Update Pencairan Bansos Juli-September 2026: Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Update Pencairan Bansos Juli-September 2026 Siapa Saja yang Berhak Menerima

Update pencairan Bansos Juli-September 2026 masih ditunggu banyak keluarga. Berikut daftar program bansos, siapa yang berhak menerima, dan cara cek statusnya secara lengkap, mulai dari jadwal per bank penyalur, kriteria penerima tiap program, sampai langkah yang bisa ditempuh jika bantuan belum juga cair padahal Anda merasa sudah memenuhi syarat.

Deretan Program Bansos yang Siap Cair di Triwulan 3 2026

Setiap memasuki triwulan ketiga, yaitu periode Juli, Agustus, dan September, jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia menantikan pencairan bantuan sosial tahap 3. Periode ini menjadi salah satu momen penting karena beberapa program utama seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) memang disalurkan per tiga bulan sekali, sehingga Juli selalu menjadi bulan yang dinanti oleh keluarga kurang mampu.

Mengetahui update pencairan secara akurat sangat penting, sebab keterlambatan informasi sering membuat masyarakat resah, mudah termakan kabar bohong, atau salah langkah saat mengurus keluhan. Banyak keluarga yang justru dirugikan karena mengikuti informasi tidak resmi yang beredar di grup WhatsApp atau media sosial, misalnya tanggal cair yang dikarang tanpa dasar, atau modus penipuan yang mengatasnamakan petugas bansos.

Sebelum masuk ke pembahasan lebih jauh, ada catatan penting yang wajib disampaikan di awal. Update pencairan Bansos Juli-September 2026 belum diumumkan secara final oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk seluruh wilayah dan seluruh program secara serentak. Informasi jadwal, nominal, dan daftar penerima dalam artikel ini disusun berdasarkan pola penyaluran periode-periode sebelumnya di tahun 2026 serta perkembangan terkini yang telah diberitakan menjelang pertengahan Juli 2026. Data ini dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan Kemensos, proses pemutakhiran data, dan kesiapan masing-masing daerah. Pembaca wajib mengecek pengumuman resmi terbaru dari Kemensos atau melalui data Desil Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebelum mengambil keputusan apa pun terkait keuangan keluarga.

Daftar Program Bansos yang Cair Juli-September 2026

Beberapa program bantuan sosial yang biasanya berjalan pada periode Juli sampai September meliputi program bantuan tunai bersyarat, bantuan pangan, hingga bantuan pendidikan dan kesehatan. Berikut penjelasan masing-masing program secara lebih rinci.

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH adalah bantuan sosial bersyarat yang ditujukan bagi keluarga miskin dan rentan yang memiliki komponen tertentu dalam anggota keluarganya, seperti ibu hamil atau nifas, anak usia dini, anak usia sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas berat. Disebut bersyarat karena penerima wajib memenuhi kewajiban tertentu, misalnya memeriksakan kandungan secara rutin, membawa balita ke Posyandu setiap bulan, memastikan kehadiran anak sekolah minimal 85 persen, serta memeriksakan kesehatan lansia dan penyandang disabilitas secara berkala.

PKH disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun, yaitu Tahap 1 pada Januari-Maret, Tahap 2 pada April-Juni, Tahap 3 pada Juli-September, dan Tahap 4 pada Oktober-Desember. Artinya, periode Juli-September 2026 merupakan waktu pencairan PKH Tahap 3.

2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako

BPNT, yang juga dikenal dengan sebutan Kartu Sembako, adalah bantuan berupa saldo yang dimasukkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk dibelanjakan bahan pangan seperti beras, telur, dan sumber protein lain di e-warong atau agen resmi yang bekerja sama dengan bank penyalur. Sama seperti PKH, BPNT juga disalurkan per triwulan sehingga Juli-September 2026 menjadi jadwal pencairan Tahap 3.

3. Bantuan Pangan Beras

Selain BPNT, pemerintah juga melanjutkan penyaluran bantuan pangan berupa beras kepada Keluarga Penerima Manfaat yang telah terdaftar. Bantuan ini biasanya disalurkan langsung dalam bentuk beras fisik, berbeda dengan BPNT yang berupa saldo elektronik.

