Imbauan PVMBG Anak Krakatau, Radius Bahaya dan Potensi Tsunami

PVMBG Anak Krakatau, Radius Bahaya dan Potensi Tsunami

PVMBG Badan Geologi Kementerian ESDM masih menetapkan Gunung Anak Krakatau pada Level III (Siaga) berdasarkan laporan aktivitas MAGMA Indonesia periode 6 September 2026 pukul 00.00–06.00 WIB. Masyarakat, pengunjung, wisatawan, dan pendaki diminta tidak beraktivitas dalam radius 3 kilometer dari kawah aktif atau pusat aktivitas gunung.

Bahaya erupsi yang paling relevan di zona tersebut adalah aliran lava, lontaran batu atau material pijar, serta potensi awan panas dan hujan abu lebat di sekitar pusat aktivitas. Erupsi menerus yang menyerupai lava fountain tercatat mulai Jumat, 4 September 2026 pukul 23.07 WIB dan berhenti pada Minggu, 6 September 2026 pukul 00.04 WIB. Setelah itu, masih terekam erupsi diskret, termasuk pada pukul 03.53 WIB.

Kekhawatiran tsunami perlu dipisahkan dari fakta erupsi. Secara mekanisme, tsunami vulkanik dapat terjadi jika volume material gunung yang besar masuk ke laut, misalnya karena longsoran atau keruntuhan tubuh gunung. Evaluasi Badan Geologi hingga 5 September 2026 menyatakan tubuh Gunung Anak Krakatau yang terbentuk kembali setelah peristiwa 22 Desember 2018 masih relatif kecil dan tidak dinilai berpotensi mengalami keruntuhan dalam skala yang dapat memicu tsunami pada kondisi yang dievaluasi saat itu. BMKG, hingga Minggu pagi 6 September 2026 pukul 07.00 WIB, tidak mendeteksi anomali muka air laut pada 20 sensor tsunami gauge di sekitar Selat Sunda dan tidak menerbitkan peringatan dini tsunami.

Imbauan PVMBG untuk Masyarakat di Sekitar Anak Krakatau

Rekomendasi teknis Level III yang masih berlaku dalam laporan khusus Badan Geologi nomor 1512.Lap/GL.03/BGL/2026 dan laporan MAGMA 6 September 2026 adalah sebagai berikut.

Masyarakat di sekitar gunung
Tidak diperbolehkan memasuki dan melakukan kegiatan di dalam radius 3 km dari pusat aktivitas. Kewaspadaan terhadap awan panas, lava, lontaran batu pijar, dan hujan abu lebat perlu ditingkatkan.

Pengunjung dan wisatawan
Dilarang mendekati Gunung Anak Krakatau atau berwisata ke pulau gunung selama rekomendasi Level III berlaku.

Pendaki
Dilarang mendaki atau beraktivitas di dalam radius 3 km dari kawah aktif.

Nelayan, operator perahu, dan kapal wisata
BNPB dan PVMBG merekomendasikan sterilisasi aktivitas di dalam radius 3 km dari kawah aktif. Ditjen Perhubungan Laut melalui KSOP Kelas I Banten, dalam Pengumuman Nomor PG-KSOP.Btn 14 Tahun 2026, melarang kapal mendekati kawasan dalam radius 3 km dari kawah aktif selama status Siaga masih berlaku. Penyeberangan Merak–Bakauheni hingga 6 September 2026 dilaporkan masih berjalan normal.

Masyarakat pesisir Banten dan Lampung
Badan Geologi meminta masyarakat di wilayah pantai kedua provinsi tetap tenang dan dapat melakukan kegiatan seperti biasa dengan senantiasa mengikuti arahan BPBD setempat. Imbauan ini bukan perintah evakuasi umum.

Berapa Radius Bahaya Gunung Anak Krakatau?

