Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2026 berjalan melalui dua jalur utama dengan mekanisme yang berbeda, yaitu PPG bagi Calon Guru dan PPG bagi Guru Tertentu. Keduanya sama-sama bermuara pada sertifikat pendidik, tetapi cara masuknya tidak sama: satu jalur mengharuskan peserta mendaftar sendiri dan mengikuti seleksi, satu jalur lagi menunggu pemanggilan pemerintah melalui SIMPKB.
Perbedaan inilah yang membuat pencarian “cara daftar PPG 2026” sering membingungkan. Banyak Bapak/Ibu Guru yang sudah mengajar mencari tautan pendaftaran, padahal jalur untuk guru aktif tidak dibuka sebagai pendaftaran terbuka. Sebaliknya, lulusan S-1/D-IV yang belum menjadi guru justru harus mendaftar mandiri melalui aplikasi SIMPKB pada masa pendaftaran yang sudah ditentukan.
Per 28 Agustus 2026, pendaftaran seleksi PPG bagi Calon Guru Tahun 2026 sudah berakhir. Peserta yang lolos administrasi telah menempuh tes substantif dan hasilnya diumumkan pada 26 Agustus 2026. Tahapan terdekat adalah pengumuman jadwal wawancara. Pada saat yang sama, peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahap 2 sedang menjalani rangkaian Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG) Periode 3.
Artikel ini memuat status terbaru setiap jalur, jadwal resmi per tahapan, syarat peserta, dokumen, mekanisme seleksi, portal resmi, hingga hal-hal yang sering disalahpahami seperti hubungan PPG dengan status ASN dan pencairan tunjangan profesi.
PPG 2026 Terbaru dalam Sekilas
| Informasi | Status Terbaru (28 Agustus 2026) |
|---|---|
| PPG bagi Calon Guru 2026 | Sedang berlangsung (tahap seleksi) |
| Pendaftaran PPG Calon Guru | Sudah ditutup — berakhir 25 Juli 2026 pukul 23.59 WIB |
| Tahap saat ini (Calon Guru) | Hasil tes substantif sudah diumumkan (26 Agustus 2026); menunggu pengumuman jadwal wawancara (29 Agustus 2026) |
| PPG bagi Guru Tertentu 2026 | Sedang berlangsung (Tahap 2) |
| Tahap saat ini (Guru Tertentu) | Rangkaian UKPPPG Periode 3: simulasi ujian dan unggah dokumen Ujian Kinerja |
| Pemanggilan Guru Tertentu Tahap 3 | Belum diumumkan secara resmi |
| Portal resmi | ppg.kemendikdasmen.go.id |
| SIMPKB | ppg.simpkb.id (login peserta) |
| Ruang GTK | Platform pembelajaran mandiri peserta PPG Guru Tertentu |
| Pengumuman terbaru | Hasil tes substantif PPG Calon Guru 2026 (26 Agustus 2026); perubahan linimasa unggah dokumen UKPPPG Guru Tertentu Periode 3 (21 Agustus 2026) |
| Update terakhir artikel | 28 Agustus 2026, pukul 15.00 WIB |
Apa Itu Pendidikan Profesi Guru (PPG)?
Pendidikan Profesi Guru adalah program pendidikan profesi yang ditempuh setelah jenjang sarjana atau sarjana terapan, dengan luaran berupa sertifikat pendidik. Program ini diselenggarakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru.
Tujuannya adalah memastikan guru memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai standar nasional. Landasan besarnya adalah pengakuan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Sertifikat pendidik yang dihasilkan bukan sekadar dokumen administratif. Bagi calon guru, sertifikat pendidik menjadi salah satu syarat mengikuti rekrutmen guru pada instansi yang membutuhkan. Bagi guru yang sudah mengajar, sertifikat pendidik menjadi salah satu syarat untuk memperoleh Tunjangan Profesi Guru sesuai ketentuan yang berlaku.
Catatan nomenklatur: istilah lama vs istilah resmi terbaru
Pemerintah saat ini menggunakan dua penamaan resmi, yaitu PPG bagi Calon Guru dan PPG bagi Guru Tertentu. Istilah lama masih sangat sering muncul di pencarian Google dan percakapan sehari-hari:
- PPG Prajabatan umumnya merujuk pada PPG bagi Calon Guru.
- PPG Dalam Jabatan atau PPG Daljab umumnya merujuk pada PPG bagi Guru Tertentu.
Istilah lama itu belum sepenuhnya hilang, bahkan masih muncul sebagai label pendamping pada menu FAQ portal resmi Direktorat PPG. Dalam artikel ini, penjelasan utama menggunakan nomenklatur resmi terbaru, sementara istilah lama disebut hanya sebagai penjelas.
Hal serupa terjadi pada nama unit kerja. Portal resmi Direktorat PPG mencantumkan Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) pada bagian identitas lembaga, sementara sejumlah dokumen dan siaran pers 2026 masih menuliskan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK). Keduanya merujuk pada unit kerja yang sama di bawah Kemendikdasmen.
PPG 2026 Dibuka untuk Siapa?
Jawaban singkatnya: PPG 2026 dibuka untuk dua kelompok berbeda, dan setiap kelompok punya pintu masuk sendiri.
PPG bagi Calon Guru
Jalur ini ditujukan bagi lulusan S-1 atau D-IV — baik dari jurusan kependidikan maupun nonkependidikan — yang belum terdaftar sebagai guru atau kepala sekolah pada basis data guru dan tenaga kependidikan. Peserta mendaftar sendiri secara daring, lalu mengikuti seleksi bertingkat.
PPG bagi Guru Tertentu
Jalur ini ditujukan bagi Bapak/Ibu Guru yang sudah aktif mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik, dengan kriteria yang ditetapkan pemerintah. Mekanismenya berbasis penjaringan data, seleksi administrasi, lalu pemanggilan peserta melalui SIMPKB — bukan pendaftaran terbuka seperti jalur Calon Guru.
| Aspek | PPG Calon Guru | PPG Guru Tertentu |
|---|---|---|
| Sasaran | Lulusan S-1/D-IV yang belum menjadi guru | Guru aktif yang belum bersertifikat pendidik |
| Status peserta | Belum menjadi guru | Sudah menjadi guru/kepala sekolah |
| Dapodik | Tidak boleh terdaftar sebagai guru/kepala sekolah | Wajib terdata aktif |
| Cara mengikuti | Mendaftar mandiri pada masa pendaftaran | Menunggu pemanggilan setelah lolos seleksi administrasi |
| Portal | SIMPKB (pendaftaran PPG Calon Guru) | SIMPKB PPG dan Info GTK |
| Seleksi | Administrasi, tes substantif, wawancara | Seleksi administrasi berbasis data |
| Pembelajaran | Perkuliahan di LPTK, dua semester | Pembelajaran mandiri di Ruang GTK dan pembelajaran terbimbing di LPTK |
| Hasil akhir | Sertifikat pendidik setelah lulus UKPPPG | Sertifikat pendidik setelah lulus UKPPPG |
Perbedaan PPG Calon Guru dan PPG Guru Tertentu
Bagian ini penting karena banyak informasi keliru beredar akibat mencampur ketentuan dua jalur.
| Aspek | PPG Calon Guru 2026 | PPG bagi Guru Tertentu 2026 |
|---|---|---|
| Sasaran | Calon guru, lulusan S-1/D-IV | Guru tertentu yang belum bersertifikat pendidik |
| Sudah menjadi guru | Tidak boleh | Wajib |
| Status Dapodik | Tidak terdaftar sebagai guru/kepala sekolah di Dapodik dan Simpatika | Terdata aktif sebagai guru/kepala sekolah |
| Batas usia | Paling tinggi 32 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran | Belum berusia 60 tahun (indikator seleksi administrasi) |
| IPK | Paling rendah 3,00 | Tidak dijadikan indikator seleksi administrasi |
| Seleksi administrasi | Ya, melalui SIMPKB | Ya, berbasis validasi data |
| Tes substantif | Ya | Tidak berlaku untuk jalur ini |
| Wawancara | Ya, daring | Tidak berlaku untuk jalur ini |
| SIMPKB | Untuk pendaftaran, kartu tes, dan pengumuman | Untuk konfirmasi keikutsertaan, status pemanggilan, dan konfirmasi kesediaan |
| Ruang GTK | Digunakan dalam pelaksanaan program setelah peserta ditetapkan | Platform utama pembelajaran mandiri |
| LPTK | Penempatan sesuai bidang studi setelah lulus seleksi | Penempatan disampaikan pada akun SIMPKB |
| UKPPPG | Ya, di akhir program | Ya, di akhir siklus pembelajaran |
| Cara ikut | Mendaftar | Dipanggil |
| Sertifikat pendidik | Setelah lulus UKPPPG | Setelah lulus UKPPPG |
Prinsip yang perlu dipegang: pendaftaran tidak sama dengan pemanggilan. Guru aktif yang mencari “link pendaftaran PPG Guru Tertentu 2026” perlu memahami bahwa yang tersedia adalah konfirmasi keikutsertaan dan seleksi administrasi pada masa tertentu, lalu pemanggilan bertahap — bukan formulir pendaftaran yang terbuka sepanjang tahun.
