Cara Cek BPR Resmi OJK 2026: Pastikan Bank Terdaftar Sebelum Menabung

Cara Cek BPR Resmi OJK 2026 Pastikan Bank Terdaftar Sebelum Menabung

Sebelum membuka tabungan atau deposito di BPR, pastikan nama badan hukum dan status bank melalui sumber resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Brosur, logo OJK, akun media sosial, atau aplikasi di toko daring bukan bukti tunggal bahwa pihak yang menghubungi Anda adalah bank yang berizin dan diawasi OJK.

Pencatutan nama lembaga keuangan legal masih terjadi. Nama yang hampir sama dengan BPR resmi belum otomatis berarti orang yang menawarkan deposito, mengirim tautan aplikasi, atau meminta transfer adalah pegawai bank tersebut.

Verifikasi sebaiknya berlapis: daftar resmi OJK, alamat dan identitas badan hukum, laporan publikasi jika tersedia, kanal resmi bank, ketentuan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), lalu rekening tujuan. Baru setelah itu Anda memutuskan menabung, membuka deposito, atau mentransfer dana.

Artikel ini diperbarui pada 27 Agustus 2026 pukul 15:35 WIB. File daftar alamat kantor pusat BPR dan BPRS yang tersedia di situs OJK pada tanggal tersebut masih periode Desember 2025. Tingkat Bunga Penjaminan LPS yang dipakai adalah ketentuan 1 Juli–30 September 2026.

Cara Cek BPR Resmi OJK 2026 Secara Singkat

Buka situs resmi OJK, unduh daftar alamat kantor pusat BPR atau BPRS periode terbaru yang tersedia, cari nama legal bank, lalu cocokkan alamat, kota, dan identitas badan hukum. Lanjutkan dengan memeriksa kanal resmi, bunga terhadap Tingkat Bunga Penjaminan LPS, dan rekening tujuan atas nama bank. Jika ragu, konfirmasi ke Kontak OJK 157.

Ringkasan langkah:

  1. Buka situs resmi OJK (ojk.go.id), bukan tautan iklan atau WhatsApp.
  2. Buka halaman Daftar Alamat Kantor Pusat BPR atau BPRS.
  3. Gunakan file terbaru yang tersedia (saat ini Desember 2025).
  4. Cari nama legal BPR, bukan hanya nama dagang.
  5. Cocokkan nama, kota, dan alamat kantor pusat.
  6. Periksa laporan publikasi atau pengumuman resmi jika tersedia.
  7. Cocokkan website, telepon, dan email dari sumber independen.
  8. Bandingkan bunga dengan TBP LPS dan pahami batas Rp2 miliar per nasabah per bank.
  9. Hubungi OJK 157 jika nama tidak ditemukan atau identitas tidak cocok.

Apa Itu BPR?

BPR adalah kependekan dari Bank Perekonomian Rakyat. Istilah ini menggantikan “Bank Perkreditan Rakyat” berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan diatur lebih lanjut dalam POJK Nomor 7 Tahun 2024.

BPR adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha secara konvensional dan tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran seperti bank umum. Cakupan usahanya lebih sempit. BPR pada umumnya dilarang menerima simpanan giro, melakukan kegiatan valuta asing, dan menjalankan usaha perasuransian. Pengaturan dan pengawasan BPR dilakukan OJK.

Untuk bank berprinsip syariah, nomenklatur resmi terbaru adalah Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Di halaman daftar OJK, file masih memakai judul “Daftar Alamat Kantor Pusat BPR Syariah” dan teks halaman masih menyebut Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Saat mencari, gunakan kedua variasi nama.

BPR Terdaftar OJK atau Berizin OJK, Mana Istilah yang Benar?

Masyarakat sering mengetik “BPR terdaftar OJK”. Frasa itu wajar sebagai bahasa pencarian. Dalam konteks bank, rumusan yang lebih tepat adalah: bank yang memperoleh izin usaha dan berada dalam pengawasan OJK.