PVMBG menetapkan larangan aktivitas dalam radius 3 kilometer dari pusat aktivitas atau kawah aktif Gunung Anak Krakatau. Rekomendasi itu berlaku sejak kenaikan status ke Level III pada 2 Juli 2026 pukul 16.30 WIB dan ditegaskan kembali dalam laporan khusus 5 September 2026 serta laporan MAGMA 6 September 2026.

Larangan ditujukan kepada masyarakat di sekitar gunung, pengunjung, wisatawan, pendaki, serta pihak yang beraktivitas di perairan dekat kawah, termasuk nelayan dan kapal.

Arti radius 3 km

Radius 3 km bukan berarti seluruh pantai dalam jarak 3 km dari garis pantai Banten atau Lampung harus dikosongkan. Titik acuan dihitung dari pusat aktivitas Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda, bukan dari Anyer, Carita, Tanjung Lesung, Kalianda, atau Bakauheni.

Radius bahaya gunung api berbeda dengan zona evakuasi tsunami. Yang pertama adalah zona larangan di sekitar kawah. Yang kedua adalah kebijakan mitigasi pesisir yang hanya berlaku jika ada perintah atau peringatan resmi terkait tsunami.

Apa yang Dilarang di Dalam Radius Bahaya?

Berdasarkan rekomendasi resmi yang diperiksa:

  • mendekati kawah aktif;
  • wisata ke pulau Gunung Anak Krakatau;
  • pendakian;
  • aktivitas di sekitar pusat erupsi;
  • mendekati lokasi hanya untuk mendokumentasikan erupsi;
  • kapal dan perahu memasuki radius 3 km dari kawah aktif.

Artikel ini tidak menambah larangan di luar sumber resmi.

Mengapa Radius 3 Km Ditetapkan?

Badan Geologi menyatakan potensi ancaman bahaya erupsi saat ini berasal dari aliran lava yang dapat disertai lontaran batu pijar. Masyarakat juga diminta mewaspadai awan panas dan hujan abu lebat.

Lontaran batu pijar dapat mengenai area dekat pusat erupsi. CCTV pengamatan dilaporkan berhenti beroperasi setelah terkena material vulkanik.

Aliran lava dapat bergerak di tubuh gunung, termasuk dari fenomena yang menyerupai lava fountain.

Awan panas disebut dalam rekomendasi kewaspadaan resmi, bukan sebagai peristiwa yang sedang dilaporkan merambat ke pesisir Banten atau Lampung pada pembaruan ini.

Hujan abu lebat menjadi risiko di sekitar gunung. Abu yang lebih tipis dapat terbawa angin lebih jauh dan tidak berhenti tepat di batas 3 km.

PVMBG tidak menerbitkan radius terpisah untuk setiap jenis bahaya pada pembaruan ini.

Status Anak Krakatau Sekarang Level Berapa?

Status terkini adalah Level III (Siaga). Status dinaikkan dari Level II (Waspada) pada 2 Juli 2026 pukul 16.30 WIB setelah erupsi pada hari yang sama pukul 14.05 WIB. Hingga laporan MAGMA 6 September 2026 pukul 00.00–06.00 WIB, status tidak diubah.

Dalam sistem PVMBG, Level III (Siaga) berarti aktivitas gunung meningkat dan terdapat potensi bahaya yang memerlukan pembatasan aktivitas di zona tertentu. Status dan rekomendasi tetap berlaku selama laporan evaluasi berikutnya belum mengubahnya.

Apa yang Sedang Terjadi di Gunung Anak Krakatau?

