setelah menyelesaikan S-1 atau D-IV.
Banyak pencari informasi masih menggunakan istilah “PPG Prajabatan”, sementara portal dan dokumen resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menampilkan nomenklatur “PPG bagi Calon Guru”. Kedua istilah merujuk pada program yang sama, dengan “Prajabatan” masih muncul sebagai penjelas di beberapa kanal.
Persyaratan, bidang studi, biaya, dan jadwal dapat berubah setiap periode seleksi. Informasi yang akurat selalu mengacu pada pengumuman resmi terbaru dari Direktorat Pendidikan Profesi Guru.
Artikel ini membahas pengertian program, siapa yang boleh mendaftar, syarat lengkap, cara cek linieritas, alur pendaftaran, biaya, tahapan seleksi, jadwal terkini, serta perbedaan dengan program lain dan status setelah lulus.
Ringkasan PPG bagi Calon Guru (PPG Prajabatan) Terbaru
| Informasi | Keterangan |
|---|---|
| Nama resmi program | PPG bagi Calon Guru |
| Nama populer | PPG Prajabatan |
| Penyelenggara | Kemendikdasmen melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan / Direktorat Pendidikan Profesi Guru |
| Sasaran peserta | Lulusan S-1/D-IV (kependidikan & nonkependidikan) yang belum berstatus guru |
| Pendidikan minimal | S-1 atau D-IV terdaftar di PD-Dikti atau penyetaraan ijazah luar negeri |
| Batas usia | Maksimal 32 tahun pada 31 Desember 2026 |
| IPK minimum | 3,00 |
| Status Dapodik | Tidak terdaftar sebagai guru/kepala sekolah di Dapodik maupun Simpatika |
| Tahapan seleksi | Administrasi → Tes substantif → Wawancara |
| Biaya pendaftaran | Rp200.000 (seleksi tahap I & II) |
| Biaya pendidikan | Rp8.500.000 per semester (total Rp17.000.000 untuk 2 semester) |
| Bantuan pemerintah | Rp17.000.000 untuk biaya pendidikan 2 semester |
| Lama pendidikan | 2 semester di LPTK |
| Pendaftaran | 27 Juni – 25 Juli 2026 (sudah ditutup) |
| Status pendaftaran saat ini | Seleksi sedang berlangsung (menunggu pengumuman tes substantif 26 Agustus 2026) |
| Portal resmi | https://ppg.kemendikdasmen.go.id |
| Tanggal pembaruan | 15 Agustus 2026 |
Apa Itu PPG Prajabatan atau PPG bagi Calon Guru?
PPG bagi Calon Guru adalah program pendidikan profesi yang menyiapkan lulusan S-1 atau D-IV menjadi calon guru profesional, berakhlak mulia, dan berdedikasi tinggi. Program ini menghasilkan sertifikat pendidik setelah peserta menyelesaikan pendidikan selama dua semester di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
Program ditujukan bagi mereka yang belum berstatus guru. PPG bukan gelar sarjana kedua, melainkan pendidikan profesi yang membekali kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian, dan sosial sesuai standar nasional.
PPG Prajabatan Sekarang Bernama PPG Calon Guru?
Pada layanan resmi terbaru, program untuk calon guru ditampilkan dengan nomenklatur PPG bagi Calon Guru. Istilah Prajabatan masih dikenal luas di masyarakat dan muncul sebagai penjelas pada beberapa kanal pemerintah serta LPTK.
Program yang dimaksud sama. Masyarakat masih banyak mencari “PPG Prajabatan” karena istilah tersebut sudah lama digunakan. Artikel ini menggunakan kedua istilah secara natural sesuai konteks, dengan prioritas pada nomenklatur resmi.
Siapa yang Bisa Mendaftar PPG Prajabatan?