“Terdaftar” saja mudah disalahartikan. Logo OJK di brosur, nama yang muncul di Google, atau akun media sosial tidak sama dengan izin usaha. Yang perlu Anda pastikan adalah nama badan hukum muncul pada sumber resmi OJK yang relevan, identitasnya cocok, dan tidak ada pengumuman pencabutan izin.

Apakah Direktori Perbankan Indonesia Mencakup BPR?

Tidak. OJK menjelaskan Direktori Perbankan Indonesia (DPI) menyajikan data pokok bank umum, termasuk bank umum syariah, namun tidak termasuk Bank Perekonomian Rakyat. Direktori BPR disajikan terpisah, antara lain melalui daftar alamat kantor pusat BPR/BPRS. Jangan memakai DPI sebagai satu-satunya alat cek BPR.

Cara Cek BPR Resmi OJK 2026

1. Buka Situs Resmi OJK

Gunakan domain resmi ojk.go.id. Jangan masuk dari iklan mencurigakan, tautan WhatsApp, SMS, URL pendek, atau domain yang hanya mirip. Periksa gembok keamanan dan ejaan domain sebelum mengunduh file.

2. Cari Menu Daftar Alamat Kantor Pusat BPR

Jalur yang digunakan OJK:

Menu berada di kanal Perbankan, bagian Data dan Statistik.

3. Buka Data BPR Terbaru

Pada 27 Agustus 2026, file terbaru yang tampil di halaman OJK adalah:

  • Daftar Alamat Kantor Pusat BPR – Desember 2025.xlsx
  • Daftar Alamat Kantor Pusat BPRS – Desember 2025.xlsx

Jangan menyebut file itu sebagai “daftar BPR OJK 2026”. Formulasi yang benar: daftar terbaru yang tersedia saat artikel diperbarui adalah periode Desember 2025. Daftar bisa berubah karena merger, perubahan nama, atau pencabutan izin setelah periode file.

4. Cari Nama Legal BPR

Unduh file Excel, lalu gunakan pencarian (Ctrl + F) atau filter. Cari:

  • nama badan hukum (PT, Perumda, Perseroda, koperasi);
  • singkatan BPR;
  • nama lama dan nama setelah perubahan nomenklatur.

Nama mirip bukan bukti. “BPR Sejahtera Mandiri” dan “BPR Sejahtera Mandiri Utama” bisa entitas berbeda.

5. Cocokkan Alamat

Periksa provinsi, kabupaten/kota, dan alamat kantor pusat. Jika nama cocok tetapi kota atau alamat jauh berbeda, statusnya perlu verifikasi lanjutan. Jangan transfer sebelum konfirmasi ke OJK atau kantor pusat yang nomornya Anda peroleh sendiri.

6. Periksa Laporan Publikasi Keuangan

BPR wajib menyusun dan mengumumkan laporan keuangan publikasi sesuai ketentuan pelaporan dan transparansi OJK. Keberadaan laporan membantu menandai bank yang memang beroperasi dan menyampaikan laporan. Itu bukan jaminan bank selalu sehat atau simpanan otomatis dibayar LPS.

Cari juga pengumuman di situs bank, papan pengumuman kantor, atau kanal OJK. Jika tidak menemukan laporan, jangan langsung menyimpulkan ilegal; lanjutkan konfirmasi ke OJK.

7. Cocokkan Website dan Kontak Resmi

Bandingkan domain, nomor telepon, email, dan alamat dengan data OJK serta informasi di kantor fisik. Jangan mengandalkan centang biru, jumlah pengikut, atau ulasan Google Maps. Nomor yang dikirim lewat chat pribadi harus dicek ulang dari sumber independen.

8. Konfirmasi ke OJK 157 Jika Masih Ragu

Kontak OJK 157 (berdasarkan halaman resmi jadwal operasional OJK):

  • Telepon 157: Senin–Minggu, 24 jam (berlaku sejak 10 Oktober 2025).
  • WhatsApp 081-157-157-157, Instagram dan Facebook Kontak157: Senin–Minggu pukul 07.45–16.50 WIB.
  • Walk-in: Senin–Jumat 08.00–16.00 WIB di Wisma Mulia 2 Lt. 25, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 42, Jakarta Selatan.
  • Email: konsumen@ojk.go.id
  • Portal pengaduan: kontak157.ojk.go.id

Layanan chat/walk-in tidak beroperasi pada hari libur nasional dan/atau cuti bersama.