Apakah Pendaftaran PPG 2026 Masih Dibuka?
Pendaftaran seleksi PPG bagi Calon Guru Tahun 2026 sudah ditutup pada 25 Juli 2026 pukul 23.59 WIB sesuai pengumuman resmi Ditjen GTK. Tidak ditemukan pengumuman resmi mengenai perpanjangan masa pendaftaran maupun pembukaan gelombang kedua hingga batas pemeriksaan artikel ini.
Untuk PPG bagi Guru Tertentu, tidak ada pendaftaran terbuka. Masa konfirmasi keikutsertaan dan pendaftaran seleksi administrasi tahun 2026 telah berlangsung pada April hingga Mei 2026, dan hasil seleksi administrasi diumumkan pada 4 Juni 2026. Setelah itu, pemerintah melakukan pemanggilan peserta secara bertahap melalui SIMPKB.
Artinya, per akhir Agustus 2026, yang sedang berjalan adalah tahapan lanjutan, bukan pendaftaran. Bapak/Ibu Guru dan calon peserta perlu fokus memantau akun SIMPKB dan pengumuman resmi Direktorat PPG.
Jadwal Lengkap PPG Calon Guru 2026
Jadwal berikut mengacu pada Pengumuman Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 0240/B/B/GT.00.02/2026 tanggal 26 Juni 2026 dan pengumuman lanjutan Nomor 0299/B/B/GT.00.02/2026.
| No | Tahapan | Tanggal | Status |
|---|---|---|---|
| 1 | Pendaftaran seleksi calon mahasiswa | 27 Juni – 25 Juli 2026 | Sudah selesai |
| 2 | Seleksi administrasi | Setelah penutupan pendaftaran | Sudah selesai |
| 3 | Pengumuman hasil seleksi administrasi | 26 – 28 Juli 2026 | Sudah selesai |
| 4 | Cetak kartu peserta tes substantif | 28 Juli – 2 Agustus 2026 | Sudah selesai |
| 5 | Pelaksanaan tes substantif | 3 – 7 Agustus 2026 | Sudah selesai |
| 6 | Pengumuman hasil tes substantif | 26 Agustus 2026 | Sudah selesai |
| 7 | Pengumuman jadwal wawancara | 29 Agustus 2026 | Akan berlangsung |
| 8 | Pelaksanaan tes wawancara | 31 Agustus – 16 September 2026 | Akan berlangsung |
| 9 | Pengumuman hasil wawancara / hasil akhir seleksi | 21 September 2026 | Akan berlangsung |
| 10 | Konfirmasi kesediaan peserta | Setelah pengumuman hasil akhir | Belum diumumkan secara resmi |
| 11 | Penetapan peserta dan lapor diri di LPTK | — | Belum diumumkan secara resmi |
| 12 | Awal perkuliahan | — | Belum diumumkan secara resmi |
Untuk tahapan nomor 10 sampai 12, mekanismenya sudah disebutkan dalam pengumuman resmi — peserta yang lulus wawancara akan diproses penempatannya ke LPTK sesuai bidang studi, mengonfirmasi kesediaan di SIMPKB, lalu ditetapkan sebagai mahasiswa PPG sesuai kuota nasional. Namun tanggal pastinya belum diumumkan secara resmi hingga batas pemeriksaan artikel ini.
Jadwal PPG Guru Tertentu 2026
PPG bagi Guru Tertentu 2026 dilaksanakan bertahap. Berikut linimasa penjaringan data dan seleksi administrasi yang menjadi pintu masuk peserta tahun ini.
Linimasa Penjaringan dan Seleksi Administrasi 2026
| Tahapan | Jadwal | Status |
|---|---|---|
| Rilis program penjaringan | 1 April 2026 | Sudah selesai |
| Konfirmasi keikutsertaan oleh guru | 1 – 30 April 2026 | Sudah selesai |
| Pendaftaran seleksi administrasi | 1 April – 30 Mei 2026 | Sudah selesai |
| Verifikasi lanjutan oleh dinas pendidikan | 1 – 30 Mei 2026 | Sudah selesai |
| Pengumuman hasil seleksi administrasi | 4 Juni 2026 | Sudah selesai |
| Pemanggilan peserta | 15 Juni 2026 | Sudah selesai |
| Pelaksanaan PPG Tahap 2 | Mulai 22 Juni 2026 | Sedang berlangsung |
Tahap 1 Tahun 2026
| Tahapan | Jadwal | Status |
|---|---|---|
| Pemanggilan peserta di SIMPKB | 18 – 23 Februari 2026 (konfirmasi diperpanjang hingga 24 Februari 2026) | Sudah selesai |
| Lapor diri di LPTK | 26 Februari – 2 Maret 2026 | Sudah selesai |
| Orientasi di LPTK | 5 Maret 2026 | Sudah selesai |
| Pembelajaran mandiri di Ruang GTK | 18 Februari – 11 Maret 2026 | Sudah selesai |
| Pembelajaran terbimbing daring di LPTK | 6 – 11 Maret 2026 | Sudah selesai |
| Pendaftaran UKPPPG first taker | 12 – 16 Maret 2026 | Sudah selesai |
| Pendaftaran UKPPPG retaker | 12 – 15 Maret 2026 | Sudah selesai |
Jumlah peserta yang dipanggil pada Tahap 1 tercatat 33.975 guru.
Tahap 2 Tahun 2026
Mengacu pada Surat Direktorat PPG Nomor 0646/B/B2/GT.00.02/2026, sebanyak 60.896 guru dipanggil pada tahap ini. Menurut Direktorat PPG, jumlah tersebut mencakup guru yang lolos seleksi administrasi periode pertama 2026 dan sisa antrean tahun 2025, tersebar dari Aceh hingga Papua, termasuk guru di satuan pendidikan Indonesia di luar negeri.
| Tahapan | Jadwal | Status |
|---|---|---|
| Konfirmasi kesediaan di SIMPKB | 22 – 28 Juni 2026 | Sudah selesai |
| Lapor diri di LPTK | 1 – 4 Juli 2026 | Sudah selesai |
| Orientasi peserta | 8 Juli 2026 | Sudah selesai |
| Pembelajaran mandiri di Ruang GTK | 8 Juli – 12 Agustus 2026 | Sudah selesai |
| Evaluasi akhir melalui UKPPPG | Periode 3 Tahun 2026 | Sedang berlangsung |
Tahap 3 dan seterusnya
Belum diumumkan secara resmi. Pada tahun 2025 pemerintah menjalankan empat tahap pemanggilan, tetapi jumlah tahap tahun 2026 belum tentu sama. Sampai batas pemeriksaan artikel ini, tidak ditemukan pengumuman resmi mengenai pemanggilan Tahap 3 Tahun 2026 di portal Direktorat PPG.
Jadwal UKPPPG 2026
Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG) dilaksanakan per periode untuk jalur Guru Tertentu. Untuk Periode 3 Tahun 2026, ketentuannya diatur dalam Surat Direktorat PPG Nomor 0757/B2/GT.00.02/2026 tanggal 16 Juli 2026, dengan perubahan linimasa yang disampaikan pada 21 Agustus 2026.
| Jalur | Periode | Kegiatan | Jadwal | Status |
|---|---|---|---|---|
| Guru Tertentu | Periode 3 | Simulasi ujian | 25 Juli – 31 Agustus 2026 | Sedang berlangsung |
| Guru Tertentu | Periode 3 | Pendaftaran first taker | 25 Juli – 15 Agustus 2026 | Sudah selesai |
| Guru Tertentu | Periode 3 | Pendaftaran retaker | 25 Juli – 14 Agustus 2026 | Sudah selesai |
| Guru Tertentu | Periode 3 | Unggah dokumen perangkat pembelajaran dan video praktik | 20 Agustus – 4 September 2026 (diperpanjang) | Sedang berlangsung |
| Guru Tertentu | Periode 3 | Cetak kartu ujian | 2 September 2026 | Akan berlangsung |
| Guru Tertentu | Periode 3 | Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) | 5 – 6 September 2026 | Akan berlangsung |
| Guru Tertentu | Periode 3 | Penugasan dan plotting penguji | 10 – 12 September 2026 | Akan berlangsung |
| Guru Tertentu | Periode 3 | Periode penilaian dokumen | 15 – 28 September 2026 | Akan berlangsung |
| Guru Tertentu | Periode 4 | Seluruh tahapan | Belum diumumkan secara resmi | Belum diumumkan |
| Calon Guru | Angkatan 2026 | Seluruh tahapan | Belum diumumkan secara resmi | Belum diumumkan |
Direktorat PPG menegaskan jadwal tersebut dapat berubah apabila ada kebijakan lanjutan. Perlu dicatat pula bahwa penyimpanan dokumen Ujian Kinerja diarahkan menggunakan Google Drive akun email pribadi, bukan akun belajar.id.
