Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 Sesuai SKB 3 Menteri

Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 Sesuai SKB 3 Menteri

Pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 melalui Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1497 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2025, dan Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2025. Berdasarkan SKB tersebut, terdapat 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.

Kalender ini penting tidak hanya untuk merencanakan liburan, tetapi juga untuk mengatur jadwal kerja, sekolah, perjalanan, kegiatan bisnis, dan pelayanan publik.

Libur nasional dan cuti bersama bukan hal yang sama. Pelaksanaannya dapat berbeda bagi ASN dan pekerja swasta. Artikel ini diperbarui pada 22 Agustus 2026 dan mengacu pada SKB yang masih berlaku hingga tanggal tersebut.

Daftar Lengkap Libur Nasional 2026

NoTanggalHariLibur Nasional
11 JanuariKamisTahun Baru 2026 Masehi
216 JanuariJumatIsra Mikraj Nabi Muhammad SAW
317 FebruariSelasaTahun Baru Imlek 2577 Kongzili
419 MaretKamisHari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
521 MaretSabtuIdulfitri 1447 Hijriah
622 MaretMingguIdulfitri 1447 Hijriah
73 AprilJumatWafat Yesus Kristus
85 AprilMingguKebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
91 MeiJumatHari Buruh Internasional
1014 MeiKamisKenaikan Yesus Kristus
1127 MeiRabuIduladha 1447 Hijriah
1231 MeiMingguHari Raya Waisak 2570 BE
131 JuniSeninHari Lahir Pancasila
1416 JuniSelasa1 Muharram Tahun Baru Islam 1448 H
1517 AgustusSeninProklamasi Kemerdekaan
1625 AgustusSelasaMaulid Nabi Muhammad SAW
1725 DesemberJumatKelahiran Yesus Kristus (Natal)

Total: 17 hari.

Daftar Lengkap Cuti Bersama 2026

NoTanggalHariCuti Bersama
116 FebruariSeninTahun Baru Imlek
218 MaretRabuHari Suci Nyepi
320 MaretJumatIdulfitri
423 MaretSeninIdulfitri
524 MaretSelasaIdulfitri
615 MeiJumatKenaikan Yesus Kristus
728 MeiKamisIduladha
824 DesemberKamisKelahiran Yesus Kristus (Natal)

Total: 8 hari.

Kalender Tanggal Merah 2026 Januari–Desember

Januari: 1 (Tahun Baru), 16 (Isra Mikraj)
Februari: 16 (cuti Imlek), 17 (Imlek)
Maret: 18 (cuti Nyepi), 19 (Nyepi), 20–24 (rangkaian Idulfitri)
April: 3 (Wafat Yesus), 5 (Paskah)
Mei: 1 (Hari Buruh), 14–15 (Kenaikan), 27–28 (Iduladha), 31 (Waisak)
Juni: 1 (Pancasila), 16 (1 Muharram)
Juli: Tidak ada libur nasional/cuti bersama
Agustus: 17 (Kemerdekaan), 25 (Maulid)
September–November: Tidak ada libur nasional/cuti bersama
Desember: 24 (cuti Natal), 25 (Natal)

Berapa Jumlah Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026?

  • Libur nasional: 17 hari
  • Cuti bersama: 8 hari
  • Total tanggal resmi: 25 tanggal

Perhitungan berdasarkan jumlah tanggal individual, bukan jumlah baris tabel (misalnya Idulfitri tercantum sebagai dua hari libur nasional).

Dasar Hukum

SKB 3 Menteri ditetapkan 19 September 2025 oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB. Dokumen ini menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dan dunia usaha. Penetapan 1 Ramadan, Idulfitri, dan Iduladha mengikuti Keputusan Menteri Agama.

Untuk ASN, ketentuan cuti bersama diatur lebih lanjut dalam Keppres Nomor 42 Tahun 2025.

Apa Bedanya Libur Nasional dan Cuti Bersama?