Cara Cek BPR Syariah/BPRS di OJK

Gunakan halaman daftar BPRS yang terpisah. Cari nama legal lengkap, termasuk “Bank Perekonomian Rakyat Syariah” atau “Bank Pembiayaan Rakyat Syariah” jika masih tertulis demikian di dokumen lama.

Jenis bankPrinsipSumber verifikasi OJK
BPRKonvensionalDaftar Alamat Kantor Pusat BPR
BPRS / BPR SyariahSyariahDaftar Alamat Kantor Pusat BPR Syariah

Cara Membaca Hasil Pengecekan

HasilArtinyaLangkah berikutnya
Nama dan alamat cocokTerverifikasi OJK pada data yang diperiksaLanjut cek kanal resmi, bunga, rekening
Nama cocok, alamat berbedaPerlu verifikasi lanjutanKonfirmasi OJK 157 dan kantor pusat
Nama hampir samaBelum tentu bank yang samaJangan transfer; cocokkan badan hukum
Tidak ditemukanBelum ditemukan pada data yang diperiksaCek variasi nama, pengumuman, lalu OJK
Ada pengumuman pencabutan izinIzin dicabutIkuti pengumuman OJK/LPS; jangan setor baru
Identitas penawaran berbedaDiduga pencatutanHentikan komunikasi; laporkan jika perlu

Tidak ditemukan bukan vonis “pasti ilegal”. File OJK bisa tertinggal dari perubahan nama, merger, atau ejaan.

Apa yang Harus Dicek Selain Nama BPR?

  1. Nama badan hukum
  2. Nama dagang
  3. Alamat kantor pusat
  4. Nomor telepon kantor
  5. Website
  6. Email resmi
  7. Nama aplikasi dan toko unduhan
  8. Rekening tujuan
  9. Nama pemilik rekening
  10. Dokumen deposito/tabungan
  11. Nomor rekening nasabah
  12. Bukti transaksi
  13. Suku bunga atau imbal hasil
  14. Kanal resmi, bukan nomor pribadi
  15. Status izin dan pengumuman OJK/LPS

Waspadai Pencatutan Nama BPR Legal

Menemukan nama bank di daftar OJK belum membuktikan bahwa orang di WhatsApp adalah pegawai bank itu. Pelaku dapat mengaku sebagai marketing, CS, agen deposito, atau “bagian investasi”.

Red flag tambahan: domain berbeda, rekening pribadi, nomor tidak ada di kantor, desakan transfer cepat, atau permintaan OTP/PIN.

Cek Rekening Tujuan Sebelum Transfer

Produk tabungan atau deposito bank seharusnya memakai prosedur resmi bank. Jika diminta transfer ke rekening pribadi, e-wallet pribadi, rekening pihak ketiga, atau nama yang tidak sesuai nama bank/nasabah, anggap sebagai tanda bahaya yang wajib diverifikasi.

Hubungi kantor resmi dengan nomor yang Anda cari sendiri. Jangan menekan nomor dari chat penawaran.

Apakah BPR Resmi OJK Pasti Aman?

Tidak. Izin dan pengawasan OJK menandai legalitas kelembagaan, bukan janji bank tidak mungkin bermasalah. Kondisi permodalan, likuiditas, tata kelola, dan risiko operasional tetap ada. Beberapa BPR dicabut izin usahanya oleh OJK; penyelesaian simpanan yang memenuhi syarat kemudian masuk ranah LPS.

Apakah Tabungan dan Deposito BPR Dijamin LPS?

Bank yang beroperasi di Indonesia pada umumnya wajib menjadi peserta program penjaminan LPS. Tabungan dan deposito BPR dapat dijamin jika memenuhi syarat, bukan “semua uang otomatis diganti”.

Nilai yang dijamin paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah) per nasabah per bank, untuk saldo yang tercatat pada tanggal pencabutan izin, sesuai Peraturan LPS Nomor 1 Tahun 2023. Pokok ditambah bunga yang telah menjadi hak nasabah (konvensional) dihitung dalam batas itu.