Kronologi yang dapat diverifikasi:

  • 2 Juli 2026: erupsi, status naik ke Level III.
  • Sejak Juli hingga awal September 2026: rangkaian erupsi tipe Strombolian. Pos PGA Pasauran mencatat lebih dari 240 kali letusan sejak status Siaga.
  • 4 September 2026 pukul 23.07 WIB: erupsi menerus dimulai, disertai gemuruh yang terdengar dari Pos PGA Pasauran. Visual malam hari diinterpretasikan sebagai lava fountain. Tinggi kolom erupsi pada fase itu tidak teramati; semburan merah menyala terlihat menerus.
  • Periode 5 September 2026 pukul 00.00–06.00 WIB: satu gempa letusan dengan amplitudo 70 mm dan durasi yang tercatat 21.600 detik.
  • 6 September 2026 pukul 00.04 WIB: erupsi menerus berhenti, menurut catatan MAGMA.
  • 6 September 2026 pukul 03.53 WIB: erupsi terekam 30 detik, amplitudo maksimum 46 mm.
  • Periode 6 September 2026 pukul 00.00–06.00 WIB: gunung tertutup kabut 0–III, asap kawah tidak teramati, angin lemah ke barat laut; terekam gempa letusan, hembusan, low frequency, hybrid, vulkanik dangkal, dan tremor menerus amplitudo 8–45 mm (dominan 15 mm).

Erupsi menerus yang berlangsung Jumat malam hingga dini hari Minggu sudah dinyatakan berhenti pada pukul 00.04 WIB. Aktivitas diskret setelah itu tetap mungkin terjadi selama status Siaga berlaku.

Apa Itu Lava Fountain di Anak Krakatau?

Lava fountain atau lava air mancur adalah semburan material magma pijar dari lubang erupsi yang tampak seperti pancaran merah menyala. Badan Geologi menyebut fenomena erupsi menerus berdurasi beberapa jam yang berasosiasi dengan lava fountain sebagai gejala yang umum pada tipe erupsi tertentu, dan dapat menghasilkan aliran lava.

Lava fountain tidak sama dengan indikasi bahwa gunung “akan meledak besar” atau bahwa tsunami sedang terbentuk.

Apakah Radius 3 Km Berarti Pantai Banten dan Lampung Berbahaya?

Tidak. PVMBG tidak menetapkan seluruh pesisir Banten dan Lampung sebagai zona larangan berdasarkan rekomendasi yang berlaku saat artikel ini diperbarui.

Gunung Anak Krakatau berada di tengah Selat Sunda. Pantai Anyer, Carita, Tanjung Lesung, pesisir Serang, Pandeglang, Kalianda, dan Lampung Selatan secara geografis berada di luar lingkaran 3 km dari kawah, kecuali pihak yang secara fisik mendekati pulau gunung.

Formulasi yang tepat: kawasan pesisir tersebut berada di luar radius larangan PVMBG, tetapi masyarakat tetap perlu mengikuti pembaruan resmi karena situasi gunung api dapat berubah.

Apakah Masyarakat Pesisir Banten dan Lampung Harus Mengungsi?

Belum ada perintah evakuasi umum bagi masyarakat pesisir hanya berdasarkan aktivitas Anak Krakatau pada pembaruan ini.

BNPB meminta warga pesisir tidak panik. Gubernur Banten meminta warga tetap tenang. BPBD Kabupaten Lampung Selatan dan BPBD Provinsi Lampung meminta warga tenang, waspada, dan tidak terpancing isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. BPBD Banten menyatakan jalur dan rambu evakuasi di pesisir sudah tersedia sebagai kesiapsiagaan, bukan karena ada perintah pengungsian saat ini.

Periksa ulang BMKG, BNPB, BPBD, dan pemerintah daerah jika muncul perintah baru.

Apakah Erupsi Anak Krakatau Berpotensi Menyebabkan Tsunami?

Secara mekanisme, tsunami vulkanik bisa terjadi

Tsunami nontektonik dapat dipicu jika material gunung dalam volume besar masuk ke laut, misalnya karena longsoran besar atau keruntuhan sebagian tubuh gunung. Tidak setiap erupsi, dentuman, kolom abu, atau lava fountain menghasilkan tsunami.