Syarat PPG Calon Guru 2026
Persyaratan berikut mengacu pada pengumuman resmi pendaftaran seleksi PPG bagi Calon Guru Tahun 2026.
| Persyaratan | Ketentuan |
|---|---|
| Kewarganegaraan | Warga Negara Indonesia |
| Status Dapodik | Tidak terdaftar sebagai guru atau kepala sekolah pada basis data guru dan tenaga kependidikan seperti Dapodik dan Simpatika |
| Pendidikan | S-1 atau D-IV yang terdaftar pada PD-Dikti, atau terdata pada basis data Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri |
| Usia | Paling tinggi 32 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran |
| IPK | Paling rendah 3,00 |
| Dokumen kesehatan | Surat keterangan sehat jasmani dari dokter umum dan sehat rohani dari dokter spesialis kejiwaan — diserahkan saat lapor diri setelah dinyatakan lulus seleksi |
| Berkelakuan baik | Surat keterangan berkelakuan baik — diserahkan saat lapor diri |
| Bebas NAPZA | Surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya — diserahkan saat lapor diri |
| Pakta integritas | Ditandatangani di atas meterai |
| Seleksi | Bersedia mengikuti seluruh tahapan: seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara |
Syarat PPG bagi Guru Tertentu 2026
Sasaran jalur ini adalah guru yang terdata dalam Dapodik dengan status aktif mengajar sampai tahun ajaran 2023/2024 dan belum memiliki sertifikat pendidik. Indikator yang diverifikasi sistem pada seleksi administrasi antara lain:
- memiliki akun SIMPKB dan NIK yang valid;
- memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;
- berstatus guru atau kepala sekolah pada satuan pendidikan formal, negeri maupun swasta;
- belum berusia 60 tahun;
- terdaftar pada satu induk satuan pendidikan formal;
- belum memiliki sertifikat pendidik;
- bukan peserta PPG pada periode sebelumnya;
- aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 dan tahun ajaran sebelumnya;
- tidak terdaftar sebagai peserta program sertifikasi guru di kementerian lain.
Berbeda dengan jalur Calon Guru, jalur ini tidak menetapkan syarat IPK minimum maupun batas usia 32 tahun. Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk PPG bagi Calon Guru.
Berapa Batas Usia PPG 2026?
Untuk PPG bagi Calon Guru 2026, batas usia adalah paling tinggi 32 tahun terhitung pada 31 Desember tahun pendaftaran, yakni 31 Desember 2026. Tanggal acuan ini penting: yang dihitung bukan usia saat mendaftar, melainkan usia pada akhir tahun pendaftaran.
Untuk PPG bagi Guru Tertentu, batas usia yang muncul sebagai indikator seleksi administrasi adalah belum berusia 60 tahun. Ketentuan 32 tahun tidak berlaku pada jalur ini.
Berapa Minimal IPK untuk Daftar PPG?
Untuk PPG bagi Calon Guru 2026, IPK minimal adalah 3,00.
Untuk PPG bagi Guru Tertentu, IPK tidak dicantumkan sebagai indikator kelolosan seleksi administrasi. Yang diverifikasi adalah kepemilikan kualifikasi akademik S-1/D-IV beserta hasil verifikasi dan validasi (verval) data ijazah. Ketentuan IPK PPG Calon Guru tidak otomatis berlaku bagi Guru Tertentu.
Apakah Lulusan Nonkependidikan Bisa Ikut PPG?
Bisa, sepanjang memenuhi seluruh persyaratan. PPG bagi Calon Guru secara eksplisit terbuka bagi lulusan sarjana atau sarjana terapan maupun Diploma IV, baik dari jurusan kependidikan maupun nonkependidikan.
Namun terbuka bukan berarti otomatis memenuhi syarat. Kuncinya ada pada linearitas: nama program studi pada ijazah harus tercantum sebagai program studi yang sesuai dengan bidang studi PPG yang dipilih. Lulusan Sastra Indonesia, misalnya, dapat berada dalam kelompok yang sesuai dengan bidang studi Bahasa Indonesia.
Karena itu, pertanyaan yang tepat bukan “apakah jurusan saya berlabel pendidikan”, melainkan “apakah nama program studi saya tercantum pada daftar kesesuaian bidang studi PPG yang berlaku”. Jika nama program studi tidak tercantum untuk bidang studi tertentu, artinya tidak linier untuk bidang studi tersebut.
Cara Cek Linearitas PPG 2026
- Buka portal resmi Direktorat PPG di ppg.kemendikdasmen.go.id.
- Masuk ke halaman program PPG bagi Calon Guru atau kanal Pengumuman.
- Buka dokumen pengumuman pendaftaran beserta lampirannya — daftar kesesuaian program studi dengan bidang studi PPG dimuat sebagai lampiran resmi.
- Cari bidang studi PPG yang dituju, lalu cocokkan dengan nama program studi yang tertulis pada ijazah S-1/D-IV.
- Periksa apakah ada Keputusan Dirjen atau surat edaran terbaru yang memperbarui daftar tersebut.
Daftar linearitas tidak boleh disusun sendiri berdasarkan perkiraan kemiripan nama jurusan. Rujukan yang sah hanya lampiran resmi dari Ditjen GTK.
Daftar Bidang Studi PPG 2026
Untuk PPG bagi Calon Guru Tahun 2026, pemerintah membuka 33 bidang studi, yang disusun berdasarkan proyeksi kebutuhan dan kekosongan guru pada 2027–2028.
| No | Kelompok Bidang Studi | Jumlah | Kategori |
|---|---|---|---|
| 1 | Bidang studi umum | 18 | Mata pelajaran pada satuan pendidikan formal |
| 2 | Bidang studi kejuruan | 15 | Satuan pendidikan vokasi/kejuruan |
| Total | 33 |
Rincian nama ke-33 bidang studi beserta daftar program studi yang dinyatakan sesuai dimuat pada lampiran Pengumuman Nomor 0240/B/B/GT.00.02/2026. Karena daftar ini panjang dan dapat diperbarui, Bapak/Ibu dan calon peserta disarankan membuka langsung lampiran resmi di portal Direktorat PPG, bukan menyalin daftar dari tahun sebelumnya.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Catatan penting: dokumen untuk pendaftaran awal berbeda dengan dokumen lapor diri. Banyak calon peserta panik karena mengira semua surat keterangan harus siap sejak hari pertama mendaftar, padahal sebagian baru diminta setelah dinyatakan lulus.
Dokumen PPG Calon Guru
Saat pendaftaran:
- alamat surel aktif dan nomor telepon yang terhubung WhatsApp;
- data kependudukan (NIK) yang valid;
- data ijazah dan NIM yang terdata di PD-Dikti;
- pas foto formal sesuai ketentuan (kemeja putih, dasi hitam, latar biru, ukuran berkas maksimal 1 MB);
- pakta integritas bermeterai;
- SK Penyetaraan Ijazah dan transkrip bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri;
- bukti pembayaran biaya pendaftaran.
Saat lapor diri setelah dinyatakan lulus:
- surat keterangan sehat jasmani dari dokter umum;
- surat keterangan sehat rohani dari dokter spesialis kejiwaan;
- surat keterangan berkelakuan baik;
- surat keterangan bebas NAPZA;
- dokumen tambahan sesuai ketentuan LPTK penempatan.
Dokumen PPG Guru Tertentu
Berkas lapor diri diunggah melalui aplikasi lapor diri LPTK penyelenggara sesuai penempatan yang tertera pada akun SIMPKB. Berdasarkan ketentuan lapor diri PPG bagi Guru Tertentu, berkas yang umumnya diminta meliputi:
- pakta integritas;
- biodata mahasiswa sesuai format PD-Dikti;
- pindaian ijazah S-1/D-IV yang dilegalisasi;
- pindaian transkrip nilai;
- pindaian kartu identitas (KTP/SIM);
- pas foto berwarna ukuran 4 x 6;
- surat keterangan sehat dari fasilitas layanan kesehatan;
- surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian;
- surat bebas NAPZA;
- pindaian NPWP bagi yang memiliki;
- SK mengajar atau SK guru tetap yayasan;
- persyaratan tambahan dari masing-masing LPTK.
Karena butir terakhir bersifat lokal, Bapak/Ibu Guru sebaiknya membaca pengumuman lapor diri dari LPTK penempatan masing-masing, bukan dari LPTK lain.
Cara Daftar PPG Calon Guru 2026
Meskipun pendaftaran 2026 sudah ditutup, alur berikut penting untuk dipahami — baik sebagai gambaran bagi calon pendaftar tahun berikutnya, maupun sebagai rujukan peserta yang ingin menelusuri kembali datanya.
- Siapkan surel aktif dan nomor telepon yang tersambung WhatsApp.
- Akses laman resmi ppg.kemendikdasmen.go.id, lalu pilih menu pendaftaran PPG bagi Calon Guru dan opsi daftar sebagai peserta.