OJK dan LPS Itu Berbeda

AspekOJKLPS
Fungsi utamaPengaturan, perizinan, pengawasan, pelindungan konsumen SJKPenjaminan simpanan dan resolusi bank sesuai UU
Pengawasan bankYaTidak sebagai pengawas harian
Izin bankOJK yang memberi/mencabut izin usahaDapat meminta pencabutan izin dalam proses resolusi
Penjaminan simpananBukan lembaga penjaminMenjamin simpanan layak bayar sesuai syarat
Penanganan bank gagalTindakan pengawasan, status penyehatan/resolusiLikuidasi/pembayaran klaim sesuai kewenangan
Informasi/pengaduan157, APPK, konsumen@ojk.go.id154, WA 0811-1154-154, informasi@lps.go.id

Berapa Simpanan BPR yang Dijamin LPS?

Batas yang berlaku pada tanggal pembaruan artikel tetap Rp2 miliar per nasabah per bank, bukan per rekening.

Contoh 1: tabungan Rp800 juta di satu BPR → dalam batas nominal, jika syarat lain terpenuhi.
Contoh 2: tabungan Rp1,2 miliar + deposito Rp1,1 miliar di bank yang sama = Rp2,3 miliar → yang masuk batas penjaminan paling banyak Rp2 miliar.
Contoh 3: Rp1,5 miliar di BPR A dan Rp1,5 miliar di BPR B → dihitung terpisah per bank.

Data LPS per Mei 2026: rekening BPR/BPRS dengan simpanan sampai Rp2 miliar mencakup sekitar 99,97% dari total rekening BPR/BPRS. Cakupan tinggi tidak menghapus syarat 3T.

Mengenal Syarat 3T LPS

Menurut LPS, syarat penjaminan yang sering disebut 3T:

  1. Tercatat pada pembukuan bank.
  2. Tingkat bunga yang diterima tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS (ketentuan bunga ini tidak berlaku untuk bank syariah, menurut penjelasan LPS).
  3. Tidak terindikasi dan/atau terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan bank (fraud).

Simpan bukti pembukaan rekening, bilyet deposito, dan mutasi. Rekening yang tidak tercatat mempersulit klaim.

Mengapa Bunga Deposito BPR Harus Dicek?

Bunga tinggi tidak otomatis berarti BPR ilegal. Namun, untuk bank konvensional, bunga di atas TBP LPS dapat membuat simpanan tidak layak dibayar jika bank dicabut izinnya. Calon nasabah perlu membandingkan penawaran dengan TBP yang sedang berlaku, termasuk potensi cashback yang dapat dihitung sebagai tambahan imbal hasil. Jika ragu, tanyakan ke bank secara tertulis dan konfirmasi ke LPS.

Cara Cek Tingkat Bunga Penjaminan LPS

  1. Buka lps.go.id atau pengumuman resmi LPS.
  2. Cari Tingkat Bunga Penjaminan terbaru.
  3. Perhatikan periode berlaku.
  4. Bedakan angka bank umum dan BPR.
  5. Bandingkan dengan bunga di dokumen bank.
  6. Tanyakan perlakuan bonus/cashback.

TBP yang berlaku 1 Juli–30 September 2026 (keputusan RDK LPS 22 Juni 2026, diumumkan 25 Juni 2026):

  • Simpanan rupiah bank umum: 3,75%
  • Simpanan rupiah BPR: 6,25%
  • Simpanan valas bank umum: 2,00%

TBP dievaluasi berkala dan dapat berubah sewaktu-waktu. Jangan memakai angka artikel lama.

Jangan Hanya Melihat Bunga Nominal

Promosi bisa berisi bunga, cashback, hadiah, atau bonus. Perlakuan setiap komponen terhadap kelayakan penjaminan tidak selalu sama. Jika dokumen bank tidak jelas, konfirmasi ke LPS melalui 154 atau informasi@lps.go.id.