4. Program Indonesia Pintar (PIP)

PIP adalah bantuan pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu, mulai jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK sederajat. Bantuan ini bertujuan membantu biaya operasional pendidikan seperti seragam, sepatu, alat tulis, dan kebutuhan sekolah lainnya. Pencairan PIP biasanya menyesuaikan tahun ajaran baru, sehingga periode Juli menjadi salah satu momentum penting karena bertepatan dengan awal tahun ajaran.

5. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK)

Melalui program ini, pemerintah menanggung iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang telah terdaftar dalam data pemerintah. Berbeda dengan PKH atau BPNT yang berbentuk uang tunai atau saldo, manfaat PBI-JK berupa jaminan layanan kesehatan tanpa perlu membayar iuran BPJS secara mandiri setiap bulan.

6. Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Bantuan Insidental Lainnya

Selain program-program rutin di atas, pemerintah sewaktu-waktu dapat menyalurkan bantuan tambahan bersifat insidental, misalnya BST yang biasanya digelontorkan sebagai respons terhadap kondisi ekonomi tertentu. Program semacam ini tidak selalu ada setiap tahun dan sangat bergantung pada kebijakan pemerintah pusat. Karena sifatnya yang tidak tetap, penting bagi masyarakat untuk selalu memantau pengumuman resmi agar tidak melewatkan informasi bila program ini kembali digulirkan pada periode Juli-September 2026.

Peringatan penting: Jadwal dan daftar penerima dapat berubah. Selalu cek pengumuman resmi dari Kemensos sebelum mengambil kesimpulan tentang bantuan yang berhak Anda terima.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Bansos di Periode Ini

Setiap program bansos memiliki kriteria kelayakan yang berbeda. Berikut penjelasan lengkap agar Anda bisa memastikan status kelayakan keluarga.

Kriteria Penerima PKH

Secara umum, keluarga berhak menerima PKH apabila memenuhi kondisi berikut:

  1. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS) dan digunakan sebagai basis data penerima bansos menggantikan mekanisme DTKS lama.
  2. Termasuk dalam kategori desil kesejahteraan rendah, umumnya desil 1 hingga 4, yang menandakan kondisi ekonomi keluarga berada di bawah rata-rata.
  3. Memiliki minimal satu komponen keluarga yang menjadi syarat PKH, yaitu ibu hamil atau nifas, anak usia dini (0-6 tahun), anak usia sekolah (SD sampai SMA sederajat), lansia berusia 70 tahun ke atas, atau penyandang disabilitas berat.
  4. Bersedia memenuhi kewajiban atau kondisionalitas program, seperti pemeriksaan kesehatan rutin, kehadiran sekolah minimal 85 persen, dan pemantauan tumbuh kembang anak di Posyandu.
  5. Tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, atau pegawai BUMN aktif dalam satu Kartu Keluarga yang sama.

Kriteria Penerima BPNT/Kartu Sembako

Kriteria penerima BPNT sedikit lebih luas dibanding PKH karena tidak mensyaratkan komponen keluarga tertentu, namun tetap mengacu pada status ekonomi berikut:

  1. Terdaftar dalam DTSEN dengan status desil rendah, biasanya desil 1 hingga 3.
  2. Termasuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin berdasarkan hasil pemutakhiran data oleh pemerintah daerah dan BPS.
  3. Belum tentu menerima PKH, karena BPNT dapat diberikan secara terpisah kepada keluarga yang memenuhi syarat kemiskinan meski tidak memiliki komponen khusus seperti balita atau lansia.
  4. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) aktif yang terhubung dengan rekening bank Himbara untuk penyaluran saldo bantuan.