- Buat akun pendaftaran pada aplikasi SIMPKB. Sistem melakukan pengecekan surel, data kependudukan, status NIK pada Dapodik dan Simpatika, serta NIM pada PD-Dikti, sebelum peserta membuat kata sandi.
- Masuk menggunakan akun yang telah dibuat.
- Lengkapi data pendaftaran: biodata, informasi kepesertaan, kuesioner refleksi diri, esai, keberminatan lokasi mengajar, lokasi perkuliahan, dan pengalaman pendukung.
- Pilih bidang studi PPG sesuai linearitas ijazah.
- Pilih lokasi Tempat Uji Kompetensi (TUK) untuk tes substantif dengan memperhatikan ketersediaan kuota.
- Unggah dokumen yang diminta, termasuk pas foto formal dan pakta integritas bermeterai.
- Periksa ulang seluruh data. Data yang tidak benar atau tidak dapat dipertanggungjawabkan dapat berujung diskualifikasi.
- Lakukan pembayaran biaya pendaftaran, lalu unduh bukti registrasi seleksi. Lokasi TUK tidak dapat diubah setelah pembayaran diselesaikan.
- Cetak kartu tes substantif melalui SIMPKB pada masa yang ditentukan, lalu pantau hasil setiap tahapan melalui akun SIMPKB.
Link Pendaftaran dan Portal PPG 2026 yang Resmi
| Kebutuhan | Portal Resmi | Fungsi |
|---|---|---|
| Informasi PPG | ppg.kemendikdasmen.go.id | Pengumuman, jadwal, syarat, produk hukum, FAQ |
| Pendaftaran PPG Calon Guru | ppg-prajab.simpkb.id/pendaftaran | Laman pendaftaran peserta (dibuka pada masa pendaftaran) |
| Akun peserta PPG | ppg.simpkb.id | Login SIMPKB PPG untuk peserta |
| Info GTK | info.gtk.kemendikdasmen.go.id | Notifikasi, verval ijazah, konfirmasi keikutsertaan Guru Tertentu |
| Data ijazah | pddikti.kemdikbud.go.id | Pengecekan data mahasiswa dan lulusan perguruan tinggi |
| UKPPPG | ukin-ukpppg.bppp.kemendikdasmen.go.id | Layanan Uji Kompetensi Peserta PPG |
| Daftar LPTK | ppg.kemendikdasmen.go.id/page/info-lptk | Informasi LPTK penyelenggara |
Hanya tautan berdomain resmi pemerintah atau yang diarahkan langsung dari portal Direktorat PPG yang layak dijadikan rujukan. Blog perantara, tautan pemendek yang tidak jelas asalnya, dan unggahan media sosial pribadi bukan sumber pendaftaran.
Cara Mengikuti PPG Guru Tertentu 2026
Alurnya berbeda dari jalur Calon Guru. Bapak/Ibu Guru tidak mengisi formulir pendaftaran terbuka, melainkan menempuh urutan berikut.
- Memastikan data pada Dapodik valid dan mutakhir, termasuk NIK, riwayat pendidikan, dan status keaktifan mengajar.
- Melakukan verifikasi dan validasi data ijazah S-1/D-IV melalui Info GTK.
- Menyampaikan konfirmasi keikutsertaan program PPG melalui SIMPKB atau Info GTK pada masa yang ditentukan. Pilihan yang tersedia mencakup berminat mengikuti PPG, tidak berminat, sedang mengikuti PPG, dan sudah memiliki sertifikat pendidik.
- Mengikuti pendaftaran seleksi administrasi melalui aplikasi SIMPKB.
- Menunggu pengumuman hasil seleksi administrasi.
- Memantau status pemanggilan pada akun SIMPKB.
- Melakukan konfirmasi kesediaan apabila terpanggil, dalam rentang waktu yang ditetapkan.
- Mengecek penempatan LPTK yang tertera pada akun SIMPKB.
- Melakukan lapor diri secara daring ke LPTK penyelenggara.
- Mengikuti orientasi, pembelajaran mandiri di Ruang GTK, dan pembelajaran terbimbing.
- Mendaftar dan mengikuti UKPPPG sesuai periode yang ditetapkan.
Bapak/Ibu Guru sebaiknya mengecek akun SIMPKB masing-masing karena status pemanggilan bersifat individual dan tidak diumumkan sebagai daftar nama massal.
Cara Cek Pemanggilan PPG di SIMPKB
- Buka laman ppg.simpkb.id.
- Masuk menggunakan akun SIMPKB yang terdaftar.
- Perhatikan notifikasi dan informasi status pada beranda akun. Informasi pemanggilan biasanya memuat nama peserta, bidang studi, dan LPTK penempatan.
- Apabila terpanggil, pilih opsi konfirmasi kesediaan sesuai petunjuk yang muncul, lalu lengkapi pemutakhiran biodata dan pengajuan berkas.
- Lanjutkan ke tahap lapor diri sesuai jadwal.
Jika tidak ada notifikasi, jangan langsung menyimpulkan gagal. Status yang muncul bisa berarti belum terpanggil pada tahap berjalan, bukan tidak lolos secara permanen.
Bagaimana Jika Belum Terpanggil PPG Guru Tertentu?
Ini pertanyaan yang paling sering muncul di kalangan Bapak/Ibu Guru. Berdasarkan ketentuan resmi, pemanggilan dilakukan bertahap, sehingga guru yang telah memenuhi persyaratan administrasi tetapi belum terpanggil diminta menunggu informasi pemanggilan tahap berikutnya pada akun SIMPKB masing-masing.
Sebelum menunggu, ada baiknya memeriksa hal-hal berikut:
- Validitas NIK. Status NIK dapat diperiksa melalui SIMPKB atau Info GTK. Jika belum valid, perbaikan diajukan melalui Verval PTK atau melalui operator sekolah pada aplikasi Dapodik.
- Status keaktifan mengajar. Kriteria sasaran mengacu pada keaktifan mengajar sampai tahun ajaran 2023/2024 dan tahun ajaran sebelumnya.
- Induk satuan pendidikan. Guru perlu terdaftar pada satu induk satuan pendidikan formal.
- Data ijazah. Verval ijazah S-1/D-IV melalui Info GTK menentukan apakah kualifikasi akademik terbaca sistem.
- Riwayat kepesertaan. Guru yang sudah pernah menjadi peserta PPG pada periode sebelumnya tidak masuk sasaran pemanggilan baru.
- Status sertifikat pendidik. Guru yang tercatat sudah memiliki sertifikat pendidik tidak lagi menjadi sasaran.
- Riwayat seleksi administrasi. Guru yang belum pernah mengikuti seleksi administrasi perlu menunggu jadwal seleksi administrasi periode berikutnya.
Yang tidak boleh dijanjikan kepada siapa pun: bahwa seseorang pasti terpanggil pada tahap berikutnya. Pemanggilan bergantung pada hasil verifikasi data dan kuota yang ditetapkan pemerintah.
Cara Memperbaiki Data PPG yang Tidak Sesuai
| Jenis masalah | Kemungkinan penyebab | Tempat pengecekan | Pihak yang dapat membantu |
|---|---|---|---|
| Nama/NIK tidak sesuai | Perbedaan data kependudukan dengan data pendidikan | SIMPKB, Info GTK | Operator sekolah melalui Dapodik/Verval PTK; Dukcapil untuk data kependudukan |
| Ijazah tidak terdeteksi | Data lulusan belum termutakhir di pangkalan data | PD-Dikti, Info GTK | Bagian akademik perguruan tinggi asal |
| Program studi tidak sesuai | Nama prodi berbeda dengan daftar kesesuaian bidang studi | Lampiran pengumuman resmi Ditjen GTK | Direktorat PPG melalui kanal bantuan resmi |
| Data PD-Dikti kosong | Pelaporan perguruan tinggi belum lengkap | pddikti.kemdikbud.go.id | Perguruan tinggi asal |
| Data Dapodik belum sinkron | Belum dilakukan sinkronisasi oleh sekolah | Dapodik, Info GTK | Operator sekolah |
| Status guru tidak terbaca | Riwayat mengajar atau induk satuan pendidikan tidak sesuai | Dapodik, Info GTK | Operator sekolah dan dinas pendidikan |
| SIMPKB tidak menampilkan undangan | Belum terpanggil pada tahap berjalan, atau data belum memenuhi indikator | SIMPKB | Kanal bantuan resmi Direktorat PPG |
Satu prinsip yang perlu dipegang: perbaikan data dilakukan untuk mencocokkan data dengan kondisi sebenarnya, bukan untuk merekayasa data agar memenuhi syarat. Data yang tidak dapat dipertanggungjawabkan berisiko berujung diskualifikasi.
Tahapan Seleksi PPG Calon Guru 2026
Seleksi bersifat sekuensial. Peserta yang tidak lolos pada satu tahap tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
Seleksi Administrasi
Tahap ini memverifikasi kesesuaian data pendaftar dengan persyaratan yang ditetapkan, dilakukan secara daring melalui SIMPKB. Yang diperiksa mencakup kewarganegaraan, status pada basis data guru, usia, kualifikasi akademik dan keterdaftaran di PD-Dikti, IPK, kelengkapan dokumen unggahan, serta kesesuaian bidang studi yang dipilih.