Perbedaan BPR, Bank Umum, BPRS, Koperasi, dan Fintech

LembagaPengawas/regulatorMenghimpun tabungan masyarakat secara umum?Deposito bank?LPS?Catatan
Bank umumOJKYa, termasuk jasa pembayaranYaPeserta penjaminan sesuai UUBoleh giro dan LTP
BPROJKYa, dalam lingkup BPRYa, sesuai izinPeserta sesuai UUBukan bank umum
BPRSOJKYa, prinsip syariahProduk simpanan syariahPeserta sesuai UUTBP bunga tidak dipakai seperti bank konvensional
Koperasi simpan pinjamKoperasi/kementerian terkait, bukan OJK sebagai bankTerbatas anggotaBukan deposito bankBukan program LPS bankJangan disamakan dengan BPR
Fintech lendingOJK jika berizin sebagai P2PTidak sebagai tabungan bankTidakTidak menjamin “simpanan”Penyalur pinjaman, bukan bank

Kata “bank”, “deposito”, atau “tabungan” di iklan tidak otomatis membuat lembaga itu bank.

Ciri-Ciri Penawaran BPR yang Perlu Dicurigai

Anggap sebagai red flag, bukan vonis otomatis:

  • Imbal hasil jauh di atas TBP tanpa penjelasan tertulis.
  • Desakan transfer “hari ini juga”.
  • Komunikasi hanya lewat WhatsApp pribadi.
  • Rekening tujuan pribadi.
  • Alamat atau domain tidak cocok.
  • Meminta OTP, PIN, password, atau kode SMS.
  • Mengirim berkas APK di luar toko resmi.
  • Mengaku petugas OJK/LPS.
  • Meminta biaya “aktivasi LPS” atau “biaya penjaminan”.

OJK dan LPS tidak menagih biaya agar simpanan dijamin.

Logo OJK dan LPS Bukan Bukti Tunggal

Logo mudah disalin. Legalitas diukur dari izin, identitas badan hukum, alamat, kanal resmi, dan kesesuaian produk—bukan dari desain brosur.

Jika Nama BPR Tidak Ditemukan di OJK, Apa yang Harus Dilakukan?

  1. Jangan transfer.
  2. Cek ejaan dan nama PT.
  3. Cek nama lama/baru setelah UU P2SK.
  4. Cek kemungkinan merger atau konsolidasi.
  5. Unduh ulang file OJK terbaru.
  6. Cari pengumuman pencabutan izin di kanal OJK.
  7. Hubungi OJK 157.
  8. Minta konfirmasi status.
  9. Simpan bukti chat dan transfer jika sudah terjadi.
  10. Jika terindikasi aktivitas ilegal, laporkan ke sipasti.ojk.go.id.

Gunakan kalimat: “Nama tersebut belum ditemukan pada sumber resmi OJK yang diperiksa hingga tanggal pembaruan artikel.”

Cara Mengecek Apakah Izin BPR Dicabut OJK

Cari pengumuman di situs dan media sosial resmi OJK (@ojkindonesia), siaran pers, serta informasi LPS jika bank masuk likuidasi. Contoh terbaru: OJK mengumumkan pencabutan izin PT Bank Perekonomian Rakyat Citra Bersada Abadi pada 19 Agustus 2026. Jangan memakai daftar tidak resmi sebagai dasar status.

Apa yang Terjadi Jika Izin BPR Dicabut?

Kantor ditutup untuk kegiatan usaha. LPS membentuk tim likuidasi, merekonsiliasi data nasabah, dan menetapkan simpanan layak bayar. Pengumuman status dan bank pembayar disampaikan LPS. Klaim simpanan memiliki batas waktu menurut ketentuan LPS (pada laman LPS: 5 tahun sejak pencabutan izin). Nasabah yang keberatan atas status tidak layak bayar dapat mengajukan keberatan sesuai tata cara LPS.

Langkah Aman Sebelum Menabung atau Deposito di BPR

  • Nama BPR ada di sumber OJK yang relevan.
  • Nama badan hukum dan alamat cocok.
  • Kontak dan website diperiksa secara independen.
  • Produk dijelaskan tertulis.
  • Bunga dibandingkan dengan TBP LPS.
  • Batas Rp2 miliar per nasabah per bank dipahami.
  • Rekening tujuan atas nama bank/prosedur resmi.
  • Tidak memberi OTP/PIN/password.
  • Dokumen simpanan disimpan.
  • OJK/LPS dikonfirmasi jika masih ragu.