Peserta harus Warga Negara Indonesia (WNI), belum terdaftar sebagai guru atau kepala sekolah di Dapodik maupun Simpatika, berusia maksimal 32 tahun per 31 Desember 2026, memiliki ijazah S-1/D-IV yang valid, dan IPK minimal 3,00.
Fresh Graduate
Fresh graduate diperbolehkan selama memenuhi seluruh syarat usia, IPK, dan linieritas bidang studi.
Lulusan Kependidikan
Lulusan program studi kependidikan dapat mendaftar pada bidang studi yang linier sesuai tabel resmi.
Lulusan Nonkependidikan
Lulusan nonkependidikan diperbolehkan jika program studi S-1/D-IV linier dengan bidang studi PPG yang dipilih. Keputusan akhir mengikuti tabel linieritas resmi.
Lulusan D-IV
Lulusan Diploma IV diperlakukan setara dengan S-1 selama terdaftar di PD-Dikti dan memenuhi syarat lain.
Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri
Wajib memiliki surat keputusan penyetaraan ijazah dari instansi berwenang dan data yang terdaftar pada basis penyetaraan.
Guru yang Sudah Mengajar
Peserta yang sudah terdaftar sebagai guru atau kepala sekolah di Dapodik/Simpatika tidak dapat mendaftar PPG bagi Calon Guru. Mereka diarahkan ke PPG bagi Guru Tertentu.
Syarat Daftar PPG Prajabatan Terbaru
| Persyaratan | Ketentuan Terbaru | Dokumen/Bukti | Catatan |
|---|---|---|---|
| Kewarganegaraan | WNI | KTP | Saat pendaftaran |
| Usia | Maks. 32 tahun per 31 Des 2026 | Data NIK/tanggal lahir | Acuan tanggal resmi |
| Status guru | Tidak terdaftar di Dapodik/Simpatika | Sistem verifikasi | Otomatis dicek |
| Pendidikan | S-1/D-IV | Ijazah & transkrip | Harus di PD-Dikti |
| IPK | Minimal 3,00 | Transkrip | Sesuai data PD-Dikti |
| Linieritas | Sesuai tabel resmi | Pilihan bidang studi | Wajib dicek |
| Kesehatan | Sehat jasmani & rohani | Surat dokter | Diserahkan saat lapor diri |
| Berkelakuan baik | Ada | Surat/SKCK | Saat lapor diri |
| Bebas NAPZA | Ada | Surat resmi | Saat lapor diri |
| Pakta integritas | Ditandatangani | Formulir sistem | Saat pendaftaran |
Batas Usia PPG Prajabatan
Batas usia paling tinggi 32 tahun dihitung pada 31 Desember tahun pendaftaran (31 Desember 2026). Peserta yang lahir setelah tanggal tersebut pada tahun 1994 masih memenuhi syarat. Perhitungan mengacu pada data resmi, bukan tanggal saat mengisi formulir.
IPK Minimal untuk Daftar PPG
IPK minimal 3,00. Data diambil dari PD-Dikti. Perbedaan antara transkrip fisik dan data sistem dapat menyebabkan masalah pada seleksi administrasi. Pastikan data sudah sinkron sebelum finalisasi.
Apakah Lulusan Nonkependidikan Bisa Ikut PPG?
Ya, dengan syarat program studi S-1/D-IV linier dengan bidang studi PPG yang dipilih. Tidak semua jurusan dapat memilih semua bidang studi. Gunakan tabel linieritas resmi dari surat edaran/pengumuman periode tersebut.
Cara Cek Linieritas PPG Prajabatan
- Buka portal resmi PPG Kemendikdasmen atau tautan linieritas yang disediakan pada pengumuman.
- Cari atau pilih program studi S-1/D-IV sesuai ijazah.
- Periksa bidang studi PPG yang diperbolehkan.
- Cocokkan nomenklatur program studi (perhatikan perubahan nama prodi lama).
- Simpan hasil sebagai referensi.
- Jika data tidak ditemukan, hubungi kanal bantuan resmi atau LPTK terkait.