Kondisi Anak Krakatau saat ini

Hasil evaluasi Badan Geologi hingga 5 September 2026: pertumbuhan tubuh gunung yang terbentuk kembali pascaerupsi 22 Desember 2018 masih relatif kecil dan tidak berpotensi mengalami keruntuhan dalam skala yang dapat memicu tsunami. Aktivitas dan perubahan morfologi tetap dipantau intensif. Gunung juga masih membentuk kubah lava baru, dengan pertumbuhan yang dinilai masih relatif kecil.

Beda potensi, pemantauan, dan peringatan

IstilahArti
Potensi/risikoKemungkinan bahaya berdasarkan mekanisme fisik, bukan peristiwa yang sedang terjadi
PemantauanBMKG dan PVMBG memeriksa indikator, termasuk muka laut dan morfologi
Peringatan dini tsunamiInformasi resmi BMKG jika kriteria tertentu terpenuhi

Hingga pembaruan ini, BMKG melakukan pemantauan intensif dan imbauan kewaspadaan. Itu tidak sama dengan peringatan dini tsunami.

Apa Hasil Pemantauan BMKG di Selat Sunda?

Hingga Minggu, 6 September 2026 pukul 07.00 WIB, 20 sensor tsunami gauge di sekitar Selat Sunda tidak menunjukkan anomali muka air laut. Kepala BMKG Teuku Faisal Fathani menyatakan potensi tsunami belum terpantau melalui perangkat tersebut pada waktu itu.

Analisis HF Radar di Carita dan Tanjung Lesung pada periode yang sama mencatat probabilitas tsunami di tingkat rendah, di bawah 40 persen, dengan tinggi gelombang laut di kisaran satu meter. Angka itu berlaku pada waktu pengamatan tersebut, bukan prediksi permanen sepanjang hari, dan bukan pernyataan bahwa risiko mustahil terjadi.

BMKG juga merekam gangguan geomagnetik dan petir vulkanik sebagai fenomena sekunder. Intensitas gangguan pada 12 jam terakhir sebelum keterangan Minggu pagi dinyatakan tidak sebesar letusan awal. Akun resmi BMKG sebelumnya mencatat, hingga 5 September 2026 pukul 10.30 WIB, tidak ada kenaikan muka air laut yang signifikan.

Tidak ditemukan rilis peringatan dini tsunami BMKG pada pemeriksaan hingga 6 September 2026 pukul 12.18 WIB.

Bagaimana Tsunami Anak Krakatau 2018 Bisa Terjadi?

Pada 22 Desember 2018, tsunami di Selat Sunda berkaitan dengan keruntuhan atau longsoran sebagian tubuh Gunung Anak Krakatau ke laut, bukan semata-mata karena kolom erupsi. Peristiwa itu menjadi alasan mengapa setiap peningkatan aktivitas gunung ini memunculkan kekhawatiran publik. Konteks historis ini tidak berarti skenario yang sama sedang berlangsung pada September 2026.

Apakah Kondisi 2026 Sama dengan Anak Krakatau Tahun 2018?

Aspek2018Kondisi terkini yang dievaluasi
Morfologi gunungTubuh gunung lebih besar sebelum longsoran; tinggi sempat tercatat sekitar 338 mdpl sebelum runtuhMAGMA mencatat elevasi 157 mdpl; tubuh hasil pertumbuhan ulang dinilai masih relatif kecil
Mekanisme tsunamiLongsoran/keruntuhan sebagian tubuh ke lautTidak ada laporan keruntuhan berskala pemicu tsunami pada evaluasi 5 Sept 2026
Evaluasi tubuh gunungKeruntuhan menjadi pemicu tsunamiPVMBG: belum berpotensi runtuh dalam skala pemicu tsunami pada kondisi yang dievaluasi
PemantauanSistem pemantauan kemudian diperkuatDua pos PGA, seismik, tiltmeter, CCTV, 20 tsunami gauge, HF Radar
Status rekomendasiBerubah mengikuti krisis 2018Level III sejak 2 Juli 2026, radius 3 km tidak diubah setelah erupsi 4–6 September

PVMBG menilai kondisi morfologi yang dievaluasi saat ini berbeda dari situasi yang memicu keruntuhan tahun 2018. Itu bukan jaminan permanen. Morfologi gunung tetap dipantau.