Contoh Simulasi Cara Mengecek BPR

Nama berikut hanya contoh simulasi dan bukan penilaian atas bank nyata.

Anda menerima WhatsApp: “Deposito 11% di PT BPR Contoh Sejahtera, transfer ke rekening a.n. Budi.”

  1. Buka daftar BPR OJK periode Desember 2025.
  2. Cari “Contoh Sejahtera”. Jika tidak ada, jangan transfer.
  3. Jika ada, cocokkan kota. Tawaran dari luar kota dengan alamat berbeda = verifikasi lanjutan.
  4. Cari situs resmi dari pencarian independen, bukan tautan di chat.
  5. Bandingkan 11% dengan TBP BPR 6,25% (periode 1 Juli–30 September 2026). Selisih besar wajib ditanyakan.
  6. Rekening a.n. Budi, bukan bank, adalah red flag.
  7. Telepon kantor dari nomor di data resmi.
  8. Jika tetap tidak cocok, hubungi OJK 157.

Tabel Verifikasi BPR Sebelum Menabung

Yang dicekSumberHasil yang diharapkanJika tidak cocok
Nama legalOJKSama persisTunda transaksi
AlamatOJK + kantorKota dan jalan sesuaiKonfirmasi OJK
Laporan publikasiOJK/bankAda pengumuman periode berjalanCek penyebab
WebsiteKanal resmiDomain konsistenWaspadai situs tiruan
TeleponKanal resmiNomor kantor, bukan HP marketing sajaJangan andalkan chat
BungaDokumen bank + LPSJelas, dibandingkan TBPTanya tertulis
Status LPSLPS/ketentuan umumPahami syarat 3T dan plafonJangan anggap otomatis
Rekening tujuanBankAtas nama bank/prosedur resmiJangan transfer

5 Menit Cek BPR Sebelum Transfer

Menit 1: Cari nama legal di file OJK.
Menit 2: Cocokkan kota dan alamat.
Menit 3: Cocokkan website dan telepon resmi.
Menit 4: Bandingkan bunga dengan TBP LPS.
Menit 5: Pastikan rekening tujuan dan hubungi kantor jika ada kejanggalan.

Fakta vs Mitos Tentang BPR

PernyataanFakta/MitosPenjelasan
Semua BPR ilegalMitosBanyak BPR berizin dan diawasi OJK
BPR tidak diawasi OJKMitosPengawasan BPR wewenang OJK
Semua simpanan otomatis dijamin LPSMitosAda plafon dan syarat 3T
Logo OJK membuktikan legalitasMitosLogo bisa disalin
Bunga tinggi = pasti ilegalMitosBisa legal tetapi berisiko gagal 3T
Muncul di Google = resmiMitosIklan dan situs tiruan ada
BPR tidak boleh terima depositoMitosBPR dapat menghimpun deposito sesuai izin
BPR sama dengan koperasiMitosRegulator dan status hukum berbeda

Kesalahan yang Sering Dilakukan Calon Nasabah

  1. Hanya mencari nama di Google.
  2. Tidak mengecek nama badan hukum.
  3. Tidak mencocokkan alamat.
  4. Menghubungi nomor dari iklan.
  5. Transfer ke rekening pribadi.
  6. Tergiur bunga tanpa cek TBP.
  7. Tidak membaca syarat deposito.
  8. Menganggap LPS menjamin tanpa syarat.
  9. Menganggap logo OJK sebagai bukti.
  10. Tidak menyimpan bukti transaksi.

Ke Mana Harus Mengadu Jika Ada Masalah?

OJK — informasi dan pengaduan sektor jasa keuangan: 157, WA 081-157-157-157, konsumen@ojk.go.id, kontak157.ojk.go.id.

LPS — penjaminan dan status simpanan: 154 / 021-154, WhatsApp 0811-1154-154, informasi@lps.go.id, lps.go.id.