Kriteria Penerima PIP

Siswa berhak menerima PIP apabila:

  1. Berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau terdaftar dalam DTSEN sebagai keluarga tidak mampu.
  2. Terdaftar aktif di sekolah atau lembaga pendidikan yang sudah melapor melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  3. Bukan penerima bantuan pendidikan lain dari sumber APBN/APBD yang tumpang tindih dengan PIP.
  4. Diusulkan oleh pihak sekolah atau mengajukan usulan mandiri melalui mekanisme yang ditentukan Kemendikbudristek.

Kriteria Penerima PBI-JK

Masyarakat berhak menjadi peserta PBI-JK apabila terdaftar sebagai fakir miskin dan orang tidak mampu dalam data pemerintah, serta belum memiliki jaminan kesehatan lain seperti BPJS Kesehatan mandiri kelas 1 atau 2, maupun jaminan kesehatan dari perusahaan tempat bekerja.

Perlu diketahui, setiap triwulan selalu ada perubahan data penerima akibat proses pemutakhiran DTSEN yang dilakukan BPS. Artinya, keluarga yang sebelumnya belum terdaftar berpeluang masuk sebagai penerima baru pada tahap berikutnya, sementara keluarga yang kondisi ekonominya sudah membaik berpotensi keluar dari daftar penerima (graduasi). Karena itu, status kelayakan sebaiknya selalu dicek ulang setiap kali memasuki tahap pencairan baru, termasuk pada periode Juli-September 2026 ini.

Jadwal Pencairan Bansos Juli-September 2026

Berikut gambaran jadwal pencairan yang perlu dipahami masyarakat. Sekali lagi, jadwal ini adalah perkiraan berdasarkan informasi yang berkembang menjelang pertengahan Juli 2026 dan pola penyaluran tahap-tahap sebelumnya, bukan tanggal pasti yang berlaku seragam di seluruh Indonesia.

Jalur PenyaluranPerkiraan Periode Pencairan
Rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN)Pertengahan hingga akhir Juli 2026, kemudian berlanjut bertahap sampai September 2026
PT Pos IndonesiaPertengahan Juli hingga awal Agustus 2026, menyesuaikan jadwal wilayah masing-masing

Kementerian Sosial melalui Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyampaikan bahwa penyaluran PKH dan BPNT untuk triwulan III tahun 2026 direncanakan mulai berjalan pada pertengahan Juli 2026, setelah proses pembersihan atau cleansing data penerima berdasarkan pemutakhiran DTSEN oleh BPS rampung. Meski demikian, tanggal pasti untuk setiap wilayah tetap berbeda-beda dan pemerintah tidak menetapkan satu tanggal seragam secara nasional.

Faktor yang Memengaruhi Cepat atau Lambatnya Pencairan

  1. Proses pemutakhiran data DTSEN di tingkat kabupaten/kota yang membutuhkan waktu verifikasi dan validasi ulang.
  2. Kesiapan bank penyalur dan kantor pos di masing-masing daerah, termasuk ketersediaan agen atau e-warong BPNT.
  3. Lokasi geografis, di mana daerah terpencil atau kepulauan cenderung menerima pencairan lebih belakangan dibanding wilayah perkotaan.
  4. Status rekening KKS penerima, apakah masih aktif, terblokir, atau perlu pembaruan data.
  5. Proses administrasi tambahan seperti penggantian penerima yang wafat, pindah domisili, atau sudah tidak memenuhi syarat.
  6. Kebijakan anggaran pemerintah pusat yang dapat memengaruhi jadwal pencairan secara keseluruhan, terutama jika terjadi penyesuaian alokasi APBN di tengah tahun berjalan.

Karena banyaknya faktor ini, wajar apabila ada tetangga atau kerabat yang sudah menerima bantuan lebih dulu sementara Anda belum. Hal tersebut umumnya bukan berarti bantuan dibatalkan, melainkan menunggu giliran proses penyaluran di wilayah masing-masing. Jadwal dan daftar penerima dapat berubah, sehingga selalu cek pengumuman resmi dari Kemensos untuk kepastian di wilayah Anda.

Cara Cek Status Penerima Bansos Juli-September 2026

Untuk memastikan status kepesertaan, masyarakat dapat melakukan pengecekan mandiri melalui dua kanal resmi berikut.