Jangan mengandalkan kalkulator pihak ketiga sebagai sumber utama.
Daftar Bidang Studi PPG Calon Guru
Berdasarkan data resmi 2026, dibuka sekitar 30 bidang studi (18 umum dan 12 kejuruan). Contoh bidang studi umum: PGSD, PJOK, Bimbingan dan Konseling, Informatika, Bahasa Indonesia, IPA, Matematika, PGPAUD, Bahasa Inggris, dan lainnya. Bidang kejuruan meliputi Teknik Otomotif, Teknik Jaringan Komputer, Kuliner, Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim, dan sejenisnya. Daftar lengkap dan linieritas harus dicek pada dokumen resmi periode berjalan.
Dokumen yang Harus Disiapkan
| Dokumen | Tahap Dibutuhkan | Ketentuan | Catatan |
|---|---|---|---|
| KTP / data NIK | Pendaftaran | Valid | Verifikasi sistem |
| Ijazah & transkrip | Pendaftaran | Sesuai PD-Dikti | Scan jelas |
| Pas foto | Pendaftaran | Sesuai ketentuan sistem | Format yang ditentukan |
| Pakta integritas | Pendaftaran | Ditandatangani | Dari sistem |
| Surat sehat jasmani & rohani | Lapor diri | Dokter umum + spesialis kejiwaan | Setelah lulus seleksi |
| Surat berkelakuan baik | Lapor diri | Resmi | Setelah lulus |
| Surat bebas NAPZA | Lapor diri | Resmi | Setelah lulus |
| SK penyetaraan (LN) | Pendaftaran | Jika lulusan luar negeri | Wajib |
Cara Daftar PPG Prajabatan Terbaru
- Buka portal resmi https://ppg.kemendikdasmen.go.id.
- Pilih menu Daftar PPG bagi Calon Guru → Daftar sebagai Peserta.
- Buat akun SIMPKB dengan email aktif dan verifikasi.
- Lengkapi biodata (NIK, nama, tanggal lahir, alamat, email, nomor HP).
- Verifikasi data pendidikan melalui PD-Dikti.
- Pilih bidang studi yang linier.
- Isi kuesioner refleksi diri dan esai.
- Pilih lokasi TUK/tes jika tersedia serta minat lokasi mengajar/kuliah.
- Unggah dokumen sesuai ketentuan.
- Cek ulang seluruh data kritis.
- Finalisasi pendaftaran.
- Bayar biaya seleksi Rp200.000.
- Pantau status administrasi di akun.
- Cetak kartu peserta jika lolos administrasi.
Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Mendaftar PPG
Data PD-Dikti tidak ditemukan, nama tidak sesuai ijazah, NIK bermasalah, prodi tidak muncul, bidang studi tidak linier, foto gagal diunggah, pembayaran belum terverifikasi, salah pilih bidang studi atau lokasi tes, belum finalisasi, serta menganggap membuat akun sudah cukup. Solusi: perbaiki data di kampus/PD-Dikti lebih dulu, gunakan kanal bantuan resmi, dan jangan menunggu hari terakhir.
Berapa Biaya PPG Prajabatan?
Biaya Pendaftaran Seleksi: Rp200.000 untuk tahap administrasi dan tes substantif, ditanggung peserta.
Biaya Pendidikan PPG: Rp8.500.000 per semester (total Rp17.000.000 untuk 2 semester). Peserta yang lulus seleksi dan ditetapkan memperoleh bantuan pemerintah sebesar Rp17.000.000 untuk biaya pendidikan.
Biaya yang mungkin ditanggung peserta: Transportasi, akomodasi, makan, dan kebutuhan pribadi selama seleksi maupun perkuliahan (bukan biaya resmi program).
Apakah PPG Prajabatan Gratis?