Tes Substantif
Tes substantif menilai kemampuan akademik calon peserta. Komponennya terdiri atas Tes Penguasaan Bidang serta Tes Kemampuan Dasar Literasi dan Numerasi. Tes literasi, misalnya, mengukur kemampuan mengolah informasi, memahami kesimpulan tersirat, dan mengevaluasi kredibilitas teks.
Pelaksanaannya luring di Tempat Uji Kompetensi yang dipilih peserta, menggunakan aplikasi Computer Assisted Test (CAT). Jadwal dan lokasi masing-masing peserta tercantum pada kartu tes substantif yang diunduh melalui SIMPKB.
Tes Wawancara
Tahap terakhir menggali kompetensi profesional dan kepribadian calon peserta, dilaksanakan daring melalui platform virtual meeting. Jadwal wawancara masing-masing peserta diumumkan lebih dahulu melalui akun SIMPKB.
Apa Itu Tes Substantif PPG?
Tes substantif adalah tahap kedua dari tiga tahap seleksi PPG bagi Calon Guru, yang berfungsi mengukur penguasaan bidang studi sekaligus kemampuan dasar literasi dan numerasi peserta.
Perlu ditegaskan: belum ditemukan kisi-kisi resmi yang merinci seluruh butir soal tes substantif. Informasi resmi yang tersedia mencakup komponen tes, mekanisme pelaksanaan berbasis CAT, dan ketentuan kartu peserta. Materi persiapan sebaiknya bersumber dari panduan resmi Direktorat PPG, bukan dari klaim “bocoran soal” yang beredar di media sosial.
Cara Cek Hasil Tes Substantif PPG 2026
Hasil tes substantif PPG bagi Calon Guru 2026 diumumkan pada 26 Agustus 2026. Langkah pengecekannya:
- Buka portal resmi Direktorat PPG di ppg.kemendikdasmen.go.id, lalu masuk ke halaman PPG bagi Calon Guru; atau langsung akses laman SIMPKB PPG yang digunakan saat pendaftaran.
- Masuk menggunakan surel dan kata sandi akun yang terdaftar.
- Status hasil tes substantif akan tampil pada dasbor akun peserta.
- Peserta yang dinyatakan lolos selanjutnya memantau pengumuman jadwal wawancara pada 29 Agustus 2026, lalu mengikuti wawancara pada 31 Agustus – 16 September 2026.
Tahap Wawancara PPG 2026
Wawancara diikuti oleh peserta yang dinyatakan lolos tes substantif. Jadwal individual diperoleh melalui akun SIMPKB, dan pelaksanaannya berlangsung daring.
Persiapan praktis yang masuk akal dilakukan: memastikan perangkat dan koneksi internet stabil, menyiapkan ruang yang tenang, mencatat waktu pelaksanaan sesuai jadwal yang tercantum di akun, serta menyiapkan identitas diri. Apabila terjadi kendala teknis, peserta menghubungi kanal bantuan resmi Direktorat PPG.
Artikel ini tidak menyediakan daftar “pertanyaan yang pasti keluar” karena tidak ada dokumen resmi yang menjaminnya.
Apa yang Dilakukan Setelah Lulus Seleksi PPG?
Alurnya berbeda antara dua jalur.
PPG Calon Guru: Lulus seleksi akhir → penempatan LPTK sesuai bidang studi → konfirmasi kesediaan di SIMPKB → penetapan sebagai mahasiswa PPG oleh Ditjen GTK sesuai kuota nasional → lapor diri di LPTK → perkuliahan → UKPPPG → kelulusan → sertifikat pendidik.
PPG Guru Tertentu: Lolos seleksi administrasi → pemanggilan di SIMPKB → konfirmasi kesediaan → lapor diri di LPTK → orientasi → pembelajaran mandiri di Ruang GTK dan pembelajaran terbimbing → UKPPPG → kelulusan → sertifikat pendidik.
Apa Itu LPTK PPG?
LPTK adalah Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan, yaitu perguruan tinggi yang ditetapkan pemerintah sebagai penyelenggara program PPG. LPTK menjalankan perkuliahan, pembelajaran terbimbing, orientasi akademik, hingga proses lapor diri peserta.
Peserta tidak sepenuhnya bebas memilih LPTK. Pada jalur Guru Tertentu, penempatan LPTK disampaikan melalui akun SIMPKB masing-masing peserta. Pada jalur Calon Guru, peserta menyampaikan keberminatan lokasi perkuliahan saat mendaftar, namun penempatan tetap diproses sesuai bidang studi dan kuota.
Daftar LPTK PPG 2026
Direktorat PPG menyediakan halaman Info LPTK pada portal resminya, dan daftar itu merupakan rujukan yang paling tepat karena dapat diperbarui. Dalam siaran pers tahun 2026, Direktorat PPG menyebutkan agenda penguatan mutu 172 LPTK melalui revitalisasi Pendidikan Profesi Guru.
Artikel ini tidak menyalin daftar nama LPTK karena jumlah dan komposisinya dapat berubah antarperiode. Bapak/Ibu dan calon peserta disarankan membuka halaman Info LPTK secara langsung.
Apa Itu Lapor Diri PPG?
Tiga hal ini sering dianggap sama, padahal berbeda:
- Lolos seleksi berarti peserta memenuhi kriteria pada tahapan seleksi.
- Ditetapkan sebagai peserta berarti peserta sudah masuk dalam keputusan resmi sebagai mahasiswa PPG, biasanya setelah konfirmasi kesediaan.
- Lapor diri adalah proses administratif di LPTK penempatan: mengunggah berkas, mengisi biodata sesuai format PD-Dikti, dan menyelesaikan registrasi sebagai mahasiswa.
Peserta yang lolos seleksi tetapi tidak menyelesaikan konfirmasi kesediaan dan lapor diri sesuai jadwal berisiko kehilangan kesempatan pada periode tersebut.
PPG 2026 Dilaksanakan Online atau Offline?
Jawabannya bergantung pada tahapan dan jalurnya.
| Kegiatan | PPG Calon Guru | PPG Guru Tertentu |
|---|---|---|
| Pendaftaran/konfirmasi | Daring melalui SIMPKB | Daring melalui SIMPKB dan Info GTK |
| Seleksi administrasi | Daring | Daring, berbasis validasi data |
| Tes substantif | Luring di TUK dengan aplikasi CAT | Tidak berlaku |
| Wawancara | Daring melalui virtual meeting | Tidak berlaku |
| Lapor diri | Sesuai ketentuan LPTK penempatan | Daring melalui aplikasi lapor diri LPTK |
| Orientasi | Sesuai ketentuan LPTK | Daring |
| Pembelajaran | Perkuliahan di LPTK selama dua semester | Mandiri di Ruang GTK dan terbimbing daring |
| UKPPPG | Belum diumumkan untuk angkatan 2026 | Ujian Tertulis Berbasis Komputer dan Ujian Kinerja berbasis dokumen serta video praktik |
Berapa Lama PPG 2026?
PPG bagi Calon Guru ditempuh selama dua semester atau satu tahun akademik, meliputi perkuliahan dan praktik.
PPG bagi Guru Tertentu berdurasi jauh lebih singkat karena dirancang sebagai program percepatan sertifikasi bagi guru yang sudah mengajar. Pada Tahap 2 Tahun 2026, misalnya, rangkaian dari konfirmasi kesediaan hingga akhir pembelajaran mandiri berlangsung sekitar dua bulan, dari akhir Juni sampai pertengahan Agustus 2026, dilanjutkan dengan UKPPPG.
Berapa Biaya PPG 2026?
Bagian ini perlu dibaca dengan teliti karena sering disederhanakan menjadi “PPG gratis”.
PPG bagi Calon Guru
| Komponen | Ketentuan |
|---|---|
| Biaya seleksi/pendaftaran | Rp200.000, ditanggung peserta, dibayarkan melalui SIMPKB saat pendaftaran |
| Biaya pendidikan | Rp8.500.000 per semester, atau Rp17.000.000 untuk dua semester |
| Bantuan pemerintah | Peserta yang lolos seleksi dan ditetapkan sebagai peserta memperoleh bantuan pembiayaan pendidikan sebesar Rp17.000.000 untuk dua semester |
| Biaya pribadi lain | Tidak ditanggung — mencakup transportasi ke TUK, akomodasi, pembuatan surat keterangan sehat, SKCK, surat bebas NAPZA, meterai, dan kebutuhan perkuliahan sehari-hari |
Jadi lebih tepat dikatakan: biaya pendidikan ditanggung bantuan pemerintah, tetapi biaya seleksi dan sejumlah biaya pribadi tetap menjadi tanggungan peserta.