AspekLibur NasionalCuti Bersama
StatusHari libur resmiKebijakan cuti bersama
ASNBerlakuDiatur Keppres; tidak mengurangi cuti tahunan
Pekerja swastaUmumnya liburMengikuti pengaturan perusahaan & aturan ketenagakerjaan
Layanan publikSebagian tetap beroperasiPenugasan diatur sesuai kebutuhan

Apakah Cuti Bersama Mengurangi Cuti Tahunan?

ASN: Menurut Keppres 42/2025, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan. ASN yang karena jabatannya tidak mendapat cuti bersama berhak tambahan cuti tahunan sesuai jumlah yang tidak diberikan.

Pekerja swasta: Pelaksanaan mengikuti kebijakan perusahaan dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. SKB menyebutkan cuti bersama dimaksudkan mengurangi hak cuti tahunan sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing unit kerja/perusahaan. Jangan disamakan otomatis dengan aturan ASN.

Apakah Semua Perusahaan Wajib Libur Saat Cuti Bersama?

Tidak otomatis. Libur nasional umumnya berlaku luas, sedangkan cuti bersama di sektor swasta bergantung pada pengaturan pimpinan perusahaan, jenis pekerjaan, dan sistem shift. Unit layanan esensial (rumah sakit, listrik, air, keamanan, perbankan, transportasi, dan sejenisnya) tetap mengatur penugasan pegawai.

Daftar Long Weekend 2026 (Resmi)

Long weekend resmi dihitung dari kombinasi akhir pekan + libur nasional/cuti bersama tanpa cuti pribadi tambahan. Contoh utama:

  • Imlek: 14–17 Februari (Sabtu–Selasa)
  • Nyepi–Idulfitri: 18–24 Maret (rangkaian panjang)
  • Kenaikan Yesus Kristus: 14–17 Mei
  • Iduladha–Waisak–Pancasila: 27 Mei–1 Juni
  • Natal: 24–27 Desember (Kamis–Minggu)

Durasi aktual bergantung pola kerja Senin–Jumat.

Libur Panjang Terlama 2026

Rangkaian Maret 2026 (Nyepi + Idulfitri) menjadi salah satu yang terpanjang: cuti bersama 18 Maret, libur Nyepi 19 Maret, cuti 20 Maret, Idulfitri 21–22 Maret, cuti 23–24 Maret, dilanjutkan akhir pekan. Total hari berturut-turut dapat mencapai sekitar satu minggu untuk pola kerja reguler.

Hari Kejepit 2026 (Bukan Libur Resmi)

TanggalHariKeteranganStatus
24 AgustusSeninDi antara akhir pekan dan MaulidCuti pribadi — bukan tanggal merah
29 MeiJumatDi antara cuti Iduladha dan akhir pekan/WaisakCuti pribadi — bukan tanggal merah

Mengambil cuti pada hari kejepit dapat memperpanjang libur, tetapi tetap memerlukan persetujuan tempat kerja.

Libur Lebaran 2026

  • Libur nasional: 21–22 Maret (Sabtu–Minggu)
  • Cuti bersama: 20, 23, 24 Maret
  • Ditambah akhir pekan dan Nyepi di sekitarnya

Rangkaian resmi membentuk salah satu periode libur terpanjang tahun 2026.

Libur Nasional Berikutnya (per 22 Agustus 2026)

25 Agustus 2026 (Selasa) — Maulid Nabi Muhammad SAW.
Setelah itu, rangkaian resmi berikutnya baru 24–25 Desember 2026 (cuti bersama + Natal).

Sisa Tanggal Merah 2026 (setelah 22 Agustus)

TanggalHariJenis
25 AgustusSelasaLibur nasional (Maulid)
24 DesemberKamisCuti bersama Natal
25 DesemberJumatLibur nasional Natal

Sisa: 1 libur nasional + 1 cuti bersama + 1 libur nasional Natal = 3 tanggal resmi tersisa.

Bulan dengan Tanggal Merah Terbanyak

Maret dan Mei memiliki konsentrasi tertinggi (libur nasional + cuti bersama). Juli, September, Oktober, dan November tidak memiliki libur nasional maupun cuti bersama berdasarkan SKB.

Apakah Tanggal Merah yang Jatuh Minggu Diganti Senin?