Tidak sepenuhnya. Biaya seleksi Rp200.000 tetap dibayar peserta. Biaya pendidikan ditanggung melalui bantuan pemerintah bagi yang lulus. Biaya hidup dan kebutuhan pribadi tidak termasuk bantuan tersebut.
Apakah Peserta Mendapat Beasiswa?
Pemerintah memberikan bantuan biaya pendidikan sebesar Rp17.000.000 (disebut beasiswa/bantuan pemerintah dalam dokumen resmi) untuk 2 semester. Bantuan ini untuk biaya pendidikan, bukan uang saku atau biaya hidup yang masuk rekening peserta secara langsung tanpa mekanisme resmi.
Tahapan Seleksi PPG Prajabatan
Pendaftaran → Seleksi Administrasi → Cetak Kartu → Tes Substantif → Pengumuman Substantif → Pengumuman Jadwal Wawancara → Tes Wawancara → Pengumuman Hasil Akhir → Lapor Diri → Perkuliahan.
Seleksi Administrasi
Memeriksa kesesuaian data (usia, status Dapodik/Simpatika, ijazah, IPK, linieritas, dokumen). Lulus administrasi belum berarti diterima sebagai mahasiswa PPG.
Tes Substantif PPG
Tes berbasis komputer yang menguji substansi bidang studi dan kompetensi terkait. Dilaksanakan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) sesuai jadwal. Detail materi mengikuti pedoman resmi; tidak ada kisi-kisi “pasti lolos”.
Tes Wawancara PPG
Dilakukan secara daring untuk menggali motivasi, integritas, komitmen menjadi guru, dan kompetensi kepribadian. Persiapan terbaik adalah pemahaman diri dan tujuan yang jelas, bukan jawaban hafalan.
Jadwal PPG Prajabatan Terbaru
| Tahapan | Tanggal | Status Saat Artikel Diperbarui |
|---|---|---|
| Pendaftaran | 27 Juni – 25 Juli 2026 | Sudah selesai |
| Pengumuman administrasi | 26–28 Juli 2026 | Sudah selesai |
| Cetak kartu | 28 Juli – 2 Agustus 2026 | Sudah selesai |
| Tes substantif | 3–7 Agustus 2026 | Sudah selesai |
| Pengumuman substantif | 26 Agustus 2026 | Belum dimulai |
| Pengumuman jadwal wawancara | 29 Agustus 2026 | Belum dimulai |
| Tes wawancara | 31 Agustus – 16 September 2026 | Belum dimulai |
| Pengumuman hasil akhir | 21 September 2026 | Belum dimulai |
| Lapor diri & awal perkuliahan | Setelah pengumuman | Belum diumumkan detail |
Timeline Seleksi PPG Saat Ini
Posisi Seleksi Saat Artikel Diperbarui
Tanggal pembaruan: 15 Agustus 2026
Tahap saat ini: Menunggu pengumuman hasil tes substantif
Tahap berikutnya: Pengumuman hasil tes substantif (26 Agustus 2026)
Berapa Lama Kuliah PPG Prajabatan?
Dua semester (satu tahun akademik) di LPTK penyelenggara, mencakup perkuliahan, praktik pengalaman lapangan, proyek kepemimpinan, dan pendampingan.
Daftar LPTK Penyelenggara PPG
Penempatan ditentukan berdasarkan bidang studi, kuota, dan kebijakan. Peserta tidak sepenuhnya bebas memilih LPTK. Daftar LPTK dan bidang studi yang dibuka dapat dicek di portal resmi.
Setelah Lulus Seleksi PPG, Apa yang Harus Dilakukan?
Baca pengumuman, konfirmasi kesediaan, lapor diri sesuai jadwal, serahkan dokumen tambahan (surat sehat, berkelakuan baik, bebas NAPZA), ikuti orientasi, dan jalani pendidikan di LPTK yang ditetapkan.
Apakah Lulus PPG Langsung Menjadi Guru?