Apakah Erupsi Besar Otomatis Memicu Tsunami?

Tidak. Tsunami vulkanik memerlukan mekanisme yang mampu memindahkan air laut dalam jumlah besar. Erupsi, dentuman, kolom abu tinggi, atau lava fountain tidak otomatis berarti tsunami sedang terbentuk.

Apakah Dentuman Anak Krakatau Menjadi Tanda Tsunami?

Suara dentuman dan getaran yang dilaporkan di sejumlah wilayah Jawa Barat, Banten, dan Lampung pada 4–5 September 2026 diduga berkaitan dengan erupsi Anak Krakatau pada waktu yang sama. Kepala PVMBG menjelaskan energi akustik erupsi dapat merambat ratusan kilometer.

Dentuman adalah fenomena suara. Tsunami adalah pergerakan muka air laut. Keduanya tidak boleh dihubungkan sebagai sebab-akibat otomatis.

Apa Tanda yang Dipantau untuk Risiko Tsunami Vulkanik?

Instansi memantau kombinasi indikator, bukan satu tanda tunggal: deformasi dan morfologi tubuh gunung, pergerakan massa batuan, kegempaan vulkanik, pengamatan visual dan CCTV, muka laut melalui tsunami gauge, HF Radar, serta koordinasi InaTEWS. Satu indikator saja tidak memastikan tsunami.

Bagaimana PVMBG Memantau Anak Krakatau?

Pemantauan dilakukan dari Pos PGA Anak Krakatau di Pasauran, Kabupaten Serang, Banten, dan Pos PGA di Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung. Metode yang dikonfirmasi mencakup pengamatan visual, seismograf, RSAM, tiltmeter di beberapa stasiun, CCTV, serta evaluasi berkala Badan Geologi. Sebagian kamera sempat rusak terkena material erupsi sehingga pengamatan visual dari pos menjadi lebih penting.

Bagaimana BMKG Memantau Laut Selat Sunda?

Tsunami gauge merekam perubahan muka air laut di sekitar Selat Sunda. BMKG menyebut 20 sensor pada pembaruan 6 September 2026.

HF Radar di Carita dan Tanjung Lesung dipasang dalam mode tsunami untuk memantau dari jarak sekitar 150 km dari tepi pantai.

Jaringan seismik dan sensor lain dipakai untuk membedakan gempa tektonik, aktivitas erupsi, serta fenomena sekunder seperti gangguan geomagnetik dan petir vulkanik.

InaTEWS menjadi sistem peringatan dini tsunami resmi. Pemantauan bukan peringatan. Peringatan hanya berlaku jika BMKG menerbitkannya.

Apa yang Harus Dilakukan Masyarakat Pesisir Selat Sunda?

  • Tetap tenang; jangan menyamakan erupsi dengan peringatan tsunami.
  • Pantau MAGMA Indonesia dan Badan Geologi untuk status serta radius.
  • Pantau BMKG untuk muka laut dan peringatan dini tsunami.
  • Ikuti BPBD Banten, BPBD Lampung, dan pemerintah kabupaten setempat.
  • Kenali jalur dan titik evakuasi yang sudah ada sebagai kesiapsiagaan.
  • Jangan menyebarkan video atau narasi yang belum diverifikasi.
  • Jika terjadi hujan abu, kurangi aktivitas luar ruang.

Jangan mengungsi hanya karena isu di media sosial. Ungsi jika ada perintah resmi atau peringatan dini tsunami BMKG.

Apa yang Harus Dilakukan Nelayan dan Wisatawan?