Melalui Situs Cek Bansos Kemensos

  1. Buka browser di ponsel atau komputer, lalu kunjungi laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Pilih wilayah domisili sesuai KTP, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan.
  3. Masukkan nama lengkap penerima sesuai yang tertera di KTP, tanpa gelar atau singkatan yang tidak baku.
  4. Isi kode captcha atau kode keamanan yang muncul di layar dengan benar.
  5. Klik tombol “Cari Data” untuk menampilkan hasil pencarian.
  6. Sistem akan menampilkan status kepesertaan, jenis bantuan yang terdaftar (misalnya PKH atau BPNT), serta periode penyaluran jika nama Anda ditemukan dalam database.

Melalui Aplikasi Cek Bansos

  1. Unduh aplikasi resmi “Cek Bansos” dari Kementerian Sosial melalui Google Play Store (untuk pengguna Android).
  2. Registrasi akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga, dan data diri lainnya sesuai KTP.
  3. Verifikasi akun melalui swafoto atau foto KTP sesuai instruksi dalam aplikasi.
  4. Setelah akun aktif, buka menu “Cek Bansos” untuk melihat status kepesertaan dan jenis bantuan yang diterima.
  5. Aplikasi ini juga menyediakan menu pengaduan serta usulan mandiri jika Anda belum terdaftar namun merasa layak menerima bantuan.

Tanda Lain Bahwa Bantuan Sudah Cair

Selain mengecek langsung melalui situs atau aplikasi, ada beberapa tanda yang bisa diperhatikan untuk mengetahui bahwa bantuan sudah masuk, di antaranya saldo pada rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bertambah sesuai nominal bantuan, notifikasi otomatis dari bank penyalur bagi yang sudah mengaktifkan layanan SMS banking atau aplikasi mobile banking, serta pembaruan status pada laman cekbansos.kemensos.go.id yang biasanya berubah mengikuti periode penyaluran resmi.

Solusi Jika Belum Menerima Bansos Padahal Berhak

Jika Anda merasa memenuhi syarat namun belum juga menerima bansos pada periode Juli-September 2026, berikut langkah-langkah yang dapat ditempuh.

  1. Cek ulang status secara berkala melalui situs atau aplikasi resmi, karena pembaruan data biasanya dilakukan bertahap dan tidak serentak di semua wilayah.
  2. Datangi kantor Dinas Sosial (Dinsos) di kabupaten/kota domisili untuk menanyakan status kepesertaan secara langsung sambil membawa KTP, Kartu Keluarga, dan dokumen pendukung lain.
  3. Hubungi pendamping PKH di wilayah Anda apabila sebelumnya pernah terdaftar sebagai penerima PKH, karena pendamping memiliki akses data lebih rinci di tingkat kecamatan atau desa.
  4. Laporkan melalui aplikasi Cek Bansos pada menu pengaduan, dengan mengisi kronologi masalah secara jelas, misalnya status tidak berubah dalam waktu lama padahal nama terdaftar.
  5. Manfaatkan layanan Sentra Layanan Kemensos melalui call center resmi atau media sosial resmi Kemensos untuk menyampaikan keluhan dan meminta klarifikasi.
  6. Ajukan usulan mandiri melalui aplikasi Cek Bansos jika Anda merasa layak namun belum pernah terdaftar sama sekali, dengan melengkapi data sesuai kondisi ekonomi keluarga.
  7. Minta perangkat desa/kelurahan untuk memasukkan atau memperbarui data Anda dalam proses musyawarah desa yang biasanya digunakan sebagai salah satu sumber pemutakhiran DTSEN.
  8. Bersabar menunggu proses verifikasi karena setiap laporan biasanya membutuhkan waktu untuk diproses ulang oleh sistem, terutama saat periode pemutakhiran data sedang berlangsung secara nasional.

Jadwal dan daftar penerima dapat berubah, sehingga jika status Anda belum berubah dalam beberapa minggu, jangan ragu untuk terus menindaklanjuti melalui kanal resmi di atas daripada mengandalkan informasi tidak jelas sumbernya.