Tidak otomatis. Libur yang jatuh Sabtu/Minggu (misalnya Idulfitri 21–22 Maret, Paskah 5 April, Waisak 31 Mei) tidak dipindahkan ke Senin kecuali ada keputusan khusus pemerintah.

Apakah Sekolah Libur Saat Cuti Bersama?

Tidak selalu sama dengan SKB. Kalender pendidikan ditetapkan melalui kebijakan pendidikan terkait dan dapat berbeda antar daerah atau satuan pendidikan.

Jangan Salah Paham soal Kalender 2026

  • Sabtu–Minggu bukan otomatis “libur nasional”.
  • Cuti bersama berbeda dengan libur nasional.
  • Cuti pribadi bukan cuti bersama.
  • Hari besar nasional (misalnya Hari Kartini, Hari Pendidikan) belum tentu tanggal merah.
  • Libur sekolah dapat berbeda dari SKB.
  • Perusahaan swasta dapat punya pengaturan operasional sendiri.
  • ASN punya aturan cuti bersama tersendiri (Keppres 42/2025).
  • Kalender viral belum tentu sesuai dokumen resmi.
  • Libur Minggu tidak otomatis diganti Senin.

FAQ

Berapa jumlah libur nasional 2026?
17 hari.

Berapa jumlah cuti bersama 2026?
8 hari.

Apa nomor SKB 3 Menteri 2026?
Menag 1497/2025, Menaker 2/2025, MenPANRB 5/2025.

Kapan tanggal merah berikutnya?
25 Agustus 2026 (Maulid Nabi).

Kapan Lebaran 2026?
Libur nasional 21–22 Maret; cuti bersama 20, 23, 24 Maret.

Apakah cuti bersama mengurangi cuti tahunan ASN?
Tidak, menurut Keppres 42/2025.

Apakah cuti bersama mengurangi cuti karyawan swasta?
Mengikuti ketentuan perusahaan dan peraturan ketenagakerjaan; tidak disamakan otomatis dengan ASN.

Berapa long weekend 2026?
Beberapa, termasuk Imlek, Lebaran, Kenaikan, Iduladha–Pancasila, dan Natal.

Kapan Natal 2026?
25 Desember (libur nasional); 24 Desember cuti bersama.

Apakah 24 Agustus cuti bersama?
Tidak. Hanya 25 Agustus yang libur nasional (Maulid).

Bulan apa tanpa tanggal merah?
Juli, September, Oktober, November (tidak ada libur nasional/cuti bersama).

Apakah pemerintah bisa menambah hari libur?
Ya, melalui keputusan resmi. Hingga 22 Agustus 2026 belum ada penambahan yang mengubah daftar utama SKB.

Kesimpulan

Tahun 2026 memiliki 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sesuai SKB 3 Menteri. Per 22 Agustus 2026, sisa tanggal resmi utama adalah Maulid Nabi (25 Agustus) serta rangkaian Natal (24–25 Desember).

Libur terpanjang terjadi di sekitar Lebaran Maret. Pelaksanaan cuti bersama bagi ASN dan pekerja swasta perlu dibedakan. Selalu periksa dokumen resmi di JDIH Kemnaker, Kemensetneg, atau Kementerian Agama sebelum menyusun jadwal kerja maupun perjalanan.

Sumber dan Referensi

  • SKB Menteri Agama Nomor 1497 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2025, Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 (ditetapkan 19 September 2025).
  • Keppres Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2026.
  • Sekretariat Negara / setneg.go.id — rilis SKB dan Keppres.
  • JDIH terkait kementerian.

Disclaimer

Informasi hari libur nasional dan cuti bersama dalam artikel ini mengacu pada keputusan pemerintah yang berlaku hingga tanggal pembaruan. Pemerintah dapat menetapkan perubahan atau ketentuan tambahan. Pelaksanaan cuti bersama bagi ASN, pekerja swasta, sekolah, serta layanan tertentu dapat mengikuti aturan masing-masing. Periksa kembali sumber resmi sebelum menyusun jadwal kerja atau perjalanan.

Related Articles