Bank/BPR — gunakan unit pengaduan resmi bank terlebih dahulu untuk sengketa layanan.

Satgas PASTI — aktivitas keuangan ilegal: sipasti.ojk.go.id.

IASC — penipuan transaksi keuangan dan upaya pemblokiran: iasc.ojk.go.id.

Jangan Transfer Dulu Jika…

  • Nama bank tidak ditemukan pada data OJK yang Anda periksa.
  • Alamat atau badan hukum berbeda.
  • Rekening tujuan pribadi.
  • Bunga jauh di atas TBP tanpa dokumen jelas.
  • Diminta OTP, PIN, atau APK.
  • Hanya bisa dihubungi lewat nomor pribadi.
  • Pihak tersebut menolak Anda konfirmasi ke kantor pusat atau OJK.

Lakukan verifikasi tambahan. Jangan menuduh penipuan tanpa bukti, tetapi jangan juga meneruskan dana.

Featured Snippet

Bagaimana cara cek BPR resmi OJK?
Unduh daftar alamat kantor pusat BPR atau BPRS di situs OJK, cari nama legal, cocokkan alamat, lalu periksa kanal resmi, bunga LPS, dan rekening tujuan. Jika ragu, hubungi 157.

Di mana melihat daftar BPR OJK?
Halaman Daftar Alamat Kantor Pusat BPR di ojk.go.id. File terbaru yang tersedia pada 27 Agustus 2026 adalah periode Desember 2025.

Apakah BPR diawasi OJK?
Ya. Pengaturan dan pengawasan BPR serta BPRS dilaksanakan OJK.

Apakah deposito BPR dijamin LPS?
Dapat dijamin jika bank peserta program penjaminan dan simpanan memenuhi syarat, termasuk 3T dan plafon Rp2 miliar per nasabah per bank.

Berapa uang yang dijamin LPS?
Paling banyak Rp2 miliar per nasabah per bank, sesuai ketentuan yang masih berlaku pada tanggal pembaruan artikel.

Apa itu 3T LPS?
Tercatat di pembukuan bank, bunga tidak melebihi TBP (untuk bank konvensional), dan tidak terkait fraud yang merugikan bank.

Apa yang harus dilakukan jika BPR tidak ditemukan di OJK?
Jangan transfer. Cek variasi nama dan pengumuman resmi, lalu konfirmasi ke Kontak OJK 157.

FAQ

1. Apa kepanjangan BPR terbaru?
Bank Perekonomian Rakyat.

2. Apa itu Bank Perekonomian Rakyat?
Bank yang menjalankan usaha secara konvensional tanpa jasa lalu lintas pembayaran seperti bank umum, dan diawasi OJK.

3. Apakah BPR diawasi OJK?
Ya.

4. Bagaimana cara cek BPR resmi OJK?
Gunakan daftar alamat kantor pusat BPR di ojk.go.id, cocokkan identitas, lalu konfirmasi kanal resmi.

5. Di mana melihat daftar BPR OJK?
Halaman Daftar Alamat Kantor Pusat BPR, kanal Perbankan OJK.

6. Apakah ada daftar BPR OJK 2026?
Pada tanggal pembaruan artikel, file yang tersedia masih periode Desember 2025. Periksa ulang halaman OJK sebelum bertransaksi.

7. Bagaimana jika data terbaru OJK masih periode 2025?
Tetap gunakan file itu sebagai titik awal, lalu cek pengumuman OJK/LPS setelah periode file.

8. Bagaimana cara cek BPRS?
Gunakan halaman Daftar Alamat Kantor Pusat BPR Syariah yang terpisah.

9. Apakah BPR sama dengan bank umum?
Tidak. Bank umum memberikan jasa lalu lintas pembayaran; BPR tidak.

10. Apakah BPR sama dengan koperasi?
Tidak. Status hukum, izin, dan pelindungan simpanannya berbeda.

11. Apakah tabungan BPR dijamin LPS?
Dapat dijamin jika memenuhi syarat penjaminan.

12. Apakah deposito BPR dijamin LPS?
Sama: dapat dijamin jika tercatat, memenuhi 3T, dan dalam plafon.

13. Berapa maksimal simpanan yang dijamin LPS?
Rp2 miliar per nasabah per bank.

14. Apa arti Rp2 miliar per nasabah per bank?
Seluruh rekening Anda di satu bank dijumlahkan; plafon dihitung per bank, bukan per rekening.