PPG bagi Guru Tertentu
Proses penjaringan data, seleksi administrasi, dan pelaksanaan program dibiayai APBN dan tidak memungut biaya dari peserta. Pengecualiannya ada pada UKPPPG bagi peserta retaker, yang dikenakan biaya melalui nomor virtual account pada laman pendaftaran: Rp200.000 untuk Ujian Tertulis dan Rp265.000 untuk Ujian Kinerja.
Peserta juga tetap berpotensi mengeluarkan biaya pribadi seperti pengurusan surat keterangan, kuota internet, dan kebutuhan perekaman video praktik pembelajaran.
Apakah Ada Beasiswa PPG 2026?
Untuk PPG bagi Calon Guru 2026, bentuk dukungan yang diumumkan resmi adalah bantuan pembiayaan pendidikan dari pemerintah sebesar Rp17.000.000 untuk dua semester bagi peserta yang lolos dan ditetapkan — bukan skema beasiswa yang mencakup biaya hidup.
Untuk PPG bagi Guru Tertentu, pembiayaan program bersumber dari APBN sebagaimana dijelaskan di atas.
Skema beasiswa lain, termasuk yang dikelola lembaga pengelola dana pendidikan, tidak ditemukan pengumuman resminya sebagai bagian dari seleksi PPG 2026 hingga batas pemeriksaan artikel ini. Program beasiswa dari tahun-tahun sebelumnya tidak boleh diasumsikan otomatis berlaku pada 2026.
Perlu diwaspadai: karena seluruh proses seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu dibiayai negara, permintaan pungutan dari pihak mana pun dengan dalih mempercepat kelulusan atau pemanggilan patut dicurigai sebagai penipuan.
Apa Itu UKPPPG?
UKPPPG adalah Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru, yaitu ujian akhir yang menentukan kelulusan peserta PPG dan menjadi gerbang menuju penerbitan sertifikat pendidik.
Komponennya terdiri atas Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) dan Ujian Kinerja, yang penilaiannya menggunakan dokumen perangkat pembelajaran dan video praktik pembelajaran yang diunggah peserta.
Peserta dibedakan menjadi dua:
- First taker — peserta yang baru pertama kali mengikuti UKPPPG setelah menyelesaikan seluruh siklus pembelajaran dan memiliki Nomor Induk Mahasiswa yang tercatat di PD-Dikti.
- Retaker — peserta yang mengulang atau belum sempat mengikuti UKPPPG sebelumnya, sepanjang telah menyelesaikan siklus pembelajaran dan masih berada dalam masa studi yang ditentukan.
Perbedaan praktis paling nyata: retaker dikenakan biaya ujian, sedangkan first taker tidak.
Apa yang Terjadi Jika Tidak Lulus UKPPPG?
Peserta yang belum lulus dapat mengikuti UKPPPG pada periode berikutnya sebagai retaker, selama masih berada dalam masa studi yang ditentukan dan telah menyelesaikan seluruh siklus pembelajaran. Biaya ujian bagi retaker mengikuti ketentuan yang telah disebutkan.
Adapun jumlah maksimal kesempatan mengulang tidak dicantumkan secara eksplisit dalam sumber resmi yang diperiksa untuk artikel ini. Ketentuan rinci mengenai batas pengulangan sebaiknya dirujuk langsung pada Petunjuk Teknis UKPPPG Tahun 2026 yang diterbitkan Direktorat PPG.
Apakah Lulus PPG Langsung Menjadi ASN?
Tidak. Lulus PPG menghasilkan sertifikat pendidik, bukan status kepegawaian.
Perbedaannya perlu dipisahkan dengan tegas:
- Sertifikat pendidik adalah pengakuan profesional atas kompetensi guru.
- Status guru menunjukkan seseorang bertugas mengajar di satuan pendidikan.
- ASN, baik PNS maupun PPPK, adalah status kepegawaian yang diperoleh melalui proses rekrutmen aparatur sipil negara yang terpisah dari PPG.
Bagi lulusan PPG bagi Calon Guru, sertifikat pendidik berfungsi sebagai salah satu syarat untuk mengikuti rekrutmen guru pada instansi yang membutuhkan — bukan tiket pengangkatan otomatis. Klaim bahwa peserta PPG langsung diangkat menjadi ASN tidak memiliki dasar dalam pengumuman resmi.
Apakah Lulus PPG Otomatis Mendapat Tunjangan Profesi Guru?
Tidak otomatis. Kepemilikan sertifikat pendidik merupakan salah satu syarat agar Tunjangan Profesi Guru dapat disalurkan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Artinya, ada rangkaian yang perlu dipisahkan:
- lulus PPG;
- sertifikat pendidik diterbitkan dan tercatat pada sistem;
- guru memenuhi persyaratan penyaluran tunjangan yang ditetapkan pemerintah;
- penyaluran dilakukan sesuai mekanisme dan jadwal yang berlaku.
Menyamakan “lulus PPG” dengan “tunjangan langsung cair” adalah penyederhanaan yang menyesatkan. Data kepegawaian, kevalidan data pada sistem, dan pemenuhan ketentuan lain tetap menentukan.
Apakah Guru Honorer Bisa Ikut PPG 2026?
Bisa, melalui jalur PPG bagi Guru Tertentu, sepanjang memenuhi kriteria sasaran: terdata aktif di Dapodik, memiliki kualifikasi S-1/D-IV, aktif mengajar sampai tahun ajaran 2023/2024, belum memiliki sertifikat pendidik, dan indikator lain yang diverifikasi sistem.
Status honorer sendiri tidak otomatis membuat seorang guru memenuhi syarat. Yang menentukan adalah hasil verifikasi data, bukan status kepegawaian semata.
Apakah Guru Swasta Bisa Ikut PPG 2026?
Bisa. Program penjaringan PPG bagi Guru Tertentu secara eksplisit ditujukan bagi guru yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta di bawah naungan Kemendikdasmen, dengan kriteria yang sama.
Apakah Guru PPPK Bisa Ikut PPG?
Bisa, melalui jalur PPG bagi Guru Tertentu, selama memenuhi kriteria sasaran yang sama — terutama belum memiliki sertifikat pendidik, aktif mengajar sesuai ketentuan tahun ajaran, dan terdata di Dapodik. Sasaran pemanggilan mencakup guru ASN, PPPK, maupun non-ASN yang lolos seleksi administrasi.
Apakah Fresh Graduate Bisa Ikut PPG?
Bisa, melalui PPG bagi Calon Guru, dengan catatan seluruh syarat terpenuhi:
- ijazah S-1/D-IV yang terdaftar di PD-Dikti;
- tidak terdaftar sebagai guru atau kepala sekolah pada Dapodik dan Simpatika;
- usia paling tinggi 32 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran;
- IPK paling rendah 3,00;
- program studi yang linier dengan bidang studi PPG yang dipilih.
Status baru lulus tidak dengan sendirinya menjadikan seseorang memenuhi syarat. Linearitas dan keterdaftaran ijazah di PD-Dikti sering menjadi titik gugurnya pendaftar.
Apakah Lulusan S-1 Non-Pendidikan Bisa Daftar?
Bisa. PPG bagi Calon Guru terbuka untuk lulusan kependidikan maupun nonkependidikan.
Yang menentukan bukan label “pendidikan” pada nama jurusan, melainkan kesesuaian program studi dengan bidang studi PPG menurut lampiran resmi Ditjen GTK. Lulusan program studi murni dapat linier dengan bidang studi tertentu, sementara sebagian program studi berlabel pendidikan bisa saja tidak tercantum untuk bidang studi yang dituju. Pemeriksaan pada dokumen resmi tetap menjadi langkah wajib.
Apa yang Harus Dilakukan Setelah Pendaftaran PPG Ditutup?
Bagi peserta seleksi PPG bagi Calon Guru 2026 yang sedang berada di tengah tahapan, ini yang perlu dilakukan sekarang:
- pantau akun SIMPKB secara berkala, karena seluruh pengumuman berbasis akun peserta;
- pastikan surel dan nomor WhatsApp yang didaftarkan tetap aktif dan dapat dihubungi;
- simpan bukti registrasi dan kartu peserta sebagai arsip;
- cek hasil tes substantif yang telah diumumkan pada 26 Agustus 2026;
- siapkan diri menghadapi pengumuman jadwal wawancara pada 29 Agustus 2026;
- persiapkan perangkat dan koneksi untuk wawancara daring pada 31 Agustus – 16 September 2026;
- mulai menyiapkan dokumen lapor diri — surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat berkelakuan baik, dan surat bebas NAPZA — karena pengurusannya membutuhkan waktu;
- jangan mengurus dokumen lapor diri terlalu awal sampai kedaluwarsa, tetapi juga jangan menunda sampai pengumuman akhir keluar.
Bagi Bapak/Ibu Guru yang menyasar jalur Guru Tertentu tetapi belum terpanggil, langkah paling produktif adalah memastikan data Dapodik, NIK, dan verval ijazah dalam kondisi valid, lalu memantau pengumuman seleksi administrasi periode berikutnya di portal Direktorat PPG.