Tips Agar Bansos Juli-September Cepat Cair

Berikut sejumlah tips praktis yang dapat membantu mempercepat proses pencairan bantuan Anda.

  1. Pastikan data kependudukan seperti NIK, nama, dan alamat pada KTP dan Kartu Keluarga sudah sesuai dan tidak ada kesalahan penulisan.
  2. Aktifkan kembali rekening KKS jika sebelumnya sempat tidak digunakan dalam waktu lama, karena rekening yang dorman dapat menghambat penyaluran dana.
  3. Rutin memenuhi kewajiban PKH seperti pemeriksaan kehamilan, kunjungan Posyandu, dan kehadiran sekolah anak, karena kepatuhan ini memengaruhi kelancaran pencairan tahap berikutnya.
  4. Perbarui data melalui musyawarah desa/kelurahan setiap ada kesempatan pemutakhiran DTSEN di wilayah Anda.
  5. Segera laporkan perubahan data penting, seperti pindah domisili, perubahan status ekonomi, atau anggota keluarga yang meninggal dunia, kepada pendamping sosial setempat.
  6. Simpan dan lindungi baik-baik KTP, Kartu Keluarga, dan KKS agar tidak hilang atau rusak, karena dokumen yang tidak lengkap dapat memperlambat proses verifikasi.
  7. Rutin memeriksa status melalui situs atau aplikasi resmi minimal sekali dalam dua minggu selama masa periode pencairan berlangsung.
  8. Hindari memberikan data pribadi seperti PIN, OTP, atau nomor rekening kepada pihak yang mengaku petugas bansos melalui telepon atau media sosial, karena hal ini rawan modus penipuan.
  9. Jalin komunikasi baik dengan pendamping PKH atau petugas Dinas Sosial setempat agar informasi terkait status Anda lebih mudah didapat.
  10. Ikuti kanal resmi media sosial Kemensos untuk mendapatkan informasi terbaru dan menghindari berita simpang siur yang beredar di grup percakapan.

Kesalahan Umum yang Membuat Bansos Tidak Cair

Berikut sejumlah kesalahan yang sering menyebabkan bantuan tertunda atau bahkan gagal cair, berdasarkan pola keluhan yang umum ditemukan di lapangan.

  1. Data KTP dan Kartu Keluarga tidak sinkron, misalnya perbedaan ejaan nama atau alamat yang sudah berubah namun belum diperbarui.
  2. Rekening KKS terblokir karena tidak pernah digunakan atau terkena pemblokiran otomatis dari sistem perbankan.
  3. Tidak memenuhi kewajiban PKH, seperti anak yang sering tidak masuk sekolah atau ibu hamil yang tidak rutin memeriksakan kandungan, sehingga dianggap tidak patuh terhadap kondisionalitas program.
  4. Status ekonomi dianggap sudah membaik oleh sistem berdasarkan hasil pemutakhiran DTSEN, sehingga keluarga otomatis keluar dari daftar penerima atau mengalami graduasi.
  5. Terdapat anggota keluarga yang berstatus ASN, TNI/Polri, atau pegawai BUMN aktif dalam satu Kartu Keluarga, yang menyebabkan keluarga tersebut tidak lagi memenuhi syarat.
  6. Salah memasukkan data saat pengecekan mandiri, misalnya kesalahan penulisan nama atau pemilihan wilayah yang tidak sesuai domisili sebenarnya.
  7. Belum melakukan pemutakhiran data meski sudah lama pindah domisili, sehingga sistem masih mencatat alamat lama yang berbeda dengan lokasi tinggal saat ini.
  8. Menjadi korban modus penipuan yang mengatasnamakan petugas bansos, sehingga data pribadi disalahgunakan dan berpotensi memengaruhi status kepesertaan yang sah.