15. Apa itu 3T LPS?
Tercatat, tidak melebihi TBP (konvensional), dan tidak terkait fraud.

16. Berapa bunga deposito BPR yang dijamin LPS?
Bukan angka deposito bank, melainkan TBP. Untuk BPR, TBP 1 Juli–30 September 2026 adalah 6,25%.

17. Bagaimana mengecek TBP LPS terbaru?
Laman resmi LPS dan pengumuman RDK LPS.

18. Apakah bunga di atas TBP berarti BPR ilegal?
Tidak otomatis. Risikonya pada kelayakan penjaminan, bukan otomatis pada izin.

19. Apakah logo OJK membuktikan BPR resmi?
Tidak.

20. Apa yang harus dilakukan jika nama BPR tidak ditemukan?
Tunda transfer dan hubungi OJK 157.

21. Bagaimana mengecek BPR yang izinnya dicabut?
Pengumuman resmi OJK dan informasi LPS.

22. Apakah rekening deposito boleh atas nama pribadi?
Permintaan transfer ke rekening pribadi adalah red flag; konfirmasi ke kantor resmi.

23. Bagaimana mengenali pencatutan nama BPR?
Nama bank ada, tetapi domain, rekening, atau nomor kontak tidak sesuai.

24. Bagaimana menghubungi OJK?
157, WA 081-157-157-157, konsumen@ojk.go.id, kontak157.ojk.go.id.

25. Bagaimana menghubungi LPS?
154, WA 0811-1154-154, informasi@lps.go.id.

Penutup

Pemeriksaan legalitas BPR dimulai dari sumber resmi OJK, bukan dari iklan atau logo. Nama yang muncul di daftar alamat kantor pusat adalah titik awal, bukan garis finis.

Setelah nama ditemukan, cocokkan badan hukum, alamat, kanal resmi, produk, bunga terhadap TBP LPS, dan rekening tujuan. Legalitas kelembagaan berbeda dari jaminan bahwa seluruh dana otomatis dibayar.

Jika ada ketidakjelasan, hubungi OJK atau LPS sebelum mentransfer dana.

Sumber dan Referensi

  1. OJK — Daftar Alamat Kantor Pusat BPR; file Desember 2025; diakses 27 Agustus 2026; daftar alamat BPR.
  2. OJK — Daftar Alamat Kantor Pusat BPR Syariah; file Desember 2025; diakses 27 Agustus 2026; daftar BPRS.
  3. OJK — Direktori Perbankan Indonesia; DPI tidak mencakup BPR.
  4. OJK — POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah; nomenklatur dan kelembagaan.
  5. UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK; perubahan nama BPR/BPRS.
  6. OJK — Jadwal Operasional Layanan Kontak 157; telepon 24 jam, WA, walk-in.
  7. LPS — lps.go.id, TBP 1 Juli–30 September 2026: bank umum 3,75%, BPR 6,25%, valas 2%.
  8. LPS — Simpanan yang Dijamin; syarat 3T.
  9. Peraturan LPS Nomor 1 Tahun 2023; plafon Rp2 miliar per nasabah per bank.
  10. LPS — Kontak Puslinfo: 154, WA 0811-1154-154, informasi@lps.go.id.
  11. OJK — pengumuman pencabutan izin, termasuk PT BPR Citra Bersada Abadi, 19 Agustus 2026.
  12. OJK/Satgas PASTI — sipasti.ojk.go.id dan iasc.ojk.go.id.

Disclaimer

Informasi dalam artikel ini bersifat edukasi dan didasarkan pada sumber resmi yang tersedia pada tanggal pembaruan. Status izin bank, daftar BPR, ketentuan program penjaminan, dan Tingkat Bunga Penjaminan LPS dapat berubah. Sebelum menempatkan dana, verifikasi kembali informasi melalui OJK, LPS, dan kanal resmi bank terkait.

Related Articles