Timeline PPG 2026 dari Daftar hingga Sertifikat
| Tahap | PPG Calon Guru | PPG Guru Tertentu |
|---|---|---|
| Pendaftaran/pemanggilan | Pendaftaran mandiri, 27 Juni – 25 Juli 2026 | Konfirmasi keikutsertaan dan seleksi administrasi, April – Mei 2026; pemanggilan bertahap |
| Administrasi | Pengumuman 26 – 28 Juli 2026 | Pengumuman 4 Juni 2026 |
| Seleksi | Tes substantif 3 – 7 Agustus 2026; wawancara 31 Agustus – 16 September 2026 | Tidak berlaku (tanpa tes substantif dan wawancara) |
| Penetapan | Setelah pengumuman hasil akhir 21 September 2026 | Setelah konfirmasi kesediaan di SIMPKB |
| Lapor diri | Belum diumumkan secara resmi | Tahap 2: 1 – 4 Juli 2026 |
| Pendidikan | Dua semester di LPTK | Pembelajaran mandiri di Ruang GTK dan terbimbing di LPTK |
| UKPPPG | Belum diumumkan untuk angkatan 2026 | Periode 3: UTBK 5 – 6 September 2026 |
| Kelulusan | Belum diumumkan | Setelah periode penilaian, 15 – 28 September 2026 |
| Sertifikat pendidik | Setelah dinyatakan lulus UKPPPG | Setelah dinyatakan lulus UKPPPG |
Informasi yang Sudah Resmi vs Belum Diumumkan
Sudah Resmi
- Jadwal lengkap seleksi PPG bagi Calon Guru 2026, dari pendaftaran hingga pengumuman hasil akhir 21 September 2026.
- Penutupan pendaftaran PPG bagi Calon Guru pada 25 Juli 2026 pukul 23.59 WIB.
- Persyaratan peserta PPG bagi Calon Guru 2026, termasuk batas usia, IPK, dan status Dapodik.
- Jumlah bidang studi yang dibuka: 33 bidang studi.
- Biaya seleksi Rp200.000 dan bantuan pembiayaan pendidikan Rp17.000.000 untuk dua semester.
- Linimasa penjaringan, seleksi administrasi, dan pemanggilan PPG bagi Guru Tertentu 2026.
- Jadwal pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu Tahap 1 dan Tahap 2 Tahun 2026.
- Jadwal UKPPPG bagi Guru Tertentu Periode 3 Tahun 2026 beserta perubahan periode unggah dokumen.
- Biaya UKPPPG bagi peserta retaker.
- Portal resmi yang digunakan pada setiap tahapan.
Belum Diumumkan Secara Resmi
- Tanggal konfirmasi kesediaan, lapor diri, dan awal perkuliahan peserta PPG bagi Calon Guru 2026.
- Jadwal dan mekanisme UKPPPG bagi angkatan PPG Calon Guru 2026.
- Pemanggilan PPG bagi Guru Tertentu Tahap 3 Tahun 2026 dan seterusnya.
- Jadwal seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu periode berikutnya.
- Jadwal UKPPPG bagi Guru Tertentu Periode 4 Tahun 2026.
- Rencana pembukaan pendaftaran PPG bagi Calon Guru tahun berikutnya.
Perubahan Jadwal PPG 2026
| Tahapan | Jadwal Lama | Jadwal Baru | Tanggal Pengumuman |
|---|---|---|---|
| Konfirmasi kesediaan PPG Guru Tertentu Tahap 1 | Sampai 23 Februari 2026 | Diperpanjang sampai 24 Februari 2026 | Februari 2026 |
| Unggah dokumen perangkat pembelajaran dan video praktik, UKPPPG Guru Tertentu Periode 3 | 20 – 26 Agustus 2026 | 20 Agustus – 4 September 2026 | 21 Agustus 2026 |
Untuk tahapan lainnya, belum ditemukan perubahan resmi pada jadwal hingga batas pembaruan artikel ini. Secara khusus, tidak ditemukan pengumuman perpanjangan masa pendaftaran PPG bagi Calon Guru 2026 maupun perubahan tanggal wawancara.
Waspadai Link dan Penawaran PPG Palsu
- Pastikan domain berakhiran
.go.idatau merupakan tautan yang diarahkan langsung dari portal Direktorat PPG. - Jangan pernah memberikan kata sandi akun SIMPKB kepada siapa pun, termasuk pihak yang mengaku panitia.
- Jangan memasukkan kode OTP ke situs atau tautan yang tidak resmi.
- Jangan melakukan pembayaran apa pun ke rekening pribadi. Biaya resmi dibayarkan melalui kanal yang disediakan sistem.
- Abaikan tawaran “dijamin lolos”, “kunci jawaban tes substantif”, atau “jasa percepat pemanggilan SIMPKB”.
- Jika menemukan informasi viral yang tidak ada di kanal pemerintah, perlakukan sebagai belum ada konfirmasi resmi.
Solusi Masalah yang Sering Terjadi Saat Proses PPG
| Masalah | Kemungkinan penyebab | Yang harus dilakukan |
|---|---|---|
| Ijazah tidak terdeteksi | Data lulusan belum termutakhir pada pangkalan data pendidikan tinggi | Periksa data di PD-Dikti, lalu hubungi bagian akademik perguruan tinggi asal untuk pembaruan pelaporan |
| Program studi tidak sesuai | Nama prodi tidak tercantum pada daftar kesesuaian bidang studi | Periksa ulang lampiran resmi pengumuman; pilih bidang studi yang benar-benar sesuai |
| Data Dapodik belum sinkron | Sekolah belum melakukan sinkronisasi | Koordinasi dengan operator sekolah untuk sinkronisasi Dapodik |
| SIMPKB tidak menampilkan undangan | Belum terpanggil pada tahap berjalan, atau indikator administrasi belum terpenuhi | Periksa kelengkapan indikator; tunggu pemanggilan tahap berikutnya; hubungi kanal bantuan resmi |
| Tidak bisa login | Surel atau kata sandi keliru, atau akun belum terverifikasi | Gunakan fitur pemulihan akun pada sistem; pastikan menggunakan surel yang didaftarkan |
| Dokumen gagal diunggah | Ukuran berkas melebihi batas atau format tidak sesuai | Sesuaikan ukuran dan format berkas dengan ketentuan yang tertera pada sistem |
| Data identitas berbeda | Perbedaan penulisan nama atau NIK antarsistem | Ajukan perbaikan melalui Verval PTK atau operator sekolah; sesuaikan dengan dokumen kependudukan |
| Belum terpanggil | Pemanggilan dilakukan bertahap sesuai kuota | Pastikan seluruh indikator terpenuhi dan pantau akun SIMPKB secara berkala |
| Kartu peserta belum tersedia | Belum memasuki masa cetak kartu, atau tahapan sebelumnya belum tuntas | Periksa jadwal cetak kartu; pastikan pembayaran dan kelengkapan data telah terverifikasi |
Untuk kendala yang tidak dapat diselesaikan sendiri, gunakan kanal Pusat Bantuan pada portal Direktorat PPG. Panduan resmi selalu lebih aman daripada tutorial tidak resmi yang beredar di grup pesan instan.
FAQ PPG 2026
1. PPG 2026 kapan dibuka? Pendaftaran seleksi PPG bagi Calon Guru 2026 dibuka pada 27 Juni 2026 dan ditutup 25 Juli 2026. Untuk PPG bagi Guru Tertentu, tidak ada pendaftaran terbuka; yang berlangsung adalah konfirmasi keikutsertaan dan seleksi administrasi pada April–Mei 2026, dilanjutkan pemanggilan bertahap melalui SIMPKB.
2. Apakah pendaftaran PPG 2026 masih dibuka? Tidak. Pendaftaran PPG bagi Calon Guru 2026 sudah ditutup pada 25 Juli 2026 pukul 23.59 WIB. Tidak ditemukan pengumuman resmi mengenai perpanjangan. Yang sedang berjalan adalah tahapan seleksi lanjutan, yaitu menuju tes wawancara.
3. Apa perbedaan PPG Calon Guru dan PPG Guru Tertentu? PPG bagi Calon Guru ditujukan bagi lulusan S-1/D-IV yang belum menjadi guru, dengan mekanisme pendaftaran mandiri dan seleksi bertingkat. PPG bagi Guru Tertentu ditujukan bagi guru aktif yang belum bersertifikat pendidik, dengan mekanisme penjaringan data, seleksi administrasi, lalu pemanggilan melalui SIMPKB.
4. Apakah PPG Prajabatan masih ada? Programnya masih ada, tetapi nama resminya kini PPG bagi Calon Guru. Istilah PPG Prajabatan masih banyak digunakan masyarakat dan mesin pencari, bahkan masih muncul sebagai label pendamping pada sebagian halaman resmi.
5. Apakah PPG Daljab masih ada? Programnya masih ada dengan nomenklatur PPG bagi Guru Tertentu. Istilah PPG Dalam Jabatan atau PPG Daljab umumnya merujuk pada jalur yang sama untuk guru yang sudah mengajar.