Kesimpulan

Pencairan bansos periode Juli-September 2026 mencakup sejumlah program utama seperti PKH Tahap 3, BPNT/Kartu Sembako, bantuan pangan beras, PIP, dan PBI-JK, dengan kriteria penerima yang berbeda-beda sesuai kondisi ekonomi dan komponen keluarga masing-masing. Meski pola penyaluran umumnya mengikuti jadwal triwulan seperti tahun-tahun sebelumnya, tanggal pasti pencairan di setiap wilayah tetap bergantung pada proses pemutakhiran data, kesiapan bank penyalur, dan kebijakan pemerintah yang dapat berubah sewaktu-waktu.

Bagi keluarga yang ingin memastikan status kepesertaan, langkah paling aman adalah melakukan pengecekan mandiri secara berkala melalui situs cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos resmi, serta tidak mudah percaya pada informasi tidak resmi yang beredar di media sosial atau grup percakapan. Jika belum menerima bantuan padahal merasa layak, segera tempuh jalur pengaduan resmi melalui Dinas Sosial setempat atau pendamping PKH agar masalah dapat ditindaklanjuti dengan tepat.

Jadwal dan daftar penerima dapat berubah, sehingga informasi paling akurat tetap harus dirujuk langsung dari pengumuman resmi Kemensos maupun kanal pemerintah lainnya, bukan dari sumber yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Jika artikel ini membantu Anda memahami update pencairan bansos Juli-September 2026, jangan ragu untuk menyimpannya sebagai referensi atau membagikannya kepada keluarga dan tetangga yang mungkin masih bingung mengecek status kepesertaan mereka.

Sumber Referensi Resmi

  • Kementerian Sosial Republik Indonesia: https://kemensos.go.id
  • Cek Bansos Kemensos (pengecekan status penerima): https://cekbansos.kemensos.go.id
  • Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) – Badan Pusat Statistik: https://www.bps.go.id
  • Aplikasi resmi “Cek Bansos” – Kementerian Sosial (tersedia di Google Play Store)

Catatan: Nominal, jadwal, dan kriteria di atas dapat berubah sesuai kebijakan resmi terbaru. Untuk kepastian, selalu rujuk pengumuman langsung dari Kemensos atau Dinas Sosial setempat.

FAQ Seputar Bansos Juli-September 2026

Kapan Bansos Juli-September 2026 cair?

Pencairan PKH dan BPNT Tahap 3 diperkirakan mulai berjalan bertahap sejak pertengahan Juli 2026 hingga September 2026, dengan jalur bank Himbara umumnya lebih dulu dibanding jalur PT Pos Indonesia. Tanggal pasti berbeda-beda tiap wilayah dan belum ditetapkan secara seragam nasional, sehingga wajib dicek ulang melalui kanal resmi Kemensos.

Siapa yang berhak menerima PKH Tahap 3?

Keluarga yang berhak adalah yang terdaftar dalam DTSEN dengan status desil rendah dan memiliki minimal satu komponen keluarga seperti ibu hamil, balita, anak usia sekolah, lansia 70 tahun ke atas, atau penyandang disabilitas berat, serta bersedia memenuhi kewajiban program seperti kehadiran sekolah dan pemeriksaan kesehatan rutin.

Bagaimana cara cek status penerima bansos?

Anda bisa mengecek melalui situs cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan wilayah domisili dan nama sesuai KTP, atau melalui aplikasi resmi Cek Bansos dengan registrasi menggunakan NIK dan Kartu Keluarga.

Apa yang harus dilakukan jika belum cair padahal sudah terdaftar?

Cek ulang status secara berkala, hubungi pendamping PKH atau Dinas Sosial setempat, dan gunakan menu pengaduan pada aplikasi Cek Bansos jika status tidak kunjung berubah dalam waktu lama.

Apakah semua penerima PKH otomatis mendapat BPNT juga?

Tidak selalu. PKH dan BPNT memiliki basis data dan kriteria yang sedikit berbeda, sehingga ada keluarga yang hanya menerima salah satu program, meski banyak juga yang menerima keduanya sekaligus karena sama-sama memenuhi kriteria kemiskinan dalam DTSEN.

Related Articles