Tidak otomatis. Lulus PPG dan memperoleh sertifikat pendidik merupakan bekal kompetensi. Penempatan atau rekrutmen guru mengikuti proses terpisah (sekolah, PPPK, CPNS, atau kebijakan lain).
Apakah Lulus PPG Langsung Jadi PPPK atau CPNS?
Tidak. Kelulusan PPG tidak sama dengan pengangkatan sebagai PPPK atau CPNS. Rekrutmen ASN memiliki aturan dan seleksi tersendiri.
Apa Manfaat Mengikuti PPG bagi Calon Guru?
Memperoleh pendidikan profesi, kompetensi pedagogik dan profesional, praktik mengajar, serta sertifikat pendidik yang diakui. Sertifikat menjadi salah satu persyaratan penting untuk mengikuti rekrutmen guru.
Apakah Sertifikat Pendidik Otomatis Mendapat Tunjangan Profesi?
Tidak. Tunjangan profesi memiliki syarat tersendiri terkait status kepegawaian, beban kerja, dan administrasi pemerintah. Sertifikat pendidik dan tunjangan adalah dua hal berbeda.
Perbedaan PPG Calon Guru dan PPG bagi Guru Tertentu
| Aspek | PPG bagi Calon Guru | PPG bagi Guru Tertentu |
|---|---|---|
| Sasaran | Lulusan belum berstatus guru | Guru yang sudah mengajar |
| Status Dapodik | Tidak boleh terdaftar sebagai guru | Harus terdaftar |
| Mekanisme | Seleksi terbuka (administrasi, substantif, wawancara) | Sesuai ketentuan khusus |
| Tujuan | Menyiapkan calon guru baru | Sertifikasi guru dalam jabatan |
PPG, Sertifikat Pendidik, dan Status ASN Itu Berbeda
| Istilah | Pengertian | Fungsi | Otomatis Menjadi ASN? |
|---|---|---|---|
| PPG | Pendidikan profesi | Membekali kompetensi | Tidak |
| Sertifikat Pendidik | Bukti kompetensi profesional | Syarat rekrutmen/tunjangan (dengan syarat) | Tidak |
| Guru | Profesi mengajar | Melaksanakan tugas pendidik | Tergantung status |
| PPPK / PNS | Status kepegawaian | Rekrutmen terpisah | Tidak otomatis dari PPG |
| Tunjangan Profesi | Insentif | Syarat administrasi tambahan | Tidak otomatis |
Mitos dan Fakta PPG Prajabatan
| Anggapan | Fakta |
|---|---|
| PPG hanya untuk lulusan pendidikan | Buka untuk nonkependidikan yang linier |
| Fresh graduate tidak boleh ikut | Boleh jika memenuhi syarat |
| Semua jurusan S-1 bebas memilih bidang studi | Harus linier |
| PPG gratis tanpa biaya apa pun | Ada biaya seleksi Rp200.000 |
| Lulus PPG otomatis menjadi ASN/PPPK | Tidak |
| Sertifikat pendidik otomatis mendapat tunjangan | Tidak |
| Pendaftaran cukup dengan membuat akun | Harus finalisasi & bayar |
| Lulus administrasi berarti pasti diterima | Masih ada tes selanjutnya |
| Semua LPTK membuka semua bidang studi | Tidak |
Contoh Alur Calon Peserta
Kasus 1 (Fresh Graduate Pendidikan): Cek usia, IPK, linieritas prodi dengan bidang studi, daftar melalui SIMPKB.
Kasus 2 (Lulusan Nonkependidikan): Utamakan tabel linieritas resmi sebelum memilih bidang studi.
Kasus 3 (Lulusan Luar Negeri): Siapkan SK penyetaraan lebih dulu.
Kasus 4 (Sudah Mengajar & terdaftar Dapodik): Tidak memenuhi syarat PPG bagi Calon Guru; cek jalur Guru Tertentu.
Ilustrasi ini bukan penetapan kelayakan individual.