6. Siapa yang bisa mendaftar PPG Calon Guru 2026? Warga Negara Indonesia lulusan S-1/D-IV yang terdaftar di PD-Dikti, tidak terdaftar sebagai guru atau kepala sekolah pada Dapodik dan Simpatika, berusia paling tinggi 32 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran, memiliki IPK paling rendah 3,00, serta bersedia mengikuti seluruh tahapan seleksi.
7. Berapa usia maksimal PPG 2026? Untuk PPG bagi Calon Guru, paling tinggi 32 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran, yaitu 31 Desember 2026. Untuk PPG bagi Guru Tertentu, indikator yang digunakan adalah belum berusia 60 tahun.
8. Berapa IPK minimal PPG? IPK paling rendah 3,00 untuk PPG bagi Calon Guru. Ketentuan IPK ini tidak berlaku pada jalur PPG bagi Guru Tertentu.
9. Apakah fresh graduate bisa ikut PPG? Bisa, melalui PPG bagi Calon Guru, sepanjang memenuhi syarat usia, IPK, keterdaftaran ijazah di PD-Dikti, tidak terdaftar sebagai guru di Dapodik, dan program studinya linier dengan bidang studi PPG yang dipilih.
10. Apakah lulusan nonkependidikan bisa ikut PPG? Bisa. PPG bagi Calon Guru terbuka bagi lulusan kependidikan maupun nonkependidikan. Yang menentukan adalah kesesuaian program studi dengan bidang studi PPG menurut lampiran resmi, bukan label jurusan.
11. Apakah guru honorer bisa ikut PPG 2026? Bisa, melalui jalur PPG bagi Guru Tertentu, sepanjang terdata aktif di Dapodik, memiliki kualifikasi S-1/D-IV, aktif mengajar sesuai ketentuan tahun ajaran, dan belum memiliki sertifikat pendidik. Status honorer tidak otomatis memenuhi syarat.
12. Apakah guru swasta bisa ikut PPG? Bisa. Program ini menyasar guru di sekolah negeri maupun swasta di bawah naungan Kemendikdasmen dengan kriteria yang sama.
13. Apakah guru PPPK bisa ikut PPG? Bisa, melalui jalur PPG bagi Guru Tertentu, selama memenuhi kriteria sasaran, terutama belum memiliki sertifikat pendidik dan aktif mengajar sesuai ketentuan.
14. Bagaimana cara daftar PPG 2026? Tergantung jalurnya. Calon Guru mendaftar mandiri melalui portal PPG dan aplikasi SIMPKB pada masa pendaftaran. Guru Tertentu tidak mendaftar melalui formulir terbuka, melainkan melakukan konfirmasi keikutsertaan, mengikuti seleksi administrasi, lalu menunggu pemanggilan di SIMPKB.
15. Apa link resmi PPG 2026? Portal informasi resmi adalah ppg.kemendikdasmen.go.id. Akun peserta diakses melalui ppg.simpkb.id. Notifikasi dan verval data guru melalui Info GTK. Hindari tautan dari blog perantara atau unggahan media sosial pribadi.
16. Bagaimana cara mengecek linearitas ijazah? Buka portal Direktorat PPG, cari dokumen pengumuman pendaftaran beserta lampirannya, temukan bidang studi PPG yang dituju, lalu cocokkan dengan nama program studi pada ijazah. Jangan menyusun sendiri daftar linearitas.
17. Apa itu tes substantif PPG? Tes substantif adalah tahap kedua seleksi PPG bagi Calon Guru, terdiri atas Tes Penguasaan Bidang serta Tes Kemampuan Dasar Literasi dan Numerasi. Pelaksanaannya luring di Tempat Uji Kompetensi menggunakan aplikasi CAT.
18. Kapan pengumuman hasil tes substantif PPG 2026? Hasil tes substantif PPG bagi Calon Guru 2026 diumumkan pada 26 Agustus 2026 melalui akun SIMPKB masing-masing peserta.
19. Bagaimana cara cek hasil seleksi PPG? Masuk ke akun SIMPKB yang digunakan saat pendaftaran menggunakan surel dan kata sandi terdaftar. Status hasil setiap tahapan ditampilkan pada dasbor akun peserta.
20. Bagaimana cara cek pemanggilan PPG di SIMPKB? Masuk ke ppg.simpkb.id menggunakan akun terdaftar, lalu periksa notifikasi pada beranda. Informasi pemanggilan memuat nama peserta, bidang studi, dan LPTK penempatan, disertai opsi konfirmasi kesediaan.
21. Mengapa saya belum terpanggil PPG Guru Tertentu? Pemanggilan dilakukan bertahap sesuai kuota dan hasil verifikasi data. Guru yang memenuhi syarat administrasi tetapi belum terpanggil diminta menunggu informasi pemanggilan tahap berikutnya di SIMPKB, sambil memastikan validitas NIK, data Dapodik, dan verval ijazah.
22. Apa itu Ruang GTK? Ruang GTK adalah platform yang digunakan peserta PPG bagi Guru Tertentu untuk menjalani pembelajaran mandiri selama program berlangsung, sebelum masuk ke tahap UKPPPG.
23. Apa itu LPTK? LPTK adalah Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan, yaitu perguruan tinggi penyelenggara PPG. LPTK menjalankan orientasi, pembelajaran, dan proses lapor diri peserta sesuai penempatan yang ditetapkan.
24. Apa itu UKPPPG? UKPPPG adalah Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru, ujian akhir yang menentukan kelulusan peserta PPG. Komponennya meliputi Ujian Tertulis Berbasis Komputer dan Ujian Kinerja.
25. Apa perbedaan first taker dan retaker UKPPPG? First taker adalah peserta yang baru pertama kali mengikuti UKPPPG setelah menuntaskan siklus pembelajaran dan memiliki NIM di PD-Dikti. Retaker adalah peserta yang mengulang atau belum sempat ikut sebelumnya, dan dikenakan biaya ujian sesuai ketentuan.
26. Berapa biaya PPG 2026? Untuk Calon Guru: biaya seleksi Rp200.000 ditanggung peserta; biaya pendidikan Rp8.500.000 per semester ditanggung bantuan pemerintah sebesar Rp17.000.000 untuk dua semester bagi peserta yang ditetapkan. Untuk Guru Tertentu: program dibiayai APBN, kecuali biaya UKPPPG bagi retaker.
27. Apakah PPG 2026 gratis? Tidak sepenuhnya. Biaya pendidikan PPG Calon Guru ditanggung bantuan pemerintah, tetapi biaya seleksi Rp200.000 dan biaya pribadi seperti transportasi, akomodasi, serta pengurusan surat keterangan tetap menjadi tanggungan peserta.
28. Apakah lulus PPG langsung menjadi ASN? Tidak. Lulus PPG menghasilkan sertifikat pendidik, bukan status kepegawaian. Sertifikat pendidik menjadi salah satu syarat mengikuti rekrutmen guru, sementara pengangkatan ASN mengikuti proses rekrutmen aparatur sipil negara yang terpisah.
29. Apakah sertifikat pendidik otomatis membuat TPG cair? Tidak otomatis. Sertifikat pendidik adalah salah satu syarat agar Tunjangan Profesi Guru dapat disalurkan. Penyaluran tetap mengikuti pemenuhan persyaratan lain dan mekanisme yang berlaku.
30. Apa yang harus dilakukan setelah lulus seleksi PPG Calon Guru? Peserta yang lulus akan diproses penempatannya ke LPTK sesuai bidang studi, mengonfirmasi kesediaan di SIMPKB, lalu ditetapkan sebagai mahasiswa PPG sesuai kuota nasional, dilanjutkan lapor diri dan perkuliahan. Tanggal pasti tahapan ini belum diumumkan secara resmi.
Penutup
Memahami PPG 2026 dimulai dari satu hal sederhana: mengenali jalur mana yang berlaku untuk diri sendiri. PPG bagi Calon Guru adalah jalur seleksi terbuka bagi lulusan S-1/D-IV yang belum menjadi guru, dengan syarat usia, IPK, dan linearitas ijazah yang ketat. PPG bagi Guru Tertentu adalah jalur percepatan sertifikasi bagi Bapak/Ibu Guru yang sudah mengajar namun belum bersertifikat pendidik, dengan mekanisme pemanggilan berbasis data — bukan pendaftaran terbuka.
Per 28 Agustus 2026, kedua jalur berada pada fase yang berbeda. Peserta PPG bagi Calon Guru baru menerima hasil tes substantif dan bersiap menghadapi pengumuman jadwal wawancara serta pelaksanaan wawancara hingga pertengahan September. Peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahap 2 sedang berada di rangkaian UKPPPG Periode 3, dengan periode unggah dokumen yang diperpanjang hingga awal September dan ujian tertulis pada 5–6 September 2026.
Karena setiap tahapan berjalan cepat dan sebagian pengumuman hanya muncul di akun masing-masing peserta, kebiasaan memeriksa portal Direktorat PPG, akun SIMPKB, dan Info GTK secara berkala jauh lebih berguna daripada mengandalkan informasi yang beredar di grup pesan instan.