Nelayan dan kapal: jangan masuk radius 3 km dari kawah aktif. Tingkatkan kewaspadaan terhadap abu, material pijar, dan gangguan navigasi. Nakhoda diminta memantau PVMBG, BMKG, BPBD, VTS, dan syahbandar. Jika ada indikasi bahaya navigasi, hindari area dan laporkan. Merak–Bakauheni masih normal pada pembaruan ini.

Wisatawan: jangan mendekati pulau gunung, jangan naik perahu wisata ke dalam radius 3 km, dan jangan datang hanya untuk merekam erupsi.

Bahaya Abu Vulkanik di Luar Radius 3 Km

Batas 3 km adalah zona larangan aktivitas di sekitar kawah. Abu vulkanik dapat terbawa angin jauh lebih luas.

Pada 6 September 2026, BMKG berdasarkan informasi PVMBG, VAAC Darwin, dan citra Himawari-9 mengidentifikasi dua klaster sebaran abu: satu hingga sekitar 20.000 kaki bergerak ke tenggara–selatan mencakup sebagian Banten dan Jawa Barat; satu hingga sekitar 50.000 kaki bergerak barat daya–barat laut mencakup sebagian Banten, Lampung, Bengkulu, Sumatera Barat, Selat Sunda bagian selatan, dan perairan Samudra Hindia di barat Lampung–Banten. Hujan abu tipis hingga lebat dilaporkan di sejumlah kawasan, termasuk pesisir Banten, Tangerang, Cianjur, Bandar Lampung, Lampung Selatan, Tanggamus, dan Pesisir Barat.

Apa yang Harus Dilakukan Saat Terjadi Hujan Abu?

  • Kurangi aktivitas di luar ruangan.
  • Gunakan masker atau pelindung pernapasan dan lindungi mata.
  • Tutup jendela, pintu, ventilasi, dan sumber air.
  • Jangan menyapu abu kering agar partikel tidak beterbangan; basahi terlebih dahulu.
  • Perhatikan anak-anak, lansia, dan penderita gangguan pernapasan.
  • Bila muncul iritasi atau sesak napas, periksa ke fasilitas kesehatan.

Apakah Aktivitas Anak Krakatau Mengganggu Penerbangan?

Ya, pada 6 September 2026, sebaran abu berdampak pada penerbangan. Bandara Soekarno-Hatta ditutup sementara mulai pukul 01.30 WIB setelah paper test menunjukkan indikasi abu. NOTAM kemudian memperpanjang penutupan, termasuk hingga pukul 13.30 WIB menurut pengumuman Ditjen Perhubungan Udara yang dikutip media pada pagi–siang hari. Bandara Radin Inten II Lampung juga sempat ditutup singkat. Status bandara berubah cepat; penumpang wajib cek maskapai dan NOTAM terbaru, bukan mengandalkan berita beberapa jam sebelumnya.

Mengapa Informasi Anak Krakatau Cepat Berubah?

Gunung api adalah sistem dinamis. Tinggi dan arah abu, intensitas erupsi, kegempaan, status, dan radius dapat berubah setelah evaluasi baru. Setiap data penting dalam artikel ini memakai timestamp agar tidak dibaca sebagai kondisi abadi.

Cara Cek Status Anak Krakatau Secara Resmi

  • MAGMA Indonesia (magma.esdm.go.id): status, laporan 6 jam, rekomendasi.
  • Badan Geologi / PVMBG (geologi.esdm.go.id dan kanal media sosial resmi): laporan khusus dan evaluasi morfologi.
  • BMKG: muka laut, peringatan tsunami, sebaran abu, informasi penerbangan.
  • BNPB dan BPBD Banten serta Lampung: arahan masyarakat dan penanganan di lapangan.

Jangan menjadikan akun tidak resmi sebagai sumber utama.