Checklist Sebelum Mendaftar PPG
- Periode pendaftaran masih dibuka
- Usia memenuhi
- Ijazah terdata di PD-Dikti
- IPK ≥ 3,00
- Status Dapodik/Simpatika bersih
- Linieritas sudah dicek
- Email & nomor HP aktif
- Dokumen siap
- Bidang studi sesuai
- Surat edaran & buku saku dibaca
- Biaya seleksi diketahui
- Data dicek sebelum finalisasi
Cara Menghindari Penipuan Pendaftaran PPG
Waspada Penipuan PPG
Gunakan hanya portal resmi pemerintah. Jangan berikan password atau OTP. Jangan bayar ke rekening pribadi. Waspadai janji “pasti lulus” atau jasa joki. Periksa domain situs. Tidak ada pihak yang dapat menjamin kelulusan melalui pembayaran tertentu.
Jika Gagal Seleksi, Apakah Bisa Mendaftar Lagi?
Dimungkinkan pada periode berikutnya selama masih memenuhi syarat usia dan ketentuan yang berlaku saat itu. Aturan dapat berubah setiap tahun.
Cara Memantau Pengumuman PPG Resmi
Prioritaskan portal Direktorat PPG (ppg.kemendikdasmen.go.id), akun SIMPKB peserta, dan kanal resmi Kemendikdasmen. Hindari mengandalkan situs berita untuk status individual.
FAQ PPG Prajabatan
1. Apa itu PPG Prajabatan?
Program pendidikan profesi bagi lulusan S-1/D-IV yang ingin memperoleh sertifikat pendidik sebagai calon guru, resmi disebut PPG bagi Calon Guru.
2. Apakah PPG Prajabatan sekarang bernama PPG Calon Guru?
Ya, nomenklatur resmi terbaru adalah PPG bagi Calon Guru; Prajabatan masih digunakan sebagai penjelas populer.
3. Siapa yang boleh mendaftar PPG?
WNI, belum terdaftar sebagai guru di Dapodik/Simpatika, usia maks. 32 tahun per 31 Des 2026, S-1/D-IV, IPK ≥ 3,00.
4. Apakah fresh graduate bisa ikut PPG?
Ya, selama memenuhi seluruh syarat.
5. Apakah lulusan nonkependidikan boleh ikut PPG?
Ya, jika program studi linier dengan bidang studi yang dipilih.
6. Apakah lulusan D-IV boleh ikut PPG?
Ya, setara S-1 jika terdaftar di PD-Dikti.
7. Berapa batas usia PPG Prajabatan?
Maksimal 32 tahun pada 31 Desember 2026.
8. Berapa IPK minimal PPG?
3,00.
9. Apakah harus terdaftar di PD-Dikti?
Ya.
10. Bagaimana jika ijazah tidak ditemukan di PD-Dikti?
Perbaiki data di kampus/PD-Dikti sebelum mendaftar.
11. Bagaimana syarat lulusan luar negeri?
Wajib memiliki SK penyetaraan ijazah.
12. Apakah guru yang terdaftar di Dapodik boleh ikut PPG Calon Guru?
Tidak.
13. Apa itu linieritas PPG?
Kesesuaian program studi S-1/D-IV dengan bidang studi PPG yang dipilih.
14. Bagaimana cara cek linieritas PPG?
Melalui tabel resmi pada pengumuman/surat edaran periode tersebut.
15. Apa saja jurusan PPG yang tersedia?
Sekitar 30 bidang studi (umum dan kejuruan); cek daftar resmi.
16. Kapan PPG Prajabatan dibuka?
Pendaftaran 2026 sudah ditutup 25 Juli 2026.
17. Bagaimana cara daftar PPG?
Melalui portal resmi → buat akun SIMPKB → lengkapi data → finalisasi → bayar.
18. Apa link resmi pendaftaran PPG?
https://ppg.kemendikdasmen.go.id
19. Berapa biaya daftar PPG?
Rp200.000.
20. Berapa biaya kuliah PPG?
Rp8.500.000 per semester (total Rp17 juta), ditanggung bantuan pemerintah bagi yang lulus.
21. Apakah PPG Prajabatan gratis?
Biaya pendidikan ditanggung bantuan, tetapi biaya seleksi dan biaya hidup tidak.
22. Apakah peserta mendapat beasiswa?
Ya, bantuan biaya pendidikan Rp17 juta.
23. Apakah peserta mendapat uang saku?
Tidak disebutkan dalam ketentuan resmi sebagai bagian bantuan.
24. Berapa lama pendidikan PPG?
2 semester.
25. Apa saja tahap seleksi PPG?
Administrasi, tes substantif, wawancara.
26. Apa itu tes substantif?
Tes berbasis komputer yang menguji substansi bidang studi.
27. Apa yang ditanyakan saat wawancara?
Motivasi, integritas, komitmen, dan kompetensi kepribadian.
28. Apakah gagal tes substantif bisa lanjut wawancara?
Tidak; sistem gugur.
29. Apakah lulus PPG langsung menjadi guru?
Tidak otomatis.
30. Apakah lulusan PPG langsung menjadi PPPK?
Tidak.
31. Apakah lulusan PPG langsung menjadi PNS?
Tidak.
32. Apakah sertifikat pendidik otomatis mendapat tunjangan?
Tidak.
33. Apakah peserta bisa memilih LPTK?
Tidak sepenuhnya bebas; penempatan mengikuti ketentuan.
34. Bagaimana jika salah memilih bidang studi?
Sulit diubah setelah finalisasi; cek linieritas dengan teliti.
35. Apakah pendaftaran PPG dibuka setiap tahun?
Tergantung kebijakan pemerintah.
36. Apakah peserta yang gagal bisa mendaftar kembali?
Dimungkinkan pada periode berikutnya jika masih memenuhi syarat.
37. Apa perbedaan PPG Calon Guru dan PPG Guru Tertentu?
Calon Guru untuk yang belum berstatus guru; Guru Tertentu untuk yang sudah mengajar.
38. Di mana melihat pengumuman hasil PPG?
Akun SIMPKB dan portal resmi.
Penutup
PPG bagi Calon Guru merupakan jalur pendidikan profesi dengan persyaratan akademik dan administratif yang ketat serta proses seleksi berjenjang. Calon peserta perlu memeriksa usia, IPK, ijazah di PD-Dikti, linieritas, status data, biaya, dan jadwal sebelum memutuskan.
Periksa kembali pengumuman, linieritas bidang studi, jadwal seleksi, dan status pendaftaran melalui kanal resmi Direktorat PPG sebelum mengirim formulir atau melakukan pembayaran. Ketentuan dapat berubah pada periode seleksi berikutnya.
Sumber dan Referensi Resmi
- Direktorat Pendidikan Profesi Guru – https://ppg.kemendikdasmen.go.id (diakses 15 Agustus 2026)
- Pengumuman Seleksi PPG bagi Calon Guru Tahun 2026 (Nomor 0240/B/B/GT.00.02/2026)
- Siaran pers dan halaman PPG Calon Guru 2026 di portal resmi
- Informasi LPTK dan FAQ resmi terkait
Disclaimer
Artikel ini bersifat informatif dan disusun berdasarkan pengumuman serta ketentuan resmi yang tersedia pada tanggal pembaruan 15 Agustus 2026. Persyaratan, batas usia, bidang studi, linieritas, biaya, jadwal seleksi, LPTK, mekanisme pendaftaran, dan kebijakan PPG bagi Calon Guru dapat berubah mengikuti keputusan Kemendikdasmen. Calon peserta perlu memeriksa kembali informasi melalui kanal resmi Direktorat PPG sebelum mendaftar atau melakukan pembayaran.