Waspadai Video Lama dan Hoaks Erupsi Anak Krakatau

BPBD Banten mengingatkan isu sirene tsunami dan video “gunung meledak-ledak” yang tidak sesuai fakta pemantauan. Cara verifikasi:

  • bandingkan tanggal unggahan dengan laporan MAGMA/PVMBG/BMKG pada jam yang sama;
  • cek akun resmi, bukan potongan video tanpa sumber;
  • jangan menganggap video 2018 atau gunung lain sebagai kejadian 6 September 2026.

Artikel ini tidak menandai video tertentu sebagai hoaks kecuali sudah diklarifikasi instansi berwenang.

Apakah Pantai Anyer, Carita, Tanjung Lesung, atau Lampung Selatan Aman?

Tidak ditemukan larangan umum untuk mengunjungi pantai-pantai tersebut hingga waktu pembaruan artikel. Kawasan itu berada di luar radius 3 km dari kawah. Masyarakat tetap diminta mengikuti informasi resmi terbaru, mewaspadai hujan abu, dan tidak menafsirkan ketiadaan larangan sebagai jaminan “100 persen aman”.

Jangan membuat peta zona bahaya sendiri. Peta yang sah hanya berasal dari PVMBG, MAGMA Indonesia, atau instansi pemerintah.

Sumber dan Referensi

  1. Badan Geologi — Fenomena Erupsi Menerus Gunungapi Anak Krakatau Tanggal 5 September 2026, Laporan Khusus Nomor 1512.Lap/GL.03/BGL/2026. Mendukung status Level III, radius 3 km, lava fountain, evaluasi tubuh gunung, dan rekomendasi pesisir. Diakses 6 September 2026.
  2. Badan Geologi — Kenaikan Tingkat Aktivitas Gunungapi Anak Krakatau dari Level II menjadi Level III, 2 Juli 2026 pukul 16.30 WIB, Nomor 1154.Lap/GL.03/BGL,2026. Mendukung tanggal penetapan status dan rumusan rekomendasi. Diakses 6 September 2026.
  3. MAGMA Indonesia — Laporan Aktivitas Gunung Api Anak Krakatau, Minggu 6 September 2026, periode 00.00–06.00 WIB. Mendukung berhentinya erupsi menerus pukul 00.04 WIB, data kegempaan, dan radius 3 km dari kawah aktif. Diakses 6 September 2026.
  4. BMKG, keterangan Plh Deputi Geofisika Ardhasena Sopaheluwakan dan Kepala BMKG Teuku Faisal Fathani, 6 September 2026. Mendukung 20 tsunami gauge tanpa anomali hingga pukul 07.00 WIB, HF Radar probabilitas rendah di bawah 40 persen pada waktu pengamatan, dan imbauan waspada tetap tenang. Diakses 6 September 2026.
  5. BNPB, keterangan Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan Berton SP Panjaitan, 5 September 2026. Mendukung imbauan tidak panik dan sterilisasi radius 3 km.
  6. Ditjen Perhubungan Laut / KSOP Kelas I Banten, Pengumuman Nomor PG-KSOP.Btn 14 Tahun 2026, 6 September 2026. Mendukung larangan kapal dalam radius 3 km dan status normal Merak–Bakauheni.
  7. BPBD Provinsi Banten, BPBD Provinsi Lampung, BPBD Kabupaten Lampung Selatan, serta Pemerintah Provinsi Banten, 5–6 September 2026. Mendukung imbauan tenang, kesiapsiagaan jalur evakuasi, dan penanganan hujan abu.
  8. ANTARA, CNN Indonesia, Kompas, Detik, RRI, dan media nasional lain yang merujuk rilis resmi di atas, 5–6 September 2026. Digunakan sebagai pelengkap kronologi lapangan, bukan pengganti data keselamatan primer.

Status aktivitas, radius bahaya, sebaran abu, kondisi laut, dan rekomendasi keselamatan dapat berubah mengikuti hasil pemantauan terbaru. Masyarakat disarankan mengikuti informasi resmi PVMBG/Badan Geologi, MAGMA Indonesia, BMKG, BNPB, serta BPBD setempat.

Related Articles